Senator Anak Agung Gde Agung Reses tentang Kesehatan Jiwa

oleh bali

Senator Anak Agung Gde Agung, Anggota DPD RI Perwakilan Bali dalam kerangka tugas konstitusional melanjutkan melakukan reses tentang pengawasan atas pelaksanaan UU 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Kali ini yang disasar adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Provinsi Bali dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Bali.

Dalam serap aspirasi dengan PDSKJI Provinsi Bali dan HIMPSI Provinsi Bali yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Bali dihadiri oleh Ketua PDSKJI Provinsi Bali, Ketua PDSKJI Kota Denpasar besarta anggotanya dan Ketua HIMPSI Provinsi Bali beserta anggotanya (01/08). Berbagai permasalahan dikemukakan oleh ketua maupun anggota perhimpunan tersebut. UU Kesehatan Jiwa diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi pelayanan masyarakat khsuusnya yang menderita gangguan jiwa atau gangguan kejiwaan, selain itupula perlu disadari bahwa pandemi Covid-19 memiliki pengaruh dalam peningkatan jumlah masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan. Hal yang patut kita sadari pula bahwa era globalisasi juga dituntut dalam adaptasi perubahan trend pelayanan berbasis global untuk mengatasi gangguan jiwa.

Harapan dari kedua perhimpunan ini masyarakat harus mampu menghilangkan stigma ODGJ sehingga psikologi penderita ODGJ semakin tidak baik, serta dipandang bagaimana cara membangun pendidikan karekter mental sejak dini (Taman Kanak-Kanak) agar terhindari dari difabel atau disabilitas mental sehingga mampu menciptakan generasi emas.Permasalahan yang muncul pula rendahnya tingkat komitmen rumah sakit umum dalam memberikan ruang pelayanan kepada pasien ODGJ seperti tidak tersedianya ruang rawat inap di RSU bagi pasien ODGJ.

Anak Agung Gde Agung Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali yang duduk di Komite III menyadari bahwa terkait kesehatan jiwa sangat pelik permasalahannya, seperti akhir-akhir ini kita amati dari berita berbagai media baik cetak maupun online terkait permasalahan kesehatan jiwa. Pada kesempatan ini pula Anak Agung Gde yang juga Penglisir Puri Ageng Mengwi memberikan berbagai masukan, terkait apa yang disampaikan kepada kedua perhimpuan tersebut, diantaranya kita sangat mengapresiasi komitmen pemerintah provinsi Bali dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perlindungan Orang Dengan Gangguan Jiwa Terlantar, cuma penting dilakukan evaluasi pelaksanaannya terkait Pergub tersebut.

Selain itu pula kehadiran undang-undang dipandang ada turunan aturan dan petunjuk teknis yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa untuk masyarakat. Dalam menghadapi berbagai masalah SDM agar lebih meningkatkan kegiatan pelatihan bagi dokter dan perawat untuk dapat melakukan deteksi dini, penegakkan diagnosis, dan sebagainya. Secara undang undang sebenarnya sudah dijelaskan RSU wajib menyediakan pelayanan bagi pasien ODGJ seperti rawat inap atau emergency, serta mendorong pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mengakomodir Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dipandang terlibat secara teknis atau operasinal dalam implementasi UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

Sumber: Website Pribadi Anak Agung Gde Agung