AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
22 Desember 2022 oleh bali
DENPASAR - Dalam rangka tindak lanjut atas Arahan Presiden Republik Indonesia tentang Evaluasi Pejabat Imigrasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, Anggota Komite I DPD RI B.65 Provinsi Bali, Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, S.E., M(Tru), M.Si. yang akrab disapa AWK melaksanakan Kunjungan Kerja dan Audiensi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rabu (21/12/2022).
Senator RI, Anggota Komite I DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna beserta Staf Khusus diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Dalam audiensi tersebut AWK menyampaikan beberapa poin evaluasi:
Anggiat juga menuturkan beberapa hal mengenai keimigrasian di Bali, dimana disampaikan bahwa peningkatan kinerja keimigrasian di Bali telah mengalami perbaikan positif yang signifikan dari segi perekonomian dan peningkatan jumlah kedatangan orang asing yang datang ke Provinsi Bali. Terkait dengan adanya informasi dan keluhan yang diterima oleh AWK bahwa terdapat masyarakat yang dipersulit oleh petugas saat memohon paspor tujuan bekerja, dijelaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan jajaran imigrasi dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penerbitan paspor.
Pembuatan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jajaran Imigrasi selalu berupaya dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap calon PMI.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mendukung ketegasan dan kewaspadaan petugas imigrasi dalam memverifikasi calon PMI yang tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker dalam mengajukan permohonan paspor. AWK menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian, agar selalu menjunjung Dharma (kebenaran) dalam bekerja dan memberantas para oknum yang menyediakan jasa calo serta melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui audiensi ini diharapkan dapat menjalin silaturahmi dan sinergitas antara DPD RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta sebagai bentuk perbaikan layanan ke arah yang lebih baik guna membangun kinerja pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan dan bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sumber: Website Kemenkumham Bali dan Instagram Pribadi Arya Wedakarna