AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
29 Desember 2022 oleh bali
Senator RI Dr. Made Mangku Pastika mengharapkan pengelolaan dana desa dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sehingga memberi manfaat dalam mendorong perekonomian masyarakat.
Dampak penggunaan dana desa yang dapat dilihat masyarakat secara langsung adalah dengan adanya pembangunan fisik dan bantuan sosial.
Namun, dengan kesatuan kebijakan, dapat dilihat usaha pemerintah dalam memberikan masyarakat kesempatan untuk meningkatkan kemandiriannya dalam meningkatkan ekonomi masyarakat berdasarkan potensi desa.
“Agar dana desa yang nilainya cukup besar ini bisa optimal maka perlu tata kelola yang baik dan pengawasan secara kontinyu,” kata Mangku Pastika saat reses dengan BPKP Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (14/12).
Dalam reses yang mengangkat tema “Optimalisasi Dana Desa: Dampak Konkret pada Masyarakat Desa”, Mangku Pastika didampingi Tim Ahli Nyoman Baskara, Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja. Sedangkan dari BPKP hadir Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur beserta staf.
Mantan Gubernur Bali dua periode ini melihat pemanfaatan dana desa yang rata-rata Rp1 miliar setiap tahunnya ini masih ada yang belum optimal. Hal ini disebabkan karena kendala faktor SDM, fasilitas, pengawasan serta aturan yang sering berubah. Padahal, sanksinya cukup besar.
“Karena itu saya ingatkan agar NSPK dilaksanakan dengan baik. Kalau NSPK ini dipatuhi saya yakin tidak akan ada masalah hukum dalam penggunaan dana desa,” ujar Mangku Pastika.
Mangku Pastika menjelaskan ke depan perlu integrasi pemikiran sehingga kebijakan tidak sampai tumpang tindih. “Seringkali tata kelola yang tidak bertata kelola. Pelaksanaannya tumpang tindih. Jangan sampai judulnya otonomi daerah, tetapi semua diatur pusat,” ujar Mangku Pastika sembari mengingatkan pemimpin bukan hanya kharismatik tapi harus bisa sebagai manajer karena mengelola sumber daya dan memiliki banyak kewenangan.
Mangku Pastika juga akan mengunjungi desa yang paling baik mengelola dana desa, begitu juga yang masih buruk mengelola dana desa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Muhammad Masykur mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan dana desa menjadi prioritas. Khususnya dalam mencegah adanya kesalahan dan penyalahgunaan anggaran.
“BPKP selama ini berpedoman pada NSPK. Ini yang kita lakukan sehari-hari,” ujarnya.
Di awal paparannya, Masykur menjelaskan di Bali ada 636 desa yang menerima dana desa. Penyaluran dan pendistribusiannya berjalan baik. Dalam pengelolaan dana desa sudah menggunakan Siskeudes (Sistem Informasi Keuangan Desa) secara online sehingga mudah diketahui.
Sedangkan Aplikasi Siswaskeudes diperuntukan untuk membantu pengawasan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Ditambahkan, dari tahun 2019 pendapatan asli desa terus meningkat. Juga alokasi dana desa naik. Bantuan kab/kota juga naik.
BPKP Provinsi Bali juga menyoroti pengelolaan Bumdes yang bermasalah, di Bali ada sembilan yang bermasalah dari 592 Bumdes. Selain itu, pihaknya menyoroti 27 penyelewengan dana LPD dari 1.493 desa adat.
Hambatan pengelolaan keuangan Desa yakni Kurangnya kapasitas perangkat desa, Kurangnya peran pendampingan oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Peralatan/ infrastruktur, Kurangnya sarana-prasarana operasional berupa peralatan komputer/laptop termasuk metode atau langkah-langkah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa Peraturan pelaksanaan berubah-ubah.