AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Senator RI, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Ni Luh Djelantik) berkesempatan mengunjungi masyarakat Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung pada (21/12/25). Acara reses bertajuk simakrama (silaturahmi) dan Serap Aspirasi Masyarakat Daerah ini juga merupakan Program Jemput bola yang dilaksanakan oleh Ni luh Djelantik sebagai upaya untuk menjangkau aspirasi masyarakat hingga ke pelosok Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah Badung Utara, dengan fokus pada tiga pilar Utama yaitu: ekonomi kreatif, perlindungan hak masyarakat, dan pengembangan potensi lokal. Ni Luh Djelantik dalam kesempatan ini menegaskan fungsinya sebagai "penyambung lidah" di tingkat pusat (Jakarta) untuk memastikan kebijakan nasional tidak merugikan kepentingan masyarakat adat dan desa di Bali. Sumber: https://sulangai.desa.id/berita/kunjungan-reses-dpd-ri-ni-luh-djelantik-di-desa-sulangai
Penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ritual keagamaan, tetapi juga merupakan tugas nasional yang menuntut tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan ibadah haji adalah amanat konstitusional dan tanggung jawab negara. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Erni Daryanti dalam rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji secara menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga kepulangan ke Indonesia. Dalam konteks tersebut, Erni menekankan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Berdasarkan data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah reguler tahun 2026, besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, antara lain Aceh sekitar Rp78,3 juta, Medan Rp79,4 juta, Batam Rp87,3 juta, Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) Rp91,8 juta, Surabaya Rp93,9 juta, serta Yogyakarta sekitar Rp86,2 juta per jamaah. “Dana haji yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan BPIH ini merupakan dana umat, sehingga harus dikelola secara aman dan optimal untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji lintas generasi. Kami menilai BPKH memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian,” jelasnya. Erni menambahkan DPD RI dan BPKH perlu bekerja sama secara sinergis agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M memberikan dampak positif bagi jamaah. Ia menjelaskan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah berkisar antara Rp45–60 juta tergantung embarkasi, sementara sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan investasi BPKH. “Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dana haji, kami berharap skema ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meringankan beban biaya yang dibayar langsung oleh jamaah, dengan besaran BPIH yang bervariasi antar embarkasi,” tukasnya. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan. “Pada tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar Rp89,4 juta. Penurunan ini sebelumnya disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada 29 Oktober 2025,” pungkasnya. Sumber: https://www.waspada.id/nusantara/dpd-ri-bpkh-bahas-penguatan-tata-kelola-keuangan-haji-1447-h-2026-m/#:~:text=DPD%20RI%20%2D%20BPKH%20Bahas%20Penguatan,Haji%201447%20H/2026%20M
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan daerah, BULD mendorong harmonisasi regulasi agar Peraturan Daerah tidak terjebak dalam konflik norma serta kebijakan koperasi benar-benar berpihak pada kebutuhan dan karakteristik daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, bertempat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, menyampaikan bahwa berbagai kebijakan koperasi di daerah masih dihadapkan pada disharmoni regulasi, mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal. “Kami melihat masih ada disharmoni regulasi terutama adanya disharmoni regulasi antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal,” jelasnya. BULD menilai sejumlah kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Koperasi, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menekankan asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, serta pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih memerlukan penyesuaian serius dengan keragaman kondisi daerah. “Terkait koperasi Merah Putih, kami menilai perlu penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan koperasi ini perlu transparansi agar lebih jelas status identitas koperasi sebagai badan hukum privat dan tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” pungkas Stefanus. Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI menilai penarikan Dana Desa dan kewenangan administratif ke dalam pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi aparatur desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa apabila terjadi kegagalan usaha koperasi. RDPU ini menghadirkan Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, Ketua Harian DEKOPIN Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis terkait tata kelola koperasi, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta urgensi harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya. Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik. “Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya. Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum. BULD DPD RI menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum. Melalui RDPU ini, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan awal yang berbasis data, kebutuhan daerah, dan prinsip perkoperasian. Rekomendasi tersebut akan menjadi landasan bagi DPD RI dalam memastikan kebijakan dan Perda pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sumber: https://beritabuana.co/2026/01/21/regulasi-tumpang-tindih-buld-dpd-ri-peringatkan-risiko-hukum-koperasi-di-daerah/#:~:text=Regulasi%20Tumpang%20Tindih%2C%20BULD%20DPD,Hukum%20Koperasi%20di%20Daerah%20%E2%80%93%20Beritabuanaco
Persoalan sampah dan bencana banjir yang belum terselesaikan di Bali menjadi perhatian serius. Komite II DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Kantor DPD RI Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H., M.Si. (Badikenita), Sabtu (17/1/2026). Badikenita yang didampingi Anggota Komite II DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau yang akrab disapa Ni Luh Djelantik. Dalam kesempatan tersebut Badikenita menyampaikan, berdasarkan hasil rakor, luas hutan di Bali terus berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan. Komite II DPD RI telah meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengirimkan 10.000 bibit pohon ke Bali. Pernyataan itu disampaikan oleh Ni Luh Djelantik dalam rakor tersebut. "Atas seizin pimpinan ketua, nanti saya minta tanda tangan ibu untuk mengajukan permintaan sekitar 10.000 bibit pohon dulu. Kita mulai dari 10.000 pohon dulu," ujar Ni Luh Djelantik. Ia menyerahkan kepada pemerintah daerah se-Bali untuk bibit pohon apa saja yang akan ditanam di wilayah hutan di Bali. Yang penting pohon yang dapat mengikat air. "Jadi jenis pohon apapun yang tersedia dulu, apa yang ada dalam daftar permintaan kalian," sambungnya. Rakor tersebut juga tak luput membahas masalah sampah, Badikenita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik. Namun, permasalahannya adalah ketidak konsistenan, karena di depo dan pengangkutan, sampah yang sudah dipilah sering dicampur kembali. Terlebih, antrean truk sampah di depan TPA jadi sorotan yang menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran. "Bali dikenal karena keindahannya, keamanan, dan kenyamanannya. Jika sampah menumpuk dan menyebabkan banjir, hal ini tentu berdampak pada pendapatan masyarakat,” ujarnya. Ia menyarankan, agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan literasi serta mitigasi bencana, termasuk menanam pohon kembali di kawasan hutan untuk menjaga sumber air bersih. DPD RI akan mengevaluasi rencana tata ruang secara detail, termasuk memetakan hutan lindung, hutan sosial, dan lahan yang digunakan masyarakat. "Kami akan membuat peta terbaru dan menindaklanjutinya. Nanti akan ada rapat bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta BPN ATR,” tambahnya. [image]badi2.JPG[/image] Adapun kesimpulan yang di dapat dari rapat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bencana banjir di Provinsi Bali merupakan bencana sistemik dan multidimensional, yang disebabkan oleh pertemuan antara ancaman iklim berupa curah hujan ekstrem dengan kerentanan wilayah, meliputi alih fungsi lahan di hulu, tata ruang permukiman yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak memadai, serta lemahnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sektor usaha. 2. Dampak bencana telah meluas ke aspek sosial, kemanusiaan, dan ekonomi, sehingga penanganan bencana dan pengelolaan lingkungan harus diposisikan sebagai isu strategis daerah dan nasional. 3. Permasalahan banjir di wilayah hilir merupakan refleksi dari kegagalan pengelolaan wilayah hulu, sehingga penyelesaiannya menuntut pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir melalui rehabilitasi hutan, pengendalian tata ruang, normalisasi sungai, dan pembenahan sistem drainase. 4. Kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah masih terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun sarana dan prasarana, sehingga memerlukan penguatan peran BPBD hingga tingkat desa/kelurahan serta peningkatan koordinasi lintas sektor. 5. Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama dan berkelanjutan, dengan menekankan pada pencegahan, pengurangan risiko, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta penguatan regulasi dan kebijakan lingkungan dalam menghadapi krisis iklim. Dari diskusi rakor tersebut didapatkan beberapa point yang disarankan agar Bali lebih siap dalam hal penanggulangan bencana dan mitigasi risiko bencana, diantaranya sebagai berikut: 1. Mendorong percepatan dukungan pendanaan darurat dan operasional kebencanaan, termasuk penyederhanaan mekanisme pencairan Dana Siap Pakai serta peningkatan alokasi anggaran pusat dan daerah untuk mendukung kesiapsiagaan dan respons cepat bencana. 2. Memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan desa, melalui kewajiban pemilahan sampah rumah tangga, pengadaan sarana komposter dan teknologi pengolahan di TPS3R, serta penegakan prinsip polluter pays terhadap sektor usaha pariwisata dan komersial. 3. Melaksanakan rehabilitasi lingkungan dan pengendalian tata ruang secara tegas, meliputi penanaman kembali kawasan hulu dengan vegetasi bernilai ekonomi, audit dan penertiban perizinan di kawasan resapan air, serta moratorium pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. 4. Meningkatkan kapasitas dan jangkauan BPBD hingga tingkat desa/kelurahan, dengan pembentukan unit atau satgas kebencanaan lokal, penguatan peran Linmas, peningkatan kompetensi SDM, serta pengembangan pusat kendali dan sistem peringatan dini berbasis teknologi. 5. Mendorong kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan jangka panjang, termasuk sinergi pemerintah pusat, daerah, desa adat, dunia usaha, dan masyarakat, serta dukungan terhadap pembentukan regulasi nasional terkait pengelolaan perubahan iklim sebagai payung hukum perlindungan daerah. Sumber: https://radarbali.jawapos.com/bali/707082308/bali-hadapi-risiko-bencana-banjir-dan-longsor-komite-ii-dpd-ri-soroti-berkurangnya-luasan-hutan Data Rapat Komite II DPD RI tanggal 17 Januari 2025
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 melalui penyelenggaraan Sidang Paripurna ke-6 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/01/2026). Sidang dibuka melalui agenda Pembukaan Masa Sidang yang menggarisbawahi sejumlah isu strategis terkait arah kebijakan nasional dan kepentingan daerah. Dalam pengantarnya, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan pentingnya penguatan ketahanan daerah dalam menghadapi krisis iklim yang memberikan dampak signifikan terhadap wilayah pesisir dan daerah rawan bencana. Sultan juga menyoroti pentingnya penguatan posisi strategis Indonesia pada pasar global melalui keanggotaan BRICS dan OECD. “Keanggotaan Indonesia dalam BRICS dan OECD harus didukung melalui percepatan hilirisasi daerah, perluasan pasar ekspor, serta penguatan kapasitas UMKM berbasis digital agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh daerah,” ujarnya. Dalam forum yang sama, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga untuk memastikan proses perumusan kebijakan nasional berjalan secara terintegrasi, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Sultan menegaskan, “Kolaborasi antara pusat dan daerah perlu diperkuat agar kebijakan nasional benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya Pada sesi laporan hasil penyerapan aspirasi , anggota DPD RI asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, S.Ikom menyampaikan laporan dari seluruh daerah pemilihan. “Laporan tersebut memperlihatkan adanya kesamaan prioritas di berbagai daerah terkait isu ketahanan daerah, tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberpihakan kebijakan ekonomi nasional terhadap kepentingan daerah. Kesamaan tersebut mencerminkan adanya harapan agar pemerintah pusat memberikan afirmasi yang lebih kuat kepada daerah dalam proses perumusan kebijakan nasional”, ujarnya Berbagai isu yang mengemuka antara lain penguatan pelayanan publik melalui reformasi layanan keimigrasian dan penataan wilayah kerja, percepatan administrasi kependudukan terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penguatan regulasi digital melalui implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Di saat yang bersamaan, isu pemasyarakatan dan perlindungan sosial turut menjadi perhatian, khususnya terkait persoalan overkapasitas lapas, keterbatasan layanan kesehatan, serta kebutuhan penguatan pembinaan dan sistem reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mampu beradaptasi kembali ke masyarakat. Laporan daerah juga menyoroti urgensi penguatan mitigasi bencana, pemulihan lingkungan hidup, serta penegakan hukum kehutanan dalam merespons meningkatnya risiko bencana alam dan krisis ekologis. Pada sektor ekonomi daerah, laporan menekankan pentingnya afirmasi UMKM dalam pasar digital, penguatan keadilan fiskal, serta konsistensi kebijakan investasi agar sejalan dengan perlindungan ekologis dan kepentingan daerah. Sektor kebudayaan memperoleh perhatian melalui isu pelestarian bahasa daerah, yang dinilai membutuhkan dukungan regulasi, pendanaan, dokumentasi, serta penguatan kelembagaan sebagai bagian dari pelindungan identitas dan kekayaan budaya nasional. Seluruh laporan hasil reses daerah pemilihan menyampaikan rekomendasi strategis yang relatif selaras meliputi penguatan koordinasi lintas sektor dan pusat–daerah, penataan kelembagaan dan layanan publik, penguatan literasi digital dan kependudukan, integrasi mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan hidup, afirmasi ekonomi daerah dan UMKM, serta pelindungan kebudayaan dan bahasa daerah melalui instrumen hukum dan skema pembiayaan yang memadai. Keselarasan rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa isu-isu daerah memiliki irisan kuat dan dapat dijadikan basis konsolidasi bagi penyusunan agenda kebijakan nasional ke depan. Senator asal Aceh Sudirman Haji Uma menyoroti efektivitas Satgas Bencana yang dibentuk melalui Peraturan Presiden. dirinya menilai keberadaan satgas tersebut kurang optimal karena tidak adanya dukungan anggaran yang memadai. “Saya mendorong pimpinan dan lembaga untuk bersikap lebih tegas terhadap keberadaan Satgas Bencana, karena tanpa kewenangan eksekusi dan dukungan anggaran yang memadai, satgas tidak dapat menjalankan fungsi secara optimal,” ujarnya. Menanggapi pandangan tersebut, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan bahwa Satgas Bencana berada dalam ranah kewenangan DPR, khususnya terkait aspek anggaran. “Satgas tersebut dibentuk oleh DPR dan berada dalam lingkup kewenangan DPR, khususnya terkait aspek anggaran. Karena itu kita tidak perlu melakukan intervensi terhadap fungsi tersebut. Yang terpenting adalah membaca kembali ketentuan undang-undang, karena DPD memiliki instrumen pengawasan konstitusional yang menjadi mandat utama lembaga,” ujarnya. Sultan menekankan perlunya fungsi pengawasan DPD RI dijalankan secara lebih substantif. “Selama ini fungsi pengawasan mungkin berjalan secara normatif, sebatas turun ke daerah dan kembali tanpa pendalaman yang memadai. Namun demikian, tidak boleh ada pihak yang mengintervensi anggota DPD dalam menjalankan tugas pengawasan,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut penanganan bencana, Sultan menilai bahwa revisi undang-undang dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat kerangka penanganan dan pemulihan secara komprehensif. Melalui Sidang Paripurna ini, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan perlunya perencanaan nasional yang lebih menyeluruh, berimbang, dan berbasis aspirasi daerah sebagai dasar konsolidasi kebijakan nasional ke depan. “Keberhasilan pembangunan nasional harus berangkat dari pemetaan kebutuhan dan kepentingan daerah, sehingga proses pengambilan kebijakan dapat lebih adaptif, inklusif, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat” ujarnya. Sumber: https://okjakarta.com/2026/01/dpd-ri-gelar-sidang-paripurna-ke-6/
Senator RI, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Ni Luh Djelantik) berkesempatan mengunjungi masyarakat Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung pada (21/12/25). Acara reses bertajuk simakrama (silaturahmi) dan Serap Aspirasi Masyarakat Daerah ini juga merupakan Program Jemput bola yang dilaksanakan oleh Ni luh Djelantik sebagai upaya untuk menjangkau aspirasi masyarakat hingga ke pelosok Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah Badung Utara, dengan fokus pada tiga pilar Utama yaitu: ekonomi kreatif, perlindungan hak masyarakat, dan pengembangan potensi lokal. Ni Luh Djelantik dalam kesempatan ini menegaskan fungsinya sebagai "penyambung lidah" di tingkat pusat (Jakarta) untuk memastikan kebijakan nasional tidak merugikan kepentingan masyarakat adat dan desa di Bali. Sumber: https://sulangai.desa.id/berita/kunjungan-reses-dpd-ri-ni-luh-djelantik-di-desa-sulangai
Penyelenggaraan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek ritual keagamaan, tetapi juga merupakan tugas nasional yang menuntut tata kelola kelembagaan yang profesional, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan ibadah haji adalah amanat konstitusional dan tanggung jawab negara. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Erni Daryanti dalam rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk menginventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 diharapkan semakin memperkuat peran pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan jamaah haji secara menyeluruh, mulai dari proses pendaftaran hingga kepulangan ke Indonesia. Dalam konteks tersebut, Erni menekankan pentingnya pengelolaan keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Berdasarkan data Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jamaah reguler tahun 2026, besaran biaya ditetapkan berbeda-beda berdasarkan embarkasi, antara lain Aceh sekitar Rp78,3 juta, Medan Rp79,4 juta, Batam Rp87,3 juta, Jakarta (Pondok Gede/Cipondoh/Bekasi) Rp91,8 juta, Surabaya Rp93,9 juta, serta Yogyakarta sekitar Rp86,2 juta per jamaah. “Dana haji yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan BPIH ini merupakan dana umat, sehingga harus dikelola secara aman dan optimal untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji lintas generasi. Kami menilai BPKH memiliki peran strategis sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, pengembangan, serta pertanggungjawaban keuangan haji sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian,” jelasnya. Erni menambahkan DPD RI dan BPKH perlu bekerja sama secara sinergis agar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M memberikan dampak positif bagi jamaah. Ia menjelaskan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung jamaah berkisar antara Rp45–60 juta tergantung embarkasi, sementara sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji hasil pengelolaan investasi BPKH. “Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang BPIH Tahun 1447 H/2026 M yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat dana haji, kami berharap skema ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meringankan beban biaya yang dibayar langsung oleh jamaah, dengan besaran BPIH yang bervariasi antar embarkasi,” tukasnya. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyampaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami penurunan. “Pada tahun 1447 H/2026 M, pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp87,4 juta. Angka ini turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun lalu sebesar Rp89,4 juta. Penurunan ini sebelumnya disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah pada 29 Oktober 2025,” pungkasnya. Sumber: https://www.waspada.id/nusantara/dpd-ri-bpkh-bahas-penguatan-tata-kelola-keuangan-haji-1447-h-2026-m/#:~:text=DPD%20RI%20%2D%20BPKH%20Bahas%20Penguatan,Haji%201447%20H/2026%20M
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menegaskan bahwa tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah telah menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa, sekaligus mengancam jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan daerah, BULD mendorong harmonisasi regulasi agar Peraturan Daerah tidak terjebak dalam konflik norma serta kebijakan koperasi benar-benar berpihak pada kebutuhan dan karakteristik daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang digelar dalam rangka pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemberdayaan koperasi, bertempat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, menyampaikan bahwa berbagai kebijakan koperasi di daerah masih dihadapkan pada disharmoni regulasi, mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Kondisi ini dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal. “Kami melihat masih ada disharmoni regulasi terutama adanya disharmoni regulasi antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini akan menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai dengan karakteristik lokal,” jelasnya. BULD menilai sejumlah kebijakan teknis, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Koperasi, Peraturan Menteri Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menekankan asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, serta pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Termasuk kebijakan Koperasi Merah Putih yang dinilai masih memerlukan penyesuaian serius dengan keragaman kondisi daerah. “Terkait koperasi Merah Putih, kami menilai perlu penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan koperasi ini perlu transparansi agar lebih jelas status identitas koperasi sebagai badan hukum privat dan tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” pungkas Stefanus. Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI menilai penarikan Dana Desa dan kewenangan administratif ke dalam pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko serius bagi aparatur desa. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan dapat membuka ruang ketidakpastian hukum, bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa apabila terjadi kegagalan usaha koperasi. RDPU ini menghadirkan Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar serta sejumlah narasumber nasional, antara lain Ketua Asosiasi Dosen dan Peneliti Koperasi Indonesia (ADOPKOP) Agus Pakpahan, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, Ketua Harian DEKOPIN Priskhianto, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber memberikan pandangan akademik dan praktis terkait tata kelola koperasi, kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, serta urgensi harmonisasi regulasi pusat dan daerah. Pada kesempatan tersebut, Sofyan Pulungan menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya. Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki tujuan untuk kemandirian desa, pemerataan dan kesejahteraan masyarakat, namun tantangan dan aturan tentang tata kelola berkaitan dengan UU perkoperasian juga harus disikapi dengan baik. “Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada maksud kemandirian daerah, namun terdapat disharmoni regulasi di level Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, dan desa yang bertentangan dengan prinsip dasar koperasi sebagai basis ekonomi,” ujarnya. Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan memperjelas peran gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana telah diatur dalam regulasi terkait perangkat daerah, agar kontribusi masing-masing pihak terhadap koperasi tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor hukum. BULD DPD RI menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi Perda koperasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit daerah, melainkan untuk menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Berdasarkan data inventarisasi, terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda, yang memerlukan penyelarasan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum. Melalui RDPU ini, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan awal yang berbasis data, kebutuhan daerah, dan prinsip perkoperasian. Rekomendasi tersebut akan menjadi landasan bagi DPD RI dalam memastikan kebijakan dan Perda pemberdayaan koperasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat kemandirian koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Sumber: https://beritabuana.co/2026/01/21/regulasi-tumpang-tindih-buld-dpd-ri-peringatkan-risiko-hukum-koperasi-di-daerah/#:~:text=Regulasi%20Tumpang%20Tindih%2C%20BULD%20DPD,Hukum%20Koperasi%20di%20Daerah%20%E2%80%93%20Beritabuanaco
Persoalan sampah dan bencana banjir yang belum terselesaikan di Bali menjadi perhatian serius. Komite II DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana di Kantor DPD RI Provinsi Bali, yang dipimpin Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., S.H., M.Si. (Badikenita), Sabtu (17/1/2026). Badikenita yang didampingi Anggota Komite II DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau yang akrab disapa Ni Luh Djelantik. Dalam kesempatan tersebut Badikenita menyampaikan, berdasarkan hasil rakor, luas hutan di Bali terus berkurang akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan. Komite II DPD RI telah meminta ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengirimkan 10.000 bibit pohon ke Bali. Pernyataan itu disampaikan oleh Ni Luh Djelantik dalam rakor tersebut. "Atas seizin pimpinan ketua, nanti saya minta tanda tangan ibu untuk mengajukan permintaan sekitar 10.000 bibit pohon dulu. Kita mulai dari 10.000 pohon dulu," ujar Ni Luh Djelantik. Ia menyerahkan kepada pemerintah daerah se-Bali untuk bibit pohon apa saja yang akan ditanam di wilayah hutan di Bali. Yang penting pohon yang dapat mengikat air. "Jadi jenis pohon apapun yang tersedia dulu, apa yang ada dalam daftar permintaan kalian," sambungnya. Rakor tersebut juga tak luput membahas masalah sampah, Badikenita menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik. Namun, permasalahannya adalah ketidak konsistenan, karena di depo dan pengangkutan, sampah yang sudah dipilah sering dicampur kembali. Terlebih, antrean truk sampah di depan TPA jadi sorotan yang menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran. "Bali dikenal karena keindahannya, keamanan, dan kenyamanannya. Jika sampah menumpuk dan menyebabkan banjir, hal ini tentu berdampak pada pendapatan masyarakat,” ujarnya. Ia menyarankan, agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melakukan literasi serta mitigasi bencana, termasuk menanam pohon kembali di kawasan hutan untuk menjaga sumber air bersih. DPD RI akan mengevaluasi rencana tata ruang secara detail, termasuk memetakan hutan lindung, hutan sosial, dan lahan yang digunakan masyarakat. "Kami akan membuat peta terbaru dan menindaklanjutinya. Nanti akan ada rapat bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta BPN ATR,” tambahnya. [image]badi2.JPG[/image] Adapun kesimpulan yang di dapat dari rapat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bencana banjir di Provinsi Bali merupakan bencana sistemik dan multidimensional, yang disebabkan oleh pertemuan antara ancaman iklim berupa curah hujan ekstrem dengan kerentanan wilayah, meliputi alih fungsi lahan di hulu, tata ruang permukiman yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak memadai, serta lemahnya pengelolaan sampah rumah tangga dan sektor usaha. 2. Dampak bencana telah meluas ke aspek sosial, kemanusiaan, dan ekonomi, sehingga penanganan bencana dan pengelolaan lingkungan harus diposisikan sebagai isu strategis daerah dan nasional. 3. Permasalahan banjir di wilayah hilir merupakan refleksi dari kegagalan pengelolaan wilayah hulu, sehingga penyelesaiannya menuntut pendekatan terpadu dari hulu hingga hilir melalui rehabilitasi hutan, pengendalian tata ruang, normalisasi sungai, dan pembenahan sistem drainase. 4. Kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah masih terbatas, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun sarana dan prasarana, sehingga memerlukan penguatan peran BPBD hingga tingkat desa/kelurahan serta peningkatan koordinasi lintas sektor. 5. Mitigasi bencana harus menjadi prioritas utama dan berkelanjutan, dengan menekankan pada pencegahan, pengurangan risiko, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, serta penguatan regulasi dan kebijakan lingkungan dalam menghadapi krisis iklim. Dari diskusi rakor tersebut didapatkan beberapa point yang disarankan agar Bali lebih siap dalam hal penanggulangan bencana dan mitigasi risiko bencana, diantaranya sebagai berikut: 1. Mendorong percepatan dukungan pendanaan darurat dan operasional kebencanaan, termasuk penyederhanaan mekanisme pencairan Dana Siap Pakai serta peningkatan alokasi anggaran pusat dan daerah untuk mendukung kesiapsiagaan dan respons cepat bencana. 2. Memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan desa, melalui kewajiban pemilahan sampah rumah tangga, pengadaan sarana komposter dan teknologi pengolahan di TPS3R, serta penegakan prinsip polluter pays terhadap sektor usaha pariwisata dan komersial. 3. Melaksanakan rehabilitasi lingkungan dan pengendalian tata ruang secara tegas, meliputi penanaman kembali kawasan hulu dengan vegetasi bernilai ekonomi, audit dan penertiban perizinan di kawasan resapan air, serta moratorium pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. 4. Meningkatkan kapasitas dan jangkauan BPBD hingga tingkat desa/kelurahan, dengan pembentukan unit atau satgas kebencanaan lokal, penguatan peran Linmas, peningkatan kompetensi SDM, serta pengembangan pusat kendali dan sistem peringatan dini berbasis teknologi. 5. Mendorong kolaborasi lintas sektor dan dukungan kebijakan jangka panjang, termasuk sinergi pemerintah pusat, daerah, desa adat, dunia usaha, dan masyarakat, serta dukungan terhadap pembentukan regulasi nasional terkait pengelolaan perubahan iklim sebagai payung hukum perlindungan daerah. Sumber: https://radarbali.jawapos.com/bali/707082308/bali-hadapi-risiko-bencana-banjir-dan-longsor-komite-ii-dpd-ri-soroti-berkurangnya-luasan-hutan Data Rapat Komite II DPD RI tanggal 17 Januari 2025
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 melalui penyelenggaraan Sidang Paripurna ke-6 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/01/2026). Sidang dibuka melalui agenda Pembukaan Masa Sidang yang menggarisbawahi sejumlah isu strategis terkait arah kebijakan nasional dan kepentingan daerah. Dalam pengantarnya, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan pentingnya penguatan ketahanan daerah dalam menghadapi krisis iklim yang memberikan dampak signifikan terhadap wilayah pesisir dan daerah rawan bencana. Sultan juga menyoroti pentingnya penguatan posisi strategis Indonesia pada pasar global melalui keanggotaan BRICS dan OECD. “Keanggotaan Indonesia dalam BRICS dan OECD harus didukung melalui percepatan hilirisasi daerah, perluasan pasar ekspor, serta penguatan kapasitas UMKM berbasis digital agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara langsung oleh daerah,” ujarnya. Dalam forum yang sama, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga untuk memastikan proses perumusan kebijakan nasional berjalan secara terintegrasi, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks. Sultan menegaskan, “Kolaborasi antara pusat dan daerah perlu diperkuat agar kebijakan nasional benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya Pada sesi laporan hasil penyerapan aspirasi , anggota DPD RI asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, S.Ikom menyampaikan laporan dari seluruh daerah pemilihan. “Laporan tersebut memperlihatkan adanya kesamaan prioritas di berbagai daerah terkait isu ketahanan daerah, tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberpihakan kebijakan ekonomi nasional terhadap kepentingan daerah. Kesamaan tersebut mencerminkan adanya harapan agar pemerintah pusat memberikan afirmasi yang lebih kuat kepada daerah dalam proses perumusan kebijakan nasional”, ujarnya Berbagai isu yang mengemuka antara lain penguatan pelayanan publik melalui reformasi layanan keimigrasian dan penataan wilayah kerja, percepatan administrasi kependudukan terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta penguatan regulasi digital melalui implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Di saat yang bersamaan, isu pemasyarakatan dan perlindungan sosial turut menjadi perhatian, khususnya terkait persoalan overkapasitas lapas, keterbatasan layanan kesehatan, serta kebutuhan penguatan pembinaan dan sistem reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mampu beradaptasi kembali ke masyarakat. Laporan daerah juga menyoroti urgensi penguatan mitigasi bencana, pemulihan lingkungan hidup, serta penegakan hukum kehutanan dalam merespons meningkatnya risiko bencana alam dan krisis ekologis. Pada sektor ekonomi daerah, laporan menekankan pentingnya afirmasi UMKM dalam pasar digital, penguatan keadilan fiskal, serta konsistensi kebijakan investasi agar sejalan dengan perlindungan ekologis dan kepentingan daerah. Sektor kebudayaan memperoleh perhatian melalui isu pelestarian bahasa daerah, yang dinilai membutuhkan dukungan regulasi, pendanaan, dokumentasi, serta penguatan kelembagaan sebagai bagian dari pelindungan identitas dan kekayaan budaya nasional. Seluruh laporan hasil reses daerah pemilihan menyampaikan rekomendasi strategis yang relatif selaras meliputi penguatan koordinasi lintas sektor dan pusat–daerah, penataan kelembagaan dan layanan publik, penguatan literasi digital dan kependudukan, integrasi mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan hidup, afirmasi ekonomi daerah dan UMKM, serta pelindungan kebudayaan dan bahasa daerah melalui instrumen hukum dan skema pembiayaan yang memadai. Keselarasan rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa isu-isu daerah memiliki irisan kuat dan dapat dijadikan basis konsolidasi bagi penyusunan agenda kebijakan nasional ke depan. Senator asal Aceh Sudirman Haji Uma menyoroti efektivitas Satgas Bencana yang dibentuk melalui Peraturan Presiden. dirinya menilai keberadaan satgas tersebut kurang optimal karena tidak adanya dukungan anggaran yang memadai. “Saya mendorong pimpinan dan lembaga untuk bersikap lebih tegas terhadap keberadaan Satgas Bencana, karena tanpa kewenangan eksekusi dan dukungan anggaran yang memadai, satgas tidak dapat menjalankan fungsi secara optimal,” ujarnya. Menanggapi pandangan tersebut, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan bahwa Satgas Bencana berada dalam ranah kewenangan DPR, khususnya terkait aspek anggaran. “Satgas tersebut dibentuk oleh DPR dan berada dalam lingkup kewenangan DPR, khususnya terkait aspek anggaran. Karena itu kita tidak perlu melakukan intervensi terhadap fungsi tersebut. Yang terpenting adalah membaca kembali ketentuan undang-undang, karena DPD memiliki instrumen pengawasan konstitusional yang menjadi mandat utama lembaga,” ujarnya. Sultan menekankan perlunya fungsi pengawasan DPD RI dijalankan secara lebih substantif. “Selama ini fungsi pengawasan mungkin berjalan secara normatif, sebatas turun ke daerah dan kembali tanpa pendalaman yang memadai. Namun demikian, tidak boleh ada pihak yang mengintervensi anggota DPD dalam menjalankan tugas pengawasan,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut penanganan bencana, Sultan menilai bahwa revisi undang-undang dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat kerangka penanganan dan pemulihan secara komprehensif. Melalui Sidang Paripurna ini, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan perlunya perencanaan nasional yang lebih menyeluruh, berimbang, dan berbasis aspirasi daerah sebagai dasar konsolidasi kebijakan nasional ke depan. “Keberhasilan pembangunan nasional harus berangkat dari pemetaan kebutuhan dan kepentingan daerah, sehingga proses pengambilan kebijakan dapat lebih adaptif, inklusif, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat” ujarnya. Sumber: https://okjakarta.com/2026/01/dpd-ri-gelar-sidang-paripurna-ke-6/
Senator RI, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Ni Luh Djelantik) berkesempatan mengunjungi masyarakat Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung pada (21/12/25). Acara reses bertajuk simakrama (silaturahmi) dan Serap Aspirasi Masyarakat Daerah ini juga merupakan Program Jemput bola yang dilaksanakan oleh Ni luh Djelantik sebagai upaya untuk menjangkau aspirasi masyarakat hingga ke pelosok Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat pedesaan, khususnya di wilayah Badung Utara, dengan fokus pada tiga pilar Utama yaitu: ekonomi kreatif, perlindungan hak masyarakat, dan pengembangan potensi lokal. Ni Luh Djelantik dalam kesempatan ini menegaskan fungsinya sebagai "penyambung lidah" di tingkat pusat (Jakarta) untuk memastikan kebijakan nasional tidak merugikan kepentingan masyarakat adat dan desa di Bali. Sumber: https://sulangai.desa.id/berita/kunjungan-reses-dpd-ri-ni-luh-djelantik-di-desa-sulangai
LAPOR SENATOR
Lapor Senator Masyarakan Daerah
Ayo sampaikan aspirasi Anda secara langsung untuk memperjuangkan kepentiangan daerah Anda.
WEBSITE SATELIT DPD RI