AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
22 Desember 2025 oleh bali
Membangun kedisiplinan anak di era saat ini tidak bisa lagi disamakan dengan pola pendidikan masa lalu. Berbagai faktor eksternal, terutama perkembangan sosial dan digital, turut memengaruhi perilaku serta karakter peserta didik.
Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menggodok penguatan regulasi untuk membangun budaya sekolah aman melalui penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Anggota DPD RI IB Rai Dharmawijaya Mantra, Senin (15/12/2025), mengatakan budaya sekolah aman bertujuan menciptakan rasa nyaman dalam proses belajar mengajar. Menurutnya, situasi pendidikan saat ini menuntut pendekatan penanganan yang lebih komprehensif.
“Sekolah aman akan memberikan kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Dengan kondisi pendidikan Indonesia saat ini, dibutuhkan cara pandang baru dalam mendidik dan berkomunikasi, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” jelasnya.
Dalam upaya mewujudkan budaya sekolah aman, Kemendikdasmen juga menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian RI. Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk membantu penyelesaian berbagai persoalan di lingkungan sekolah.
“Jika tidak masuk kategori kriminalitas berat, persoalan yang melibatkan anak dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Denpasar ini menambahkan, penerapan PPKSP di sekolah sangat penting untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Dalam aturan tersebut, dibentuk satuan tugas (satgas) yang bekerja secara kolektif dan tidak semata berada di bawah kewenangan kepala sekolah.
“Satgas bisa melibatkan guru BK, guru setempat, komite sekolah, hingga unsur LSM. Tujuannya agar penanganan kasus dilakukan secara objektif dan tidak saling menyalahkan, sehingga lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang yang aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perempuan PGRI Bali Ida Ayu Cintiya Nurina menegaskan bahwa pola pendisiplinan anak saat ini harus berbeda dengan pendekatan masa lalu. Menurutnya, pendisiplinan perlu dilakukan secara persuasif dengan melibatkan anak dalam proses pembuatan kesepakatan.
“Jangan sampai pendisiplinan dilakukan dengan ancaman atau intimidasi. Anak perlu dilibatkan dalam membangun kesepakatan disiplin, bersama orang tua dan pihak sekolah. Mendisiplinkan bukan berarti menghukum,” terangnya.
Ia menjelaskan, pada awal tahun pelajaran, guru bersama orang tua dan peserta didik biasanya menyusun kesepakatan bersama terkait aturan dan kedisiplinan di sekolah. Kesepakatan tersebut juga berlaku bagi pendidik.
“Kita tidak bisa menuntut anak berdisiplin jika guru-gurunya tidak memberi contoh. Disiplin harus dibangun bersama dan dimulai dari teladan,” pungkas Cintiya Nurina.