Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

BAHAS KEPASTIAN PEMILU DAN KAMPANYE DI TEMPAT PENDIDIKAN SERTA TEMPAT IBADAH, KOMITE I DPD RI ADAKAN RAKER DENGAN KETUA KPU DAN BAWASLU

05 September 2023 oleh bali

Serangkaian tahapan Pemilu 2024 telah dilaksanakan sejauh ini, namun masih ada isu-isu tentang adanya upaya-upaya untuk melakukan penundaan Pemilu oleh pihak-pihak tertentu. Di samping itu, pada tanggal 15 Agustus yang lalu MK telah mengetok Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Tahun 1945. Dalam putusan tersebut terdapat substansi yang sangat menarik perhatian publik yaitu diizinkannya pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum di lingkungan tempat pendidikan fasilitas pemerintah yang sebelumnya dilarang. Pelaksanaan kampanye di tempat-tempat tersebut di satu sisi dapat bermanfaat untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, tetapi di sisi lain juga berisiko memunculkan masalah. Apalagi ketentuan teknis yang menjabarkan Putusan MK tersebut sampai saat ini masih dalam proses revisi. Karena itu, untuk membahas isu tersebut, Komite I DPD RI, Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI melakukan Rapat Kerja yang bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B Komplek DPD RI Senayan Jakarta (29/08). Dalam Rapat Kerja ini, Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan bahwa berdasarkan Konstitusi dan undang-undang, Pemilu diadakan secara reguler setiap 5 tahun sekali. Teknis jadwal tahapan Pemilu diatur lebih lanjut dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan durasi tahapan waktu yang ditentukan UU, dapat dinyatakan bahwa pemilu on progress dan on the track sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, tahapan Pemilu tetap berjalan terus dan tidak ada niatan KPU untuk melakukan penundaan Pemilu. Terkait dengan tahapan kampanye, lanjut Asyari, khususnya kampanye di tempat-tempat tertentu seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah “seolah-olah” terdapat pertentangan ketentuan. Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Namun di penjelasannya terdapat pengecualian yang membolehkan, asalkan mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye Pemilu. Pasal inilah yang kemudian di uji materiil di MK, walaupun sebenarnya tidak ada pertentangan antara ketentuan Pasal dan penjelasannya. Pada dasarnya, kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah adalah dilarang tetapi terdapat pengecualian. MK kemudian merumuskan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah pada dasarnya dilarang kecuali mendapatkan izin dari pengelola tempat tersebut dan tidak menggunakan atribut kampanye. Tetapi untuk kampanye di tempat ibadah adalah dilarang tanpa pengecualian. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengkhawatirkan tahapan yang berdekatan antara Pemilu dan Pilkada. Setelah Pemilu pada Februari 2024, proses akan segera dilanjutkan dengan tahapan Pilkada. Hal ini memerlukan perencanaan dan kesiapan yang matang dari KPU. Selain itu, menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, juga perlu adanya penguatan Task force pengawasan Pemilu di media sosial. Selanjutnya, terkait dengan kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, menurut Ahmad Bagja, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menyangkut metode kampanye yang tepat di tempat pendidikan, apakah dimungkinkan pertemuan besar, atau dibatasi hanya model debat dan pertemuan terbatas. Kedua, dilihat dari tingkatan pendidikannya, apakah kampanye hanya diperbolehkan di level Perguruan Tinggi saja atau termasuk juga SMA. Akan tetapi, kampanye di lembaga pendidikan SMA memerlukan kajian lebih lanjut karena di tingkatan pendidikan ini tidak semua siswa sudah memiliki hak untuk memilih. Selain itu, sebagai dampak dari covid-19, terdapat banyak ketertinggalan kegiatan belajar mengajar di SMA yang harus dikejar sekarang ini. Ketiga, menyangkut kriteria atribut kampanye, seperti apa spesifikasinya. Hal-hal seperti inilah yang menurut Ahmad Bagja harus diatur secara detil dalam revisi Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam kesempatan Rapat Kerja ini juga disepakati untuk menjadikan prioritas berbagai potensi masalah diantaranya antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan dalam kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah seperti adanya polarisasi, tarik menarik kepentingan politik dan gejolak lainnya, kesamaan persepsi atau sinkronisasi pemahaman antara pengawas Pemilu di tingkat pusat dengan pengawas di bawahnya seperti Panwascam dalam implementasi aturan kampanye, pengaturan secara spesifik terkait dengan kriteria dan pembatasan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Selain itu, kampanye di tempat pendidikan harus lebih diarahkan kepada pendidikan politik dan unjuk kualitas ide/gagasan dari calon. Rapat Kerja yang dimulai pada pukul 14:30 WIB ini berakhir pada pukul 17.30 WIB dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Komite I DPD RI, KPU RI dan Bawaslu RI sepakat bahwa semua tahapan Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kedua, Komite I DPD RI mendesak KPU RI untuk segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagai konsekuensi dari terbitnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 untuk memudahkan para peserta Pemilu dalam memahami teknis pelaksanaan kampanye Pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Ketiga, Komite I DPD RI memastikan KPU RI untuk memberikan ketentuan yang jelas dan tidak multitafsir terkait dengan kriteria Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Keempat, Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Umum terkait teknis pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Kelima, Komite I DPD RI memastikan KPU RI dan Bawaslu RI untuk mengawal sepenuhnya Kampanye Pemilihan Umum di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak. Keenam, Komite I DPD RI bekerjasama dengan KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan sinergisitas dalam sosialisasi mendukung kesuksesan Pemilu dan Pilkada 2024. Sumber: [Portal DPD RI](https://dpd.go.id/daftar-berita/bahas-kepastian-pemilu-dan-kampanye-di-tempat-pendidikan-serta-tempat-ibadah-komite-i-dpd-ri-adakan-raker-dengan-ketua-kpu-dan-bawaslu)

Pastika ingin kepala desa di Klungkung serius tangani stunting

01 September 2023 oleh bali

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Made Mangku Pastika menginginkan para perbekel (kepala desa) di Kabupaten Klungkung, Bali, dapat lebih serius dalam menangani persoalan stunting sehingga angka kasusnya bisa ditekan serendah mungkin. "Malu kalau kita dikenal sebagai Pulau Dewata masih banyak kasus stunting," kata Pastika saat menjadi narasumber dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Kamis (24/8). Pihaknya mengapresiasi prevalensi stunting di Kabupaten Klungkung sudah berhasil diturunkan dari yang sebelumnya 19 persen menjadi 7 persen. Namun, mantan Gubernur Bali dua periode itu tetap berharap angka atau prevalensi stunting bisa ditekan hingga 1-2 persen. "Seharusnya dapat diberikan kebebasan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Asal jangan sampai dikorupsi," ucapnya. Baca juga: Dexa Medica bersama BKKBN beri edukasi bidan untuk cegah stunting Demikian pula berbagai program pembangunan desa yang dirancang dalam APBDes supaya benar-benar "nyambung" dengan kebutuhan masyarakat. "Jangan sampai terkait program penurunan stunting itu, malah sama sekali tidak ada anggaran untuk pembelian susu balita. Sangat disayangkan kalau anggaran penurunan stunting mayoritas digunakan untuk rapat-rapat dan kunjungan kerja," ujarnya. Ia juga menceritakan saat menjabat gubernur, maka ketika bicara kemiskinan di Provinsi Bali identik dengan tiga daerah yaitu Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng dan daerah Nusa Penida di Kabupaten Klungkung. "Orientasi program pembangunan saat itu 100 persen untuk orang miskin sehingga saya sering disebut sebagai gubernurnya orang miskin," katanya. Khususnya di Nusa Penida, untuk mengurai kemiskinan di antaranya dilakukan dengan mengalokasikan anggaran Pemprov Bali untuk membantu mengoperasikan mesin pompa dan genset guna menaikkan air dari sumber air Guyangan sehingga masyarakat di sana tidak lagi kesulitan air bersih. Selain itu, disasar program Gerbangsadu Mandara hingga beberapa kali dikirimkan bantuan beras di saat Nusa Penida yang berada di tenggara Pulau Bali mengalami kondisi kekeringan parah dan sejumlah program lainnya. Untuk mewujudkan Pelabuhan Segi Tiga Emas (Sanur, Nusa Penida, Nusa Ceningan) sebagai upaya membangkitkan ekonomi masyarakat, saat itu Pastika menggagas rapat bersama 17 kementerian di atas kapal pesiar menuju Nusa Penida. Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan berbagai strategi telah dilakukan untuk menurunkan prevalensi stunting sehingga berhasil turun dari 19 persen menjadi kini di angka 7 persen. "Para perbekel harus menjadi manajer yang baik desanya masing-masing dalam mengelola potensi yang dimiliki untuk mensejahterakan masyarakat," ucapnya. Pihaknya menargetkan dalam 3-4 tahun ke depan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Klungkung bisa menjadi Rp1 triliun dari perolehan saat ini Rp300 miliar lebih. Dengan PAD meningkat, maka semakin banyak program pro rakyat yang bisa dirancang. "Namun untuk mencapai target PAD tersebut, kami membutuhkan dukungan pembiayaan infrastruktur sekitar Rp2 triliun untuk mewujudkan one gate destination di Nusa Penida," katanya. Sementara itu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Muhammad Masykur menekankan kepada para perbekel/kepala desa di Kabupaten Klungkung agar lebih cermat menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3695475/pastika-ingin-kepala-desa-di-klungkung-bali-serius-tangani-stunting

Senator AWK lakukan audiensi ke Polda Bali

31 Agustus 2023 oleh bali

Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum menerima kunjungan dari DPD RI utusan Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Lounge Sura Dwipa Sarva Bavena, Mapolda Bali (30/8). Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, S.I.K, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K, serta staff dari Komite I Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan DPD RI Wakapolda Bali mengatakan dalam sambutannya terima kasih sudah datang mengunjungi Mapolda Bali, dan berharap dengan kunjungan ini hubungan antara Polda Bali dan DPD RI dapat semakin erat dalam penyampaian aspirasi dan saran membangun untuk Polda Bali agar lebih profesional dalam menjaga keamanan Pulau Bali "Kami mengucapkan selamat datang kepada Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna beserta staff jajaran di Lounge Sura Dwipa Sarva Bavena, Mapolda Bali. Semoga dengan kunjungan ini dapat membangun sinergitas yang baik antara 2 lembaga dan menghasilkan output yang baik bagi kami Polda Bali khususnya dalam pelayanan publik dan penangangan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat Bali" ucap Wakapolda Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mengatakan terima kasih sudah disambut baik di Polda Bali, maksud dan tujuannya ke Polda Bali adalah menyampaikan aspirasi dari masyarakat terkait beberapa permasalahan antara lain pemilu serentak 2024, ormas dan pendidikan "Kami mengucapkan terima kasih kepada Wakapolda Bali dan jajaran sudah menyambut kami dengan baik, maksud dan tujuan kedatangan kami adalah menyampaikan beberapa aspirasi dari masyarakat antara lain terkait kiat-kiat cooling sistem dalam pengamanan menjelang pemilu serentak 2024" ucapnya Kegiatan pun berlangsung lancar dan diakhiri dengan bertukar cinderamata dan foto bersama. Sumber: [Instagram Offiical Polda Bali](https://www.instagram.com/p/Cwjk_eAJr2I/)

FGD DPD RI, Mahyudin : Kesenjangan Sosial Masih jadi PR Besar

28 Agustus 2023 oleh bali

| Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mahyudin, menyebut, ketimpangan dan disparitas masih terjadi di Indonesia saat ini. Meski Indonesia sudah merdeka 78 tahun, namun masih banyak rakyat yang belum menikmati hasil kemerdekaan itu. | | -------- | | Hal itu diungkapkan Mahyudin, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Memperkuat Sistem Ketatanegaraan Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa dalam Konteks Proposal Kenegaraan DPD RI” Jumat (25/8/2023) di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar. Bahkan, menurut Mahyudin, internet dan listrik masih menjadi “barang langka” di beberapa daerah. Sebagian warga seperti di Kalimantan, terpaksa belanjanya ke Malaysia, berjalan kaki. Masalah keadilan dan kesenjangan masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini. | |“Ketimpangan pembangunan juga terlihat di ibukota. Di Jakarta banyak jembatan tanpa sungai, sementara di daerah lain banyak sungai yang enggak ada jembatannya. Saya lihat kesenjangan begitu tinggi. Kuncinya keadilan yang belum merata,” sentil tokoh asal Kalimantan Timur ini. Karenanya, peran DPD menjadi sangat penting sebagai representasi daerah. Negara yang besar seperti Indonesia tidak bisa meniadakan keterwakilan daerah. Wacara pembubaran DPD pun, menurutnya sebuah pikiran sesat.| |“Boleh saja merubah nama lembaga ini, tapi rohnya harus tetap ada,” ucapnya.| |DPD kata dia, mestinya sebagai regional representative, agar diperkuat agar menjadi seimbang dengan kekuatan DPR. Sehingga daerah-daerah lebih berdaya dan bisa menghapus disparitas. Dalam kesempatan yang sama, Mangku Pastika, Anggota DPD RI Perwakilan Bali, mengatakan diskusi ini untuk mencari bentuk dan posisi DPD yang pas dalam sistem ketatanegaraan. Sebab posisi DPD dalam sistem ketatanegaraan dengan UU yang ada masih lemah. Padahal dulu DPD dibentuk sebagai lembaga penyeimbang antara eksekutif dan legislatif agar tidak ada dominasi, baik dominasi eksekutif atau dominasi legislatif.| |“Sekarang yang terjadi mereka malah bersatu. DPD ya tidak bisa apa-apa. Jadi hasil pengawasan, pembahasan peraturan perundang-undangan, aspirasi dari rakyat itu bentuknya hanya sebagai bahan pertimbangan, rekomendasi baik kepada DPR maupun pemerintah,” jelasnya.| |“Kekuatan ‘memaksanya’ tidak ada. Akibatnya ya suka-suka, banyak yang lolos, apa yang menjadi maunya pemerintah dan maunya DPR. Kalau pemerintah sudah mau, dan DPR setuju ya jalanlah itu. Padahal banyak yang dianggap merugikan kepentingan daerah,” tambah Mangku Pastika.| |Menurut Mangku Pastika, padahal DPD tugasnya mewakili daerah. Hal inilah yang sedang dibicarakan, diperjuangkan. Mestinya DPD punya undang-undang sendiri, tidak masuk dalam MD3. Kalaupun masuk, harus ada kewenangan yang sejajar, setara supaya bisa menjalankan fungsi penyeimbang. “Sekarang kan tidak seimbang. DPD hanya memberi pertimbangan, seolah-olah subordinate, bawahan. Harusnya posisinya sama. Untuk perubahan itu hanya bisa dilakukan melalui UU,” pungkasnya.| |FGD ini mengangkat tema dihadiri sejumlah Anggota DPD RI dari beberapa daerah di Tanah Air juga Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Mangku Pastika selaku tuan rumah serta puluhan akademisi dan mahasiswa. Tampil sebagai narasumber Edward Thomas Lamury dan Eka Fitriantini.| |Dalam diskusi mengemuka sejumlah masalah di antaranya Indonesia dengan Hiper Regulasinya sebagaimana disampaikan narasumber, Eka yang merupakan peneliti dan akademisi ini. Di tahun 2023 ini ada 51.955 Regulasi, Undang-Undang sebanyak 1.745, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (217), Peraturan Pemerintah (4.855), Peraturan Presiden (2336), Peraturan Menteri (18.201) Peraturan Badan/Lembaga (5.787) dan Peraturan Daerah sebanyak 18.814.| |“Hiper regulasi ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih peraturan. Akibatnya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat investasi dan kemudahan berusaha,” ungkapnya. FGD juga turut dihadiri anggota DPD dari berbagai provinsi.| |Sumber: https://fajarbali.com/dpd-hasil-kemerdekaan-belum-merata-2/|

Dr. Mangku Pastika, M.M.: Subsidi Petani harus Ditingkatkan agar Bisa Sejahtera

23 Agustus 2023 oleh bali

Alih fungsi lahan pertanian yang tinggi jangan sampai mengurangi produksi pangan. Karena itu harus ada upaya nyata mempertahankan lahan pertanian untuk menjaga ketahanan pangan. “Penting ada upaya konservasi lahan-lahan pertanian termasuk jalur hijau. Jadi jalur hijau ini jangan sampai dirubah fungsinya,” ujar Anggota DPD RI dapil Bali Dr. Made Mangku Pastika,M.M. saat kegiatan reses, Rabu (26/7) yang berlangsung di Sekretariat Pos Banjar Kawasan Subak Angantaka Badung. Reses dengan tema “Keberadaan Subak sebagai Penyangga Pertanian” dipandu Tim Ahli Nyoman Baskara didampingi Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja menghadirkan narasumber Ketua Pos Banjar dr. IGN. Rai Sutha Negara dan sejumlah pelaku pertanian. Selain upaya menjaga lahan pertanian, petani juga harus disubsidi. “Subsidi yang ada sekarang harus ditingkatkan sehingga usaha tani bisa menguntungkan petani. Di banyak negara pengekspor pertanian seperti Jepang, Taiwan petaninya disubsidi sehingga hasil meningkat dan petani sejahtera,” jelas Mangku Pastika. Di Bali, tambah Mangku Pastika subsidi sudah dilakukan ketika ia menjadi Gubernur 2008-2018. “Pupuk organik disubsidi sehingga petani hanya membayar seratus rupiah per kilo pupuk,” tambahnya. Dengan subsidi ini maka minat masyarakat bertani akan meningkat karena bertani jadi menjanjikan. Mangku Pastika menjelaskan sebenarnya potensi pertanian di Bali sangat besar dan menguntungkan. Dicontohkan dengan adanya 3.000 lebih subak kalau petaninya diberdayakan dengan memelihara sapi seperti yang yang diterapkan dengan pola Simantri, maka selain pupuk organik yang dihasilkan juga sapi Bali akan berkembang luar biasa. “Saat saya kembangkan program Simantri tiap kelompok dibantu 20 ekor sapi betina. Kalau tiap subak bisa ada Simantri maka Bali bisa menghasilkan pupuk organik sangat besar dan ternak sapi yang banyak,” tambahnya. Potensi pengembangan pertanian saat ini menurut Mangku Pastika semakin besar dengan masuknya subak dalam UU Provinsi Bali. Oleh karena itu harus ada pemikiran baru sejalan dengan adanya perubahan dan perkembangan yang terjadi khususnya pertambahan penduduk yang memerlukan lahan (permukiman) di satu sisi dan pangan di sisi lain. Ke depan perlu ada pemikiran agar di beberapa kawasan boleh didirikan bangunan bertingkat melebihi yang ada sekarang. “Jadi bisa naik atau turun. Sekarang ini karena tak bisa naik, satu-satunya melebar. Ini akan memakan lahan banyak. Apalagi kalau tiap KK punya anak 4, lantas mau tinggal dimana,” pungkas Mangku Pastika. Di sisi lain, Mangku Pastika mendorong agar ada kepedulian intelektual dan tokoh untuk berjuang membantu petani secara tulus. Sebab untuk membangun pertanian harus dilakukan melalui gerakan bersama. Petani jangan dilepas berjalan sendiri-sendiri. Subak ke depannya juga diharapkan bukan hanya urus air, tapi ada kegiatan lain yang bisa meningkatkan daya dukung pertanian. Keberadaan jalur hijau harus dikonservasi. Fungsi jalur hijau jangan sampai hilang. Dalam diskusi, petani mengeluhkan makin minimnya subsidi (pupuk). “Sawah sekarang ini ibaratnya manusia tinggal tulang saja, karen tanah makin kurus dan banyak yang tidak terurus,” ungkap petani Gusti Buda. Sumber: https://www.baliekbis.com/reses-dr-mangku-pastika-m-m-subsidi-petani-harus-ditingkatkan-agar-bisa-sejahtera/

DPD RI Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan Tahun Sidang 2023-2024

22 Agustus 2023 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan dan mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dalam Sidang Paripurna Ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, Jumat (18/8) di Nusantara V, Kompleks Parlemen. “Berdasarkan nama-nama tersebut, apakah dapat disetujui keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD RI di MPR RI Tahun Sidang 2023-2024 kecuali Panitia Musyawarah?,” tanya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang dijawab setuju oleh anggota DPD RI yang hadir dalam sidang tersebut. Setelah keanggotaan alat kelengkapan DPD RI ditetapkan, maka selanjutnya akan dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dengan masa jabatan satu tahun. Pemilihan pimpinan alat kelengkapan dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 128 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan DPD RI No. 1/2022 tentang Tata Tertib yang didasari oleh keterwakilan sub wilayah dan dipilih melalui rapat pleno. "Khusus untuk pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Pasal 98 ayat (4) Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Pimpinan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan yang terdiri atas Gugus Sumatera sebanyak satu orang, Gugus Jawa sebanyak satu orang, Gugus Kalimantan dan Sulawesi sebanyak satu orang, dan Gugus Maluku, Papua, Nusa Tenggara dan Bali sebanyak satu orang," imbuh Nono. Dalam Sidang Paripurna yang juga dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin, Nono menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI akan dilaksanakan hari Senin (21/8/2023) yang diawali dengan rapat sub wilayah untuk menentukan calon pimpinan. "Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila," kata Nono yang juga Senator dari Provinsi Maluku ini. Terkait penentuan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, lanjut Nono, terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara, dua belas orang wakil ketua, dua belas orang wakil sekretaris, dan tujuh orang wakil bendahara. Ketiga puluh empat orang tersebut akan duduk dalam keanggotaan Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran MPR RI. "Kami mengingatkan agar penentuan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI, yang akan duduk dalam badan-badan MPR RI agar dilakukan secara matang dan demokratis," pesannya. Menurut Nono, setelah pimpinan alat kelengkapan dan komposisi Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR RI terpilih, akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 Agustus 2023 Daftar Alat Kelengkapan DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 ## (Komite I) -Ketua - Fahrul Razi (Aceh) -Watua I - Sylviana Murni (DKI Jakarta) -Watua II - Fillep Wamafma (Papua Barat) -Watua III - Pangerah Syarif Bahasyim (Kalsel) ## (Komite II) -Ketua - Yorrys Raweyai (Papua) -Watua I - Abdullah Puteh (Aceh) -Watua II - Bustami Zainudin (Lampung) -Watua III - Aji Mirni Mawarni (Kaltim) ## (Komite III) -Ketua - Hasan Basri (Kaltara) -Watua I - Mirati Dewaningsih (Maluku) -Watua II - Muslim Yatim (Sumbar) -Watua III - Abdul Hakim (Lampung) ## (Komite IV) -Ketua - Amang Syafrudin (Jabar) -Watua I - Elviana (Jambi) -Watua II - Novita Anakotta (Maluku) -Watua III - Fernando Sinaga (Kaltara) ## (PPUU) -Ketua - Dedi Iskandar (Sumut) -Watua I - Afnan Hadikusumo (DIY) -Watua II - Ajiep Padingdang (Sulsel) -Watua III - Asyera Respati (NTT) ## (PURT) -Ketua - Ahmad Nawardi (Jatim) -Watua I - Sudirman (Aceh) -Watua II - Andri Prayoga (Sulbar) -Watua III - Matheus Stefi (Malut) ## (BKSP) -Ketua - Darmansyah Husein (Babel) -Watua I - Gusti Farid Hasan (Kalsel) -Watua II - Dailami Firdaus (DKI Jakarta) -Watua III - Maya Rumantir (Sulut) ## (BULD) -Ketua - Stefanus Ban Liow (Sulut) -Watua I - Eni Sumarni (Jabar) -Watua II - Lily Amelia (Sulsel) -Watua III - Alirman Sori (Sumbar) ## (BAP) -Ketua - Tamsil Linrung (Sulsel) -Watua I - Evi Apita Maya (NTB) -Watua II - Muh.Nuh (Sumut) -Watua III - Bambang Santoso (Bali) ## (BK) -Ketua - Leonardy Harmainy (Sumbar) -Watua I - Habib Ali Alwi (Banten) -Watua II - Marthin Billa (Kaltara) -Watua III - Made Mangku Pastika (Bali) ## Kelompok DPD di MPR -Ketua - M.Syukur (Jambi) -Sekretaris - Ajbar (Sulbar) Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/dpd-ri-sahkan-keanggotaan-alat-kelengkapan-tahun-sidang-2023-2024

DPD RI Gelar Paripurna Laporan Hasil Kinerja Alat Kelengkapan Tahun 2022-2023

22 Agustus 2023 oleh bali

Sidang Paripurna ke-13 DPD RI, Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 Laporkan Hasil Kinerja Alat Kelengkapan dan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan. Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dan Sultan B Najamudin ini mengagendakan Laporan Kegiatan Anggota DPD RI di daerah pemilihan, Penyampaian Laporan Kinerja Komite I, II, III, IV, PPUU, PURT, BK, BKSP, BULD dan BAP dan Pidato Penutupan Masa Sidang V dan Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (15/8/23). “Kami berharap agar laporan pelaksanaan tugas ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan sebagai dasar penyusunan Program Kerja Tahun Sidang 2023-2024 serta sebagai bentuk akuntabilitas kinerja lembaga DPD RI,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin pada paripurna tersebut. Pada paripurna ini, pimpinan Alat Kelengkapan melaporkan hasil pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI pada Tahun Sidang 2022-2023 sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan daerah, meliputi 2 (dua) keputusan tentang Prolegnas DPD RI, 7 (tujuh) RUU usul inisiatif, 6 (enam) pandangan DPD RI terhadap RUU tertentu, 3 (tiga) pertimbangan DPD RI terhadap RUU, 3 (tiga) pertimbangan DPD RI non-RUU, 22 (dua puluh dua) hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU tertentu, 2 (dua) Rekomendasi DPD RI, 2 (dua) Hasil Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPD RI pada Tahun Sidang 2022-2023 menghasilkan 2 (dua) keputusan tentang Prolegnas DPD RI, yaitu Naskah Kajian Program Legislasi Nasional DPD RI, Usul Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 dan Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tahun 2023 serta Naskah Kebijakan Prolegnas DPD RI Tahun 2024, Usulan RUU Prolegnas Prioritas 2024 dan Perubahan Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Menutup sidang, Pimpinan DPD mengharapkan kelancaran agenda-agenda sidang DPD RI ke depan, juga suksesnya gelaran Sidang Bersama DPR-DPD RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan DPD RI menjadi tuan rumahnya. “Saya berharap semua anggota DPD RI dapat berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR dan DPD, Rapat Paripurna DPR RI Penyampaian Nota RAPBN 2024, dan pada Sidang Paripurna Ke-1 DPD RI, Sidang Paripurna Ke-2 DPD RI dan Sidang Paripurna Ke-3 DPD RI,” pungkas Mahyudin. Beberapa Anggota DPD RI menyampaikan laporan di daerah pemilihan di antaranya Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Lily Amelia Salurapa mengkritisi penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang selama ini diterapkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sudah saatnya agar kebijakan sistem zonasi di evaluasi dan ditinjau kembali apakah masih layak untuk diterapkan. “Fakta menunjukan sebaliknya, bahwa sistem zonasi ini menyulitkan bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan yang layak, adil dan merata,” paparnya. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Tengah M Rakhman berharap Kementerian PUPR bisa memperhatikan jalan utama di Kalimantan Tengah karena mengalami kerusakan yang cukup parah. Menurutnya hal tersebut mengakibatkan terhambatnya distribusi dan melambatnya perekonomian. “Kami minta pemerintah bisa memperhatikan infrastruktur jalan-jalan di Kalimantan Tengah karena ini menghambat perekonomian masyarakat,” harapnya. Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Tenggara Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan mengatakan intensitas hujan tinggi menyebabkan banjir di beberapa tempat di daerah Sulawesi Tenggara sehingga ratusan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. Belum lagi, sambungnya, minimnya air bersih juga menjadi kendala saat ini yang tengah dihadapi. “Kami minta pemerintah bisa turun tangan dan membantu masyarakat akibat dari banjir dan kurangnya air bersih,” tuturnya. Sumber: https://www.amanmakmur.com/2023/08/16/dpd-ri-gelar-paripurna-laporan-hasil-kinerja-alat-kelengkapan-tahun-2022-2023/

Ketua DPD RI Ajak Hentikan Kontestasi Pemimpin Ala Liberal

18 Agustus 2023 oleh bali

JAKARTA, dpd.go.id - Tantangan global yang semakin berat, mau tak mau membuat Indonesia harus berbenah diri. Sebab, perubahan global akan memaksa semua negara untuk semakin memperkokoh kedaulatannya sebagai sebuah negara. Terutama dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti serta dipenuhi dengan suasana turbulensi. Menurut Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tak ada jalan lain dalam menghadapi tantangan global tersebut selain kembali kepada Azas dan Sistem Bernegara Pancasila. "Oleh karenanya, bangsa ini memerlukan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara yang lebih sempurna, yang mampu memberi jawaban atas tantangan dan ancaman masa depan. Jawaban itu adalah, kita harus kembali kepada Pancasila," tegas LaNyalla dalam pidato kenegaraannya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan alasannya agar bangsa ini kembali kepada Pancasila. Dikatakannya, persoalan yang sesungguhnya dan paling mendasar adalah, sebagai sebuah bangsa, kita telah kehilangan saluran dan sarana untuk membangun cita-cita bersama sebagai sebuah bangsa. Sebuah cita-cita bersama yang melahirkan tekad bersama, seperti yang pernah kita rasakan ketika bangsa ini mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan kita. Sehingga negara ini, saat itu mampu melewati masa sulit dan ujian demi ujian dalam mempertahankan kemerdekaan. "Tekad bersama memang hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat sebagai pemilik negara ini, dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan, mampu memberikan rasa keadilan dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini," papar LaNyalla. Para pendiri bangsa kita, LaNyalla melanjutkan, dengan menyadari berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui pikiran jernih dan niat luhur, telah merumuskan Azas dan Sistem bernegara yang dilandasi oleh sebuah nilai yang digali dari Bumi Nusantara ini. "Nilai yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka, yaitu Pancasila," tutur LaNyalla. Berdasarkan dari paparan tersebut, LaNyalla menjelaskan bahwa Azas dan Sistem Bernegara yang dirancang oleh para pendiri bangsa, jelas dan terang benderang berdasarkan Pancasila. Yakni sistem yang mendasarkan kepada spirit Ketuhanan. Sistem yang memanusiakan manusia. Sistem yang merajut persatuan. Sistem yang mengutamakan musyawarah perwakilan dan sistem yang berorientasi kepada keadilan sosial. "Inilah sistem yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, bangsa yang lahir dari sejarah panjang Bumi Nusantara ini," ujar LaNyalla. Namun sayangnya, LaNyalla menyebut sistem tersebut belum pernah secara benar kita terapkan, baik di era Orde Lama maupun Orde Baru. Bahkan semakin kabur di era Reformasi, akibat amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam. Karena faktanya, berdasarkan kajian akademik yang dilakukan beberapa Profesor di sejumlah perguruan tinggi, ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. "Perubahan isi dari pasal-pasal dalam konstitusi tersebut membuat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru menjabarkan semangat Individualisme dan Liberalisme," terang LaNyalla. Bahkan, kata LaNyalla, Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2002 yang bertugas melakukan kajian atas amandemen di tahun 1999 hingga 2002 telah menyatakan; akibat tiadanya kerangka acuan atau naskah akademik dalam melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep, dalam mengatur materi muatan Undang-Undang Dasar. "Ini artinya, perubahan tersebut tidak dilengkapi dengan pendekatan yang menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis, dan komparatif," beber LaNyalla. Oleh karena itu, LaNyalla menjelaskan jika lembaganya menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita, sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama, untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini. Dalam kerangka itu, LaNyalla menilai dibutuhkan sebuah sistem yang mampu mewadahi atau menjadi wadah yang utuh bagi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. "Maka, hakikat kedaulatan rakyat benar-benar memiliki tolok ukur yang jelas di dalam ketatanegaraan kita. Di mana pada akhirnya, bangsa ini akan semakin kuat, karena pemilik kedaulatan, yaitu rakyat, berhak untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa," ujar LaNyalla. Dengan begitu, pembentukan jiwa nasionalisme dan patriotisme seluruh rakyat akan terbangun dengan sendirinya, untuk bersama mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Itulah Sistem Bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa ini. Yang kita kenal dengan nama Sistem Demokrasi Pancasila dan Sistem Ekonomi Pancasila. Sebuah sistem tersendiri. Sistem asli Indonesia, yang tidak mengadopsi sistem negara manapun," demikian LaNyalla. Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, para anggota DPR dan DPD RI, mantan Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Kabinet, para Duta Besar negara sahabat, perwakilan Raja dan Sultan Nusantara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(*) Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/hadapi-tantangan-global-lanyalla-hanya-satu-jalan-kembali-ke-pancasila

DJP Bali terima pembayaran pajak Rp7,32 triliun hingga Juli 2023

14 Agustus 2023 oleh bali

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp7,32 triliun hingga 31 Juli 2023 atau 72,4 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di Denpasar, Selasa, mengatakan DJP Bali pada 2023 ini mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp10,11 triliun. "Jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2023 itu tumbuh sebesar 32,35 persen," ucap Nurbaeti saat menyampaikan pemaparan pada reses anggota DPD RI Dapil Bali Made Mangku Pastika itu. Ia menambahkan, kinerja penerimaan untuk jenis pajak yaitu pajak penghasilan, PPN dan PPnBM, Pendapatan PPh DTP dan pajak lainnya (bea meterai, penjualan benda meterai, bunga penagihan PPh dan PPN) sampai Juli 2023 mengalami pertumbuhan positif. Untuk jenis pajak PBB P5L mengalami pertumbuhan negatif sebesar -58,75 persen karena belum jatuh tempo pembayaran. Dilihat dari lima sektor dominan penyumbang penerimaan pajak yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp1,42 triliun yang berkontribusi 19,41 persen dari realisasi penerimaan. Selanjutnya aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp1,25 triliun yang berkontribusi 17,17 persen dari realisasi penerimaan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp857,07 miliar yang berkontribusi 11,71 persen dari realisasi penerimaan. Kemudian sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp729,75 miliar yang berkontribusi sebesar 9,97 persen dari realisasi penerimaan, dan industri pengolahan sebesar Rp591,73 miliar yang berkontribusi sebesar 8,08 persen dari realisasi penerimaan. Jika dilihat pertumbuhan tiap sektor usaha dominan penentu penerimaan pajak, tercatat pertumbuhan tertingi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum sebesar 202,77 persen. Hal ini seiring dengan sektor pariwisata yang pulih pasca-pandemi COVID-19. Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Made Mangku Pastika mengajak DJP Bali untuk menggali potensi pendapatan pajak dari bisnis yang digeluti orang asing di Bali seperti bisnis properti termasuk dari nominee (pinjam nama) dari warga lokal untuk kepemilikan aset tanah oleh orang asing. Menurut dia DJP Bali bisa menggandeng jajaran kepolisian di tingkat terbawah (Babinkamtibmas) karena mereka banyak tahu apa yang terjadi di lingkungannya. Pastika optimistis kalau hal tersebut dilakukan, pendapatan dari pajak di Bali bisa jauh ditingkatkan dari target 2023 ini yang sebesar Rp10,11 triliun. Sumber: https://bali.antaranews.com/berita/322230/djp-bali-terima-pembayaran-pajak-rp732-triliun-hingga-juli-2023

Sidang Bersama 16 Agustus, DPD Undang 500 Delegasi Teladan dari Kementerian/Lembaga

09 Agustus 2023 oleh bali

Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi didampingi Plt Deputi Persidangan Mesranian memimpin rapat persiapan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang akan digelar pada 16 Agustus 2023 nanti. Sebagai tuan rumah sidang bersama nanti, DPD RI mengundang 500 delegasi teladan dari berbagai kementerian/lembaga. “Berbeda pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2021 dan 2022. Tahun ini, para teladan dari berbagai kementerian/lembaga akan diundang kembali untuk dapat menyaksikan penyelenggaraan Sidang Tahunan 16 Agustus 2023. Rencananya akan terdapat 500 orang teladan yang diundang dan berpartisipasi mengikuti sidang tahunan di Gedung Nusantara V melalui videotron,” ucap Rahman Hadi di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Rahman Hadi merinci bahwa teladan tersebut terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Desa, PDTT Dan Transmigrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), DPR RI, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pertanian. “Jadi dari kementerian/lembaga tersebut terdapat 500 teladan,” tukasnya. Rahman Hadi mengatakan pada tanggal 16 Agustus 2023 nanti akan ada tiga agenda penting. Pertama, Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, dan Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun 2024. “Ketiga sidang tersebut merupakan agenda-agenda yang akan diselenggarakan tanggal 16 Agustus 2023 nanti. Oleh karena itu, masing-masing harus berkoordinasi antar instansi. Persiapan akan kita teruskan sesuai dengan yang kita putuskan hari ini,” kata Rahman Hadi. Di samping itu, sidang bersama ini akan diikuti oleh 100 persen peserta secara fisik yakni Presiden dan Wakil Presiden RI, Pimpinan MPR, DPR, DPD serta Anggota DPR dan DPD, Pimpinan Lembaga Negara, dan menteri. Selain itu, agenda tahun ini juga mengundang duta besar dan para mantan presiden dan wakil presiden. Pada kesempatan ini turut hadir Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Plt Deputi Persidangan Setjen DPD RI Mesranian, Karo Protokol, Humas dan Media Mahyu Darma, dan seluruh pejabat di lingkungan Setjen DPD RI. Selain itu, hadir juga pejabat di lingkungan Setjen MPR RI dan DPR RI. Setelah rapat tersebut, dilanjutkan Rapat Koordinasi Persiapan Acara Pidato Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI serta Penyampaian RUU APBN Tahun 2024 yang dipimpin oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media, Sekretariat Presiden. Sumber: https://www.mjnews.id/2023/08/sidang-bersama-16-agustus-dpd-undang-500-delegasi-teladan-dari-kementerian-lembaga/