AA Gde Agung: Kerajaan-kerajaan nusantara riil kontribusinya kepada pemerintah dalam mendirikan NKRI

08 Juni 2023 oleh bali

Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara berada di rel positif.

Hal itu tampak dalam agenda serap aspirasi Komite III DPD RI di Universitas Warmadewa Denpasar, Senin (5/6/2023).

Untuk memperoleh masukan komprehensif digelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka uji sahih RUU tersebut dengan menghadirkan 5 narasumber.

Yakni staf ahli DPD RI Prof. Yahya Ahmad Zein, Majelis Kebudayaan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Semarasara, Penglingsir Puri Agung Klungkung Ida Dalem Semaraputra, Akademisi Universitas Warmadewa Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, dan I Wayan Rideng.

Acara seminar dibuka secara resmi oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri dan dihadiri Wakil Ketua Komite III DPD RI Anak Agung Gde Agung, anggota Komisi III DPD RI, Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali dan Rektor Unwar, Dekan FISIP Unwar, dosen, serta mahasiswa.

Hasan Basri mengatakan bahwa RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara merupakan inisiasi dari DPD RI, khususnya dari Komite III.

Menurutnya keberadaan budaya adat kerajaan nusantara perlu mendapat perlindungan hukum yang jelas sehingga budaya kerajaan ini bisa dilestarikan dan tetap dalam bingkai NKRI.

“Saya harap dukungan dari semua pihak khususnya akademisi, tokoh puri atau keraton, dan mahasiswa serta masyarakat Bali pada umumnya.

Mudah-mudahan RUU ini bisa rampung dan nantinya RUU ini akan diserahkan ke DPR RI. Mudah-mudahan semua dilancarkan” ujarnya.

Sementara itu, Penglingsir Puri Ageng Mengwi, Anak Agung Gde Agung mengatakan cepatnya proses penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara tidak terlepas dari aspirasi masyarakat.

“Kita semua harus menyadari bahwa kerajaan-kerajaan nusantara riil kontribusinya kepada pemerintah dalam mendirikan NKRI. Sekarang kita sadar dan mesti berpikir apa kontribusi pemerintah terhadap kerajaan-kerajaan ini. Ini aspirasi masyarakat sepenuhnya,” tegas Bupati Badung 2 periode masa bakti 2005-2015 itu.

AA Gde Agung juga menekankan bahwa infiltrasi budaya luar kepada eksistensi kerajaan-kerajaan nusantara semakin kuat.

“Bisa dari barat, bisa dari timur dan untuk mencegah infiltrasi itu diperlukan UU. Kerajaan merupakan episentrum dari budaya. Semua perjuangan kami orientasinya adalah nusantara, tidak hanya Bali.

Banyak negara yang kuat karena pengakuan terhadap eksistensi kerajaannya, yakni Belgia, Jepang, dan lain-lain. Di Belgia khususnya, pemerintah sangat mendukung eksistensi kerajaan setempat sehingga eksis sampai saat ini.

Di lain pihak, kerajaan ini tidak menjalankan fungsi politik yang membuat mereka bisa menjadi kanan atau kiri, serta lainnya. Posisi kerajaan di sini netral,” tegas tokoh kharismatik yang masih enerjik di usia 74 tahun itu.

Di sisi lain, Rektor Unwar Prof. I Gde Suranaya Pandit, mengaku sangat senang ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggara Seminar Uji Sahih Komite III DPD RI dalam rangka penyusunan RUU Pelindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara.

Pasalnya keberadaan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dianggap belum memenuhi kebutuhan tentang pengaturan serta posisi kerajaan atau kesultanan dalam upaya melindungi dan melestarikan budaya dan adat istiadat warisan para leluhur nusantara.

Sumber: https://radarbali.jawapos.com/politika/05/06/2023/komite-iii-dpd-ri-gelar-fgd-di-unwar-denpasar/