AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
15 Januari 2026 oleh bali
Gopta Law Office selaku Tim Kuasa Hukum keluarga INS, korban dugaan kesewenang-wenangan oknum prajuru (perangkat) desa adat dalam kasus Kasepekang berujung Kanorayang yang terjadi di Desa Adat Telaga, Busung Biu, Buleleng, mengapresiasi langkah strategis Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Bali, Arya Weda Karna (AWK), mendorong upaya Restorative Justice (RJ) atau mediasi kepada kedua belah pihak sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kegiatan audensi bersama beberapa waktu lalu, dikutip Rabu, 14 Januari 2026.
Mewakili Tim Hukum Keluarga I Nyoman Sumantra (INS) dan I Made Kurniawan dari kantor Hukum Gopta Law Firm, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., mengungkapkan mengapresiasi langkah berani dan strategis dari anggota DPD RI, AWK, mendorong kedua belah pihak melakukan upaya mediasi sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Tetapi, setelah pertemuan tersebut pihak Keluarga menyatakan kepada kami untuk memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum bandesa, dan prajuru desa adat, yang menyebabkan I Nyoman Sumantra dan I Made Kurniawan diusir dari tanah milik sendiri yang ber SHM, dan mengakibatkan meninggalnya korban I Putu Cahyadi (PC) karena sakit hati (kakak Krama Desa Tianyar) berdasarkan surat nomor : SPDP/145/RES.1.24/2025/Ditreskrimum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali tetap berjalan.
Dalam pertemuan tersebut tidak ada pernyataan dari Bandesa dan Prajuru mengakui ada kesalahan prosedur tetepi justru ada indikasi Pihak Desa Adat menerima kembali Keluarga I Nyoman Sumantra dan I Made Kurniawan untuk menjadi krama desa adat Telaga, namun I Nyoman Sumantra menolak dan justru telah resmi mepamit di sana serta telah resmi menjadi krama adat Tianyar.
“Pada intinya kami mengapresiasi langkah strategis Senator RI untuk mendorong kedua belah pihak melakukan mediasi. Tetapi, kami tim hukum keluarga juga memastikan bahwa proses hukum di Polda Bali tetap berjalan. Semua kembali lagi, kami juga melihat dari pihak desa adat pun tidak ada menyatakan sebuah penyesalan, melakukan kesewenang-wenangan dengan menjatuhkan sanksi adat sepihak, hingga berdampak terhadap kondisi psikis korban yang pada akhirnya membuat korban pun meninggal dunia. Inilah titik awal mengapa pihak keluarga merasa proses hukum tetap harus berjalan,” ungkap pria yang akrab disapa Ngurah Alit tersebut kepada wartawan Bali Politika, Rabu, 14 Januari 2026.
Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan maksud dan tujuan dari pihak desa adat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang seolah-olah “mengancam” untuk melakukan pelaporan balik pihak keluarga korban ke Polisi, di sisi lain diketahui bahwa PC, penerima sanksi adat Kasepekang dan Kanorayang telah meninggal dunia, karena kondisi psikisnya yang terus menurun karena tekanan dari desa adat.
“Ya yang kami pertanyakan adanya pernyataan dari pihak LBH, karena sekarang desa adat katanya memakai jasa LBH, pernyataannya seolah-olah mengancam keluarga klien kami, katanya akan melaporkan balik. Pertanyaannya, siapa yang akan dilaporkan? Alamarhum I Putu Cahyadi? kan beliau sudah meninggal apa bisa dilaporkan? Ini yang perlu digaris bawahi oleh masyarakat, agar tidak menjadi plot twist (memutar balik fakta, red), bahwasanya kalau memang para terlapor merasa tidak bersalah atas kasus ini, silahkan penuhi panggilan Polda Bali. Belum lama ini 6 orang prajuru adat dipanggil penyidik untuk jadi saksi saja tidak hadir, buktikan dengan keterangan-keterangan yang memang bisa menyatakan kalian, para terlapor ini tidak bersalah, sehingga langkah RJ bisa kita tempuh selanjutnya. Kami kuasa hukum dan keluarga tidak ada niat melawan hukum dan Desa Adat tetapi tindakan pengusiran ini unprosedural tidak sesuai dengan Awig-awig dan Hukum adat yang berlaku. Bahkan melampaui hukum Nasional dan Konstitusi RI, sentil Ngurah Alit.
Sementara, dihubungi diwaktu yang berbeda melalui sambungan telepon, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Arya Weda Karna (AWK), meminta kedua belah pihak untuk mengambil jalan tengah dengan melakukan mediasi untuk mencari win-win solution dalam perjalanan kasus ini.
“Ya jadi itu kan masalahnya sudah masuk ke ranah hukum, pihak desa dan pihak keluarga yang di kasepekang kan juga sudah sama-sama melapor, kalau ini sudah ada laporan ke Polda Bali kan proses hukumnya akan berjalan, jadi ya kita dudukan kembali permasalahannya agar kedua belah pihak ini bisa saling berdamai. Biar tidak menang jadi arang dan kalah jadi abu lah, jadi saya juga tidak ingin bandesa ini dipenjara dari masyarakat kasepekang juga saya tidak mau kena lagi masalah hukum. Jadi satu-satunya cara adalah RJ,” ungkap AWK.