KUNJUNGI OJK BALI NUSRA, SENATOR H. BAMBANG SANTOSO SOROTI GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI DAN MARAKNYA PINJOL

oleh bali

Senator DPD RI H. Bambang Santoso, MA melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor OJK Regional VIII Bali Nusra dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terkait Otoritas Jasa Keuangan fokus pada sektor industri keuangan non bank daerah (25/7).

Senator H. Bambang Santoso, MA menyoroti perusahan asuransi, karena tidak sedikit masyarakat yang mengadu persoalan kepailitan dan gagal bayar perusahaan asuransi. Yang dinilai menjadi alibi perusahaan untuk tidak membayarkan klaim sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan telah menjadi catatan kelam bagi negara dan konsumen.

Terjadinya kasus gagal bayar dan tata kelola buruk pada beberapa perusahaan asuransi besar seperti Jiwasraya, ASABRI, Bumiputera, Wanaartha Life, dan Kresna Life. Bahkan, berbagai kasus tersebut masih belum selesai hingga saat ini karena perusahaan-perusahaan tersebut belum tuntas mengembalikan hak-hak polis sebagaimana mestinya.

"Banyak nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan asuransi karena maraknya praktik mis-selling dari para agen asuransi. Karena nasabah tersebut tidak memahami konsekuensi pembelian produk unit link dimana produk tersebut merupakan gabungan produk asuransi dan investasi," ujarnya.

Banyak agen asuransi yang menjual produk dengan memanfaatkan minimnya literasi keuangan calon nasabah, sehingga banyak nasabah merasa dirugikan karena minimnya info yang diterima sehingga hal ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi menjadi berkurang.

Tidak hanya itu, maraknya usaha pinjaman online ilegal membuat masyarakat resah, Senator H. Bambang Santoso, MA mendorong OJK Regional VIII Bali Nusra terus melakukan pengawasan terhadap lembaga penyedia jasa keuangan terkait izin dan memastikan proses bisnis lembaga yang diawasi oleh OJK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Instagram pribadi H. Bambang Santoso