KOMITE I

01 September 2022 oleh Humas DPD RI

Komite I adalah Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan: a) Otonomi Daerah; b) Hubungan Pusat dan Daerah; c) Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah.
  2. Pelaksanaan fungsi anggaran berupa penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN.

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintahan daerah;
  2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
  3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
  4. Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
  5. Aparatur Negara;
  6. Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang;
  7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara;
  8. Komunikasi dan Informatika;
  9. Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
  10. Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil; dan
  11. Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal dan Transmigrasi.

Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, S.E., M(Tru), M.Si.
Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Provinsi Bali

Lampiran :