Korban Penganiyayan: Dian Sedang Hamil Meminta Keadilan ke Kantor DPD RI Dapil Bali, Wedakarna akan Kawal

08 Januari 2025 oleh bali

Anggota Komite I DPD RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna akan mengawal kasus Pecinta Hewan, Dian Permata Sari, S.SOS hingga ke pusat.

Dian Permata Sari sedang Hamil yang Pengajar Renang Freelancer mendapatkan tindak pengeroyokan, penganiyayan, hingga pengancaman pada di Purigading Jimbaran kerena memberi makan anjing kiar.

Saat ini, kasus itu mendapatkan dukungan dari Komite I DPD RI Dapil Bali. Proses hukum sudah berjalan dengan baik, tinggal menunggu persidangan.

Selanjutnya, Wedakarna akan mengunjungi rumah Dian bersama Pemda setempat sehingga menggetahui lebih detail.

"Sudah memberikan strategi dan mendapatkan dukungan kita (Komite I DPD RI-red) dan dikawal sampai ke pusat, vonis sesuai harapan," kata Wedakarna, Selasa (7/1).

Hal itu disampaikan usai bertemu Dian Permata Sari,S.SOS bersama Oragnisasi Pecinta Hewan dan Perempuan.

Wedakarna pun memberikan apresiasi kepada Dian sebagai wanita cinta Hewan, khususnya Anjing sangat tangguh.

Walaupun tawaran banyak untuk damai, karena keadaan hampir yang memprihatinkan bahkan Dian hampir ditelanjangi.

"Bagaimana Sriakndi berjuang, saya sebai orang Bali memberikan terima kasih atas kecintaan kepada anjing - anjing, terharu, tidak ada alasan tidak mendukung," ujarnya.

Sementara itu, Dian Permata Sari sebagai korban penganiayaan didampingi Made Feri,S.H meminta keadilan ke kantor DPD RI Dapil Bali karena pihak kepolisian tidak menahan pelaku.

Kejadian Dian dianiaya oleh satu keluarga tetangganya sendiri di Jimbaran, Badung, pada Juni 2024 yang lalu.

Kasus itu telah dialporkan ke polisi dengan laporan polisi Nomor .LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 25 Juni 2024 ,tentang tindak pidana dimuka umum, secara bersama sama melakukan kekerasan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 pukul 15.30 WITA di Jl Kutilang A3/50 Perum Purigading Jimbaran Badung Kuta Selatan.

Sudah 7 bulan kasus pengeroyokan terhadap saya yang melibatkan 6 orang Madura, Jawa Timur yang salah satunya melibatkan anak dibawah umur dalam aksi pengeroyokan dan penerobosan masuk kedalam garasi rumahnya.

"Persoalannya ketidak setujuan para pengeroyok terhadap anjing anjing liar yang saya beri makan di depan garasi rumah saya sehingga membuat mereka selalu mengejek saya dengan sebutan 'Manusia Najis' dan akibat dari pelapor yang menanyakan data hewan kurban.(Lebih najis mana memberi makan anjing liar atau korupsi daging korban mana datanya). Telah mengakibatkan luka fisik dan phisikologis, dengan dampak kesulitan kembali melakukan pekerjaan mencari nafkah juga, berdampak pada janin yang korban kandung," bebernya.

Dimana, belum ada perkembangan penanaganan penahanan di Polsek Kuta Selatan dari tanggal pelaporan diatas juga setelah pelimpahan berkas di kejaksaan pada 17 Desember 2024.

Ia pun telah memiliki bukti-bukti terkait dengan pengeroyokan adalah CCTV, visum dan foto-foto, serta para pelaku yang merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal di lokasi yang sama dan telah diketahui identitasnya oleh pihak Polsek Kuta Selatan serta Kejaksaan.

Dimana proses dapat pihaknya uraikan sebagai berikut tgl 27 Augustus 2024, Penyidik yaitu Ipda I Putu Gede Susila memberikan file mengenai Sp2hp dan penetapan ke 5 tersangka dan 1 pelaku lainnya anak dibawah umur tidak tercantum dalam penetapan tersangka.

Upaya kriminalisasi terhadap pihaknya yang dimana saya korban dalam pengeroyokan juga telah dilakukan oleh para pelaku dengan melaporkan balik dirinya atas perkara dugaan kekerasan pidana pada anak dengan surat perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik/983/V111/2024/satreskrim, tertanggal 11 Augustus Polresta Denpasar, oleh salah satu Tersangka Nurkolam, pelaporan tersebut tidak berdasar dimana yang dialami anak tersebut adalah overmach, dimana ada perlawanan pihaknya saat dikeroyok untuk melepaskan diri sebagai objek perbuatan dan tidak sengaja.

"Saya duga tindakaan overmach tersebut hanya mengenai kibasan pipi dan rambut pelapor yang mana saat kejadian di garasi rumah saya tersebut kedua tangan saya di pegang, dan coba melepaskan diri sementara pelapor memukul perut saya dengan kepalan tangan. Dari hal tersebut polsek sendiri tidak menetapkan si anak yang berumur 16 tahun tersebut menjadi tersangka. Yang seharusnya tetap ada pemberkasan dan sistem peradilan anak yang berlaku oleh Polsek dan pihak Kejaksaan," bebernya.

Dan tentunya dapat dilihat jika anak tersebut mengalami luka fisik ataupun phisikis, seharusnya sudah dari 25 Juni lalu membuat laporan, namun dengan dasar visum yang baru dikeluarkan oleh Polres Denpasar tertanggal 11 Augustus 2024, Surat Laporan Kepolisian telah dianggap Valid untuk mengeluarkan surat laporan tuduhan Kekerasan Pada Anak.

"Saya tidak akan menyerah untuk mencari keadilan! Proses ini saya persembahkan untuk kawan ' kawan yang juga sedang berjuang untuk melawan semua bentuk ketidakadilan prosedural yang tidak memihak pada Korban tetapi memihak pada agenda koruptif," pungkasnya. (GAB/001)

Sumber: https://atnews.id/portal/news/24016/