AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
08 Oktober 2024 oleh bali
LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sidang Paripurna ke-5 DPD RI Masa Sidang I Tahun 2024-2025 menetapkan keanggotaan Alat Kelengkapan atau Alkel Dewan Perwakil Daerah atau DPD RI, kecuali Panitia Musyawarah atau Panmus.
Khusus untuk Keanggotaan Badan Kehormatan (BK), sesuai pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPD RI, menyatakan bahwa keanggotaan BK terdiri dari 19 orang anggota.
“Menindaklanjuti hal itu, hari ini telah dilaksanakan rapat sub-wilayah dalam rangka pengusulan dan pemilihan keanggotaan BK dimaksud,” kata Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/24).
Mengenai keanggotaan Panitia Musyawarah (Panmus), lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPD RI menyatakan bahwa Pimpinan DPD RI karena jabatannya menjadi pimpinan Panitia Musyawarah.
Selanjutnya, sesuai Pasal 54 Ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Anggota Panmus terdiri atas ketua alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, serta satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan DPD RI.
“Merujuk pada ketentuan tersebut maka ketua alat kelengkapan DPD RI terpilih adalah sebagai anggota Panmus. Sedangkan provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan, dan akan diberitahukan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI kepada setiap provinsi untuk mengusulkan perwakilan sebagai anggota Panmus,” ujarnya.
Sultan menambahkan pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI.
“Pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024 lusa,” ungkapnya.
Dijelaskannya, ada beberapa provinsi yang belum mengembalikan formulir dan/atau bersepakat terhadap komposisi keanggotaan alat kelengkapan. Untuk itu Pimpinan DPD RI meminta kepada provinsi yang belum mengembalikan formulir dan/atau sepakat tersebut, untuk dapat menyepakati dalam sidang paripurna ini.
“Untuk itu, apakah dapat disetujui keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025 kecuali Panitia Musyawarah? Setuju,” ketok Sultan.
Sultan menjelaskan, berdasarkan penetapan nama keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025 tersebut, maka akan dilaksanakan pemilihan pimpinan alat kelengkapan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, yang diawali penentuan para calon pimpinan alat kelengkapan dari subwilayah masing-masing, dalam rapat subwilayah.
“Untuk lebih efektifnya proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan, Pimpinan DPD RI menghimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk hadir pada pemilihan dimaksud. Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan musyawarah mufakat,” pinta Sultan.
Sumber: https://liputan.co.id/2024/10/pimpinan-alkel-dan-anggota-panmus-dpd-ri-disahkan-9-oktober/