AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
16 Mei 2025 oleh bali
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membawa pulang dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang sedang terlantar di Istambul, Turki. Mereka bersama rombongan Komite III tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dan disambut Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, Rabu (14/5/2025).
Kedua orang PMI yang berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut, ditemukan Komite III DPD RI yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Turki.
Mereka berdua mengalami permasalahan serius di Shelter KBRI Istanbul. Mereka tidak memiliki biaya untuk kembali pulang ke tanah air. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul juga menghadapi keterbatasan anggaran dalam upaya pemulangan.
Komite III DPD RI langsung berkoordinasi dengan KJRI Istanbul untuk memfasilitasi pemulangan kedua PMI tersebut ke Indonesia. Karena itu, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi respons cepat Komite III DPD RI terhadap permasalahan PMI di Istambul.
Ia menegaskan perlunya langkah evaluatif yang menyeluruh terhadap seluruh penyelenggara penyaluran PMI. “Pengalaman seperti ini bukan hanya terjadi di Turki, tetapi juga di banyak negara lain. Ini tanggung jawab bersama untuk memastikan para PMI bisa dipulangkan dan dilindungi hak-haknya,” kata Tamsil di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (14/05/25).
Tamsil mengutarakan bahwa perlu sanksi tegas bagi penyelanggara yang mengirimkan PMI secara non prosedural. “Para penyelenggara yang terbukti melakukan pengiriman non prosedural harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan bahwa peninjauan ke Istanbul merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi pelindungan PMI.
“Kami mendapati kasus yang belum terungkap sebelumnya, yaitu dua PMI non prosedural yang terlantar. Ketika kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan dan perlu segera diselamatkan. Ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan dan penempatan PMI masih menyisakan celah,” ungkap senator asal Papua Barat itu.
DPD RI melalui Komite III menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendorong penguatan regulasi, penegakan hukum, serta peningkatan pelindungan menyeluruh terhadap pekerja migran Indonesia, baik dari sisi hulu (proses perekrutan) maupun hilir (pelindungan saat bekerja di luar negeri). “Kita perlu menguatkan kembali regulasi pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri,” tuturnya. (sam)
Sumber: https://www.parlementaria.com/