Anak Agung Gde Agung Serap Aspirasi terkait dengan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ke Museum Provinsi Bali.

oleh bali

Anak Agung Gde Agung melakukan kunjungan kerja dalam rangka serap aspirasi di Museum Bali diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali beserta pejabat struktural di lingkungan Museum Provinsi Bali, belum lama ini. Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kebudayaan beserta pejabat di lingkungan Museum Provinsi Bali menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapinya mulai dari terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki seperti tenaga register maupun curator pada museum, selain itupula dipandang perlu ada kejelasan terkait benda-benda hasil curian seperti pretima dan sebagainya yang dititipkan pada museum sehingga bisa dilakukan penataan benda-benda tersebut.

Selain itupula terbatasnya anggaran pemeliharaan atau pelestarian benda-benda di museum juga menjadi masalah mengingat pendapatan museum dari para pengunjung melalui retribusi kunjungan telah masuk ke kas daerah. Serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat lokal untuk mengenal museum bali lebih dekat dimana dalam museum tersebut tempat pajangan benda yang memiliki nilai sejarah lokal.

Adapun tanggapan dari Anak Agung Gde Agung Anggota DPD RI Perwakilan Bali yang duduk di Komite III dipandang penting adanya regulasi yang khusus mengatur pelestarian cagar budaya di Bali dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Tentang Pelestarian Cagar Budaya sebagai bentuk komitmen ataupun keseriusan pemerintah daerah dalam melestarian ataupun menjaga cagar budaya di Bali. Selain itupula dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya segalanya bisa diatur di dalam peraturan tersebut, termasuk permasalahan sumber daya manusia atau penganggarannya lebih jelas.

Pihak museum Bali didorong untuk melakukan kerjasama dengan Lembaga pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi sebagai bentuk edukasi bagi generasi penerus bangsa khususnya terhadap museum ataupun benda-benda bersejarah yang berada di museum dan edukasi sejak dini bagi generasi muda tentang museum akan meningkatkan kepedualiannya untuk menjaga ataupun melestarian museum di Bali. Terkait benda-benda sitaan atau sebagai barang bukti sebaiknya pihak Museum Bali melakukan komunikasi dengan Pihak Kepolisian agar benda-benda titipan tersebut dihibahkan sehingga dapat dipajang dan dilengkapi dengan narasi benda tersebut pada museum Bali.

Diakhir serap aspirasi Anak Agung Gde Agung yang juga Penglisir Puri Ageng Mengwi menyarankan kepada pihak Dinas Kebudayaan Provinsi Bali untuk memberikan penghargaan atau reward terhadap masyarakat yang telah memiliki kepedulian akan pelestarian cagar budaya dengan menentukan tolak ukur atau indikator penilaiannya agar tingkat kesadaran maupun partisipasi masyarakat meningkat dalam melakukan pelestarian cagar budaya di Bali.

Sumber: Website Pribadi Anak Agung Gde Agung