Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Laporan Akhir Kinerja Komite Periode 2024 – 2029

01 Oktober 2024 oleh bali

JAKARTA,SumselPost.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Senin (30/9/2024) melaksanakan Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Ini merupakan sidang terakhir dalam masa jabatan 2019-2024, dan mengesahkan sejumlah RUU inisiatif, pandangan dan pendapat terhadap RUU, pengawasan atas pelaksanaan UU, serta advokasi permasalahan daerah. Sidang Paripurna DPD RI mengesahkan 5 RUU inisiatif, 16 pandangan dan pendapat terhadap RUU, 17 pelaksanaan pengawasan undang serta berbagai advokasi permasalahan daerah yang menjadi pekerjaan terakhir dari Komite I DPD RI periode 2019-2024. Ketua Komite I DPD, Fachrul Rozi dalam laporan yang dibacakan di hadapan anggota DPD RI mengatakan perkembangan tugas yang telah dilaksanakan oleh Komite I DPD RI antara lain hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No 1/2015 tentang penetapan Perppu No 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No 6/2020 khususnya terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Beberapa hal yang menjadi rekomendasi DPD RI adalah agar penganggaran pilkada serentak 2024 dengan APBN melalui hibah daerah kepada penyelenggara pilkada disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, DPD RI meminta agar penyelenggara pilkada bersinergi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. DPD RI juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya calon perseorangan agar masyarakat memiliki banyak pilihan,” jelas Fachrul Razi. Fachrul Razi menambahkan Komite I DPD RI juga telah melakukan serangkaian kegiatan pandangan dan pendapat terhadap 79 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, NTB, Bengkulu, Sumsel, Jabar, Banten, DIY, Sulteng, Sulsel dan Sulbar. Komite I DPD RI juga telah melakukan rapat kerja dengan Panglima TNI terkait finalisasi pandangan dan pendapat atas RUU No 34/2004 tentang TNI. “Tak hanya RUU tentang TNI, Komite I DPD RI telah menghasilkan pandangan dan pendapat atas UU No 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, antara lain perlunya memperhatikan secara hati-hati aspek demokrasi serta penegakan hukum dan HAM. Komite I DPD RI juga merekomendasikan perlunya mempertegas fungsi dan tugas Kepolisian RI. Wacana yang berkembang tentang anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil pada organisasi publik di luar institusi Kepolisian RI juga perlu dicermati secara hati-hati,” ujar Fachrul Razi. Selanjutnya Fachrul Razi menyerahkan buku laporan kinerja Komite I DPD RI tahun sidang 2023-2024 dan berharap anggota DPD RI periode 2024-2029 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I DPD RI semakin baik ke depannya. Sementara itu, Komite II DPD RI dalam laporan akhir kinerjanya yang dibacakan Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, di antaranya merekomendasikan agar dilakukan harmonisasi peraturan pelaksana yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan pemukiman. “Komite II DPD RI juga merekomendasikan agar pemerintah melalui kementerian keuangan memberikan dukungan fiskal berupa peningkatan anggaran antara lain untuk peningkatan kuota subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” ujar Abdullah Puteh. Komite II DPD RI juga melaporkan hasil pengawasan atas UU tentang Perkeretaapian dan UU tentang Pelayaran. Sementara itu Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri dalam laporannya menyampaikan hasil pengawasan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. “Dalam pelaksanaannya sistem PPDB khususnya melalui jalur zonasi banyak dikeluhkan oleh masyarakat, banyak aduan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama tingkat SMP dan SMA. Berdasarkan hal itu, Komite III DPD RI melaksanakan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat atas pelaksanaan PPDB khususnya sistem zonasi,” kata Hasan Basri. Sedangkan Komite IV DPD RI dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI telah menghasilkan 5 RUU usul inisiatif, 2 pandangan dan pendapat atas UU, 14 pertimbangan anggaran, 10 pengawasan IHPS, 18 pengawasan atas pelaksanaan undang-undangan dan 5 pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK. (MM) Sumber:https://sumselpost.co.id/sidang-paripurna-dpd-ri-sahkan-laporan-akhir-kinerja-komite-periode-2024-2029/

Gelar FKP, Wujud Komitmen Setjen DPD RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lembaga

27 September 2024 oleh bali

Klinik Pratama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan. Acara ini digelar sebagai bentuk komitmen Setjen DPD RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anggota DPD RI dan pegawai Kesekretariatan berserta keluarga. “Saya sangat mengapresiasi semangat tim medis klinik pratama Setjen DPD RI, karena walaupun dengan keterbatasan tempat, namun tetap berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan prima kepada Anggota DPD RI, pegawai sekretariat dan keluarga. Bahkan dokter-dokter di sini bersedia stand by 24 jam untuk melayani konsultasi kesehatan on call,” kata Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian, Fitriani Badar. Fitri berharap semangat memberikan pelayanan terbaik harus mengalahkan keterbatasan fasilitas. Dirinya juga menjawab masalah keterbatasan SDM, tenaga medis yang masih terus diusahakan. “Dalam formasi CPNS 2024, kami membuka formasi penerimaan pegawai di bidang kesehatan sebanyak 5 formasi. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban kerja petugas medis Klinik Pratama Setjen DPD RI sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga,” ujarnya di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (26/9/2024) Senada dengan Fitri, Kepala Biro Umum Setjen DPD RI Irma Febrianti mengatakan, Biro Umum selalu mengupayakan dukungan penyediaan sarana dan prasarana klinik terutama untuk penyediaan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Penyediaan IGD menjadi konsen utama Biro Umum saat ini. Karena, beberapa kasus kegawatdaruratan kesehatan pegawai terjadi di lingkungan kerja dan di jam kerja sehingga membutuhkan penanganan khusus dan cepat seperti di IGD. Untuk itu kami akan susun segera rencana perluasan dan penambahan ruang untuk Klinik Pratama Setjen DPD RI,” tutur Irma. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Rahmad Yulianto memaparkan materi standar pelayanan kesehatan dan evaluasi yang berjalan di lingkup Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-DKI Jakarta sebagai bahan referensi Klinik Pratama DPD RI. “Selain melayani kesehatan masyarakat, Puskesmas juga rutin melakukan evaluasi pelayanan melalui audit internal, penilaian kinerja dari Dinas Kesehatan (Dinkes), survey akreditasi, pengelolaan aduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat,” ujar Rahmad. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi prosedur pelayanan klinik pratama dari bagian dokter umum, dokter gigi, laboratorium, farmasi dan fisioterapi. Penanggung jawab Klinik Pratama Setjen DPD RI, Emirianti menyampaikan tujuan dilaksanakan FKP ini adalah untuk menerima masukan dan mendengarkan keluhan dengan melibatkan partisipasi stake holder langsung. Di hadapan Kepala Biro Umum, dirinya juga memaparkan kebutuhan-kebutuhan klinik yang menjadi urgensi saat ini. “Selain IGD dan penambahan tenaga medis, kami juga perlu ruangan untuk tindakan medis, space ruang yang lebih luas untuk memudahkan pekerjaan tenaga medis, hotline khusus poliklinik dan pelatihan pertolongan pertama untuk Pengamanan Dalam (Pamdal) DPD RI,” pungkas Emirianti. Sementara itu selaku stake holder, Kepala Subbagian Tata Usaha Set. Wakil Ketua I Agustina, turut mengapresiasi pelayanan Klinik Pratama Setjen DPD RI yang tetap memberikan pelayanan prima di tengah keterbatasan fasilitas. “Saya mau berterima kasih kepada seluruh petugas atas pelayanan prima Klinik Pratama DPD RI karena selama 10 tahun bekerja saya tidak menemukan cacat pelayanan sedikitpun, pelayanan yang diberikan sangat ramah dan dokter-dokter yang informatif serta obat yang diberikan sangat ampuh untuk sakit yg diderita,” ungkap Agustina. Forum Konsultasi Publik di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan kesehatan Klinik Pratama Setjen DPD RI oleh stake holder yang telah diundang. Sumber: https://poskota.online/gelar-fkp-wujud-komitmen-setjen-dpd-ri-tingkatkan-kualitas-pelayanan-kesehatan-lembaga/

Ketua DPD RI: Pembangunan Indonesia Harus Berprinsip Keadilan Sosial dan Ekonomi

23 September 2024 oleh bali

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan keadilan sosial dan keadilan ekonomi harus menjadi perjuangan hakiki dalam mewujudkan tujuan lahirnya negara ini, sebagaimana termaktub di dalam Alinea ke-empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Hal itu disampaikan LaNyalla dalam acara Pembukaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Anggota Terpilih DPD RI dan DPR RI Periode 2024-2029 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (21/9/2024). “Pembangunan Indonesia hendaknya berprinsip kepada keadilan sosial dan ekonomi. Sehingga pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran dan mendapat dukungan masyarakat, sebagai pemilik kedaulatan tertinggi,” kata LaNyalla. Dijelaskan oleh LaNyalla Indonesia adalah negara yang besar. Negara ini juga lahir dari negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang telah menghuni kepulauan Nusantara ini. Negara-negara lama itu adalah kerajaan dan kesultanan Nusantara. Sehingga Indonesia adalah negara super majemuk. Karena penduduk Indonesia, selain terpisah-pisah oleh lautan, menurut data Indonesia.Go.Id, negara ini dihuni oleh lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa dengan bahasa, adat, agama, dan budaya yang berbeda-beda. “Untuk itu, kebijakan pemerintah harus kita kawal dan kita dorong untuk memastikan terwujudnya partisipasi publik yang aktif dan bermakna, atau public meaningful participation, dan tetap dalam koridor nilai-nilai kebangsaan,” paparnya. Dengan demikian, kata LaNyalla, bangsa ini akan semakin kuat. Karena rakyat sebagai pemilik kedaulatan, merasakan makna dari tujuan lahirnya negara ini. Sehingga pembentukan jiwa Nasionalisme dan Patriotisme seluruh rakyat Indonesia, apapun latar belakangnya, akan terbangun dengan sendirinya, untuk mewujudkan Indonesia Emas. “Apalagi tantangan masa depan yang semakin berat. Akibat disrupsi yang dialami semua negara di dunia, baik disrupsi akibat ketegangan geopolitik kawasan dan regional, juga disrupsi teknologi dan disrupsi lingkungan akibat perubahan iklim. Hal itu menegaskan jika bangsa ini harus memiliki satu tekad bersama untuk memperkokoh kedaulatannya sebagai sebuah negara, ” ujarnya. Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur itu menilai, dalam rangka memperkokoh kedaulatan sebuah negara, diperlukan satu tekad bersama, membutuhkan kerja sama, semangat kejuangan dan sumbangsih positif, serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali dan tanpa syarat. “Makanya Pancasila sebagai norma hukum tertinggi harus menjadi sumber dari segala sumber hukum yang diproduksi oleh para anggota legislatif, baik di DPR RI maupun di DPD RI. Karena kita sebagai bangsa telah bersepakat bulat, bahwa Pancasila adalah nilai-nilai luhur yang telah digali oleh para pendiri bangsa adalah identitas kita sebagai bangsa dan negara,” jelas LaNyalla. Sehingga, LaNyalla melanjutkan, pemantapan nilai-nilai kebangsaan sangat penting sebagai fondasi kita semua dalam menyongsong dan mewujudkan Indonesia Emas, melalui penyatuan langkah, kolaborasi antara DPR RI dan DPD RI dalam kesatuan tekad. Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani beserta jajaran, Ketua DPD RI beserta jajaran, Plt Gubernur Lemhanas RI Letjen TNI Eko Margiyono beserta jajaran, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran dan ratusan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih periode 2024-2029.(Red) Sumber: https://detiksuararakyat.id/ketua-dpd-ri-pembangunan-indonesia-harus-berprinsip-keadilan-sosial-dan-ekonomi/

DPD RI Sahkan Pertimbangan RAPBN TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib

20 September 2024 oleh bali

Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-5 DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, mengesahkan Pertimbangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang Tentang (RAPBN) TA 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib. Pada sidang itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin membuka sidang tersebut dengan dua agenda pokok yaitu, Keputusan DPD RI tentang Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025, dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). "Agenda sidang paripurna luar biasa ini untuk mengesahkan pertimbangan DPD RI atas RAPBN 2025 dan Peraturan DPD RI Tentang Tata Tertib," ucap LaNyalla membuka sidang. Selanjutnya di forum ini, Wakil Ketua Komite IV Elviana melaporkan pada sidang paripurna luar biasa terkait Hasil Pembahasan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Sesuai Pasal 282 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, bahwa terhadap rancangan undang-undang tentang APBN, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR. "Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN TA 2025 yang menjadi perhatian DPD RI antara lain terkait makro ekonomi, penerimaan negara, belanja negara, pertanahan dan tata ruang, pertanian, kelautan perikanan, hingga dana transfer ke daerah," ucap Elviana. Elviana menyoroti, terkait program makan bergizi gratis, agar tidak mengambil porsi anggaran pendidikan 20 persen, sehingga anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, optimalisasi penyelenggaraan pendidikan, serta menjamin dan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer dan pegawai PPPK. "Pemberian Program Makan Bergizi Gratis harus tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan yang telah direncanakan," imbuh Elviana. Senator asal Jambi itu menambahkan, DPD RI mendesak Pemerintah agar politik anggaran dalam penyusunan RAPBN 2025 harus mengacu pada keberpihakan kepada daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang berkeadilan bagi daerah-daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) guna menurunkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Kami minta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan dan/atau petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Dana Alokasi Khusus, sehingga DAK dapat terserap secara optimal," ucapnya. Agenda selanjutnya, Ketua PPUU Dedi Iskandar Batubara melaporkan hasil penyelarasan/harmonisasi Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib hasil Tim Kerja yang di dalamnya ada hasil Pansus Tatib. "PPUU telah melakukan penyelarasan terkait tiga aspek yaitu penyelarasan teknis, redaksional serta isu pokok," ucap Dedi. Menutup sidang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono menyampaikan bahwa proses penyempurnaan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib melalui berbagai dinamika dan dialektika dalam dalam proses pembahasannya, sebagai wujud implementasi demokrasi. "Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Komite IV dan PPUU, sehingga dapat menyepakati dan menetapkan Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib," pungkas Nono Sumber: dpd.go.id

CEK PERSIAPAN DAN KESIAPAN PILKADA SERENTAK 2024, KOMITE I DPD RI KUNJUNGI BALI

20 September 2024 oleh bali

Dalam rangka turut mensukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, Komite I melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk melihat kesiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali (10/09). Dalam kunjungan ini, Komite I memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan anggaran Pilkada dari APBD berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, persoalan potensi calon tunggal melawan kotak kosong dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, keamanan, dan persoalan-persoalan terkini yang dihadapi oleh KPU Provinsi Bali. Kunjungan Kerja ini dilakukan Komite I dalam rangka cek dan ricek kesiapan Pemda menghadapi Pilkada Serentak 2024 nanti. Delegasi Komite I dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I, Prof. Hj. Sylviana Murni (Jakarta) yang didampingi oleh Ahmad Bastian SY (Dapil Lampung); Hj. Andi Nirwana S (Sultra); Evi Apita Maya (NTB); Abraham Liyanto (NTT); Ahmad Kanedy (Bengkulu); Hilmy Muhammad (Yogyakarta); Alirman Sori (Sumbar); Haripinto Tanuwidjaya (Kepri); M. Nuh (Sumut): Abdurahman Thoha (Sulbar); Nanang Sulaiman (Katim); Ajieb Padindang (Sulsel); Maria Goreti (Kalbar); Darmansyah Husein (Babel); Asep Hidayat (Jabar); dan Misharti (Riau). Delegasi disambut Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawn dan sejumlah komisioner beserta jajaran KPU, Bawaslu Provinsi Bali serta sejumlah perangkat daerah. Dalam Kunjungan ini, Komite I menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di daerah seperti persoalan anggaran penyelenggaraan Pilkada, biaya pilkada yang mahal, dan adanya kerawanan-kerawanan yang mungkin dihadapi dalam Pilkada termasuk kerawanan Pemilu. Diharapkan adanya sosialisasi yang masif akan mampu mencegah money politic. Disamping itu, validasi data pemilih dan deklarasi damai akan mampu meredam dan meminimalisir konflik-konflik yang mungkin terjadi dalam Pilkada di daerah-daerah. Menurut Ketua KPU Bali, Lidartawn, anggaran yang disiapkan melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak ada masalah untuk seluruh Kabupaten Kota yang menyelenggarakan Pilkada di Bali, karena Anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan TNI/POlri juga sudah diberikan seluruhnya 100 persen. KPU Provinsi Bali menargetkan Partiisipasi Pemilih di atas 75 % dan zero sengketa di Pilkada 2024, KPU juga menerapkan kebijakan TPS yang diselenggarakan sepenuhnya 100% oleh perempuan mulai dari saksi, PPS, dan bahkan TNI/Polri dari perempuan dengan harapan memberikan kesan bahwa perempuan juga dapat berperan lebih dalam politik. Pemutahiran Data Pemilih sedang berlangsung sesuai dengan data dari Kemendagri terkait dengan pindah domisili dan sebagainya. Dalam hal pencalonan, tidak ada kabupaten/kota yang calonnya tunggal dan seluruh calon telah memenuhi syarat secara administratif. Kemudian, didorong juga kebijakan Green Kampanye dengan mengurangi penggunaan material plastik dalam alat peraga kampanye. Kebijakan penerapan hukum progresif, dan perubahan struktur debat dengan mengurangi jumlah pendukung yang hadir pada saat debat agar masyarakat lebih dapat memahami visi dan misi pada calon. Sementara dari Bawaslu Bali menyatakan bahwa sekretariat sampai dengan jajaran di tingkat kecamatan sudah terfasilitasi dengan baik. Aparatur Pengawas Pemilu sampai ke tingkat TPS yang berjumlah 12.809 orang. Anggaran Bawaslu di Provinsi dan Kab/Kota sudah tidak ada persoalan. Peningkatan SDM dilakukan dengan melakukan Bimtek. Dengan demikian, diharapkan fungsi pengawasan dan pengelolaan anggaran yang diamanatkan kepada Bawaslu dapat berjalan dengan baik. Walaupun KPU menargetkan zero kasus di MK akan tetapi sebagai pengawas, Bawaslu tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih intens termasuk persiaoan untuk sengketa di MK. Dari aspek pencegahan, Bawaslu Provinsi Bali memaksimalkan sosialisasi kepada Publik dan masyarakat diajak sebagai pengawas partisipatif. Penguatan sentra Gakkumdu sebagai wadah penyelesaian sengketa terkait tindak pidana Pemilihan senantiasa dilakukan. Di samping itu, persoalan money politic menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dengan memperkuat aspek pembuktian yang memang selama ini menjadi persoalan Bawaslu dalam memastikan terjadinya money politic berdasarkan regulasi yang ada. Para Senator yang hadir juga ikut memberikan tanggapan dan masukan. Senator M. Nuh memberikan apresiasinya baik kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Bali yang telah berhasil mengintegrasikan budaya (adat istiadat) Bali ke dalam proses tahapan Pemilu 2024 lalu yang kemudian dilanjutkan pada proses Pilkada saat ini. Selanjutnya, Senator Ahmad Kanedi mewanti-wanti bahaya money politic dalam pilkada bagi kelangsungan demokrasi. Senator Ajiep Padindang juga menekankan pelaksanaan netralitas ASN terutama di birokrasi Pemda. Sementara itu, Senator Hilmy mengkhawatirkan money politic yang sudah menjalar ke penyelenggara Pilkada. Untuk itu, perlu diperkuat mekanisme pengawasan internal di dalam KPU dan Bawaslu itu sendiri. Terakhir, Senator Abdul Rahman Thaha mengharapkan hibah anggaran dari Pemda untuk KPU dan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota jangan sampai berujung kepada proses hukum dikemudian hari. Rapat yang dimulai pada jam 14.00 WITA ini berakhir pada jam 16.00 WITA dengan suatu komitmen dari semua pihak untuk sama-sama mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Jurdil, Aman, dan Tertib di Bali dalam rangka lahirnya Kepala Daerah yang legitimate dan mampu mensejahterakan masyarakat Bali. Sumber: dpd.go.id

H. Bambang: PN Jakarta Pusat dan Kemensos segera koordinasikan intens terkait Eks Pengungsi Korban Kerusuhan di Maluku

29 Agustus 2024 oleh bali

H. Bambang, Senator Bali selaku wakil ketua BAP DPD RI menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Ruang Rapat Majapahit, Gedung B Lantai 3, Jakarta (21/08). Rapat ini dipimpin oleh Ketua BAP DPD RI, Bapak Tamsil Linrung dengan agenda pembahasan yaitu Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat dari Eks Pengungsi Korban Kerusuhan di Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara. Dalam rangka melindungi Hak-hak Asasi Manusia negara harus Responsif terhasal satu isu tertentu. Seperti merujuk putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 1950 k/PDT/2016 yang mana Pemerintah harus memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp. 3,9 Trilliun kepada 213.213 KK yang menjadi korban kerusuhan Maluku pada Tahun 1999 ungkap H. Bammbang, Anggota DPD RI dari Bali tersebut. Dalam hal ini, H. Bambang mendesak baik pihak PN Jakarta Pusat maupun Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) Untuk segera melakukan koordinasi secara intens demi mewujudkan kondusifitas dan pertanggungjawaban negara kepada rakyatnya. Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso menambahkan persoalan eks pengungsi ini terus menggelinding tidak jelas arahnya. Menurutnya hal ini disebabkan karena birokrasi yang berbelit-belit, sehingga persoalan ini tidak kunjung selesai. “Birokrasi kita memang berbelit, seharusnya tidak seperti ini. Kalau IKN bisa cepat, mengapa persoalan ini tidak bisa. Padahal persoalan ini menyangkut nasib orang banyak,” tuturnya. Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Mira Riyati Kurniasih menjelaskan berdasarkan amar putusan PK di PN Jakarta Pusat memang memutuskan ganti rugi. Namun pihaknya menindaklanjuti putusan tersebut dengan prinsip kehati-hatian. “Kami menindaklanjuti putusan tersebut sesuai tahapan-tahapannya, dan kehati-hatian, ” ujarnya. Sumber: Instagram Official H. Bambang Santoso dan https://terminalnews.co/bangun-ikn-cepat-urus-pengungsi-lelet/

Komite IV DPD RI Gelar FGD untuk Pengawasan APBN 2024 dan Rancangan APBN 2025 di Bali

27 Agustus 2024 oleh bali

JIMBARAN, BALI, 26/08/2024. Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait pengawasan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang APBN 2024 yang difokuskan pada transfer ke daerah (TKD) dan pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN TA 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jimbaran, Denpasar, Bali, Senin 26 Agustus 2024. Dr. Made Mangku Pastika, M.M., Anggota Komite IV DPD RI menyampaikan dalam sambutan beliau bahwa FGD Komite IV mengambil tema Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 yang difokuskan pada Transfer ke Daerah dan Pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2025. “Agar daerah kuat, maka pemerintah harus memperbanyak porsi APBN untuk daerah, perjuangan DPD RI ke depan adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas APBN yang ditransfer ke daerah,” ucap Senator DPD RI dari Provinsi Bali tersebut. Ketua Komite IV DPD RI, Dr. KH. Amang Syafrudin, Lc dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2024 Indonesia menghadapi berbagai kondisi dan tantangan global yang dihadapi kedepan. “Dalam situasi tersebut, pemerintah memperkirakan bahwa perekonomian Indonesia tahun 2024 mampu tumbuh 5,2 persen sebagaimna disampaikan dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro pada RAPBN 2024,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut. Novita Anakotta, SH., MH., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa bahwa salah satu fungsi Komite IV DPD RI adalah memberikan pertimbangan terhadap APBN. “Tanggal 16 Agustus yang lalu Presiden sudah menyampaikan nota keuangan dan RUU APBN 2025, oleh sebab itu Komite IV DPD RI melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan atas RUU APBN 2025 tersebut, berdasarkan hal itu Komite IV DPD RI mengadakan FGD ini,” jelas Senator DPD RI dari Provinsi Maluku tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si. menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kegiatan yang dilaksanakan Komite IV DPD RI di Provinsi Bali, “Mudah-mudahan berbagai persoalan mengenai TKD bisa dibahas secara bersama baik sebagai evaluasi bagi kegiatan yang sudah berjalan ataupun sebagai masukan bagi kegiatan yang akan dijalankan,” ucap Drs. Dewa Made Indra, M.Si. Lebih jauh Sekretaris Daerah Provinsi Bali tersebut menyampaikan bahwa pendapatan fiskal daerah hampir didominasi oleh dana transfer ke daerah (TKD) dengan berbagai turunannya. “Di Provinsi Bali pendapatan daerah relatif otonom dari sisi pendanaan, kompisisi kekuatan fiskal daerah dan transfer ke daerah lebih berimbang, bahkan ada salah satu daerah yaitu Kabupaten Badung yang PAD-nya lebih tinggi dibanding dana TKD yang diterimanya, tetapi sebagian besar kabupaten yang lain PAD nya masih di bawah TKD yang diterimanya,” jelas Drs. Dewa Made Indra, M.Si. Persoalan yang dihadapi daerah terkait TKD adalah pertama, kurang cermat dalam proses perencanaan sehingga dalam pelaksanaannya sering terjadi keterlambatan, kedua soal Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebenarnya sebagai block grand, tapi sekarang DAU seperti rasa specific grant. Hal ini karena DAU diarahkan untuk membayar PPPK, pemerintah pusat yang memerintahkan penerimaan PPPK tapi sampai hari ini belum ada arahan akan ada tambahan anggaran DAU untuk daerah, ini masih menjadi keprihatinan daerah. Ketiga masalah lain dalam TKD seperti DAK yang juknisnya sebagiannya dikirim ke daerah sangat terlambat, sehingga Pemda harus melakukan penyesuaian-penyuasaian terhadap APBD. Selain itu juga masih sering terjadi perubahan nomenklatur dan kodefikasi sehingga harus dilakukan penyesuaian di pertengahan. Terkait hal itu Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan solusi yaitu Pemda perlu menyusun dan menghitung kebutuhan belanja secara lebih cermat sesuai dengan kebutuhan riil serta menyiapkan data dukung yang lengkap. Kedua, berkoordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian terkait, dan ketiga segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan nomeklatur dan kodefikasi. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Muhamad Mufti Arkan, SE, SST.Ak., M.Acc., CFP, AWP., menyampaikan kinerja penyaluran APBN dan APBD di Provinsi Bali hingga Juli 2024 menunjukkan perkembangan positif dengan peningkatan pendapatan dan belanja negara, meskipun masih terdapat defisit anggaran. Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penyaluran anggaran guna mendorong pembangunan di daerah ini​. “Kinerja penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga bulan Juli 2024 menunjukkan bahwa pendapatan negara di Provinsi Bali mencapai Rp12,22 triliun atau meningkat sebesar 22,9% secara year-on-year (YoY). Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp13,40 triliun, yang juga mengalami peningkatan sebesar 9,9% YoY.,” jelas Muhamad Mufti Arkan, SE, SST.Ak., M.Acc., CFP, AWP. Akademisi dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Mahaendra Yasa, SE, M.Si., menegaskan bahwa kebijakan fiskal melalui APBN 2024 difokuskan pada optimalisasi pendapatan negara dan efisiensi belanja negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Beliau juga menyoroti pentingnya harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer ke daerah​. “APBN seharusnya disusun dengan mempertimbangkan optimalisasi pendapatan negara, terus menjadi bagian komponen utama dari reformasi fiskal yang digulirkan oleh pemerintah. Kebijakan optimalisasi terus dilakukan dengan senantiasa menjaga iklim investasi dan usaha yang tetap kondusif serta keberlanjutan dan kelestarian lingkungan,” jelas Dosen FEB, Universitas Udayana, Bali, tersebut. Lebih jauh I Nyoman Mahaendra Yasa menyampaikan Belanja Negara sebagai salah satu instrumen fiskal berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional secara optimal ditengah dinamika perekonomian baik global maupun domestik. Komposisi belanja negara harus dijaga tetap sehat namun responsif sehingga mampu beradaptasi dengan kondisi yang dinamis dengan tetap mendukung proses pembangunan nasional dan memperkuat daya saing. “Kebijakan fiskal melalui APBN selalu diarahkan untuk menjalankan 3 fungsi utama, yaitu: fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi,” ucap I Nyoman Mahaendra Yasa. Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memperoleh masukan dan informasi dari berbagai stakeholders di Daerah agar dapat ditindaklanjuti oleh Komite IV DPD dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Pertimbangan DPD terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan kepada DPR sebagai bahan masukan dan pertimbangan, sekaligus melihat sejauh mana pelaksanan APBN Tahun Anggaran 2025 khususnya di Provinsi Bali. (*) Sumber: SIARAN PERS FGD KOMITE IV DI PROVINSI BALI, 26 Agustus 2024

Taman Ayun Barong Festival Digelar Kembali, AA Gde Agung Berharap Masuk Kalender Event di Bali

27 Agustus 2024 oleh bali

Taman Ayun Barong Festival kembali digelar di tahun ini, tepatnya pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8/2024). Festival tahunan yang digelar di obyek wisata Taman Ayun Mengwi, Badung tersebut menjadi gelaran ke delapan sejak dimulai sekitar tahun 2016 silam. Penglingsir Ageng Puri Mengwi AA Gde Agung mengatakan, tujuan utama digelarnya tahun 2024 ini agar event ini bisa dikaitkan dengan kalender event di Bali. Sehingga event tersebut ke depannya bisa menjadi salah satu event budaya yang juga bisa menarik wisatawan berkunjung ke Bali. ”Tujuan utama saya yang sekarang, kita kaitkan dalam kalender event. September ini pengajuannya, harapan kami ini bisa masuk dalam kalender event. Sekarang sudah diurus dan sedang diproses," katanya ditemui di Puri Mengwi, Badung, pada Kamis (22/8/2024). Bukan tanpa alasan, Taman Ayun sebagai lokasi acara sendiri sudah masuk dalam warisan budaya dunia oleh UNESCO. Demikian pula Barong yang menjadi obyek penampilan dalam event tersebut. Sehingga jika dua hal tersebut dipadukan dalam satu event, harapannya bisa menarik minat penonton serta wisatawan. dia merinci, bahwa festival barong kali ini ditingkatkan kualitasnya. Hal itu karena dia juga ingin Puri bisa menjadi pusat budaya. Berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana pada gelaran kali ini, diadakan tarung bebas. Artinya jika tahun sebelumnya yang dilombakan hanya barong, kendang dan grup, maka tahun ini settingannya akan berbeda. ”Artinya penari bapang barong dengan tukang kendangnya tidak kenal satu sama lain. Bisa saja penarinya barong dari Singapadu dan pemain kendang dari Badung. Ini diundi di atas panggung terbuka. Artinya tukang kendang duduk di panggung sesuai nomor urutan. Nanti diputar undiannya. Misalnya tukang bapang barong yang pertama dari singapadu begitu diundi kendangnya bisa dia dapat nomor lain dari Badung," urainya. Menurutnya secara seni, ini tantangan luar biasa bagi para penampil. Selain itu untuk kategori super star, yang boleh terlibat hanya mereka yang pernah tiga kali juara satu dalam sebuah perlombaan. Untuk juri yang dihadirkan juga bukanlah sosok sembarangan. Salah satunya adalah sosok maestro seni dan budayawan Bali, Prof I Wayan Dibia. Dia pun berharap agar event ini juga bisa menjadi sarana generasi muda untuk melestarikan kesenian di Bali. (mar) Sumber: https://radarbali.jawapos.com/hiburan-budaya/705007202/taman-ayun-barong-festival-digelar-kembali-aa-gde-agung-berharap-masuk-kalender-event-di-bali

AA Gde Agung: Pemda Bisa Ajukan Formasi Guru Bahasa Daerah Jalur PPPK

26 Agustus 2024 oleh bali

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali AA Gde Agung, membeberkan hasil rapat dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem A. Makarim, terkait berbagai isu strategis sesuai bidang Komite III DPD. Salah satu yang menjadi angin segar, bahwa Mendikbudristek sudah membuka pintu bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan formasi guru bahasa daerah, yang nantinya dites dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru. Selain itu, Mendikbudristek juga telah menerbitkan bahan-bahan literasi berbahasa daerah. “Kami [Komite III] rapat dengan Pak Mendikbudristek 19 Agustus 2024. Membahas tentang progress RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara dan isu kebudayaan lain. Yang muncul sebagai angin segar, salah satunya dibukanya formasi guru bahasa daerah,” beber AA Gde Agung, ditemui di Puri Ageng Mengwi, Kamis (22/8/2024). AA Gde Agung mendorong pemda, tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Nadiem Makarim. “Yang jelas hasil rapat dengan kami, Pak Mendikburistek mengatakan seperti itu. Saya catat. Untuk selanjutnya, kan daerah bisa mencari info lebih dalam ke kementerian,” kata mantan Bupati Badung dua periode tersebut. Komite III DPD RI menyambut dengan hangat kebijakan Mendikbudristek untuk membuka formasi guru bahasa daerah jalur PPPK. Sebab, langkah ini sebagai wujud menjaga khasanah kekayaan budaya Nusantara yang diakui dalam undang-undang dasar. Jika guru bahasa daerah diperhatikan dengan baik, niscaya kekayaan bangsa Indonesia tetap lestari. Selama ini, realitas di lapangan, pelajaran bahasa daerah diampu oleh guru agama atau kesenian. Sehingga tidak maksimal dalam transfer knowledge bagi peserta didik. Sekalipun ada guru lulusan pendidikan bahasa daerah, mereka berstatus honorer dengan upah yang memprihatinkan. Menurut data yang ia terima, setidaknya 300 bahasa daerah di seluruh tanah air telah punah/terancam punah. Untuk itu, Komite III DPD RI sangat getol memperjuangankan RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara menjadi undang-undang. Meski Presiden RI telah mengeluarkan Surat Presiden, mengutus beberapa menterinya untuk menindaklanjuti, namun Mendikbudristek mengatakan waktu yang tersedia tidak cukup seiring terjadinya transisi pemerintahan. “RUU tentang Bahasa Daerah Nusantara sudah masuk daftar Prolegnas di DPR. Daftar antriannya pun tidak panjang. Namun memang akan terjadi transisi pemerintahan baik eksekutif dan legislatif. Saya garis-bawahi RUU inisiatif kami itu bukan dibatalkan, tetapi masih menunggu waktu lebih lanjut,” terangnya. Ia pun mengatakan bahwa perjuangannya meng-goal-kan UU tentang bahasa daerah bukan semata untuk kepentingan Bali. Anggota DPD RI dari berbagai daerah sangat mendukung karena merupakan kepentingan nasional. Menanggapi wacana tersebut, akademisi dari Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali I Made Suarta, berharap, Kemendikbudristek segera merilis informasi resmi tentang formasi calon PPPK untuk guru bahasa daerah. Pihaknya mengaku sangat menunggu hal tersebut sejak lama. UPMI yang mengelola program studi pendidikan bahasa daerah merasa sangat berkepentingan, untuk mengakomodir lulusan dari jurusan itu. “Meski peminat prodi pendidikan bahasa daerah relatif minim, tapi kami tetap mempertahankannya. Apalagi pesan alm. Prof. Mantra agar prodi ini tidak ditutup meski mahasiswanya dua orang,” ungkapnya. Sumber: https://fajarbali.com/pemda-bisa-ajukan-formasi-guru-bahasa-daerah-jalur-pppk/

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2024

17 Agustus 2024 oleh bali

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI Tahun 2024 di Gedung Nusantara I Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024) Lembaga DPD RI yang dipimpin LaNyalla selama 5 tahun terakhir, mendapat apresiasi dari Presiden RI Joko Widodo. Dalam pidatonya mengenai Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 RI, Presiden Jokowi sangat menghargai dukungan dan kerja sama seluruh Lembaga Negara dalam menopang lompatan kemajuan Indonesia. "Sangat mengapresiasi DPD RI yang terus mengawal kemandirian daerah otonom, menginisiasi inisiatif rancangan legislasi, melakukan pengawasan pelaksanaan UU dan Perda, serta memberi perhatian khusus terkait agraria dan ketahanan pangan," kata Jokowi. Usai Sidang Bersama, LaNyalla kembali mengikuti Penyampaian Nota Keuangan dan Pidato RAPBN 2025 oleh Presiden. Ketua DPD RI menerima salinan Nota Keuangan dan RAPBN dari Ketua DPR RI untuk kemudian menjadi tugas dan kewenangan DPD RI untuk memberikan pertimbangan. (*) Sumber: www.lanyallacenter.id