Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Terpilih Jadi Ketua DPD, Sultan Najamudin Peluk La Nyalla dan Komeng

03 Oktober 2024 oleh bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2024-2029 Sultan B Najamudin berpelukan dengan sejumlah anggota DPD setelah dipastikan terpilih sebagai ketua DPD dalam rapat paripurna, Rabu (2/10/2024) dini hari. Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketika Sultan dipastikan meraih suara mayoritas dari 151 senator, ia menghampiri La Nyalla yang merupakan pesaing dalam perebutan kursi ketua DPD sekaligus ketua DPD 2019-2024. Setelah berpelukan dengan La Nyalla, Sultan menghampiri dan memeluk sejumlah senator lain yang mengikuti rapat paripurna, termasuk dengan komedian Komeng yang mendukung La Nyalla sebagai calon ketua DPD. Momen pelukan itu diiringi lagu selawat dari para pendukung Sultan. Untuk diketahui, paket kubu Sultan Najamudin sebagai ketua, dengan GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung selaku bakal calon wakil ketua, sukses mengantongi 95 suara. Sementara itu, kubu La Nyalla Mattalitti sebagai ketua dan Nono Sampono, Elviana, dan Andi Muhammad Ihsan sebagai bakal calon wakil ketua, memperoleh 56 suara. Sebelumnya, rapat paripurna berjalan alot dengan puluhan kali interupsi dari sesama anggota DPD RI berkaitan dengan tata tertib pemilihan. Suasana juga beberapa kali memanas imbas rivalitas ini. Bahkan, Sultan sendiri cekcok dan nyaris berkelahi dengan La Nyalla sebelum pemungutan suara digelar. Dalam paparan visi-misinya sebelum pemungutan suara, Sultan mengeklaim telah bicara panjang dengan Prabowo Subianto terkait gagasan-gagasannya memimpin para senator. Menurut dia, kolaborasi dengan pemerintah menjadi kata kunci yang penting agar dari sisi legislasi, anggaran, dan representasi, DPD RI dapat memperkuat tajinya. "Saya beruntung paket kami berempat 4-5 hari lalu diskusi panjang dengan presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. Diskusi yang luar biasa menarik, hangat, dan positif sekali," kata dia. "Beliau sampaikan paparan yang luar biasa bahwa kita harus bersatu. Kita harus membangun bersama-sama Indonesia itu sangat kaya. Lembaga (negara) ke depan harus kuat, harus kolaboratif, sangat Indonesia sekali," ucapnya. Kolaborasi dan sikap yang inklusif, menurut Sultan, membuatnya optimistis DPD RI bisa semakin diperhitungkan. Ia juga mengakui bahwa kepemimpinan La Nyalla Mattalitti selama ini telah membawa banyak capaian untuk DPD RI, namun ia yakin mampu menyempurnakan jauh lebih baik dari itu. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/05064491/terpilih-jadi-ketua-dpd-sultan-najamudin-peluk-la-nyalla-dan-komeng

Gelar Sidang Paripurna Ke-2, DPD RI Tetapkan Agenda Awal Masa Jabatan DPD RI Periode 2024-2029

03 Oktober 2024 oleh bali

BekisarMedia.id — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Sidang Paripurna ke 2 Awal Masa Jabatan 2024-2029. Dalam Sidang Paripurna tersebut, memiliki agenda pengesahan jadwal persidangan dan acara sidang awal masa jabatan periode 2024-2029, penyampaian empat orang perwakilan DPD untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR bersama perwakilan partai politik dan Perwakilan DPD RI, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR, dan penetapan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD. Dalam sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara yakni Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, disebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) orang Anggota pada setiap provinsi, ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan. “Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok anggota provinsi terdiri dari tiga puluh delapan povinsi, masing-masing provinsi terdiri dari empat orang anggota, sesuai Keputusan Presiden/KPU 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024.” ucap Larasati Moriska yang merupakan Anggota DPD termuda, dengan umur 22 tahun. Dalam sidang paripurna tersebut, juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan meliputi pendaftaran bakal calon paket Pimpinan DPD RI, pemilihan dan penetapan calon paket Pimpinan DPD RI, pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPD RI terpilih, penyerahan palu sidang dari pimpinan sementara ke Pimpinan DPD RI periode 2024-2029, dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. “Apakah tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Larasati Moriska ke Anggota DPD yang disambut dengan ucapan setuju. Selain itu, Sidang Paripurna ke 2 DPD RI tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR. Sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR terdiri dari penetapan calon Pimpinan Kelompok DPD dari masing-masing provinsi, pemilihan Ketua Kelompok DPD, penentuan Pimpinan Kelompok DPD lainnya oleh Ketua Kelompok DPD, dan penentuan Pimpinan Kelompok DPD di MPR yang akan duduk dalam keanggotaan alat kelengkapan MPR sejumlah dua puluh satu orang. “Rinciannya sebagai berikut, Badan Sosialisasi terdiri dari sembilan orang, Badan Pengkajian terdiri dari sembilan orang, dan Badan Penganggaran terdiri dari tiga orang.” imbuh Anggota DPD Republik Indonesia dari Kalimantan Utara ini. Pimpinan Sementara DPD RI itu, juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD. Di mana sesuai ketentuan Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD meliputi pendaftaran bakal calon Pimpinan MPR unsur DPD, pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara, penetapan serta pengusulan Pimpinan MPR unsur DPD. “Serta calon Pimpinan MPR unsur DPD terpilih diusulkan oleh Pimpinan Kelompok DPD di MPR kepada Pimpinan Sementara MPR.” kataya. Sidang Paripurna DPD RI tersebut juga menetapkan perwakilan provinsi sebagai perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR RI bersama perwakilan partai politik. Dimana perwakilan dari DPD RI itu adalah dari Lampung, Abdul Hakim, yang mewakili Sub Wilayah Barat I. Dari Banten Habib Ali Alwi yang mewakili Sub Wilayah Barat II, Dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu mewakili Sub Wilayah Timur I, dan Sulawesi Tenggara Amirul Tamim yang mewakili Sub Wilayah Timur II. (qso) Sumber: https://www.musinews.id/gelar-sidang-paripurna-ke-2-dpd-ri-tetapkan-agenda-awal-masa-jabatan-dpd-ri-periode-2024-2029/

152 Anggota DPD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

03 Oktober 2024 oleh bali

Jakarta - Sebanyak 152 anggota DPD terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini. Para senator ini akan melaksanakan fungsi pengajuan rancangan undang-undang hingga pengawasan pelaksanaan undang-undang. Pelantikan digelar hari ini di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sidang paripurna pelantikan anggota DPD 2019-2024 dipimpin oleh pimpinan sementara, Ismeth Abdullah (anggota DPD tertua) dan Larasati Moriska (anggota DPD termuda). Sekjen DPD Rahman Hadi membacakan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan DPD 2024-2029. Selanjutnya, 152 anggota DPD mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPD dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Berikut ini sumpah/janji anggota DPD masa bakti 2019-2024: *Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.* Setelah itu, anggota DPD menandatangani berita acara sumpah/janji, dilakukan secara simbolis oleh 4 anggota DPD. Kemudian mereka menandatangani berita acara sumpah/janji anggota DPD. Selanjutnya, pimpinan sementara DPD menutup sidang paripurna. Sumber:https://news.detik.com/berita/d-7566234/152-anggota-dpd-periode-2024-2029-resmi-dilantik

Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Laporan Akhir Kinerja Komite Periode 2024 – 2029

01 Oktober 2024 oleh bali

JAKARTA,SumselPost.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Senin (30/9/2024) melaksanakan Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Ini merupakan sidang terakhir dalam masa jabatan 2019-2024, dan mengesahkan sejumlah RUU inisiatif, pandangan dan pendapat terhadap RUU, pengawasan atas pelaksanaan UU, serta advokasi permasalahan daerah. Sidang Paripurna DPD RI mengesahkan 5 RUU inisiatif, 16 pandangan dan pendapat terhadap RUU, 17 pelaksanaan pengawasan undang serta berbagai advokasi permasalahan daerah yang menjadi pekerjaan terakhir dari Komite I DPD RI periode 2019-2024. Ketua Komite I DPD, Fachrul Rozi dalam laporan yang dibacakan di hadapan anggota DPD RI mengatakan perkembangan tugas yang telah dilaksanakan oleh Komite I DPD RI antara lain hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No 1/2015 tentang penetapan Perppu No 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No 6/2020 khususnya terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Beberapa hal yang menjadi rekomendasi DPD RI adalah agar penganggaran pilkada serentak 2024 dengan APBN melalui hibah daerah kepada penyelenggara pilkada disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, DPD RI meminta agar penyelenggara pilkada bersinergi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. DPD RI juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya calon perseorangan agar masyarakat memiliki banyak pilihan,” jelas Fachrul Razi. Fachrul Razi menambahkan Komite I DPD RI juga telah melakukan serangkaian kegiatan pandangan dan pendapat terhadap 79 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, NTB, Bengkulu, Sumsel, Jabar, Banten, DIY, Sulteng, Sulsel dan Sulbar. Komite I DPD RI juga telah melakukan rapat kerja dengan Panglima TNI terkait finalisasi pandangan dan pendapat atas RUU No 34/2004 tentang TNI. “Tak hanya RUU tentang TNI, Komite I DPD RI telah menghasilkan pandangan dan pendapat atas UU No 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, antara lain perlunya memperhatikan secara hati-hati aspek demokrasi serta penegakan hukum dan HAM. Komite I DPD RI juga merekomendasikan perlunya mempertegas fungsi dan tugas Kepolisian RI. Wacana yang berkembang tentang anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil pada organisasi publik di luar institusi Kepolisian RI juga perlu dicermati secara hati-hati,” ujar Fachrul Razi. Selanjutnya Fachrul Razi menyerahkan buku laporan kinerja Komite I DPD RI tahun sidang 2023-2024 dan berharap anggota DPD RI periode 2024-2029 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I DPD RI semakin baik ke depannya. Sementara itu, Komite II DPD RI dalam laporan akhir kinerjanya yang dibacakan Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, di antaranya merekomendasikan agar dilakukan harmonisasi peraturan pelaksana yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan pemukiman. “Komite II DPD RI juga merekomendasikan agar pemerintah melalui kementerian keuangan memberikan dukungan fiskal berupa peningkatan anggaran antara lain untuk peningkatan kuota subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” ujar Abdullah Puteh. Komite II DPD RI juga melaporkan hasil pengawasan atas UU tentang Perkeretaapian dan UU tentang Pelayaran. Sementara itu Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri dalam laporannya menyampaikan hasil pengawasan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. “Dalam pelaksanaannya sistem PPDB khususnya melalui jalur zonasi banyak dikeluhkan oleh masyarakat, banyak aduan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama tingkat SMP dan SMA. Berdasarkan hal itu, Komite III DPD RI melaksanakan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat atas pelaksanaan PPDB khususnya sistem zonasi,” kata Hasan Basri. Sedangkan Komite IV DPD RI dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI telah menghasilkan 5 RUU usul inisiatif, 2 pandangan dan pendapat atas UU, 14 pertimbangan anggaran, 10 pengawasan IHPS, 18 pengawasan atas pelaksanaan undang-undangan dan 5 pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK. (MM) Sumber:https://sumselpost.co.id/sidang-paripurna-dpd-ri-sahkan-laporan-akhir-kinerja-komite-periode-2024-2029/

Gelar FKP, Wujud Komitmen Setjen DPD RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lembaga

27 September 2024 oleh bali

Klinik Pratama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan. Acara ini digelar sebagai bentuk komitmen Setjen DPD RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anggota DPD RI dan pegawai Kesekretariatan berserta keluarga. “Saya sangat mengapresiasi semangat tim medis klinik pratama Setjen DPD RI, karena walaupun dengan keterbatasan tempat, namun tetap berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan prima kepada Anggota DPD RI, pegawai sekretariat dan keluarga. Bahkan dokter-dokter di sini bersedia stand by 24 jam untuk melayani konsultasi kesehatan on call,” kata Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian, Fitriani Badar. Fitri berharap semangat memberikan pelayanan terbaik harus mengalahkan keterbatasan fasilitas. Dirinya juga menjawab masalah keterbatasan SDM, tenaga medis yang masih terus diusahakan. “Dalam formasi CPNS 2024, kami membuka formasi penerimaan pegawai di bidang kesehatan sebanyak 5 formasi. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban kerja petugas medis Klinik Pratama Setjen DPD RI sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga,” ujarnya di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (26/9/2024) Senada dengan Fitri, Kepala Biro Umum Setjen DPD RI Irma Febrianti mengatakan, Biro Umum selalu mengupayakan dukungan penyediaan sarana dan prasarana klinik terutama untuk penyediaan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Penyediaan IGD menjadi konsen utama Biro Umum saat ini. Karena, beberapa kasus kegawatdaruratan kesehatan pegawai terjadi di lingkungan kerja dan di jam kerja sehingga membutuhkan penanganan khusus dan cepat seperti di IGD. Untuk itu kami akan susun segera rencana perluasan dan penambahan ruang untuk Klinik Pratama Setjen DPD RI,” tutur Irma. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Rahmad Yulianto memaparkan materi standar pelayanan kesehatan dan evaluasi yang berjalan di lingkup Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-DKI Jakarta sebagai bahan referensi Klinik Pratama DPD RI. “Selain melayani kesehatan masyarakat, Puskesmas juga rutin melakukan evaluasi pelayanan melalui audit internal, penilaian kinerja dari Dinas Kesehatan (Dinkes), survey akreditasi, pengelolaan aduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat,” ujar Rahmad. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi prosedur pelayanan klinik pratama dari bagian dokter umum, dokter gigi, laboratorium, farmasi dan fisioterapi. Penanggung jawab Klinik Pratama Setjen DPD RI, Emirianti menyampaikan tujuan dilaksanakan FKP ini adalah untuk menerima masukan dan mendengarkan keluhan dengan melibatkan partisipasi stake holder langsung. Di hadapan Kepala Biro Umum, dirinya juga memaparkan kebutuhan-kebutuhan klinik yang menjadi urgensi saat ini. “Selain IGD dan penambahan tenaga medis, kami juga perlu ruangan untuk tindakan medis, space ruang yang lebih luas untuk memudahkan pekerjaan tenaga medis, hotline khusus poliklinik dan pelatihan pertolongan pertama untuk Pengamanan Dalam (Pamdal) DPD RI,” pungkas Emirianti. Sementara itu selaku stake holder, Kepala Subbagian Tata Usaha Set. Wakil Ketua I Agustina, turut mengapresiasi pelayanan Klinik Pratama Setjen DPD RI yang tetap memberikan pelayanan prima di tengah keterbatasan fasilitas. “Saya mau berterima kasih kepada seluruh petugas atas pelayanan prima Klinik Pratama DPD RI karena selama 10 tahun bekerja saya tidak menemukan cacat pelayanan sedikitpun, pelayanan yang diberikan sangat ramah dan dokter-dokter yang informatif serta obat yang diberikan sangat ampuh untuk sakit yg diderita,” ungkap Agustina. Forum Konsultasi Publik di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan kesehatan Klinik Pratama Setjen DPD RI oleh stake holder yang telah diundang. Sumber: https://poskota.online/gelar-fkp-wujud-komitmen-setjen-dpd-ri-tingkatkan-kualitas-pelayanan-kesehatan-lembaga/

Ketua DPD RI: Pembangunan Indonesia Harus Berprinsip Keadilan Sosial dan Ekonomi

23 September 2024 oleh bali

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan keadilan sosial dan keadilan ekonomi harus menjadi perjuangan hakiki dalam mewujudkan tujuan lahirnya negara ini, sebagaimana termaktub di dalam Alinea ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara Pembukaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Anggota Terpilih DPD RI dan DPR RI Periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). “Pembangunan Indonesia hendaknya berprinsip kepada keadilan sosial dan ekonomi. Sehingga pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran dan mendapat dukungan masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,” kata LaNyalla. Dijelaskan oleh LaNyalla Indonesia adalah negara yang besar. Negara ini juga lahir dari negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang telah menghuni kepulauan Nusantara ini. Negara-negara lama itu adalah kerajaan dan kesultanan Nusantara. Sehingga Indonesia adalah negara super majemuk. Karena penduduk Indonesia, selain terpisah-pisah oleh lautan, menurut data Indonesia.Go.Id, negara ini dihuni oleh lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa dengan bahasa, adat, agama, dan budaya yang berbeda-beda. “Untuk itu, kebijakan pemerintah harus kita kawal dan kita dorong untuk memastikan terwujudnya partisipasi publik yang aktif dan bermakna, atau public meaningful participation, dan tetap dalam koridor nilai-nilai kebangsaan,” paparnya. Dengan demikian, kata LaNyalla, bangsa ini akan semakin kuat. Karena rakyat sebagai pemilik kedaulatan, merasakan makna dari tujuan lahirnya negara ini. Sehingga pembentukan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme seluruh rakyat Indonesia, apapun latar belakangnya, akan terbangun dengan sendirinya, untuk mewujudkan Indonesia Emas. “Apalagi tantangan masa depan yang semakin berat. Akibat disrupsi yang dialami semua negara di dunia, baik disrupsi akibat ketegangan geopolitik kawasan dan regional, juga disrupsi teknologi dan disrupsi lingkungan akibat perubahan iklim. Hal itu menegaskan jika bangsa ini harus memiliki satu tekad bersama untuk memperkokoh kedaulatannya sebagai sebuah negara, ” ujarnya. Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai, dalam rangka memperkokoh kedaulatan sebuah negara, diperlukan satu tekad bersama, membutuhkan kerja sama, semangat kejuangan dan sumbangsih positif, serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali dan tanpa syarat. “Makanya Pancasila sebagai norma hukum tertinggi harus menjadi sumber dari segala sumber hukum yang diproduksi oleh para anggota legislatif, baik di DPR RI maupun di DPD RI. Karena kita sebagai bangsa telah bersepakat bulat, bahwa Pancasila adalah nilai-nilai luhur yang telah digali oleh para pendiri bangsa adalah identitas kita sebagai bangsa dan negara,” jelas LaNyalla. Sehingga, LaNyalla melanjutkan, pemantapan nilai-nilai kebangsaan sangat penting sebagai fondasi kita semua dalam menyongsong dan mewujudkan Indonesia Emas, melalui penyatuan langkah, kolaborasi antara DPR RI dan DPD RI dalam kesatuan tekad. Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani beserta jajaran, Ketua DPD RI beserta jajaran, Plt Gubernur Lemhanas RI Letjen TNI Eko Margiyono beserta jajaran, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran dan ratusan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih periode 2024-2029.(Red) Sumber: https://detiksuararakyat.id/ketua-dpd-ri-pembangunan-indonesia-harus-berprinsip-keadilan-sosial-dan-ekonomi/

DPD RI Sahkan Pertimbangan RAPBN TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib

20 September 2024 oleh bali

Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, mengesahkan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang Tentang (RAPBN) TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib. Pada sidang itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin membuka sidang tersebut dengan dua agenda pokok yaitu, Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). "Agenda sidang paripurna luar biasa ini untuk mengesahkan pertimbangan DPD RI atas RAPBN 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib," ucap LaNyalla membuka sidang. Selanjutnya di forum ini, Wakil Ketua Komite IV Elviana melaporkan pada sidang paripurna luar biasa terkait Hasil Pembahasan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Sesuai Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, bahwa terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR. "Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN TA 2025 yang menjadi perhatian DPD RI antara lain terkait makro ekonomi, penerimaan negara, belanja negara, pertanahan dan tata ruang, pertanian, kelautan perikanan, hingga dana transfer ke daerah," ucap Elviana. Elviana menyoroti, terkait program makan bergizi gratis, agar tidak mengambil porsi anggaran pendidikan 20 persen, sehingga anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, optimalisasi penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin dan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan pegawai PPPK. "Pemberian Program Makan Bergizi Gratis harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan," imbuh Elviana. Senator asal Jambi itu menambahkan, DPD RI mendesak Pemerintah agar politik anggaran dalam penyusunan RAPBN 2025 harus mengacu pada keberpihakan kepada daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan bagi daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) guna menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami minta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan dan/atau petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, sehingga DAK dapat terserap secara optimal," ucapnya. Agenda selanjutnya, Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara melaporkan hasil penyelarasan/harmonisasi Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib hasil Tim Kerja yang di dalamnya ada hasil Pansus Tatib. "PPUU telah melakukan penyelarasan terkait tiga aspek yaitu penyelarasan teknis, redaksional serta isu pokok," ucap Dedi. Menutup sidang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyampaikan bahwa proses penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib melalui berbagai dinamika dan dialektika dalam dalam proses pembahasannya, sebagai wujud implementasi demokrasi. "Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Komite IV dan PPUU, sehingga dapat menyepakati dan menetapkan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib," pungkas Nono Sumber: dpd.go.id

CEK PERSIAPAN DAN KESIAPAN PILKADA SERENTAK 2024, KOMITE I DPD RI KUNJUNGI BALI

20 September 2024 oleh bali

Dalam rangka turut mensukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, Komite I melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk melihat kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali (10/09). Dalam kunjungan ini, Komite I memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan anggaran Pilkada dari APBD berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, persoalan potensi calon tunggal melawan kotak kosong dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, keamanan, dan persoalan-persoalan terkini yang dihadapi oleh KPU Provinsi Bali. Kunjungan Kerja ini dilakukan Komite I dalam rangka cek dan ricek kesiapan Pemda menghadapi Pilkada Serentak 2024 nanti. Delegasi Komite I dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I, Prof. Hj. Sylviana Murni (Jakarta) yang didampingi oleh Ahmad Bastian SY (Dapil Lampung); Hj. Andi Nirwana S (Sultra); Evi Apita Maya (NTB); Abraham Liyanto (NTT); Ahmad Kanedy (Bengkulu); Hilmy Muhammad (Yogyakarta); Alirman Sori (Sumbar); Haripinto Tanuwidjaya (Kepri); M. Nuh (Sumut): Abdurahman Thoha (Sulbar); Nanang Sulaiman (Katim); Ajieb Padindang (Sulsel); Maria Goreti (Kalbar); Darmansyah Husein (Babel); Asep Hidayat (Jabar); dan Misharti (Riau). Delegasi disambut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawn dan sejumlah komisioner beserta jajaran KPU, Bawaslu Provinsi Bali serta sejumlah perangkat daerah. Dalam Kunjungan ini, Komite I menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di daerah seperti persoalan anggaran penyelenggaraan Pilkada, biaya pilkada yang mahal, dan adanya kerawanan-kerawanan yang mungkin dihadapi dalam Pilkada termasuk kerawanan Pemilu. Diharapkan adanya sosialisasi yang masif akan mampu mencegah money politic. Disamping itu, validasi data pemilih dan deklarasi damai akan mampu meredam dan meminimalisir konflik-konflik yang mungkin terjadi dalam Pilkada di daerah-daerah. Menurut Ketua KPU Bali, Lidartawn, anggaran yang disiapkan melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak ada masalah untuk seluruh Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada di Bali, karena Anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan TNI/POlri juga sudah diberikan seluruhnya 100 persen. KPU Provinsi Bali menargetkan Partiisipasi Pemilih di atas 75 % dan zero sengketa di Pilkada 2024, KPU juga menerapkan kebijakan TPS yang diselenggarakan sepenuhnya 100% oleh perempuan mulai dari saksi, PPS, dan bahkan TNI/Polri dari perempuan dengan harapan memberikan kesan bahwa perempuan juga dapat berperan lebih dalam politik. Pemutahiran Data Pemilih sedang berlangsung sesuai dengan data dari Kemendagri terkait dengan pindah domisili dan sebagainya. Dalam hal pencalonan, tidak ada kabupaten/kota yang calonnya tunggal dan seluruh calon telah memenuhi syarat secara administratif. Kemudian, didorong juga kebijakan Green Kampanye dengan mengurangi penggunaan material plastik dalam alat peraga kampanye. Kebijakan penerapan hukum progresif, dan perubahan struktur debat dengan mengurangi jumlah pendukung yang hadir pada saat debat agar masyarakat lebih dapat memahami visi dan misi pada calon. Sementara dari Bawaslu Bali menyatakan bahwa sekretariat sampai dengan jajaran di tingkat kecamatan sudah terfasilitasi dengan baik. Aparatur Pengawas Pemilu sampai ke tingkat TPS yang berjumlah 12.809 orang. Anggaran Bawaslu di Provinsi dan Kab/Kota sudah tidak ada persoalan. Peningkatan SDM dilakukan dengan melakukan Bimtek. Dengan demikian, diharapkan fungsi pengawasan dan pengelolaan anggaran yang diamanatkan kepada Bawaslu dapat berjalan dengan baik. Walaupun KPU menargetkan zero kasus di MK akan tetapi sebagai pengawas, Bawaslu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih intens termasuk persiaoan untuk sengketa di MK. Dari aspek pencegahan, Bawaslu Provinsi Bali memaksimalkan sosialisasi kepada Publik dan masyarakat diajak sebagai pengawas partisipatif. Penguatan sentra Gakkumdu sebagai wadah penyelesaian sengketa terkait tindak pidana Pemilihan senantiasa dilakukan. Di samping itu, persoalan money politic menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dengan memperkuat aspek pembuktian yang memang selama ini menjadi persoalan Bawaslu dalam memastikan terjadinya money politic berdasarkan regulasi yang ada. Para Senator yang hadir juga ikut memberikan tanggapan dan masukan. Senator M. Nuh memberikan apresiasinya baik kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Bali yang telah berhasil mengintegrasikan budaya (adat istiadat) Bali ke dalam proses tahapan Pemilu 2024 lalu yang kemudian dilanjutkan pada proses Pilkada saat ini. Selanjutnya, Senator Ahmad Kanedi mewanti-wanti bahaya money politic dalam pilkada bagi kelangsungan demokrasi. Senator Ajiep Padindang juga menekankan pelaksanaan netralitas ASN terutama di birokrasi Pemda. Sementara itu, Senator Hilmy mengkhawatirkan money politic yang sudah menjalar ke penyelenggara Pilkada. Untuk itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan internal di dalam KPU dan Bawaslu itu sendiri. Terakhir, Senator Abdul Rahman Thaha mengharapkan hibah anggaran dari Pemda untuk KPU dan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota jangan sampai berujung kepada proses hukum dikemudian hari. Rapat yang dimulai pada jam 14.00 WITA ini berakhir pada jam 16.00 WITA dengan suatu komitmen dari semua pihak untuk sama-sama mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Jurdil, Aman, dan Tertib di Bali dalam rangka lahirnya Kepala Daerah yang legitimate dan mampu mensejahterakan masyarakat Bali. Sumber: dpd.go.id

H. Bambang: PN Jakarta Pusat dan Kemensos segera koordinasikan intens terkait Eks Pengungsi Korban Kerusuhan di Maluku

29 Agustus 2024 oleh bali

H. Bambang, Senator Bali selaku wakil ketua BAP DPD RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Ruang Rapat Majapahit, Gedung B Lantai 3, Jakarta (21/08). Rapat ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Bapak Tamsil Linrung dengan agenda pembahasan yaitu Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat dari Eks Pengungsi Korban Kerusuhan di Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara. Dalam rangka melindungi Hak-hak Asasi Manusia negara harus Responsif terhasal satu isu tertentu. Seperti merujuk putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 1950 k/PDT/2016 yang mana Pemerintah harus memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp. 3,9 Trilliun kepada 213.213 KK yang menjadi korban kerusuhan Maluku pada Tahun 1999 ungkap H. Bammbang, Anggota DPD RI dari Bali tersebut. Dalam hal ini, H. Bambang mendesak baik pihak PN Jakarta Pusat maupun Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) Untuk segera melakukan koordinasi secara intens demi mewujudkan kondusifitas dan pertanggungjawaban negara kepada rakyatnya. Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso menambahkan persoalan eks pengungsi ini terus menggelinding tidak jelas arahnya. Menurutnya hal ini disebabkan karena birokrasi yang berbelit-belit, sehingga persoalan ini tidak kunjung selesai. “Birokrasi kita memang berbelit, seharusnya tidak seperti ini. Kalau IKN bisa cepat, mengapa persoalan ini tidak bisa. Padahal persoalan ini menyangkut nasib orang banyak,” tuturnya. Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih menjelaskan berdasarkan amar putusan PK di PN Jakarta Pusat memang memutuskan ganti rugi. Namun pihaknya menindaklanjuti putusan tersebut dengan prinsip kehati-hatian. “Kami menindaklanjuti putusan tersebut sesuai tahapan-tahapannya, dan kehati-hatian, ” ujarnya. Sumber: Instagram Official H. Bambang Santoso dan https://terminalnews.co/bangun-ikn-cepat-urus-pengungsi-lelet/

Komite IV DPD RI Gelar FGD untuk Pengawasan APBN 2024 dan Rancangan APBN 2025 di Bali

27 Agustus 2024 oleh bali

JIMBARAN, BALI, 26/08/2024. Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengawasan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang APBN 2024 yang difokuskan pada transfer ke daerah (TKD) dan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN TA 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jimbaran, Denpasar, Bali, Senin 26 Agustus 2024. Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan dalam sambutan beliau bahwa FGD Komite IV mengambil tema Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 yang difokuskan pada Transfer ke Daerah dan Pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2025. “Agar daerah kuat, maka pemerintah harus memperbanyak porsi APBN untuk daerah, perjuangan DPD RI ke depan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas APBN yang ditransfer ke daerah,” ucap Senator DPD RI dari Provinsi Bali tersebut. Ketua Komite IV DPD RI, Dr. KH. Amang Syafrudin, Lc dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2024 Indonesia menghadapi berbagai kondisi dan tantangan global yang dihadapi kedepan. “Dalam situasi tersebut, pemerintah memperkirakan bahwa perekonomian Indonesia tahun 2024 mampu tumbuh 5,2 persen sebagaimna disampaikan dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro pada RAPBN 2024,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut. Novita Anakotta, SH., MH., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa bahwa salah satu fungsi Komite IV DPD RI adalah memberikan pertimbangan terhadap APBN. “Tanggal 16 Agustus yang lalu Presiden sudah menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2025, oleh sebab itu Komite IV DPD RI melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan atas RUU APBN 2025 tersebut, berdasarkan hal itu Komite IV DPD RI mengadakan FGD ini,” jelas Senator DPD RI dari Provinsi Maluku tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si. menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kegiatan yang dilaksanakan Komite IV DPD RI di Provinsi Bali, “Mudah-mudahan berbagai persoalan mengenai TKD bisa dibahas secara bersama baik sebagai evaluasi bagi kegiatan yang sudah berjalan ataupun sebagai masukan bagi kegiatan yang akan dijalankan,” ucap Drs. Dewa Made Indra, M.Si. Lebih jauh Sekretaris Daerah Provinsi Bali tersebut menyampaikan bahwa pendapatan fiskal daerah hampir didominasi oleh dana transfer ke daerah (TKD) dengan berbagai turunannya. “Di Provinsi Bali pendapatan daerah relatif otonom dari sisi pendanaan, kompisisi kekuatan fiskal daerah dan transfer ke daerah lebih berimbang, bahkan ada salah satu daerah yaitu Kabupaten Badung yang PAD-nya lebih tinggi dibanding dana TKD yang diterimanya, tetapi sebagian besar kabupaten yang lain PAD nya masih di bawah TKD yang diterimanya,” jelas Drs. Dewa Made Indra, M.Si. Persoalan yang dihadapi daerah terkait TKD adalah pertama, kurang cermat dalam proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi keterlambatan, kedua soal Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebenarnya sebagai block grand, tapi sekarang DAU seperti rasa specific grant. Hal ini karena DAU diarahkan untuk membayar PPPK, pemerintah pusat yang memerintahkan penerimaan PPPK tapi sampai hari ini belum ada arahan akan ada tambahan anggaran DAU untuk daerah, ini masih menjadi keprihatinan daerah. Ketiga masalah lain dalam TKD seperti DAK yang juknisnya sebagiannya dikirim ke daerah sangat terlambat, sehingga Pemda harus melakukan penyesuaian-penyuasaian terhadap APBD. Selain itu juga masih sering terjadi perubahan nomenklatur dan kodefikasi sehingga harus dilakukan penyesuaian di pertengahan. Terkait hal itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan solusi yaitu Pemda perlu menyusun dan menghitung kebutuhan belanja secara lebih cermat sesuai dengan kebutuhan riil serta menyiapkan data dukung yang lengkap. Kedua, berkoordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian terkait, dan ketiga segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan nomeklatur dan kodefikasi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan, SE, SST.Ak., M.Acc., CFP, AWP., menyampaikan kinerja penyaluran APBN dan APBD di Provinsi Bali hingga Juli 2024 menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan pendapatan dan belanja negara, meskipun masih terdapat defisit anggaran. Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran anggaran guna mendorong pembangunan di daerah ini​. “Kinerja penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga bulan Juli 2024 menunjukkan bahwa pendapatan negara di Provinsi Bali mencapai Rp12,22 triliun atau meningkat sebesar 22,9% secara year-on-year (YoY). Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp13,40 triliun, yang juga mengalami peningkatan sebesar 9,9% YoY.,” jelas Muhamad Mufti Arkan, SE, SST.Ak., M.Acc., CFP, AWP. Akademisi dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Mahaendra Yasa, SE, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan fiskal melalui APBN 2024 difokuskan pada optimalisasi pendapatan negara dan efisiensi belanja negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Beliau juga menyoroti pentingnya harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer ke daerah​. “APBN seharusnya disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi pendapatan negara, terus menjadi bagian komponen utama dari reformasi fiskal yang digulirkan oleh pemerintah. Kebijakan optimalisasi terus dilakukan dengan senantiasa menjaga iklim investasi dan usaha yang tetap kondusif serta keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” jelas Dosen FEB, Universitas Udayana, Bali, tersebut. Lebih jauh I Nyoman Mahaendra Yasa menyampaikan Belanja Negara sebagai salah satu instrumen fiskal berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional secara optimal ditengah dinamika perekonomian baik global maupun domestik. Komposisi belanja negara harus dijaga tetap sehat namun responsif sehingga mampu beradaptasi dengan kondisi yang dinamis dengan tetap mendukung proses pembangunan nasional dan memperkuat daya saing. “Kebijakan fiskal melalui APBN selalu diarahkan untuk menjalankan 3 fungsi utama, yaitu: fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi,” ucap I Nyoman Mahaendra Yasa. Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memperoleh masukan dan informasi dari berbagai stakeholders di Daerah agar dapat ditindaklanjuti oleh Komite IV DPD dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Pertimbangan DPD terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan kepada DPR sebagai bahan masukan dan pertimbangan, sekaligus melihat sejauh mana pelaksanan APBN Tahun Anggaran 2025 khususnya di Provinsi Bali. (*) Sumber: SIARAN PERS FGD KOMITE IV DI PROVINSI BALI, 26 Agustus 2024