AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Beranda
Profil
Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI
| Hak Anggota DPD RI : | Kewajiban Anggota DPD RI : | |
|---|---|---|
| 1. Bertanya; | 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila | |
| 2. Menyampaikan usul dan pendapat; | 2. Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan; | |
| 3. Memilih dan dipilih; | 3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; | |
| 4. Membela diri; | 4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah. | |
| 5. Imunitas; | 5. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; | |
| 6. Protokoler; dan | 6. Menaati tata tertib dan kode etik; | |
| 7. Keuangan dan administratif | 7. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; | |
| 8. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan | ||
| 9. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya. |