AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
06 Mei 2025 oleh bali
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan regulasi mengenai penetapan Lahan Pertanian dan Pangan Abadi (LP2B) di seluruh daerah.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas minimnya inisiatif pemerintah daerah dalam mengusulkan kawasan LP2B kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu menyoroti pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional.
Sultan Najamudin mengingatkan bahwa pengaturan mengenai kawasan lahan pertanian pangan abadi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya pada Pasal 48 ayat (2).
“Jika melihat urgensinya, maka program swasembada pangan dan energi merupakan kebijakan pemerintah yang seharusnya wajib didukung oleh semua pihak. Sehingga pemerintah perlu tegas menetapkan porsi luasan lahan abadi pertanian di setiap daerah melalui Keputusan Presiden,” ungkap Sultan dalam keterangan resminya.
Sultan menegaskan, melalui Peraturan Presiden (Perpres), pemerintah daerah tidak akan memiliki alasan lagi untuk mengabaikan perhatian Presiden Prabowo terhadap program kemandirian pangan dan energi nasional.
Bahkan, menurutnya, pemerintah pusat bisa mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi daerah yang kooperatif dan aktif mendukung program tersebut.
Sultan juga menekankan pentingnya pemetaan lahan pertanian yang proporsional untuk menjamin keberlangsungan ketersediaan pangan nasional.
Pria yang juga aktivis anti narkoba ini menyebut penurunan luas lahan pertanian yang terjadi setiap tahun sebagai ancaman serius terhadap ketahanan pangan jika tidak segera diatasi.
“Penurunan luas lahan pertanian kita dari tahun ke tahun cukup signifikan. Jika tidak diantisipasi secara tegas dengan pendekatan ekstensifikasi, produktivitas dan ketahanan pangan nasional akan mengalami penurunan,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan lahan pertanian abadi akan membuka peluang peningkatan inovasi tata ruang, terutama melalui intensifikasi sektor pertanian di wilayah dengan keterbatasan lahan.
Sultan menyarankan agar daerah-daerah dengan luas lahan terbatas mengadopsi pendekatan teknologi dan mekanisasi pertanian sebagai bentuk optimalisasi produksi.
“Sehingga mekanisme pembagian fungsi dan kegunaan lahan perlu diatur secara baku oleh Presiden untuk diindahkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Sultan menegaskan komitmen DPD RI dalam menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah daerah guna mendorong percepatan pelaksanaan program-program prioritas pemerintah, termasuk swasembada pangan dan program makan bergizi gratis (MBG).
“DPD RI siap menjalin kerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memastikan terwujudnya swasembada pangan di setiap daerah sesuai potensinya masing-masing."
'Saya kira semua elemen bangsa khususnya para kepala daerah memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan ketahanan pangan nasional di tengah tantangan ketidakpastian global saat ini,” tutupnya.
Sumber: https://www.hariankami.com/