Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Niluh Djelantik: Aplikator Oke KTP Bali-Pelat DK, Pergub Bali No.40/2019 Harus Direvisi!

16 Januari 2025 oleh bali

Bola liar carut-marut sektor transportasi di Bali yang dominan merupakan penopang industri pariwisata kini bergantung itikad baik Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali. Jika Pemprov Bali dan 55 orang wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali memiliki itikad baik untuk menuntaskan atau minimal mengurai masalah di sektor transportasi, khususnya online, maka Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 yang lahir di era kepemimpinan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) harus dieliminasi alias dihapus. Faktanya, Pasal 7 Pergub Bali No. 40/2019 ini membuat perusahaan aplikasi online, khususnya Grab dan Gojek tidak bisa menolak warga ber-KTP Indonesia yang tidak menetap di Bali alias non KTP Bali sebagaimana diterapkan di banyak provinsi lain di tanah air. Pembahasan ini menjadi topik hangat dalam acara serap aspirasi Anggota Komite 2 DPD RI, Ni Luh Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik bersama sejumlah paguyuban driver lokal Bali, yakni Bulldog Bali Top Driver, ⁠INAN RURUNG DRIVERS COMMUNITY, ⁠Forum Perjuangan Bali Driver, ⁠Namaste Trans, ⁠Bali Sibling Team, ⁠I Love Bali Driver, ⁠Kawai Bali Tours, dan ⁠United Bali Driver di Warung Gurih-Gurih, Renon, Denpasar, Jumat, 10 Januari 2025. Dalam serap aspirasi tersebut, Niluh Djelantik menampung seluruh usulan yang diselanjutnya disaring menjadi tiga poin penting secara dialogis bersama para driver. Pertama, mendorong pengambil kebijakan di Pemerintah Provinsi Bali (eksekutif dan legislatif) melakukan revisi terhadap Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 dengan menghapus Pasal 7. Dalam Pasal 7 Pergub Bali No.40/2019 diatur bahwa pengemudi angkutan yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya pengemudi wajib memiliki surat keterangan domisili di wilayah Provinsi Bali alias boleh non-KTP Bali. Kedua, mendorong pemberlakuan kembali syarat pelat khusus pariwisata alias pelat S dibarengi dengan pemasangan stiker khusus dari pemerintah di armada mobil para driver resmi bersertifikasi. Ketiga, mendorong terbentuknya organisasi resmi yang mewadahi para driver pariwisata Bali demi citra positif Pulau Dewata di mata dunia internasional. “Tiga poin yang sudah menjadi kesepakatan kami bersama (simpulan serap aspirasi, red) di mana semeton persatuan driver dari berbagai daerah dan berbagai paguyuban di Bali menyepakati pertama, meminta dengan tegas Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 pada poin pasal 7 di mana diberlakukan surat domisili untuk bisa menjadi driver di Bali harus dihapus. Kedua, plat pariwisata diberlakukan kembali. Ketiga, pembentukan organisasi asosiasi driver seluruh Bali di mana bertujuan untuk melahirkan driver-driver pariwisata berkualitas yang memahami tradisi, adat, dan budaya Bali yang telah menjadi ujung tombak. Karena sejatinya pariwisata Bali itu menjadi begitu dikenal oleh masyarakat, baik nasional maupun internasional karena Tri Hita Karana yang kita jalankan sebagai rakyat Bali di mana adat, tradisi, dan budaya itu kita junjung tinggi. Mau tidak mau, suka tidak suka, segala macam usaha yang ada di Bali; segala macam bisnis yang ada di Bali harus berpatokan, harus menghormati apa yang menjadi budaya, adat, dan tradisi kami. Kehadiran asosiasi ini selanjutnya akan menjadi penyaring demi pelayanan terbaik kepada para wisatawan. Bali berhak memiliki yang terbaik karena kita harus memberikan yang terbaik,” ujar Niluh Djelantik didampingi para driver, Jumat, 10 Januari 2025. Niluh Djelantik menambahkan saat pemerintah bergandengan dengan para driver sukses membentuk asosiasi alias wadah sebagaimana profesi-profesi lainnya di Indonesia, maka penentuan standar harga berpeluang bisa diatur agar kompetitif. Digarisbawahi Niluh Djelantik, aplikator online yang beroperasi di Bali sejatinya sangat tunduk dengan kebijakan di masing-masing wilayah. Di sejumlah provinsi lain di Indonesia, aturan pembatasan driver berpedoman pada KTP sukses diatur oleh aplikator online mengacu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan kata lain, jika Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019, tepatnya poin pasal 7 tentang pemberlakuan surat domisili untuk bisa menjadi driver di Bali dihapus oleh Pemprov Bali, maka secara otomatis pihak aplikator akan mencantumkan syarat harus ber-KTP Bali untuk jadi driver online. Niluh Djelantik menegaskan syarat armada atau kendaraan online harus bernomor polisi (nopol) DK sudah disepakati oleh pihak aplikator sejak awal Mei 2024. “Leaflet yang sudah dibuat oleh aplikasi ojek online itu sudah mencantumkan KTP Bali (KTP Indonesia yang beralamat asli di Provinsi Bali, red) dan pelat DK. Di bulan April 2024 saat berita itu pertama viral, di bulan Mei 2024 sudah kelar, sudah selesai. Namun, hingga saat ini surat domisili masih diterima. Disanalah polemik itu terjadi karena masih dipayungi oleh Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019. Pergub ini yang harus diubah (direvisi, red),” tegas Niluh Djelantik. Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) dalam gelaran aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyebut masifnya keberadaan mobil plat (no pol) luar Bali sebagai transportasi online saat ini, secara tidak langsung telah merampok sumber pendapatan driver lokal di Bali. “Masyarakat Bali dituntut kewajiban ritual tapi hak kita dirampok, diambil kaum kapitalis, sejak datangnya taksi online dan sopir luar Bali,” ungkap Made Darmayasa, Senin, 6 Januari 2025. Diungkapkan langsung koordinator aksi, I Made Darmayasa bahwa kondisi Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pasca Covid-19 driver lokal Bali mulai banyak yang kehilangan sumber penghasilan, keberadaan orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali tak khayal telah menggerogoti kearifan lokal yang dimiliki para driver asli Bali. “Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan pemerintah mengingat situasi dan keadaan pariwisata Bali sedang tidak baik-baik saja terutama di sisi transportasi,” lanjutnya. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya bersama sejumlah rekan-rekan driver lain di FPDPB menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengambil sikap, menuntut beberapa hal yakni: Melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali Menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali termasuk juga rental mobil dan motor Membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali Mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. “Membuat Standarisasi dan perbedaan tarif untuk angkutan sewa khusus terutama untuk zona pariwisata di Bali. Menuntut pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap taksi online atau vendor yang memakai plat palsu atau double plat dan ketidakjelasan identitas driver,” bebernya. Sementara menyambut tuntutan massa yang hadir, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait polemik yang terjadi. Pihaknya juga akan melakukan kajian terkait sejumlah tuntutan massa dari FPDPB, mencari solusi terbaik agar permasalahan yang terjadi bisa segera tuntas sesuai harapan seluruh rekan-rekan driver lokal Bali. “Kita akan tindak lanjuti, kita akan koordinasi dengan Pemprov nanti. Tapi yang terpenting yang urgent (mendesak, red) ini adalah komunikasi, agar tidak rekan-rekan driver ini mengambil tindakan sendiri. Ini yang perlu kita pikirkan agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” ungkapnya usai audiensi dengan massa. (bp/ken) Sumber:https://balipolitika.com/2025/01/11/niluh-djelantik-aplikator-oke-ktp-bali-pelat-dk-pergub-bali-no-40-2019-harus-direvisi/

DPD komitmen kawal empat RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025

oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menyatakan komitmen DPD RI dalam mengawal empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPD RI yang berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dia mengatakan empat RUU tersebut, yaitu RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan. "Ini tugas kita bersama untuk mengawal RUU ini. Kita berharap jika ada produk legislasi DPD RI bisa menjadi sejarah bagi kita," kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. Hal itu disampaikannya saat pembukaan Sidang Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia menyebut DPD RI harus bersinergi dan berkolaborasi, serta bekerja lebih cepat secara efektif dan efisien dalam menindaklanjuti penyusunan empat RUU tersebut. "Kita berharap pada periode ini ada output dari RUU inisiatif DPD RI yang berhasil menjadi undang-undang," ujarnya. Pada kesempatan itu, dia menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dimulai sejak Senin (6/1) sangat penting untuk mempersiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia menghadapi Indonesia Emas 2045. "DPD RI mengajak turut berpartisipasi melakukan semua pihak untuk mengawasi program ini agar berjalan sesuai harapan," ucapnya. DPD RI, kata dia, melalui Komite III akan mengawasi kesiapan di daerah dalam pelaksanaan program MBG maupun menemukan potensi-potensi penyelewengan dari permasalahan di kemudian hari. Adapun pada laporan hasil penyerapan masyarakat di daerah, anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stefanus B.A.N Liow menilai program MBG di daerah asalnya itu belum dirasakan sepenuhnya oleh penerima manfaat. Untuk itu, dia mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan program tersebut. "Di Sulut belum sepenuhnya merata program MBG. Maka ini perlu campur tangan dan sinergisitas pusat dan daerah," katanya. Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur Lia Istifhama menilai program MBG di daerah asalnya mengalami beberapa kendala, salah satunya terkait anggaran dan belum menyentuh ke pondok pesantren. Dia juga berharap program MBG juga bisa menggandeng usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. "Program ini memang masih belum merata terutama di pondok pesantren. Maka ini perlu juga menjadi perhatian pemerintah," tutur dia. Di sisi lain, anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Hasby Yusuf mengingatkan agar pelaksanaan program MBG perlu memperhatikan pula aspek kehalalannya dan kemerataan di setiap sekolah. "MBG sangat penting, tapi yang perlu diperhatikan adalah aspek kehalalannya. Karena selama ini belum ada lebel halalnya," kata dia. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4583266/dpd-komitmen-kawal-empat-ruu-masuk-prolegnas-prioritas-2025