Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

DPD awasi perjalanan rencana pembangunan Bali 20 tahun

17 Januari 2024 oleh bali

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan pengawasan terhadap jalannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 di Bali, dimana selain evaluasi, kunjungan ini juga guna menyerap ide untuk menyusun RUU RPJPN 2025-2045. “Kita hadir disini dalam rangka melakukan pengawasan RPJPN sekaligus mencari masukan-masukan terobosan untuk menyusun RPJPN berikutnya. Saya berharap banyak masukan jadi ini bahan komite IV nanti menyusun pertimbangan terhadap APBN, karena dari sini lahir bahan-bahan menyusun pertimbangan,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Denpasar, Selasa. DPD RI mengakui bahwa dalam pengimplementasiannya, Bali cukup baik karena melampaui target-target nasional, namun pemerintah daerah disarankan membangun kualitas sumber daya manusia secara intelektual maupun karakternya. Saran ini muncul setelah mengevaluasi kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat jatuh akibat COVID-19, dimana terlihat jelas bahwa pariwisata menjadi sektor nomor satu sehingga butuh penyangga berupa sumber daya manusia mumpuni. “Oleh karena itu, jika terjadi gangguan terhadap pariwisata, berdasarkan pengalaman kemarin kita mengalami COVID-19, lantas apa bantalan kita kecuali sumber daya manusia yang hebat,” ujarnya. Koordinator Tim dari Komite IV DPD RI Made Mangku Pastika yang juga perwakilan Bali di pusat menambahkan, dengan adanya sumber daya manusia yang mumpuni, maka Bali akhirnya juga akan bermanfaat bagi nasional, seperti membantu daerah-daerah lain yang baru berkembang. “Kalau bisa apapun yang terjadi goncangan ke depan, perubahan apapun manusia Bali masih terus bisa berkontribusi untuk pembangunan nasional. Kita tahu banyak sekali daerah-daerah yang baru dibuka, Papua itu sudah menjadi enam provinsi. Mereka memerlukan eksper untuk membangun daerahnya, mungkin tidak kita menawarkan ahli-ahli kita untuk membantu mereka,” kata dia. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyampaikan sejatinya target makro di Bali sudah tercapai, namun memang sempat terhalang pandemi COVID-19. Seperti inflasi, kemiskinan, usia harapan hidup, hingga ketimpangan yang sempat meningkat saat COVID-19 namun berhasil membaik setelahnya. “Dari 19 tahun perjalanan RPJPN dan RPJPD Bali ini semua indikator makro kita berada di atas rata-rata nasional. Kecuali pada era COVID-19 karena di luar kendali, tetapi begitu selesai kita sudah memperlihatkan gerak naik semuanya. Ekonomi kita yang tadi kontraksi minus sekarang sudah positif,” kata dia. “Tentang kualitas pendidikan itu tentu hasil dari kinerja berbagai variabel ya, tentu tadi dikatakan ada penurunan indeks nanti kita buka di bagian mana yang mengalami penurunan dan apa penyebabnya. Dari sana kita akan tahu solusi apa yang harus disiapkan,” sambung birokrat nomor satu di Pemprov Bali itu. Pemprov Bali mengakui ke depan sektor selain pariwisata juga harus didorong, karena selain pandemi, sempat 2017 lalu pertumbuhan ekonomi turun akibat erupsi Gunung Agung. Artinya ekonomi sangat bergantung pada pariwisata, tak hanya untuk Bali namun juga nasional, sehingga pemerintah daerah berharap jika kontribusi sektor pariwisata terhadap pendapatan APBN tinggi agar dana transfer dari pusat ke Bali juga bisa diprioritaskan. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3918273/dpd-awasi-perjalanan-rencana-pembangunan-bali-20-tahun

DPD Bakal Tindak Lanjuti IHPS I Tahun 2023 dari BPK

08 Januari 2024 oleh bali

Wakil Ketua DPD Mahyuddin menjelaskan bakal menindaklanjuti pembahasan terkait pertimbangan DPD RI terhadap tindak lanjut IHPS I Tahun 2023 BPK RI. Hal tersebut tertuang pada Sidang Paripurna II Tahun Sidang 2023-2024. “Komite IV DPD RI hendaknya fokus sesuai dengan pelaksanaan lingkup tugas dan kewenangannya dalam kerangka fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dimana DPD RI telah melaksanakan Sidang Paripurna Luar Biasa dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi DPD RI dengan BPK RI pada tanggal 5 Desember lalu,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Mahyuddin menambahkan bahwa hasil rapat konsultasi tersebut diharapkan dijadikan salah satu bahan pengayaan dan masukan dalam memperkaya materi pertimbangan DPD RI atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang akan diserahkan kepada DPR RI. Kemudian, pihaknya juga akan menindaklanjuti Surat Presiden Nomor R-60/Pres/11/2023 tanggal 10 November 2023 yang telah diterima oleh Pimpinan DPD RI, Perihal Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. “Berakhirnya RPJMN 2020-2025 serta RPJPN 2005-2025 maka Komite IV hendaknya segera melakukan penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang RPJPN 2025-2045 pada tahun 2024 yang dapat diawali dengan melakukan pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025,” tutur Mahyudin. Lebih lanjut, ia berharap aspirasi dan masukan dari daerah dapat mewarnai RUU tersebut dan dapat diperjuangkan untuk dijadikan bagian dari rencana strategis nasional ke depan. Mengingat RUU tentang RPJPN 2025-2045 bersifat multidimensi dan lintas sektor, oleh karena itu dalam pembahasannya Komite IV juga perlu mendapatkan masukan dari Komite I, Komite II dan Komite III. “Berdasarkan hasil serap aspirasi masyarakat dan daerah, serta masih banyaknya ditemukan permasalahan terkait aset daerah dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, maka Komite IV akan melakukan Penyusunan RUU usul inisiatif tentang Pengelolaan Aset Daerah pada tahun 2024,” ujar Mahyuddin. Pada laporan reses di daerah pemilihannya, Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Jihan Nurlela menjelaskan pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2007 Tentang RPJN 2005-2045. Perekonomian Provinsi Lampung pada triwulan III tahun 2023 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp116.247,75 miliar dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp69.560,88 miliar. “Artinya Perekonomian Provinsi Lampung triwulan III tahun 2023 terhadap triwulan II tahun 2023 (q-to-q) mengalami pertumbuhan sebesar 0,74 persen. Dari sisi produksi, lapangan usaha konstruksi mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 7,37 persen. Dari sisi pengeluaran, komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 6,99 persen,” kata Jihan. Sumber: https://pontas.id/2024/01/04/dpd-bakal-tindak-lanjuti-ihps-i-tahun-2023-ari-bpk/

Anak Agung Gde Agung Dorong RUU tentang Bahasa Daerah, Perjuangkan Formasi Guru Bahasa Daerah

02 Januari 2024 oleh bali

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah saat ini tengah menjadi perhatian dari Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Seperti diketahui, RUU tentang Bahasa Daerah telah disusun oleh DPD RI pada tahun 2015 silam. Anggota DPD RI Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung pun sangat getol untuk memperjuangkan agar RUU tentang Bahasa Daerah bisa segera dijadikan Undang-Undang. Hal ini dilihatnya dari permasalahan yang dihadapi di Bali selama masa reses tahun 2022 lalu. “Saya bertemu dengan kalangan dunia pendidikan, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, pihak sekolah, hingga guru negeri maupun swasta. Salah sau permasalahnnya mereka adalah tidak adanya formasi guru bahasa daerah,” tuturnya, kemarin (26/11/2023). Diakuinya memang ada kebijakan Provinsi Bali untuk mengangkat guru honorer sebagai guru bahasa daerah. Tetapi sifatnya bukanlah guru tetap. Beberapa sekolah juga menempatkan guru kesenian maupun guru agama untuk mengajar bahasa daerah, yang notabene bukan formasinya. Pihaknya melakukan diskusi panjang dengan para pelaku dunia pendidikan dan akhirnya diteruskan pada Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim. “Ini bukan permasalahan di Bali saja, beberapa wilayah di Nusantara itu tidak ada formasi guru bahasa daerah. Sehingga pada saat itu, alangkah baiknya kalau dalam pengangkkatan PPPK sudah ada formasi guru bahasa daerah di dalamnya,” kata Gde Agung. Usulan ini pun disambut baik oleh Menteri Nadiem Makarim, hanya saja di tahun berikutnya belum berhasil direalisasikan karena beberapa hal. Komite III DPD RI kemudian mengadakan rapat dan bersepakat untuk mengangkat RUU tentang Bahasa Daerah yang sudah ada sejak tahun 2015, dengan dilengkapi kajian dari aspek sosiologis, filosofis, hingga yuridisnya. Hingga akhirnya muncul Surat Presiden tertanggal (7/7/2023) kepada badan legislatif yang menugaskan Mendikbudristek, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. “Kami dari DPD RI menindaklanjuti dan kita diundang oleh DPR RI pada Rapat Kerja Komisi X untuk membahas RUU tentang Bahasa Daerah yang sudah terlaksana pada (22/11/2023),” jelasnya. DPD RI diikuti oleh Anak Agung Gde Agung (Bali); Eni Khairani (Bengkulu); H. Abdi Sumaithi (Banten); H. Djafar Alkatiri (Sulut); Ajbar (Sulbar); Herry Erfian (Kep. Babel); H. Muhammad Gazala (Riau); M. Sum Indra (Jambi); Asyera Respati A. Wundalero (NTT); dan Lily Amelia Salurapa (Sulsel). Adapun landasan filosofis yang dipaparkan dari RUU ini berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.’” Selanjutnya pada Pasal 32 ayat (2), ditegaskan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Maka dengan adanya ketentuan tersebut di atas, kedudukan bahasa baerah sebagai kekayaan budaya bangsa sangatlah kuat karena memiliki landasan konstitusional. Secara sosiologis, dipaparkannya bahwa dinamika serta tuntutan era globalisasi dunia saat ini telah memberikan dampak pada penggunaan bahasa daerah. Bahkan bahasa daerah mulai ditinggalkan penggunaannya dalam pergaulan antar kelompok atau komunitas yang sangat luas, kecuali penggunaannya dalam keluarga. Kondisi ini berdampak pada kepunahan bahasa daerah. Menurut data Lembaga Bahasa Ethnologue, saat ini Indonesia memiliki 704 bahasa daerah yang masih hidup. Dengan rincian 17 bahasa masih melembaga (digunakan secara aktif); 251 bahasa dalam kondisi stabil; 436 bahasa daerah terancam bahaya (punah); dan 14 bahasa daerah sudah punah. Dari landasan yuridis, DPD RI menegaskan bahwa amanat Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) belum dilaksanakan sepenuhnya oleh negara. Sehingga tindakan negara dalam menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional belum nyata terlihat. “Yang harus didalami di sini memang bahasa daerah itu adalah suatu kekayaan bangsa kita, warisan budaya bangsa kita yang adiluhung. Kita harus pertahankan untuk bisa melestarikan warisan budaya kita, bahasa daerah harus kita kuasai. Suatu hal yang sangat ironis di sekolah kita tidak ada guru bahasa daerah,” ujar Penglingsir Puri Ageng Mengwi ini. Lebih lanjut, RUU tentang Bahasa Daerah disambut baik oleh Komisi X DPR RI dan masuk dalam daftar RUU Prolegnas Perubahan Kedua Prioritas Tahun 2023 dengan nomor urut 37. “Ini satu hal kemajuan yang luar biasa. Sekarang kita menunggu tim dari pemerintah untuk penugasan presiden untuk dibahas antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah,” sambungnya. Ke depannya, ia akan kembali bertemu dengan pelaku di dunia pendidikan untuk kajian ilmu dalam melestarikan bahasa daerah. Di antaranya melindungi, membina, dan mengembangkan bahasa daerah itu sendiri. Terlebih kondisi di Bali yang sangat kompleks dengan adanya lontar, prasasti, dan kajian-kajian budaya lainnya yang masih memakai bahasa daerah. Sehingga menjadi penting RUU tersebut dijadikan UU dalam rangka pelestarian budaya, mempertahankan warisan leluhur, dan mempertahankan kearifan lokal. Dengan harapan, RUU tersebut bisa menjadi UU sebelum selesai masa jabatannya.

Perjanjian Kinerja Ditandatangani, Setjen DPD RI Dituntut Capai Target 2024

29 Desember 2023 oleh bali

Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi bersama Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir dan Deputi Bidang Persidangan Oni Choiruddin memimpin penandatanganan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI tahun 2024 di DPD RI, Selasa (19/12). Adanya Perjanjian Kinerja tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas-tugas Setjen DPD RI sebagai supporting system yang memberikan dukungan administrasi dan keahlian bagi DPD RI. "Perjanjian Kinerja dapat menjadi dasar bagi unit kerja untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada, termasuk anggaran di dalamnya dalam rangka mencapai kinerja yang optimal dan berdampak bagi kemajuan lembaga DPD RI, pemerintah, dan masyarakat," ucap Rahman Hadi di depan Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Setjen DPD RI. Perjanjian Kinerja, lanjut Rahman, juga dapat menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk segera mengambil langkah-langkah strategis yang menggunakan anggaran yang tersedia dalam melaksanakan program dan kegiatan. Rahman berharap, dengan adanya komitmen dari pemberi dan penerima penugasan yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja, dapat mewujudkan target kinerja yang diperjanjikan secara akuntabel, transparan, dedikasi, dan integritas di lingkungan Setjen DPD RI. "Dan diharapkan melalui kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja ini dapat memberikan kontribusi bagi penambahan nilai akuntabilitas kinerja Setjen DPD RI pada pelaporan kinerja di tahun 2024 sehingga berdampak pada penilaian reformasi birokrasi Setjen DPD RI," imbuhnya. Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Administrasi Lalu Niqman Zahir menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan tersebut merupakan bagian dari penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diatur dalam Perpres No. 29/2014 dan PermenPAN-RB No. 53/2014. Dia menjelaskan, Perjanjian Kinerja merupakan salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawah kendalinya, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target, dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban. "Melalui Perjanjian Kinerja, diharapkan terwujud komitmen dan kesepakatan antara pemberi dan penerima kinerja, sehingga kinerjanya akan terukur sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia," imbuh Lalu. Dokumen Perjanjian Kinerja tahun 2024 tersebut akan dilaporkan ke Kementerian PAN-RB melalui aplikasi e-SAKIP Reviu dan diunggah ke website dpd.go.id, website rb.dpd.go.id, dan aplikasi e-kinerja Setjen DPD RI. "Kami berharap seluruh Biro/Pusat dan kantor daerah untuk mengunggah di masing-masing media sosialnya sebagai wujud keterbukaan informasi," ucapnya.

DPD RI Peringkat Pertama Penghargaan Informasi Publik

29 Desember 2023 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meraih peringkat pertama penghargaan “Menuju Informatif” dari hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2023. Penyerahan penghargaan “Menuju Informatif” dari Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, dilangsungkan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/12/2023), diterima oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir. “Secara kelembagaan, DPD RI telah membuktikan komitmen tinggi menjalankan UU KIP Nomor 14 tahun 2008. Ini dikuatkan melalui partisipasi E-Monev yang meningkat lebih baik dari tahun lalu,” kata Lalu Niqman, di sela-sela acara. Lalu Niqman meyakini, Monev yang digelar KIP setiap tahun ini mengalami tren kenaikan dan menunjukkan progress positif dari aparatur hingga berdampak pada kenaikan kinerja di DPD RI. ‘Alhamdulilah, setiap tahun kami mengalami tren kenaikan,” ungkapnya. Senada, Kepala Biro Protokol, Humas dan Media Setjen DPD RI, Mahyu Darma menyampaikan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. “Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang akuntabel, mudah, dengan mengedepankan prinsip kolaborasi, inovasi dan inklusifitas akses informasi publik,” ujar Mahyu. Dengan perolehan nilai 88,09 tentunya DPD RI menduduki peringkat ke-1 dari 13 Kementerian/Lembaga yang memperoleh klasifikasi Menuju Informatif. Sebanyak total 369 Badan Publik mengikuti rangkaian Monev KIP 2023 yang terdiri atas tahapan Monitoring Portal Resmi dan Portal PPID Badan Publik, Pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), serta Uji Presentasi di hadapan para komisioner Komisi Informasi Pusat dan praktisi pengelola informasi.

Arya Wedakarna apresiasi PLN pada BUMN CSR Award 2023

12 Desember 2023 oleh bali

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau yang dikenal dengan Arya Wedakarna mengatakan PLN konsisten dalam enam tahun terakhir khususnya pada program sosial dan lingkungan. Ia mengapresiasi PLN yang sasaran program-programnya makin diperluas, yakni kepada masyarakat adat dan sekolah. "PLN ini sangat konsisten dalam enam tahun terakhir, jadi tidak terkejut PLN mendapatkan nilai tertinggi, bahkan pernah mendapatkan Platinum. Jadi, saya harap BUMN yang ada di seluruh Bali meniru PLN, sangat profesional well done, saya senang semoga menjadi perhatian," ucapnya. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali meraih penghargaan emas pada ajang Bali BUMN CSR Award 2023, berkat berbagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang dijalankan dengan mengusung tema-tema mendukung pembangunan berkelanjutan. "Program CSR PLN Bali mengacu kepada arahan Kementerian BUMN. Pelaksanaan TJSL berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," kata Senior Manajer Komunikasi dan Umum PT PLN Unit UID Bali Krisantus Hendro Setyawan di Denpasar, Senin. Selain itu, pelaksanaan TJSL juga berpedoman pada ISO 26000, sehingga pelaksanaan program TJSL dapat terukur dan terarah. Oleh karena itu, PLN konsisten selama enam tahun berturut-turut meraih penghargaan di ajang Bali BUMN CSR Award. Pada ajang tahunan yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali belum lama ini, Krisantus yang menerima secara langsung penghargaan tahunan tersebut juga menjelaskan fokus rencana dan sasaran pelaksanaan program CSR PLN di tahun 2024. Ia menambahkan CSR PLN UID pada 2024, kurang lebih hampir sama dengan sebelumnya fokus pada bidang ekonomi dan sosial dan penyusunan program TJSL tersebut dimaksudkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Sebelumnya, PLN UID menerima kunjungan penilaian dari tim penilai BUMN CSR Award pada September 2023. Terdapat indikator penilaian yang menjadi fokus dari tim penilai pada tahun 2023, antara lain ekonomi, lingkungan, sosial, hukum, sosial media. Tahun 2023, PLN mengalokasikan sasaran penyaluran TJSL atau CSR pada bidang lingkungan yang mencapai 37 persen, bidang ekonomi 32 persen dan bidang sosial 30 persen. Sumber: https://bali.antaranews.com/berita/333876/pln-uid-bali-raih-penghargaan-emas-di-ajang-bali-bumn-csr-award-2023

Mangku Pastika pacu semangat mahasiswa Bali jadi pemimpin berkarakter

12 Desember 2023 oleh bali

"Menjadi pemimpin harus memiliki berbagai kelebihan, jangan yang biasa-biasa saja. Tentu harus lebih pintar, lebih berani, lebih jujur, harus mau berkorban, dan berbagai kelebihan lainnya" Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Made Mangku Pastika memacu semangat para mahasiswa di Provinsi Bali agar dapat menjadi calon-calon pemimpin masa depan yang berkarakter. "Saya bangga jika nanti kalian ketika menjadi pemimpin dapat menyuarakan kepentingan masyarakat di bidang kesehatan. Tetapi mesti diingat, harus menjadi pemimpin dengan memiliki karakter baik," kata Made Mangku Pastika di Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar di Denpasar, Sabtu. Menurut Gubernur Bali periode 2008-2018 itu, untuk menjadi pemimpin di era Society 5.0 yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi, semakin tidak mudah karena menjadi begitu gampang untuk menyampaikan kritik melalui media sosial (medsos). "Menjadi pemimpin harus memiliki berbagai kelebihan, jangan yang biasa-biasa saja. Tentu harus lebih pintar, lebih berani, lebih jujur, harus mau berkorban, dan berbagai kelebihan lainnya," ucap Made Mangku Pastika. Selain itu, lanjutnya, untuk bisa bersaing di tengah kompetisi yang semakin keras harus paham dengan Teknologi Informasi (TI) dan menguasai Bahasa Inggris. "Tetapi karakter yang tidak boleh berubah apapun era atau zamannya dan menjadi penting itu adalah karakter kejujuran dan ketulusan seorang pemimpin," ujar mantan Kapolda Bali itu. Terkait mahasiswa Poltekkes yang memang dicetak menjadi tenaga profesional di bidang kesehatan, ia mengingatkan agar dapat betul-betul menekuni ilmu yang dipelajari dan tentu harus memiliki karakter yang melayani dengan tulus, senyum, sopan santun, dan memiliki kesabaran. "Pasien kalau bertemu dengan perawat ataupun dokter yang tidak ada senyum, maka mereka tidak mau kembali," ucap Made Mangku Pastika. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3864372/anggota-dpd-pacu-semangat-mahasiswa-bali-jadi-pemimpin-berkarakter

Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

06 Desember 2023 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung dan mengapresiasi peran pemerintah dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. DPD RI mengecam agresi militer Israel atas Palestina dan minta agresi militer itu segera dihentikan. "Demi kemanusiaan kita tidak boleh mundur memperjuangkan kemerdekaan Palestina, dan mengecam agresi militer Israel yang telah melanggar hukum humaniter internasional," ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Sultan B Najamudin saat memimpin Sidang Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/12/23) "Hal ini menjadi sikap resmi DPD RI dalam menyikapi berbagai permasalah bangsa saat ini," lanjut Nono Pada sidang paripurna ini, Komite I DPD RI melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Tahapan Persiapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pandangan DPD RI terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota. "Selain itu, pada raker dengan MenPAN RB Komite I kami meminta prioritas khusus pada tenaga kesehatan, pendidik, serta Satpol PP, menjadi PPPK, dan mewujudkan birokrasi yang lebih baik," tukas Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma. Selanjutnya, Wakil Ketua PPUU Ajiep Padindang menjelaskan hasil pelaksanaan tugas PPUU terkait pemantauan dan peninjauan UU No.30 tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan (UU AP). "PPUU melihat UU tersebut tidak efektif dalam kerangka melaksanakan tujuan awal pembentukannya yakni mendorong good governance, selain itu, eksistensi dan substansi UU AP belum banyak dipahami oleh para pihak terkait," jelas Ajiep. Pada sidang ini, Komite II meminta pengesahan atas Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Serta Perubahannya Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Serta Perubahannya Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. "RUU Komite II Tahun 2024 yakni Revisi atas UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan pengawasan UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin. Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Mirati Dewaningsih melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan hasil perkembangan pelaksanaan tugas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Bahasa Daerah yang disusun Komite III. "Pada tanggal 22 November 2023, Komite III telah melaksanakan Rapat Bersama Komisi X DPR RI dengan agenda penyampaian penjelasan DPD RI sebagai pengusul RUU tersebut," ungkap Mirati. Setelahnya, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Fernando Sinaga menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Komite IV yaitu Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah. Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "DPD RI menegaskan pentingnya evaluasi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, karena regulasi ini telah berumur hampir 20 tahun," beber Fernando. Selanjutnya pada sidang ini, Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow melaporkan laporan hasil pelaksanaan tugas terkait Hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024. "BULD mengharapkan Ranperda ini mendorong kemandirian daerah, serta memberikan stimulasi dalam melaksanakan pembangunan di daerah," tukasnya. Selanjutnya berturut-turut laporan alat kelengkapan DPD RI yang tidak mengambil keputusan adalah PURT, BK, BKSP dan BAP DPD RI. Di akhir sidang, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyatakan DPD RI mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara etik Hakim Konstitusi yang terjadi, serta mendukung adanya netralitas ASN TNI/Polri dalam Pemilu 2024 dalam rangka mewujudkan pemilu damai dan bermartabat bagi demokrasi Indonesia yang lebih baik. Menutup sidang paripurna, Nono mengharapkan agar setiap anggota dapat memaksimalkan waktu dan kegiatan reses dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat dan daerah. "Seluruh hasil penyerapan aspirasi di daerah dapat disampaikan pada sidang paripurna pembukaan 3 Januari 2024, DPD RI dari daerah untuk Indonesia," pungkas Nono. Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/sidang-paripurna-dpd-ri-dukung-kemerdekaan-palestina-dan-kecam-agresi-militer-israel

Pastika: Semua orang bertanggung jawab meminimalkan sampah di Bali

28 November 2023 oleh bali

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika berpandangan semua orang bertanggung jawab untuk meminimalkan volume sampah yang dihasilkan, terlebih dengan kondisi Bali yang saat ini mengalami persoalan pelik terkait sampah. "Kita lagi darurat sampah. Terutama wilayah Sarbagita (Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan). Kita semua menghasilkan sampah dan tanggung jawab semua orang untuk semakin meminimalkan sampah," kata Pastika dalam FGD di Denpasar, Rabu. Diskusi grup terfokus (FGD) yang digelar Pimpinan Daerah (PD) Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali itu bertajuk "Bali, Darurat Sampah, Resolusi Pengelolaan Sampah Bali". Dihadiri puluhan peserta dari berbagai komunitas itu FGD menghadirkan narasumber anggota DPD Made Mangku Pastika, pengamat pendidikan Dr Gede Suardana, tokoh masyarakat Made Kariada, dan Ketua PD KMHDI Bali Putu Esa Purwita. Gubernur Bali periode 2008-2018 itu mengatakan akibat terbakarnya Tempat Pembuangan Akhir Regional Sarbagita (TPA Suwung) di Kota Denpasar sejak 12 Oktober 2023, berbagai sudut di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dapat ditemukan timbunan sampah. Untuk meminimalkan volume sampah, lanjut dia, diantaranya masyarakat harus menggalakkan upaya 3R yaitu menggunakan kembali (reuse), mengurangi (reduce), dan daur ulang (recycle). Pastika mengatakan sampah memang menjadi masalah bersama karena itu penting sekali adanya kolaborasi untuk mengatasi masalah sampah ini. "Cuma siapa yang mengerjakan dan yang paling bertanggung jawab untuk urusan ini sebab untuk menanganinya perlu uang, sistem, teknologi, dan lain-lain. Saya kira pemerintah harus melakukannya dan pemerintah yang paling bertanggung jawab karena memiliki kekuatan besar untuk itu. Ada uang, SDM, fasilitas dan sebagainya," katanya. Selain itu tanggung jawab pemerintah untuk menangani sampah juga tertuang dalam UU Pengelolaan Sampah. Kewajiban pertama mengurusi sampah adalah pemerintah kabupaten, tetapi kalau pengelolaan sampah lintas kabupaten itu menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. "Pajak yang dibayar masyarakat mestinya juga bisa disisihkan untuk mengurusi sampah. Tapi sejauh mana hal itu sudah dilakukan jadi tugas masyarakat mengetahuinya dan turut memberikan solusi," kata Pastika. Ia mengatakan harus ada langkah cepat menangani sampah yang setiap harinya makin menumpuk dan membawa "ancaman". Dalam lingkup terkecil untuk mengatasi persoalan sampah dapat dilakukan dengan membangun atau memaksimalkan TPS 3R di desa-desa yang sudah ada seperti yang dilakukan TPS 3R Seminyak dengan mesin "monster" yang mampu mengolah berbagai sampah anorganik. Dengan mesin monster sampah itu TPS Seminyak juga bisa memproduksi hasil pembakaran sampah anorganik menjadi material untuk produk mebel seperti meja dan kursi taman hingga paving block. "Jadi dengan mesin yang tidak terlalu mahal Seminyak berhasil mengolah sampah di lingkungannya dan ini bisa dikembangkan ke tempat lain. Saya kira dengan model Seminyak ini kita tidak perlu jauh-jauh belajar soal sampah," katanya. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3813984/pastika-semua-orang-bertanggung-jawab-meminimalkan-sampah-di-bali

RDPU Komite IV DPD RI: Senator Bali Sebut Aset Daerah Belum Dimanfaatkan untuk Hasilkan Keuntungan Ekonomi

21 November 2023 oleh bali

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada tanggal 13 November 2023 dengan menghadirkan narasumber Yuswandi A. Temenggung, Ph.D. dan Dr. Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M. Novita Anakotta, SH., MH., Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang membuka RDPU tersebut menyampaikan bahwa hasil RDPU ini dapat dijadikan bahan pengayaan dalam muatan penyusunan RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024. “RDPU ini sebagai masukan bagi DPD RI dalam menyusun RUU inisiatif DPD RI pada tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Daerah sekaligus sebagai bahan masukan penyusunan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” ucap Novita Anakotta, MH. Lebih jauh, Wakil Ketua Komite IV tersebut menyampaikan bahwa ada beberapa permasalahan yang menjadi fokus Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di antaranya pertama, adanya ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah karena banyak permasalahan di tingkat daerah, misalnya masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak, serta double catat. Kedua belum adanya Formula Tarif Sewa BMD yang dikelola beberapa Pemerintah Daerah dan sejumlah daerah belum memiliki aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Selain masalah di atas juga ada masalah lain yaitu, permasalahan aset-aset lama yang bermasalah dan tidak dapat ditindaklanjuti, sedangkan kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah yang masih kurang memadai,” jelas Novita Anakotta, SH., MH. Di sisi lain, terkait sebaran lokasi barang milik daerah yang tersebar di beberapa wilayah juga menjadi persoalan tersendiri, bahkan ada barang milik daerah yang tersebar di wilayah kepulauan, sehingga kurang optimalnya Pemda dalam melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD. Yuswandi A. Temenggung, Ph.D. narasumber RDPU dalam kesempatan itu menyampaikan opsi untuk pengelolaan Barang Milik Daerah ini dengan melakukan penguatan tata kelola Barang Milik Daerah dengan penyempurnaan pelaksanaan dan pelengkapan perundang-undangan dan turunannya seperti Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. “Selain itu juga pengembangan aset daerah yang potensial menjadi entitas produksi menjadi layanan publik dan memberikan nilai tambah ekonomi daerah. Langkah konkritnya inventarisasi, revaluasi, perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan evaluasi,” ucap Yuswandi A. Temenggung, PhD. Hal lain yang disampaikan Yuswandi adalah terkait penguatan kapasitas (capacity building) Aparatur Daerah dalam manajemen aset daerah. Contohnya diperlukan manajer aset daerah yang tidak hanya bekerja dengan menerapkan SOP nya saja, akan tetapi bisa memberikan terobosan inovatif dalam mengelola aset daerah. Terkait regulasi juga perlu melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan turunan undang-undang yang didapat dari feedback atas evaluasi penerapannya. Opsi selanjutnya adalah penguatan regulasi atas undang-undang pengelolaan aset negara dengan melakukan pertama harus ada kesatuan dalam Peket Undang-Undang Keuangan Negara, Kedua Pengaturan terintegrasi antara BMN dan BMD, ketiga muatan substansi pengaturan konkuren dengan eksisting perundang-undangan BMN/D, keempat sebagai payung hukum yang mendasari pengelolaan aset negara ke depan. Narasumber lain yang hadir dalam RDPU yang diselenggarakan Komite IV tersebut Dr. Reydonnyzar Moenek., M.Devt.M. menyampaikan seberapa urgen kah RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah. “Mengatur negara tidak identik sama dengan mengatur daerah, oleh sebab itu jangan samakan cara-cara mengatur negara dengan mengatur daerah-daerah ini,” ucap Donny. Donny menyampaikan bahwa prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan fungsi dan kewenangan Kemendagri dan DPD RI sesuai amandemen UUD 45 dan Pasca Pemberlakuan UU No. 39 tahun 2008, maupun implikasinya terhadap perubahan UU No. 23 tahun 2014 dan Pasal 95a UU No. 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang PPUU dan UU No. 1 tahun 2022. Sementara itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite IV DPD RI terkait pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut. Beberapa anggota DPD RI menyampaikan aspirasinya seperti Ir. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum, Senator Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa pengelolaan barang milik daerah ini memang membutuhkan regulasi yang tegas agar pengelolaan asset di daerah ini menjadi perhatian bersama masyarakat Indonesia. “Di daerah banyak kasus-kasus penguasaan asset daerah oleh pihak-pihak lain, hal ini merugikan daerah, namun praktik ini justru banyak terjadi di daerah,” ucap Ir. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum. Dr. I Made Mangku Pastike, MM., Senator Provinsi Bali menyampaikan bahwa persoalan asset daerah ini menjadi persoalan serius di Indonesia. “Di negara lain, asset bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi bagi negara, sementara di negara kita, asset daerah atau pun asset negara belum dimanfaatkan dengan baik, sehingga belum memberikan keuntungan ekonomi untuk pemerintah daerah atau pemerintah pusat,” jelas Gubernur Bali periode 2008 sampai dengan 2018 tersebut. Ikbal Hi. Djabid SE., MM., senator Provinsi Maluku Utara menyampaikan pertanyaan “Bagaimana sebaiknya formulasi regulasi dalam pengaturan asset daerah atau barang milik daerah ini, mengingat Indonesia yang luas dan daerah masing-masing memiliki ke khasan dan masalah sendiri sejatinya perbedaan daerah ini juga disikapi dengan regulasi yang sesuai dengan daerah,” ucap Ikbal Hi. Djabid SE, MM. Di forum sama, Fernando Sinaga, S.Th., Senator Kalimantan Utara dan juga Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan bahwa “Masalah asset daerah dan asset pemerintah pusat sejatinya dipisahkan, ada persoalan-persoalan tumpeng tindih asset di daerah yang menjadi masalah ketika mengelolanya,” jelas Fernando Sinaga, S.Th. Ketua Komite IV DPD RI, KH. H. Amang Syafruddin, Lc., melihat asset yang luar biasa di daerah ini seharusnya DPD RI bisa bersama-sama harus ikut merancang RAPBN, kolaborasi antara pemerintah dengan DPD RI. “DPD RI bisa membuat formula terkait pengelolaan asset daerah atau barang milik daerah ini, jika kewenangannya diperkuat tidak hanya sekadar melakukan pengawasan saja, juga turut melakukan pembahasan atas regulasinya, hal ini agar bisa memperjuangkan kepentingan daerah,” ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut. Riri Damayanti John Latief, S.Psi, Senator dari Provinsi Bengkulu juga menyampaikan keprihatinannya terkait pengelolaan asset daerah ini. “Di Bengkulu, banyak persoalan politik yang menghambat pengelolaan asset daerah ini, sehingga seharusnya asset daerah bisa bermanfaat untuk masyarakat menjadi terbengkalai,” jelas Riri Damayanti John Latief, S.Psi. Sementara itu Dr. Maya Rumantir, MA., Senator Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan beberapa hal terkait Barang Milik Daerah, “Di Sulawesi Utara banyak masalah-masalah terkait dengan Barang Milik Daerah, seperti penguasaan oleh asset daerah oleh pihak-pihak lain dan juga tidak termanfaatkannya dengan baik asset daerah ini,” jelas Dr. Maya Rumantir, MA. RDPU yang berjalan dinamis itu mengungkapkan keprihatinan anggota DPD RI, khususnya Komite IV terkait dengan ketidakjelasan pengelolaan asset daerah atau Barang Milik Daerah (BMD). Oleh sebab itu, berdasar-berdasarkan permasalahan tersebut, Komite IV DPD RI pada tahun 2024 berinisiatif untuk Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Asset Daerah ini. Sumber: https://www.balipuspanews.com/rdpu-komite-iv-dpd-ri-senator-bali-sebut-aset-daerah-belum-dimanfaatkan-untuk-hasilkan-keuntungan-ekonomi.html