AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
28 April 2025 oleh bali
Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pertami Djelantik, menyuarakan kritik terhadap salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter.
Padahal, Ni Luh selama ini dikenal sebagai salah satu pendukung kebijakan Gubernur Wayan Koster dalam upaya mengatasi krisis sampah plastik di Bali.
Namun menurutnya, kebijakan ini perlu ditinjau ulang karena berpotensi menghambat kegiatan UMKM, sektor pariwisata, hingga kebutuhan masyarakat dalam aktivitas adat, dan keagamaan.
"Aturan ini jangan sampai mengganggu kehidupan UMKM, pariwisata, maupun kegiatan adat dan upacara. Tidak semua orang kuat bawa botol air 1,5 liter ke mana-mana," tulis Ni Luh lewat unggahan di media sosialnya, Kamis (10/4/2025).
Senator asal Desa Kalianget, Buleleng itu menyarankan agar Pemprov Bali mempertimbangkan air kemasan berukuran minimal 650 ml sebagai batas yang lebih realistis. Sembari mendorong pengelolaan limbah plastik secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
"Kalau kebijakan itu benar, tentu kita dukung. Tapi kalau ada yang perlu diperbaiki, kita beri masukan. Karena semua ini kita lakukan demi cinta pada Bali," imbuhnya.
Ni Luh menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan untuk menyerang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Sama Ni Luh Djelantik, jangan baper. Tugas kita semua adalah mengabdi kepada rakyat, apalagi saat rakyat bersatu menjaga tanah kelahirannya,” pungkasnya. (*)