Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Polda Bali Tanggapi Pertemuan Senator DPD RI Bali Dengan Warga Bugbug

18 September 2023 oleh bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., tanggapi pertemuan warga Bugbug dengan DPD RI. Bali Dr. Arya Weda Karna (AWK), di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, sabtu (16/9/2023). KBP Jansen menyampaikan pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar, sebagai masyarakat Bali dalam menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI perwakilan Bali. Mengenai 13 warga bugbug yang jadi tersangka tersebut, itu kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi, kami Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun, bahkan selama pemeriksaan tetap didampingi penasehat hukum para tersangka. Pemeriksaan dilakukan Polda Bali karena selain ada laporan juga terjadi peristiwa pidana yaitu masalah pengerusakan dengan kekerasan dan para tersangka tersebut melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan. Terkait masalah perijinan pembangunan Resort itu bukan wewenang kami, jadi kami setuju dengan apa yang disampaikan DPD RI. Bali Dr. Arya Weda Karna, perihal warga Bugbug kalo memang ada kendala diharapkan menempuh jalur-jalur hukum sesuai aturan yang disarankan beliau. Namum kami Polda Bali berharap warga agar tidak terprovokasi dengan informasi-informasi yang tidak benar, yang dapat merugikan diri sendiri, mari kita tempuh sesuai hukum dan jalur yang berlaku. Mengenai ke 13 tersangka, kami minta agar warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada kami Polda Bali. Ungkap Kabid Humas. Sumber: https://humas.polri.go.id/2023/09/18/polda-bali-tanggapi-pertemuan-senator-dpd-ri-bali-dengan-warga-bugbug/

Kisruh di Pulau Rempang, Ketua DPD RI Ingatkan Konsep Pembangunan Ekonomi Pancasila

15 September 2023 oleh bali

Kisruh rencana pembangunan Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau menarik perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Betapa tidak, rencana pembangunan Eco City oleh investor itu membuat masyarakat ribuan warga yang tinggal di 16 kampung tua dan pemukiman warga asli di Pulau Rempang harus tergusur dari tanah yang telah didiaminya sejak tahun 1834 silam itu. Apalagi dari informasi yang berkembang, sejak awal rencana kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu sama sekali tidak melibatkan masyarakat. Alhasil, masyarakat menolak program yang telah dirancang investor dan diberikan karpet merah oleh pemerintah itu. Menurut LaNyalla, rencana tata ruang di wilayah tersebut sesungguhnya dapat diubah dengan memperhatikan kearifan lokal warga setempat. "Rencana tata ruang dan wilayah proyek tersebut sebenarnya bisa saja diubah dengan melibatkan entitas dan heritage Kampung Tua sebagai bagian dari kearifan lokal untuk destinasi wisata," tutur LaNyalla," Minggu (10/9/2023). Senator asal Jawa Timur itu menilai, sesungguhnya warga masyarakat bisa diajak berdialog, sepanjang dilakukan secara terbuka dan transparan. "Termasuk jaminan sosial safety nett yang dijanjikan benar-benar terukur dan terinformasikan secara terbuka dan utuh. Saya kira sepanjang kita menginisiasi secara baik, masyarakat mau diajak berkomunikasi. Asal terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," tegas LaNyalla. Belajar dari apa yang terjadi di Pulau Rempang, LaNyalla menilai pentingnya kita menggunakan model pendekatan public, privat and people partnership dalam konteks pembangunan di suatu wilayah. Dengan begitu, pendekatannya tak melulu public, privat partnership saja atau KPBU. "Itulah perlunya sistem bernegara di Indonesia kembali kepada Pancasila, dengan membuka ruang bagi Utusan-Utusan untuk duduk di MPR, sebagai lembaga penjelmaan rakyat," tutur LaNyalla. Dengan adanya MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat, LaNyalla menilai seluruh komponen dapat terlibat secara utuh dalam menyusun rencana pembangunan Indonesia. "Karena di MPR juga akan ada utusan dari Kerajaan dan Kesultanan Nusantara serta masyarakat adat yang nantinya akan terlibat dalam merumuskan pembangunan serta arah perjalanan bangsa ke depan," kata LaNyalla Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/kisruh-di-pulau-rempang-ketua-dpd-ri-ingatkan-konsep-pembangunan-ekonomi-pancasila

Dr. Mangku Pastika, M.M.: Minim Anggaran, Sektor Pertanian (makin) Memprihatinkan

14 September 2023 oleh bali

Minimnya anggaran yang digelontor pemerintah daerah untuk mendukung sektor pertanian membuat sektor ini terus menyusut. Selain lahan yang tergerus karena alih fungsi juga harga produk yang dihasilkan petani sering tak sepadan dengan pengeluaran. “Pertanian kita memprihatinkan. Anggarannya kecil sekali, sekitar 1,5 persen dari APBD. Mau bikin apa dengan sekitar Rp78 miliar itu. Apalagi struktur di dinas terkait juga makin ramping sehingga ruang geraknya jadi terbatas,” ujar Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika, M.M. saat menjadi narasumber pada diskusi “Pertanian dan Pengelolaan Sampah di Bali”, Senin (12/9) di ALC Denpasar. Diskusi yang digelar Agro Learning Center (ALC) Jalan Cekomaria Gang Raya Denpasar berlangsung sekitar tiga jam, selain menghadirkan narasumber Rektor Dwijendra University Dr. Ir. I Gede Sedana,MSc., praktisi sampah Ir. Ayu Widyasari dan praktisi pertanian dr. IGN Rai Sutanegara juga sejumlah tokoh lainnya. Menurut Mangku Pastika kalau keberpihakan (Pemerintah) minim maka pertanian maupun masalah sampah akan sulit tertangani dengan baik. “Jadi mau tidak mau yang di luar pemerintah yang harus bergerak. Harus ada upaya-upaya mengatasi masalah yang ada agar Bali tak semakin menurun kualitasnya,” tambah mantan Gubernur Bali dua periode ini. Dalam diskusi terungkap RAPBD 2024, anggaran pertanian dalam arti luas hanya Rp78 miliar dari total anggaran Rp6,9 triliun. Jadi yang ke pertanian hanya sekitar 1 persen. Dari minimnya anggaran tersebut, jelas terlihat keberpihakan pada pertanian masih sangat rendah. Maka wajar saja alih fungsi lahan terus bertambah. Sebab hasil pertanian di kota tak sebanding dengan beban pajak yang harus dibayar. Rektor Dwijendra Dr. Sedana mengatakan kalau mau membangun pertanian berkelanjutan maka harus diperhatikan proses produksinya, ada teknologi dan pendapatan dan petani sebagai pelaku. “Petani sekarang ini jadi persoalan. Sebab sedikit orangtua yang mau mengajak anaknya adi petani. Masalahnya pertanian dianggap tidak memberi harapan masa depan,” jelas Dr. Sedana. Belum lagi banyak ‘limiting factor’ yang dihadapi petani mulai air, pupuk yang mahal dan harga sering tidak menguntungkan. Padahal orang mau bertani kalau menjanjikan. “Jadi kalau mau memajukan pertanian, pemerintah harus bantu petani, jangan hitung untung rugi,” tambahnya. Menurut Sedana kalau petani dibantu maka pemerintah juga ikut untung sebab akan menaikkan daya beli produk yang lain. “Usaha lain akan ikut tumbuh,” jelas Sedana. Praktisi sampah Ayu Widyasari mengingatkan keseriusan pemerintah akan terlihat dari regulasinya serta dukungan anggarannya. “Kalau anggarannya gak ada, apa yang mau dibikin. Jadi ini hanya mimpi saja. Mestinya masalah sampah jadi prioritas,” harapnya. Aktivis sosial sekaligus budayawan Putu Suasta mengingatkan kalau mau memajukan pertanian, harus ada manfaat di sana. Ia melihat alih fungsi lahan tinggi karena harga tanah lebih menarik dari pada dipakai bertani. “Jadi jangan heran banyak yang jual tanah, apalagi pajak di kota besar dan tak sepadan dengan hasil pertanian,” ujar jebolan Cornell University dan New York University ini. “Perlu pusat informasi pedesaan. Jadi tanam produk-produk yang dibutuhkan pasar,” pungkasnya. De Wira dari Kadin Bali mengajak para tokoh bisa memotivasi anak muda mau terjun ke pertanian. “Bagaimana ngomong pertanian, sementara kita sendiri tak tertarik ke sana,” sentil Wira. Jebolan IPB Bogor ini juga berharap agar pemerintah jangan ragu memberi subsidi ke petani agar pertanian tetap terjaga. Juga perlu dibuat pengaturan/sistem agar produk pertanian punya daya beli tinggi. “Mengapa milenial gak tertarik bertani karena hasilnya tak menjanjikan. Padahal potensinya dan beberapa komoditi punya nilai pasar tinggi. Saya harap jangan antipati dengan pertanian. Dengan teknologi bertani tak lagi harus berlumpur-lumpur,” jelasnya. Sumber: https://www.baliekbis.com/dr-mangku-pastika-m-m-minim-anggaran-sektor-pertanian-makin-memprihatinkan/

Sekjen DPD RI Lantik dan Ambil Sumpah Deputi Bidang Persidangan

13 September 2023 oleh bali

JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi melantik Oni Choiruddin sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI. Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan itu disaksikan langsung oleh Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti. “Secara resmi saya melantik saudara Oni Choiruddin sebagai Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI. Saya percaya saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” ucap Rahman Hadi di Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9). Rahman Hadi berharap deputi bidang persidangan terpilih ini, dapat membawa perubahan yang positif, progresif dan modern bagi kedeputian bidang persidangan. Sehingga dapat bersama-sama mewujudkan transformasi birokrasi menuju Setjen DPD RI yang berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dalam memberikan pelayanan dan dukungan kepada DPD RI. “Tunjukkan bahwa memang saudara layak, cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh pimpinan dengan sebaik-baiknya, karena sebagai abdi negara pertanggungjawaban saudara bukan hanya kepada atasan tetapi juga kepada masyarakat dan tentu saja Allah SWT,” tutur Rahman Hadi. Rahman Hadi juga berpesan bahwa deputi bidang persidangan mempunyai tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan dan dukungan persidangan kepada DPD RI. Hal itu dalam kerangka memperkuat posisi dan peran DPD RI untuk mewujudkan parlemen modern dan good governance. “Mewujudkan parlemen modern bukan hal yang mudah. Ada beberapa tantangan utama yang harus dihadapi salah satunya adalah menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan,” kata Rahman Hadi. Sementara itu Deputi Bidang Persidangan Setjen DPD RI Oni Choiruddin mengatakan kedepan pihaknya akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan persidangan DPD RI. Namun hal tersebut akan tercapai apabila kinerja DPD RI optimal dan tersosialisasikan dengan baik. “Perlu adanya optimalisasi dengan cara kegiatan yang sifatnya dukungan kelembagaan di DPD RI. Selain itu, sosialisasi untuk pembenahan manajerial terhadap dukungan pelaksanaan kelembagaan melalui peningkatan teknologi yang terintegrasi dan mampu memberikan pemahaman masyarakat,” lontarnya. Menurutnya setiap alat kelengkapan di DPD RI nantinya akan disiapkan teknologi informasi yang mumpuni. Alhasil, setiap tahapan di alat kelengkapan dapat diketahui langsung oleh masyarakat dengan cepat, tepat, dan akurat. “Ini tentunya perlu dukungan dari Pimpinan DPD RI, Anggota DPD RI, dan Sekjen DPD RI. Serta perlunya dukungan sarana dan prasarana untuk mewujudkan teknologi informasi ini,” terang Oni Sumber: https://www.mandalikanews.id/2023/09/sekjen-dpd-ri-lantik-dan-ambil-sumpah.html

Arya Wedakarna Temui Ketua DPRD Badung, Salah Satunya Bahas Tarif Parkir yang Viral

13 September 2023 oleh bali

Ketua DPRD Badung Putu Parwata menerima kunjungan anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Senin 14 Agustus 2023. Pada kesempatan itu, Putu Parwata diberikan tongkat komando oleh Arya Wedakarna pada sesi akhir pertemuan. Arya Wedakarna mengatakan tujuan bertemu dengan Ketua DPRD Badung Putu Parwata terkait implementasi Undang-Undang (UU) Provinsi Bali telah disahkan beberapa waktu lalu. “Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, Badung harus menjadi prototype atau contoh yang baik terkait aturan turunan dari undang- undang tersebut,” kata Wedakarna. Selain itu terdapat sejumlah masalah lainnya juga menjadi atensi Anggota DPD RI itu. Seperti masalah yang tengah ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu, yakni masalah pungutan parkir. Termasuk mencari tahu informasi rencana pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Badung yang memisahkan diri dari Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata yang didampingi Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika menyampaikan atensi khusus pembangunan di Kabupaten Badung disambut baik. Sebagai implementasi Undang-Undang Provinsi Bali, pihaknya masih menunggu Perda Provinsi Bali sebagai turunan dari UU tersebut. “Kami sudah menyampaikan langsung ke Bapemperda supaya memasukan substansi UU Provinsi Bali, penguatan ada, budaya, tradisi, alam subak,” ujar Parwata. Terkait dengan pajak retribusi parkir yang diatur oleh UU dan perda akan disempurnakan. “Perda parkir ini kami akan sempurnakan, agar desa adat dan desa dinas yang berkembang termasuk perorangan yang membuat parkir. Supaya standar akan diatur nominalnya,” kata Parwata. Sedangkan terkait rencana pembangun PN Badung, Parwata menjelaskan, dipastikan bisa terwujud pada tahun 2024. Pasalnya pada tahun sebelumnya selain memang terkendala karena pandemi Covid-19, juga masalah pemisahan dari PN Denpasar. “Jadi tahun 2014 akan dilanjutkan pembangunannya,” ucapnya. Sumber: https://baliexpress.jawapos.com/bali/672689674/arya-wedakarna-temui-ketua-dprd-badung-salah-satunya-bahas-tarif-parkir-yang-viral?page=2

Buntut Kecurangan PPDB Sistem Zonasi, Komite III DPD RI Minta Peningkatan Pengawasan Sistem Kependudukan

11 September 2023 oleh bali

Senator AA Gde Agung hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Rapat ini guna untuk mengkaji dan melakukan perbaikan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang pada pelaksanaannya banyak terjadi kecurangan dan dikeluhkan oleh masyarakat. "Banyak aduan yang disampaikan masyarakat ke pihak pemerintah disebabkan besarnya kuota zonasi, dibandingkan kuota masuk jalur lainnya. Banyak masyarakat yang menilai PPDB zonasi justru menimbulkan masalah baru bagi peserta didik dan orang tua peserta didik yang kebetulan lokasi rumahnya jauh dari sekolah," kata Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri saat membuka rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pajajaran Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (4/9/2023). Hasan Basri menyayangkan bahwa keterbatasan jumlah sekolah negeri baik di kota-kota besar maupun di daerah menyebabkan pihak peserta didik, dan orang tua peserta didik kesulitan untuk mengakses pendidikan yang layak dan terjangkau. "Untuk memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah negeri pada sistem PPDB melalui jalur zonasi, banyak modus kecurangan yang dilakukan oleh pihak orang tua peserta didik. Beberapa modus kecurangan itu diantaranya dengan pindah Kartu Keluarga (KK), menumpang KK saudara atau orang lain yang tidak dikenal yang rumahnya dekat dengan sekolah tujuan, dengan membayar sejumlah biaya," sambung senator asal Kalimantan Utara itu. Menanggapi kecurangan sistem PPDB, Retno Listiyarti selaku Dewan Pakar FSGI menjelaskan sistem penerimaan berdasarkan nilai akademik yang berlangsung sebelum sistem zonasi justru memberatkan anak-anak dari masyarakat miskin. "Peserta didik yang memiliki nilai akademik tinggi umumnya didominasi anak-anak dari keluarga berada yang sarana prasarana memadai, mampu membayar guru privat dan gizinya sudah baik sejak kecil," lanjut Retno. Di kesempatan yang sama, Wasekjen PB PGRI Jejen Musfah melihat sebelum PPDB sistem zonasi diberlakukan banyak terjadi ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit. "Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik tidak boleh dikompetisikan secara berlebihan, tidak boleh dieksklusifkan untuk orang atau kalangan tertentu, dan tidak boleh ada praktik diskriminasi," tutur Jejen. Sementara itu, Lily Amelia Salurapa menilai perlu dilakukan penataan kembali dari Kemendikbud dari PPDB sistem zonasi. Dirinya meminta agar pengawasan terhadap verifikasi kependudukan dilakukan dari tingkat terdekat seperti RT dan RW. "Peningkatan pengawasan sistem kependudukan perlu dilakukan. Jangan sampai tujuan baik PPDB sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan tercoreng oleh kecurangan yang banyak terjadi," tutur Lily Senator asal Sulawesi Selatan Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/buntut-kecurangan-ppdb-sistem-zonasi-komite-iii-dpd-ri-minta-peningkatan-pengawasan-sistem-kependudukan

Anggota DPD: PJ Gubernur Bali harus pahami kebijakan sudah berjalan

11 September 2023 oleh bali

Anggota DPD RI yang juga mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan Penjabat Gubernur Bali Irjen Polisi Sang Made Mahendra Jaya harus memahami kebijakan publik setempat yang sudah berjalan dan tantangan ke depan. "Saya harapkan pelajari dengan betul apa yang sudah dilakukan, apa yang terjadi saat ini, dan kira-kira apa yang menjadi tantangan ke depan," kata Pastika dalam diskusi yang digelar DPD Persadha Nusantara Bali, di Denpasar, Sabtu. Diskusi yang bertajuk "Strategi Mendesain Kebijakan Publik untuk Masa Depan Bali yang Mandiri" ini juga menghadirkan narasumber akademisi I Dewa Gede Palguna, SH, MHum, Dr Gede Suardana MSi, dan Dr I Wayan Jondra MSi. Terutama sekali, kata Pastika, Penjabat Gubernur Bali harus mempelajari tantangan menghadapi Pemilu 2024 dan hal-hal yang berkaitan dengan anggaran. Masih terkait anggaran, lanjut dia, masyarakat Bali perlu mengetahui, khususnya mengenai wacana defisit anggaran hingga Rp1,9 triliun yang sempat ramai diperbincangkan. "Apa dengan tiga bulan ini hingga akhir 2023 defisit itu bisa teratasi. Apa dampaknya kalau hal itu tidak teratasi. Jangan sampai ada proyek sampai tak terbayar atau yang sudah dikerjakan tak selesai. Intinya Pj Gubernur jangan gegabah," ujarnya. Ia mengingatkan bahwa menjadi Penjabat Gubernur Bali mempunyai peran penting bagi Bali dalam setahun ke depan. Oleh karena itu harus ada masukan agar pembangunan bisa berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat. "Seorang pemimpin di samping menjadi 'leader', panutan, dan guru tetapi harus mampu menjadi seorang manajer karena harus pintar mengelola sumber daya yang luar biasa. Sumber daya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," kata Pastika. Selain itu, Pastika mendorong legislatif dan media harus berani menyuarakan apa yang menjadi kepentingan masyarakat Bali dan jangan hanya diam ketika ada kebijakan publik yang masih kurang tepat. Sementara itu, akademisi yang juga mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Dewa Palguna mengatakan bahwa keliru besar kalau pemerintah merasa sudah menyelesaikan persoalan dengan membuat berbagai peraturan atau regulasi. "Aturan itu harusnya lahir dari kebutuhan. Aturan itu bagus tetapi yang perlu adalah penegakan hukumnya. Apakah kita sudah mengevaluasi perda yang dibikin. Saya berharap pemimpin ke depan kalau membuat aturan jelas apa yang ingin dituju. Jangan hanya karena atas dasar keinginan," ujarnya. Menurut dia, kebijakan publik itu sebenarnya apa yang dibutuhkan publik dan bukan apa yang diinginkan pemimpinnya. Yang tidak kalah penting harapannya agar Bali dapat menjadi sebagai satu kesatuan ruang. "Bali tidak bisa dikaveling-kaveling per kabupaten/kota. Gubernur dan bupati/wali kota perlu duduk bersama, mau membangun apa. Bali ke depan harus dipetakan," katanya. Dia melihat saat kepemimpinan Mangku Pastika sudah ada peta jalan pembangunan Bali, misalnya dari sisi kemiskinan dibuat program bedah rumah. Kemudian sistem pendidikan terkait SMAN Bali Mandara yang diperuntukkan bagi siswa miskin yang kemudian program ini hingga diduplikasi di Jawa Tengah. Namun sayangnya sistem pendidikan di SMAN Bali Mandara malah dihapus Wayan Koster saat menjabat sebagai Gubernur Bali. Sementara itu, bakal calon anggota DPD RI Dapil Bali Gede Suardana menyoroti sejumlah kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster saat masih menjabat karena dinilai telah menimbulkan masalah fiskal dan lingkungan. "Bapak Wayan Koster saya lihat malah lebih memilih kebijakan populis, seperti halnya membangun kawasan Pusat Kebudayaan, Turyapada Tower, dan sebagainya dibandingkan menjalankan kebijakan wajib (urusan pendidikan gratis, kesehatan, dan sebagainya," katanya. Akademisi Dr I Wayan Jondra menambahkan kebijakan publik harus bisa memecahkan permasalahan di masyarakat dan tingkatkan kualitas hidup orang banyak. "Kebijakan harus melibatkan masyarakat. Saya lihat yang sekarang ini minim melibatkan masyarakat. Dari sisi ekonomi, masyarakat kita lebih banyak jadi penonton. Banyak proyek mercusuar, tetapi berapa krama Bali yang bekerja di proyek tersebut," ucap mantan anggota KPU Provinsi Bali itu. Dalam diskusi itu hadir sejumlah tokoh masyarakat Bali yang turut menyampaikan suaranya di antaranya Ni Luh Djelantik, I Ketut Putra Ismaya Jaya, Gusti Putu Artha, Ketua Partai Kebangkitan Nusantara Pimda Bali I Putu Indra Mandhala Putra, dan sejumlah tokoh parpol maupun unsur generasi muda. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3719655/anggota-dpd-pj-gubernur-bali-harus-pahami-kebijakan-sudah-berjalan

Mangku Pastika: Gunakan APBD Bangli penuh bertanggung jawab

07 September 2023 oleh bali

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Made Mangku Pastika mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat dengan baik dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan rakyat. "APBD dan juga APBDes agar betul-betul dapat digunakan untuk mensejahterakan rakyat. Program pembangunan yang disusun harus kontekstual dan sesuai dengan aspirasi masyarakat," kata Pastika saat menjadi narasumber dalam acara workshop di Bangli, Rabu. Gubernur Bali dua periode (2008-2018) ini menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bangli yang digelar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Acara workshop yang dibuka oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar itu dihadiri para perbekel (kepala desa) se-Kabupaten Bangli. Menurut Pastika, jika dilihat APBD Kabupaten Bangli pada 2023 yang sebesar Rp1,3 triliun, sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) Bangli hanya Rp200 miliar , itu berarti pembangunan Kabupaten Bangli juga dibiayai dengan pajak rakyat dari berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, kata dia, tanggung jawab penggunaan APBD tidak saja untuk masyarakat Kabupaten Bangli saja. Tetapi seharusnya ada tanggung jawab moral juga kepada seluruh rakyat Indonesia yang ikut membiayai pembangunan di kabupaten setempat. "Kalau hanya mengandalkan PAD setempat, mungkin untuk membayar gaji pegawai saja tidak cukup," ucap mantan Kapolda Bali itu. Dalam kesempatan itu, Pastika juga mengingatkan jajaran birokrasi Pemkab Bangli dan para perbekel dalam mengeksekusi anggaran selalu mematuhi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sehingga nantinya tidak bermasalah dengan hukum. "Kalau ada kesulitan perbedaan persepsi antara kita dengan auditor dan aparat penegak hukum tentunya dapat berkonsultasi dengan BPKP, " ujarnya. Selanjutnya para sekretaris daerah dalam penggunaan anggaran diharapkan jangan hanya mengikuti keinginan bupati/wali kota dan gubernur karena mereka sebagai orang politik seringkali meminta prosedurnya agar dilewati. "Jadi harus berhati-hati. Selain itu, Kabupaten Bangli harus terus meningkatkan kualitas SDM sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan PAD," katanya. Sementara itu Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan pengelolaan keuangan memang memerlukan atensi ketat dari semua pihak. Apalagi pemerintah desa dalam mengelola dana di desa tidak saja dari pendapatan asli desa, juga ada dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah. "Baiknya pengelolaan keuangan akan memberikan dampak positif bagi desa. Pengawasan harus sungguh-sungguh agar terarah mulai dari perencanaan dan pelaksanaan sehingga semua prosesnya bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku," kata Diar. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur menekankan kepada para perbekel/kepala desa di Kabupaten Bangli agar lebih cermat menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat desa. Selain pentingnya penyusunan APBDes untuk kesejahteraan masyarakat, ia pun mengingatkan terkait persoalan aset di desa harus dipastikan kepastian hukumnya dan hak kepemilikannya. "Jangan sampai aset itu menganggur dan harus betul-betul menghasilkan sehingga memberikan kontribusi nyata pada APBDes," ucapnya. Selanjutnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jangan jangan sekadar berdiri dan tidak berkontribusi pada pendapatan APBDes. Oleh karena itu penting adanya pemetaan terkait potensi riil yang dimiliki desa bersangkutan. Selengkapnya: https://bali.antaranews.com/berita/323337/mangku-pastika-gunakan-apbd-bangli-penuh-bertanggung-jawab

BAHAS KEPASTIAN PEMILU DAN KAMPANYE DI TEMPAT PENDIDIKAN SERTA TEMPAT IBADAH, KOMITE I DPD RI ADAKAN RAKER DENGAN KETUA KPU DAN BAWASLU

05 September 2023 oleh bali

Serangkaian tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejauh ini, namun masih ada isu-isu tentang adanya upaya-upaya untuk melakukan penundaan Pemilu oleh pihak-pihak tertentu. Di samping itu, pada tanggal 15 Agustus yang lalu MK telah mengetok Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Tahun 1945. Dalam putusan tersebut terdapat substansi yang sangat menarik perhatian publik yaitu diizinkannya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum di lingkungan tempat pendidikan fasilitas pemerintah yang sebelumnya dilarang. Pelaksanaan kampanye di tempat-tempat tersebut di satu sisi dapat bermanfaat untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, tetapi di sisi lain juga berisiko memunculkan masalah. Apalagi ketentuan teknis yang menjabarkan Putusan MK tersebut sampai saat ini masih dalam proses revisi. Karena itu, untuk membahas isu tersebut, Komite I DPD RI, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI melakukan Rapat Kerja yang bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek DPD RI Senayan Jakarta (29/08). Dalam Rapat Kerja ini, Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan bahwa berdasarkan Konstitusi dan undang-undang, Pemilu diadakan secara reguler setiap 5 tahun sekali. Teknis jadwal tahapan Pemilu diatur lebih lanjut dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan durasi tahapan waktu yang ditentukan UU, dapat dinyatakan bahwa pemilu on progress dan on the track sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, tahapan Pemilu tetap berjalan terus dan tidak ada niatan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu. Terkait dengan tahapan kampanye, lanjut Asyari, khususnya kampanye di tempat-tempat tertentu seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah “seolah-olah” terdapat pertentangan ketentuan. Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun di penjelasannya terdapat pengecualian yang membolehkan, asalkan mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu. Pasal inilah yang kemudian di uji materiil di MK, walaupun sebenarnya tidak ada pertentangan antara ketentuan Pasal dan penjelasannya. Pada dasarnya, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah adalah dilarang tetapi terdapat pengecualian. MK kemudian merumuskan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah pada dasarnya dilarang kecuali mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye. Tetapi untuk kampanye di tempat ibadah adalah dilarang tanpa pengecualian. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengkhawatirkan tahapan yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada. Setelah Pemilu pada Februari 2024, proses akan segera dilanjutkan dengan tahapan Pilkada. Hal ini memerlukan perencanaan dan kesiapan yang matang dari KPU. Selain itu, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, juga perlu adanya penguatan Task force pengawasan Pemilu di media sosial. Selanjutnya, terkait dengan kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, menurut Ahmad Bagja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menyangkut metode kampanye yang tepat di tempat pendidikan, apakah dimungkinkan pertemuan besar, atau dibatasi hanya model debat dan pertemuan terbatas. Kedua, dilihat dari tingkatan pendidikannya, apakah kampanye hanya diperbolehkan di level Perguruan Tinggi saja atau termasuk juga SMA. Akan tetapi, kampanye di lembaga pendidikan SMA memerlukan kajian lebih lanjut karena di tingkatan pendidikan ini tidak semua siswa sudah memiliki hak untuk memilih. Selain itu, sebagai dampak dari covid-19, terdapat banyak ketertinggalan kegiatan belajar mengajar di SMA yang harus dikejar sekarang ini. Ketiga, menyangkut kriteria atribut kampanye, seperti apa spesifikasinya. Hal-hal seperti inilah yang menurut Ahmad Bagja harus diatur secara detil dalam revisi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam kesempatan Rapat Kerja ini juga disepakati untuk menjadikan prioritas berbagai potensi masalah diantaranya antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah seperti adanya polarisasi, tarik menarik kepentingan politik dan gejolak lainnya, kesamaan persepsi atau sinkronisasi pemahaman antara pengawas Pemilu di tingkat pusat dengan pengawas di bawahnya seperti Panwascam dalam implementasi aturan kampanye, pengaturan secara spesifik terkait dengan kriteria dan pembatasan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Selain itu, kampanye di tempat pendidikan harus lebih diarahkan kepada pendidikan politik dan unjuk kualitas ide/gagasan dari calon. Rapat Kerja yang dimulai pada pukul 14:30 WIB ini berakhir pada pukul 17.30 WIB dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Komite I DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa semua tahapan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kedua, Komite I DPD RI mendesak KPU RI untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai konsekuensi dari terbitnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk memudahkan para peserta Pemilu dalam memahami teknis pelaksanaan kampanye Pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Ketiga, Komite I DPD RI memastikan KPU RI untuk memberikan ketentuan yang jelas dan tidak multitafsir terkait dengan kriteria Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Keempat, Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum terkait teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Kelima, Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawal sepenuhnya Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak. Keenam, Komite I DPD RI bekerjasama dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan sinergisitas dalam sosialisasi mendukung kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024. Sumber: [Portal DPD RI](https://dpd.go.id/daftar-berita/bahas-kepastian-pemilu-dan-kampanye-di-tempat-pendidikan-serta-tempat-ibadah-komite-i-dpd-ri-adakan-raker-dengan-ketua-kpu-dan-bawaslu)

Pastika ingin kepala desa di Klungkung serius tangani stunting

01 September 2023 oleh bali

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Made Mangku Pastika menginginkan para perbekel (kepala desa) di Kabupaten Klungkung, Bali, dapat lebih serius dalam menangani persoalan stunting sehingga angka kasusnya bisa ditekan serendah mungkin. "Malu kalau kita dikenal sebagai Pulau Dewata masih banyak kasus stunting," kata Pastika saat menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Kamis (24/8). Pihaknya mengapresiasi prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung sudah berhasil diturunkan dari yang sebelumnya 19 persen menjadi 7 persen. Namun, mantan Gubernur Bali dua periode itu tetap berharap angka atau prevalensi stunting bisa ditekan hingga 1-2 persen. "Seharusnya dapat diberikan kebebasan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Asal jangan sampai dikorupsi," ucapnya. Baca juga: Dexa Medica bersama BKKBN beri edukasi bidan untuk cegah stunting Demikian pula berbagai program pembangunan desa yang dirancang dalam APBDes supaya benar-benar "nyambung" dengan kebutuhan masyarakat. "Jangan sampai terkait program penurunan stunting itu, malah sama sekali tidak ada anggaran untuk pembelian susu balita. Sangat disayangkan kalau anggaran penurunan stunting mayoritas digunakan untuk rapat-rapat dan kunjungan kerja," ujarnya. Ia juga menceritakan saat menjabat gubernur, maka ketika bicara kemiskinan di Provinsi Bali identik dengan tiga daerah yaitu Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan daerah Nusa Penida di Kabupaten Klungkung. "Orientasi program pembangunan saat itu 100 persen untuk orang miskin sehingga saya sering disebut sebagai gubernurnya orang miskin," katanya. Khususnya di Nusa Penida, untuk mengurai kemiskinan di antaranya dilakukan dengan mengalokasikan anggaran Pemprov Bali untuk membantu mengoperasikan mesin pompa dan genset guna menaikkan air dari sumber air Guyangan sehingga masyarakat di sana tidak lagi kesulitan air bersih. Selain itu, disasar program Gerbangsadu Mandara hingga beberapa kali dikirimkan bantuan beras di saat Nusa Penida yang berada di tenggara Pulau Bali mengalami kondisi kekeringan parah dan sejumlah program lainnya. Untuk mewujudkan Pelabuhan Segi Tiga Emas (Sanur, Nusa Penida, Nusa Ceningan) sebagai upaya membangkitkan ekonomi masyarakat, saat itu Pastika menggagas rapat bersama 17 kementerian di atas kapal pesiar menuju Nusa Penida. Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan berbagai strategi telah dilakukan untuk menurunkan prevalensi stunting sehingga berhasil turun dari 19 persen menjadi kini di angka 7 persen. "Para perbekel harus menjadi manajer yang baik desanya masing-masing dalam mengelola potensi yang dimiliki untuk mensejahterakan masyarakat," ucapnya. Pihaknya menargetkan dalam 3-4 tahun ke depan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Klungkung bisa menjadi Rp1 triliun dari perolehan saat ini Rp300 miliar lebih. Dengan PAD meningkat, maka semakin banyak program pro rakyat yang bisa dirancang. "Namun untuk mencapai target PAD tersebut, kami membutuhkan dukungan pembiayaan infrastruktur sekitar Rp2 triliun untuk mewujudkan one gate destination di Nusa Penida," katanya. Sementara itu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur menekankan kepada para perbekel/kepala desa di Kabupaten Klungkung agar lebih cermat menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3695475/pastika-ingin-kepala-desa-di-klungkung-bali-serius-tangani-stunting