AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh bali
Senator Anak Agung Gde Agung, Anggota DPD RI Perwakilan Bali dalam kerangka tugas konstitusional melanjutkan melakukan reses pada UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali dalam menyerap aspirasi tentang pengawasan atas pelaksanaan UU 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Kabupaten Bangli, diterima langsung oleh Direktur UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali beserta pejabat di lingkungan UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali (22/7).
Direktur UPTD Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Anak Agung Gde Agung yang duduk di Komite III terkait dengan Kesehatan Jiwa. Beberapa masalah yang disampaikan dari pengelola Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, diantaranya menangani pasien terlantar yang dinyatakan telah sembuh dari ODGJ, karena tidak ada tempat penampungan sehingga dikembalikan ke RSJ Bali tentu ini menjadi beban pembiayaan dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali tanpa memiliki alokasi anggaran dalam penanganan masalah tersebut. Selain itupula dipandang penting untuk meninjau kembali sistem pembayaran kepada para dokter spesialis dari pihak BPJS agar sesuai dengan tipe rumah sakit tersebut, karena RSJ Provinsi Bali yang sudah termasuk dalam Rumah Sakit Tipe A namun pembayaran bagi dokter spesialis dari pihak BPJS masih Rumah Sakit Tipe C.
Anak Agung Gde Agung yang juga mantan Bupati Badung dua Periode (2005-2010 dan 2010-2015) mengapresiasi berbagai pelayanan yang telah dilaksanakan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali sehingga mampu memberikan kepuasan bagi para pasien ODGJ. Pada kesempatan ini pula Senator Anak Agung Gde Agung dalam mengatasi berbagai masalah di RSJ Provinsi Bali akan disampaikan pada rapat dengan Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial untuk mengusulkan dibangunnya Panti Laras sebagai tempat tinggal bagi pasien yang telah dinyatakan sembuh dari ODGJ. Selain itupula terkait permasalahan pembayaran bagi dokter spesialis akan disampaikan pula pada saat rapat dengan BPJS untuk meninjau kembali berbagai permasalahan terkait hal tersebut sehingga tidak merugikan pihak tenaga medis yang ada di RSJ Provinsi Bali.