Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Beranda

Profil

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Hak Anggota DPD RI : Kewajiban Anggota DPD RI :
1. Bertanya; 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
2. Menyampaikan usul dan pendapat; 2. Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
3. Memilih dan dipilih; 3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
4. Membela diri; 4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah.
5. Imunitas; 5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
6. Protokoler; dan 6. Menaati tata tertib dan kode etik;
7. Keuangan dan administratif 7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
9. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.