AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
oleh bali
Anak Agung Gde Agung selaku Anggota DPD RI Perwakilan Bali diundang sebagai narasumber dalam kegiatan Training Legislative 2022 bagi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Bali. Kegiatan training ini mengambil topik “Aktualisasi Wawasan Legislatif Bagi One Generation Demi Menciptakan Insan Intelektual yang Kritis, Aspiratif dan Solutif”. Kegiatan ini berlangsung di Audiotorium Politeknik Negeri Bali pada Minggu, 3 Juli 2022, yang dibuka langsung oleh Pembantu Direktur III. Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang mendalam atas attensi dari Senator Anak Agung Gde Agung ditengah padatnya agenda rapat di Senayan berkenan meluangkan waktunya untuk mengisi dan sekaligus mengedukasi mahasiswa khususnya pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa tentang fungsi Lembaga legislative sebagai Lembaga negara.
Pada kesempata ini pula Ketua Pelaksana kegiatan Training Legislative 2022 menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Bapak Anak Agung Gde Agung atas kesediaanya memberikan pemahaman atau edukasi kepada para mahasiswa dalam memahami lebih dalam peran atau fungsi dari Lembaga legislative sebagai Lembaga negara yang sekaligus bisa dijadikan rujukan dalam miniatur kepengurusan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa di Politeknik Negeri Bali.
Anak Agung Gde Agung yang sekaligus sebagai Penglisir Puri Ageng Mengwi menyampaikan bahwa DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu dengan jumlah anggotanya berjumlah 4 orang setiap provinsi. Selain itupula Senator DPD RI Perwakilan Bali Anak Agung Gde Agung yang juga pernah mengenyam pendidikan di Harvard University menekankan fungsi Lembaga legislative khususnya DPD RI diantaranya mengajukan usul, ikut membahas dan memberikan pertimbangan di bidang legislasi (pembahasan rancangan undang-undang), maupun melakukan pengawasan atas pelaksanaan legislasi tertentu, yaitu pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Ini berarti fungsi DPD mencakup 3 (tiga) hal yaitu : a)fungsi legislasi, b)fungsi pertimbangan dan c)fungsi pengawasan.
Diakhir acara Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Anak Agung Gde Agung yang juga mantan Bupati Badung dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) mengharapkan kepada seluruh peserta dimana melalui edukasi training ini semoga pengurus Majelis Permusyawaratan Mahasiswa mampu mengimplementasikan tiga peran strategis yaitu, peran legislasi, kontrol dan anggaran serta diharapkan aktivis lembaga legislatif mahasiswa mampu bersinergi dengan baik dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta mampu melaksanakan tugasnya dengan baik ataupun tepat pada sasaran sehingga dapat menghasilkan output yang mengakomodasi kepentingan mahasiswa.