DPD RI Serahkan Empat RUU Prolegnas Prioritas 2025 Pada DPR dan Presiden

12 September 2025 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menyerahkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR RI dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Legislasi Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Keempat RUU yang telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPD RI tersebut adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Selain itu, DPD RI juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Perubahan, yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Keempat RUU inisiatif DPD RI telah selesai disusun dan ditetapkan. Pada kesempatan tripartit ini, kami mengharapkan agar keempat RUU dimaksud dapat segera masuk ke dalam tahapan pembahasan di DPR RI bersama Pemerintah, ” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik.

Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, menegaskan bahwa inisiatif legislasi ini merupakan bentuk konkret peran DPD RI sebagai representasi daerah sekaligus dukungan terhadap visi pembangunan nasional.

DPD RI mengusulkan sistem baru dalam prolegnas ini yaitu single register untuk RUU yang disusun dalam prolegnas, yaitu RUU yang telah tercantum dalam prolegnas prioritas tahunan, tidak lagi dicantumkan dalam prolegnas jangka menengah.

Dengan tujuan untuk memproporsionalkan antara target dengan capaian dan untuk memberikan ruang fleksibilitas prolegnas.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/news/867109/dpd-ri-serahkan-empat-ruu-prolegnas-prioritas-2025-pada-dpr-dan-presiden