Komite I adalah Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas sebagai berikut :
- Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan atas undang-undang yang berkaitan dengan: a) Otonomi Daerah; b) Hubungan Pusat dan Daerah; c) Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah.
- Pelaksanaan fungsi anggaran berupa penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN.
Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
- Pemerintahan daerah;
- Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
- Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
- Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
- Aparatur Negara;
- Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang;
- Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara;
- Komunikasi dan Informatika;
- Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
- Administrasi Kependudukan/Pencatatan Sipil; dan
- Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal dan Transmigrasi.
Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, S.E., M(Tru), M.Si. |
![](/media/Arya Wedakarna/B65.png) |
Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Provinsi Bali |