AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
25 Maret 2025 oleh bali
Pembangunan klinik di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Senator DPD Bali, Niluh Djelantik, melalui akun media sosialnya, mengecam proyek yang dinilai melanggar batas kesucian Pura Batur, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Ia menegaskan bahwa sistem perizinan online single submission (OSS) tidak boleh dijalankan tanpa mengikuti aturan daerah.
“OSS tidak bisa dijalankan jika tidak ikut aturan daerah! Proyek klinik ini harus direvisi sesuai aturan kawasan suci di Bali!” tulisnya dalam unggahannya belum lama ini. Niluh Djelantik juga mempertanyakan keberadaan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan kepatuhan investor terhadap koefisien dasar bangunan (KDB). Ia mengingatkan bahwa keberadaan proyek tersebut telah lama dikeluhkan oleh Bendesa Adat Canggu dan masyarakat setempat, tetapi pemerintah daerah tampak abai.
“Kadis PUPR apakah tahu ada proyek segede ini nempel sama lokasi Pura Batur Batu Bolong?” tanyanya, menyoroti minimnya pengawasan dari pemerintah daerah. Sebelumnya, pembangunan klinik ini telah memicu keresahan warga dari empat banjar di Canggu. Bandesa Adat Canggu, I Wayan Suarsana, menyatakan kekecewaannya terhadap investor yang dinilai mengabaikan kesepakatan dengan masyarakat.
“Kami sudah sangat fleksibel dalam bernegosiasi. Warga sudah memberikan kelonggaran dengan mengizinkan pembangunan hingga tiga lantai, dengan syarat tidak menghadap langsung ke pura dan adanya pembatas visual. Namun, proyek tetap dilanjutkan hingga lantai empat tanpa mengindahkan kesepakatan,” ujarnya, Kamis (20/3/2024).
Ia juga mengkritisi lemahnya penegakan aturan. Proyek ini sebelumnya sempat disegel, namun segel hanya bertahan dalam waktu singkat. Hasil sidak DPRD dan Pemkab Badung pun dinilai tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan pelanggaran. Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung sebelumnya telah meminta Satpol PP menghentikan pembangunan hingga semua izin, baik dari dinas maupun desa adat, terpenuhi.
“Wilayah batas suci sudah jelas dilanggar. Ini tidak bisa dibiarkan. Jika aturan ini diabaikan, akan menjadi preseden buruk ke depannya,” tegasnya saat sidak pada Selasa (14/1/2025). Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada Dego, juga mengkritik sikap investor yang dinilainya arogan.
“Investor jangan cuma bermodal uang dan izin OSS lalu membangun seenaknya. Harus ada pertimbangan sosial dan budaya. Jika tetap membangkang, proyek ini harus dihentikan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak investor dan DPRD Badung belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, warga Canggu terus berharap ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menjaga marwah adat dan kesucian pura.