AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
07 Januari 2026 oleh bali
Wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memasukkan mekanisme pengecekan kemampuan finansial wisatawan mancanegara dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Dia meminta Pemprov untuk tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, sebelum rencana itu direalisasikan, maka sebaiknya melakukan koordinasi ke pusat.
Rai Mantra menyampaikan, pemeriksaan saldo rekening warga negara asing pada prinsipnya merupakan ranah pemerintah pusat. Karena itu, setiap kebijakan daerah yang menyentuh aspek tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Menurut mantan Walikota Denpasar ini, arah pengembangan pariwisata berkualitas sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, sebagai hasil revisi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur pariwisata secara menyeluruh, tidak secara parsial.
“Memang ada berbagai cara untuk memahami tindak lanjut dari undang-undang kepariwisataan yang baru. Undang-undang ini mengatur secara holistik atau menyeluruh, bukan parsial,” ujar anggota Komite III yang membidangi kesejahteraan rakyat, meliputi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, serta pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan ini di Denpasar, Minggu (4/1). Ia menegaskan, meskipun wisatawan merupakan salah satu elemen penting dalam sektor pariwisata, modal utama Bali tetap terletak pada kebudayaan. Kualitas wisatawan, lanjutnya, sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola, pelayanan publik, serta ketersediaan sarana dan prasarana kepariwisataan.
Terkait rencana pengecekan saldo wisman selama tiga bulan terakhir, Rai Mantra menyebut kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas). Ia meragukan apakah mekanisme tersebut dapat dijalankan langsung oleh pemerintah daerah.
Kata Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Udayana (Ikayana) ini, urusan tersebut termasuk dalam kewenangan luar negeri yang tidak dilimpahkan ke daerah. Ia menyebut pengecekan saldo wisman merupakan bagian dari kewenangan pemerintah pusat, dan hingga kini belum diketahui adanya kesepakatan khusus yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan fungsi tersebut.
“Termasuk urusan luar negeri yang tidak dilimpahkan ke daerah. Ini menjadi salah satu dari lima kewenangan pemerintah pusat termasuk kewenangan mengecek saldo wisman itu sepengetahuan proses yang ada. Masalah pengecekan saldo wisma di daerah ini apakah kemungkinan ada kesepakatan khusus yang mengatur antara Menko dengan Pemda itu belum kami ketahui secara jelas,” jelas Rai Mantra.
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa pengecekan kemampuan finansial merupakan salah satu cara yang lazim dilakukan banyak negara untuk menjaring wisatawan berkualitas. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia di sisi lain menerapkan kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara. “Mengingat juga pemerintah banyak memberlakukan bebas visa. Undang-undang pariwisata yang baru tidak mengatur wisatawan secara khusus, tetapi memberikan arah kebijakan pariwisata secara kualitas,” tandasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menyatakan penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas kini sudah hampir rampung. Ia optimistis pembahasan di DPRD Provinsi Bali tidak akan berlangsung lama. “Sedang dirancang perda agar wisatawan yang datang ke Bali betul-betul menghormati aturan dan budaya Bali, cinta Bali, dan punya uang yang cukup. Jangan sampai dananya hanya cukup untuk seminggu, tetapi tinggal hingga tiga minggu, akhirnya telantar dan melakukan kriminal,” kata Koster dalam wawancara, Sabtu (3/1). Koster menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan agar wisman tinggal lebih lama dan membelanjakan uangnya di Bali, sehingga memberi dampak langsung bagi penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam draf Ranperda, tidak diatur besaran nominal tabungan secara spesifik, melainkan pemantauan saldo tiga untuk memastikan kemampuan finansial selama berlibur. “Draf sudah hampir selesai dan segera diserahkan ke DPRD. Saya kira tidak lama, bisa diberlakukan tahun ini,” pungkas Koster.
Sumber:https://www.nusabali.com/berita/209638/pemprov-diminta-koordinasi-ke-pusat