Bali Hadapi Risiko Bencana Banjir dan Longsor, Komite II DPD RI Soroti Berkurangnya Luasan Hutan

19 Januari 2026 oleh bali

Persoalan sampah dan bencana banjir yang belum terselesaikan di Bali menjadi perhatian serius. Komite II DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Kantor DPD RI Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H., M.Si. (Badikenita), Sabtu (17/1/2026). Badikenita yang didampingi Anggota Komite II DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau yang akrab disapa Ni Luh Djelantik. Dalam kesempatan tersebut Badikenita menyampaikan, berdasarkan hasil rakor, luas hutan di Bali terus berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan.

Komite II DPD RI telah meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengirimkan 10.000 bibit pohon ke Bali. Pernyataan itu disampaikan oleh Ni Luh Djelantik dalam rakor tersebut. "Atas seizin pimpinan ketua, nanti saya minta tanda tangan ibu untuk mengajukan permintaan sekitar 10.000 bibit pohon dulu. Kita mulai dari 10.000 pohon dulu," ujar Ni Luh Djelantik. Ia menyerahkan kepada pemerintah daerah se-Bali untuk bibit pohon apa saja yang akan ditanam di wilayah hutan di Bali. Yang penting pohon yang dapat mengikat air. "Jadi jenis pohon apapun yang tersedia dulu, apa yang ada dalam daftar permintaan kalian," sambungnya.

Rakor tersebut juga tak luput membahas masalah sampah, Badikenita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik. Namun, permasalahannya adalah ketidak konsistenan, karena di depo dan pengangkutan, sampah yang sudah dipilah sering dicampur kembali. Terlebih, antrean truk sampah di depan TPA jadi sorotan yang menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran. "Bali dikenal karena keindahannya, keamanan, dan kenyamanannya. Jika sampah menumpuk dan menyebabkan banjir, hal ini tentu berdampak pada pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyarankan, agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan literasi serta mitigasi bencana, termasuk menanam pohon kembali di kawasan hutan untuk menjaga sumber air bersih. DPD RI akan mengevaluasi rencana tata ruang secara detail, termasuk memetakan hutan lindung, hutan sosial, dan lahan yang digunakan masyarakat. "Kami akan membuat peta terbaru dan menindaklanjutinya. Nanti akan ada rapat bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta BPN ATR,” tambahnya.

Adapun kesimpulan yang di dapat dari rapat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bencana banjir di Provinsi Bali merupakan bencana sistemik dan multidimensional, yang disebabkan oleh pertemuan antara ancaman iklim berupa curah hujan ekstrem dengan kerentanan wilayah, meliputi alih fungsi lahan di hulu, tata ruang permukiman yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak memadai, serta lemahnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sektor usaha.
  2. Dampak bencana telah meluas ke aspek sosial, kemanusiaan, dan ekonomi, sehingga penanganan bencana dan pengelolaan lingkungan harus diposisikan sebagai isu strategis daerah dan nasional.
  3. Permasalahan banjir di wilayah hilir merupakan refleksi dari kegagalan pengelolaan wilayah hulu, sehingga penyelesaiannya menuntut pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir melalui rehabilitasi hutan, pengendalian tata ruang, normalisasi sungai, dan pembenahan sistem drainase. 4. Kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah masih terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun sarana dan prasarana, sehingga memerlukan penguatan peran BPBD hingga tingkat desa/kelurahan serta peningkatan koordinasi lintas sektor.
  4. Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama dan berkelanjutan, dengan menekankan pada pencegahan, pengurangan risiko, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta penguatan regulasi dan kebijakan lingkungan dalam menghadapi krisis iklim.

Dari diskusi rakor tersebut didapatkan beberapa point yang disarankan agar Bali lebih siap dalam hal penanggulangan bencana dan mitigasi risiko bencana, diantaranya sebagai berikut:

  1. Mendorong percepatan dukungan pendanaan darurat dan operasional kebencanaan, termasuk penyederhanaan mekanisme pencairan Dana Siap Pakai serta peningkatan alokasi anggaran pusat dan daerah untuk mendukung kesiapsiagaan dan respons cepat bencana.
  2. Memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan desa, melalui kewajiban pemilahan sampah rumah tangga, pengadaan sarana komposter dan teknologi pengolahan di TPS3R, serta penegakan prinsip polluter pays terhadap sektor usaha pariwisata dan komersial.
  3. Melaksanakan rehabilitasi lingkungan dan pengendalian tata ruang secara tegas, meliputi penanaman kembali kawasan hulu dengan vegetasi bernilai ekonomi, audit dan penertiban perizinan di kawasan resapan air, serta moratorium pembangunan yang tidak sesuai peruntukan.
  4. Meningkatkan kapasitas dan jangkauan BPBD hingga tingkat desa/kelurahan, dengan pembentukan unit atau satgas kebencanaan lokal, penguatan peran Linmas, peningkatan kompetensi SDM, serta pengembangan pusat kendali dan sistem peringatan dini berbasis teknologi.
  5. Mendorong kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan jangka panjang, termasuk sinergi pemerintah pusat, daerah, desa adat, dunia usaha, dan masyarakat, serta dukungan terhadap pembentukan regulasi nasional terkait pengelolaan perubahan iklim sebagai payung hukum perlindungan daerah. Sumber: https://radarbali.jawapos.com/bali/707082308/bali-hadapi-risiko-bencana-banjir-dan-longsor-komite-ii-dpd-ri-soroti-berkurangnya-luasan-hutan Data Rapat Komite II DPD RI tanggal 17 Januari 2025