AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
13 November 2024 oleh bali
radarbuleleng.id– Petani asal Karangasem bernama Made Kasih alias Selepeg hingga saat ini gerus berupaya untuk mendapatkan keadilan.
Saat ini, Made Kasih memohon perlindungan hukum kepada Lembaga DPD RI.
Dia diterima oleh senator Arya Wedakarna, pada Senin 11 November 2024.
Made Kasih didampingi tim hukumnya, Irjen Pol (Purn) I Wayan Sukawinaya, Ni Wayan Umi Martina dan I Nyoman Pasek.
Made Kasih alias Selepeg menemui Arya Wedakarna karena merasa dirinya tak berdaya dengan peristiwa hukum yang dinilainya tak adil.
Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem sebelumnya memvonis Made Kasih bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP.
Made Kasih dinyatakan terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang Perdata Nomor: 6/Pdt.G/2013/PN.Ap, dan dihukum pidana penjara dua tahun.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amlapura, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan Banding.
Padahal, Made Kasih mengaku hanya menerangkan dokumen kepemilikan tanah leluhurnya saat menjadi saksi pada sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/ 2013/ PN.Ap.
Perkara perdata tersebut menyangkut sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.
Ketika bersaksi di persidangan, Made Kasih mengajukan dokumen kepemilikan tanah waris yakni pipil lontar atas nama, I Sutiarmin Sukun, Paro Sukun.
Selain itu, ada bukti surat tagihan pajak atas nama I Sutiarmin serta silsilah keluarga tahun 1962, dan tahun 2012 yang dia buat sendiri.
Semua yang diajukan dipersidangan itu, dikatakan palsu oleh orang lain, yang bukan keluarga atau tidak ada hubungan waris dengan Made Kasih.
Dia pun mengungkapkan, I Sutiarmin Sukun yang merupakan leluhur Made Kasih diklaim sebagai leluhur dari pelapor hanya berdasarkan silsilah yang dibuat tahun 1992.
Made Kasih mengatakan, nama kakeknya, I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin tercantum dengan benar dalam dokumen pipil lontar satu sampai dengan enam atas nama I Sutiarmin Sukun dan Paro Sukun. Tagihan pajak juga atas nama I Sutiarmin.
Hal ini yang dibeberkan Made Kasih di persidangan perdata sesuai keyakinan dan pengetahuan yang dimiliki saat itu.
“Semua tanah-tanah sengketa, ada atas nama, I Sutiarmin Sukun, ada atas nama Paro Sukun dan ada atas nama I Sutiarmin, anak laki laki pertama dari I Sudiani”.
Namun, oleh Panitera ditulis semua tanah- tanah sengketa atas nama I Sutiarmin Sukun alias Paro Sukun alias I Sutiarmin anak laki-laki pertama dari I Sudiani.
Majelis hakim dinilai lebih menitikberatkan pada perbedaan nama dalam dokumen, tanpa mempertimbangkan keseluruhan bukti yang disajikan.
Made Kasih pun mengaku, untuk kasus perdata pihak keluarganya sudah dikuatkan dengan putusan perdata yang menyatakan dia dan keluarga sebagai ahli waris yang sah serta berkuatan hukum tetap sejak tahun 2015.
Sayang, sampai saat ini pihak keluarga Made Kasih telah mengajukan delapan kali permohonan eksekusi tapi tak pernah terlaksana.
Permintaan perlindungan hukum pada DPD RI ini juga karena, Made Kasih menduga ada oknum DPR RI yang membekingi pihak penggugat sehingga terjadi intervensi pada aparat penegak hukum.
"Saya tidak punya uang, tidak punya beking. Hanya berharap pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa," ucap Made Kasih.
Menanggapi permohonan Made Kasih, Arya Wedakarna menegaskan dirinya siap membantu.
Arya Wedakarna akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus yang menimpa Made Kasih.
Menurutnya dugaan adanya mafia hukum juga menjadi perhatian dirinya.
Apalagi saat ini institusi hukum Indonesia sedang disorot menyusul terungkapnya beberapa kasus korupsi hingga suap.
"Selaku Komite 1 bidang hukum saya sudah mendapatkan penjelasan, kita segera berkoordinasi," ucap Arya Wedakarna.***