Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Sekaa Teruna Desa Adat Denpasar Tolak Penggunaan Sound System untuk Pengarakan Ogoh-Ogoh

21 Maret 2025 oleh bali

Sekaa Teruna Se-Desa Adat Denpasar menolak penggunaan sound system dalam pengarakan Ogoh-ogoh pada hari pengrupukan atau sehari sebelum hari suci Nyepi Saka 1947. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi (raker) yang dipimpin oleh Bendesa Adat Denpasar, AA Ngurah Alit Wirakesuma, pada Sabtu (15/3/2025) di Wantilan Pura Dalem Kahyangan Badung, Desa Adat Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut, DPD RI Perwakilan Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Danramil 1611-07/Denbar, Danramil 1611-01/Dentim, dari Polresta Denpasar, Kapolsek Denpasar Utara dan Denpasar Barat. Hadir pula pimpinan OPD terkait Pemkot Denpasar, dan tokoh masyarakat setempat. DPD RI Dapil Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mendukung pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh di Kota Denpasar. Sebagai anggota Komite III DPD RI, Rai Mantra menekankan bahwa perda tersebut bertujuan untuk melestarikan dan menjaga nilai-nilai tradisi serta ritual, khususnya dalam rangkaian peringatan Hari Suci Nyepi, termasuk Pengerupukan dan tradisi ogoh-ogoh. Rai Mantra juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan Pengerupukan, terutama terkait penggunaan sound system yang berpotensi menggeser makna budaya dan dapat mengganggu ketertiban umum. "Kami mengajak semua pihak, termasuk desa adat, perbekel, lurah, serta yowana, untuk menjaga esensi perayaan Nyepi," ujar Rai Mantra. Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengapresiasi komitmen Sekaa Teruna se-Desa Adat Denpasar dalam menolak penggunaan sound system pada perayaan Pengerupukan. "Kami juga mengapresiasi sekaa teruna yang telah berpartisipasi dalam Kasanga Festival dan mendukung pelaksanaan Pengerupukan sebagai bagian dari tradisi spiritual," ujarnya. Jaya Negara menambahkan bahwa Pemkot Denpasar telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung jalannya Pengerupukan, termasuk penyediaan gamelan bagi sekaa teruna yang tidak memiliki pengiring sendiri. "Kami telah siapkan dua set baleganjur di kawasan Patung Catur Muka untuk mengiringi ogoh-ogoh yang tidak memiliki pengiring sendiri, fasilitas kesehatan untuk situasi darurat, penyediaan toilet di fasilitas Kantor Wali Kota, hingga pembagian 2.000 nasi jinggo gratis," jelasnya. Jaya Negara menegaskan bahwa Pemkot Denpasar mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari ritual dan tradisi di desa adat. Jaya Negara juga menekankan bahwa Pengerupukan memiliki nilai spiritual yang tidak selayaknya diiringi dengan sound system. Sementara Itu, Bendesa Adat Denpasar, AA Ngurah Alit Wirakesuma, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam mengatur pengarakan ogoh-ogoh guna menjaga ketertiban dan kelestarian budaya. Dengan adanya registrasi terhadap 87 sekaa teruna serta koordinasi dengan komunitas dan banjar setempat, diharapkan pengarakan ogoh-ogoh dapat berlangsung lebih teratur dan sesuai dengan Perwali serta Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-ogoh. "Kami juga melakukan upaya untuk meminimalisir keamanan dan ketertiban ogoh-ogoh ke kawasan Catur Muka, yang telah mendapatkan dukungan dari ribuan pecalang, kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dalam pengamanan, yang tentu akan sangat membantu kelancaran acara," ujarnya. Lebih lanjut, Alit Wirakesuma menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sidak terhadap penggunaan sound system sebagai langkah menjaga esensi budaya ogoh-ogoh agar tetap berlandaskan tradisi. Alit Wirakesuma mendorong penggunaan gamelan, kulkul, atau alat musik tradisional lainnya sebagai pengiring ogoh-ogoh. "Adanya peningkatan dana Rp 20 juta dari Pemkot Denpasar untuk penguatan kreativitas ogoh-ogoh juga menunjukkan komitmen dalam mendukung kebudayaan lokal. Dengan kolaborasi antara desa adat, pemerintah, dan aparat keamanan, diharapkan pengarakan ogoh-ogoh bisa menjadi perayaan yang aman, tertib, dan tetap mencerminkan nilai-nilai budaya Bali," ujarnya. Sumber:https://www.posbali.net/denpasar/1425769613/sekaa-teruna-desa-adat-denpasar-tolak-penggunaan-sound-system-untuk-pengarakan-ogoh-ogoh

Kontrak Diputus Kemenbud, Penggiat Budaya Bali Temui Rai Mantra

20 Maret 2025 oleh bali

Sejumlah Penggiat Budaya di Bali menemui Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Senin (17/3/2025) di Renon Denpasar. Mereka mengadukan nasibnya yang diputus sepihak oleh Kemenbud alias tidak dibayarkan lagi nafkahnya. Padahal Kementerian PAN RB tetap menganggarkan. “Saya salah satu dari 130 Penggiat Budaya yang diputus kontrak oleh Kemenbud dan bersama 5 teman dari Bali yang bertugas di Provinsi Bali pada tahun 2024 mengikuti seleksi PPPK. Namun karena tidak adanya formasi kami bersama 130 orang se Indonesia tidak memenuhi kuota, sesuai dengan edaran Kemenpan RB, bagi pegawai non ASN yang ada dalam pangkalan data base BKN yang sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK dan tidak memenuhi kuota formasi agar tetap dibayarkan honornya atau dianggarkan sampai proses PPPK selesai,” ujarnya kepada Rai Mantra, Senin (17/03/2025) di Denpasar. Akan tetapi ada surat dari Kemenbud bahwa Penggiat Budaya tidak lagi diperpanjang kontrak kerjanya alias di PHK. Sehingga sejak Januari 2025 mereka tidak bisa menafkahi keluarga karena tidak diberikan honor. Mereka sudah berusaha berkomunikasi dengan Kemenbud namun tidak ada yang bisa dihubungi. “Satu-satunya harapan kami agar Bapak Ida Bagus Rai Mantra sebagai Dewan Perwakilan Daerah Bali yang tyang kenal dengan semangat membangun Bali berlandaskan budaya, agar bisa membantu menyampaikan aspirasi kami ini dan mendapatkan keadilan, hanya Bapak yang menjadi tumpuan kami,” ujarnya. Menanggapi keluhan tersebut, Rai Mantra mengatakan akan meneruskannya ke pusat. Ia berharap ada solusi terbaik dari kementerian terkait. Menurut Rai Mantra peran penggiat budaya di Bali sangat signifikan dalam memajukan kebudayaan daerah. Budaya berperan dalam membentuk perilaku dan sikap seseorang dalam masyarakat. Budaya memengaruhi cara pandang, sikap, dan perilaku manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial. Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Profesi Penggiat Budaya Indonesia Abul Gafur mengungkapkan ratusan tenaga honorer yang dipecat itu sudah tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Konsekuensi keterdataan penggiat budaya sebagai tenaga non-ASN pada Kementerian Kebudayaan tersebut mengharuskan Kementerian Kebudayaan untuk tetap mempekerjakan penggiat budaya sebagai tenaga non-ASN sesuai dengan regulasi penataan ASN di Indonesia hingga diangkatnya menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu,” ucapnya. Dijelaskan program ini sudah ada sejak 2012 hingga 2024 namun tidak dilanjutkan lagi di 2025. Padahal sudah dianggarkan sebelumnyatapi akhirnya dipangkas. Sebagaimana diketahui Kementerian PAN RB dalam suratnya Nomor : B/5993/M.SM.01.00/2024 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN antara lain pada huruf b menyatakan apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan. Pada huruf c disebutkan bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai. Sementara Kemenbud melalui surat Nomor : 1302/A/PR.05.02/2025 menyebut Perjanjian Kerja sebelumnya berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024, saat ini telah berakhir dan tidak diperpanjang. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal kebudayaan di Kabupaten/Kota dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengkonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan, dan melakukan pendataan kebudayaan. (ist) Sumber: https://www.baliekbis.com/kontrak-diputus-kemenbud-penggiat-budaya-bali-temui-rai-mantra/

Kunker Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bali ke PN Badung, Apa Hasilnya

20 Maret 2025 oleh bali

Dalam rangka meninjau fasilitas dan kesiapan infrastruktur Pengadilan Negeri (PN) Badung, anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bali, Dr. Shri I G.N. Arya Wedakarna M. Wedasteraputra S, melaksanakan kunjungan kerja ke PN Badung pada Rabu, 12 Maret 2025. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. I Nyoman Wiguna S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Pemerintah Kabupaten Badung dan kontraktor hadir dalam kegiatan yang bertempat di Mengwi, Badung. Berikut hasil dari kunjungan kerja tersebut sebagaimana yang dirangkum dari akun Instagram Arya Wedakarna, yaitu: 1. Mendorong Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Pemisahan PN Denpasar ke PN Badung 2. Status PN Badung prioritas Kelas 1 prototype Internasional 3. Kantor Badan Pertanahan Badung (BPN) agar segera menyelesaikan status tanah kantor PN dan Kantor Kejaksaan 4. Anggaran furniture sebesar Rp10 miliar termasuk tembok, taman dan isi basang dan lain-lain harus tuntas pada Agustus 2025 dalam anggaran perubahan sehingga PN Badung dapat beroperasi pada awal 2026 5. Dibutuhkan 70-80 SDM/staf di PN Badung sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat segera menambah alokasi ASN dan memanggil putra-putra terbaik di Bali untuk bertugas di PN Badung 6. Bupati Badung agar mengalokasikan anggaran tambahan pada 2026 untuk pembangunan tahap 2 gedung baru yaitu, mess, wantilan (balai) dan lain-lain 7. Setiap koridor ruang publik kantor agar dipasang AC sebab kebanyakan perkara yang masuk ke pengadilan akan melibatkan orang asing 8. DPD RI berharap kualitas gedung PN Badung yang telah dibangun tersebut dapat lebih kuat dan kokoh. Sebelumnya, acara serah terima lahan dan gedung kantor PN Badung telah dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025 antara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. dengan Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. Sumber: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/kunker-anggota-dpd-ri-dapil-provinsi-bali-ke-pn-badung-0dM

DPD RI Bali Rapat Kerja Bahas Efisiensi Anggaran Media Penyiaran Publik

19 Maret 2025 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Utusan Provinsi Bali menggelar rapat kerja terkait "Dampak Efisiensi Anggaran bagi Layanan Media Penyiaran Publik pada Tahun 2025". Rapat ini bertempat di Kantor DPD RI Bali, Kota Denpasar, pada Selasa, (18/3/25). Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bali Arya Wedakarna (AWK) mengatakan, efisiensi anggaran di tingkat pusat tidak boleh menghambat peran strategis media publik seperti TVRI dan RRI dalam penyebarluasan informasi positif dari program pemerintah. “Saya bersyukur bahwa tidak ada PHK di TVRI dan RRI. Namun, saya juga berpendapat bahwa efisiensi di pusat jangan sampai berdampak pada tugas utama lembaga penyiaran publik. TVRI dan RRI ini menjadi corong utama untuk menyampaikan program-program pemerintah kepada masyarakat,” ujar AWK. Selain itu, Senator AWK mengusulkan agar RRI dan TVRI lebih aktif dalam mencari sumber pemasukan tambahan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah. Salah satu gagasan yang ia ajukan adalah pengembangan open space bagi komunitas kreatif di Bali. “Saya mengusulkan agar RRI dan TVRI di Bali menyediakan satu open space untuk podcast yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum dengan biaya terjangkau. Banyak anak muda dan komunitas kreatif yang ingin berkarya, tetapi mereka tidak memiliki fasilitas yang memadai. Jika studio RRI dan TVRI bisa disewakan untuk keperluan produksi konten, ini bisa menjadi sumber pemasukan negara di luar pajak,” jelasnya. Sebagai langkah konkret, AWK berkomitmen untuk memperjuangkan agar anggaran perubahan tahun 2025-2026 tidak mengalami pengurangan lebih lanjut. Dengan adanya upaya ini, diharapkan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan menghambat peran RRI dan TVRI dalam menyampaikan informasi publik serta mendukung pertumbuhan industri kreatif di Bali. Sumber: https://rri.co.id/index.php/bali/daerah/1399614/dpd-ri-bali-rapat-kerja-bahas-efisiensi-anggaran-media-penyiaran-publik

Workshop “LPD sebagai Modal Budaya”, LPD Hadapi Tantangan KUR dengan Bunga Rendah

19 Maret 2025 oleh bali

Adanya kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga hingga 4% tanpa jaminan menjadi tantangan bagi pengembangan LPD. Sebab dengan bunga terbilang rendah itu menyebabkan masyarakat cenderung memilih KUR dibandingkan meminjam dana di LPD. Demikian antara lain mengemuka dalam acara Workshop “LPD sebagai Modal Budaya”, Sabtu (15/3/2025) di Sekretariat DPD RI Renon Denpasar. Workshop dihadiri Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Ketua BKS LPD Drs. Nyoman Cendikiawan,MSi. dan pengurus LPD se Bali. Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B.Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan ke depan perlu ada semacam badan riset, pengembangan dan pengabdian masyarakat untuk memperkuat LPD dalam menghadapi tantangan yang ada. Sebab tantangan saat ini bukan hanya masalah teknis juga hal-hal sosial. “Jadi bisa dibuatkan semacam FGD yang melibatkan tokoh-tokoh, berbagai stakeholder dan para ahli yang paham dan berpengalaman untuk kemudian merumuskan suatu alternatif solusi atas apa yang menjadi tantangan LPD,” jelas Rai Mantra. Rai Mantra menjelaskan Indonesia menganut sistem ekonomi campuran yang berbasis Pancasila yang didasari oleh nilai-nilai Kekeluargaan, Kemandirian, dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai ini adalah Nilai Kebudayaan yang kemudian menjiwai Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai lembaga sosio ekonomi kultural di Bali yang berfungsi membantu desa adat dalam menjalankan fungsi-fungsi kulturalnya. Ditekankan, LPD dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat sehingga tidak terlepas dari kebudayaan. Dari sejak awal pendiriannya, LPD telah mampu menjalankan fungsinya dan melewati berbagai tantangan yang ada. Misalnya, pada saat Covid-19, LPD memberikan bantuan sosial kepada masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Namun, dalam perkembangannya yang nampak hanya kekurangannya saja. Hal ini tidak terlepas dari paham Neo – Liberal/Kapitalisme yang masuk ke berbagai sektor sehingga tata kelola LPD disamakan dengan mekanisme Perbankan/Bussines Profit. Permasalahan yang timbul di LPD juga disebabkan karena aturan yang tidak tepat. “Untuk itu perlu ada manajemen/tata kelola LPD yang baik untuk meminimalisir terjadinya distorsi kebudayaan. Serta perlu ada pemahaman dari Pengurus LPD tentang hakikat LPD sebagai sebuah Modal Budaya yang terlembagakan,” ujar mantan Walikota Denpasar ini. Dalam workshop berbagai masukan disampaikan peserta baik peluang maupun tantangan yang dihadapi LPD. Adanya kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga hingga 4% tanpa jaminan menjadi tantangan bagi LPD. “Masyarakat cenderung memilih KUR dibandingkan meminjam dana di LPD. Bagaimana kemudian LPD bisa kuat dengan kondisi seperti ini,” ujar peserta. Menurut Pengurus LPD Bualu, dalam mengelola LPD, lembaga ini memegang teguh filosofi “Sekaa Tuak” dimana untuk dapat mengelola orang-orang mabuk, maka satu orang/ketuanya harus sadar/tidak mabuk sehingga manajemen organisasinya/keuangannya tetap sehat. Melihat apa yang terjadi saat ini dimana yang nampak hanya kekurangannya saja serta menimbang sistem ekonomi campuran yang dianut Indonesia, bagaimana kemudian upaya yang dapat dilakukan untuk mengharmoniskan nilai kapitalisme dan kebudayaan di dalam tata kelola LPD tanpa menghilangkan identitas yang ada di dalamnya. Sementara pengurus LPD Cau Tabanan mengatakan belum terciptanya pemahaman yang sama antara Bendesa Adat dan Ketua LPD berkaitan dengan konsep dan tujuan LPD. Ini kemudian menjadi tantangan LPD menuju perkembangan yang lebih baik sesuai dengan identitas/soulnya. Pengurus LPD kebingungan berkaitan dengan landasan hukum/ regulasi berkaitan dengan LPD yakni antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Mohon agar nomenklatur LPD dipertahankan seperti adanya dan ada kejelasan berkaitan dengan regulasi yang digunakan sehingga terjadi kesamaan persepsi dalam menjalankan LPD. Dikemukakan, kelemahan LPD yakni pada tata kelola/ manajemen kelembagaannya. Fokus LPD seyogyanya tidak diarahkan pada pengembangan unit-unit usaha, melainkan bagaimana bersama-sama mengembangkan dan menguatkan LPD itu sendiri. Prioritas utamanya adalah pemerataan kualitas sumber daya manusia dan tata kelolanya sehingga keberadaan LPD relevan dengan perkembangan zaman. “Bagaimana membuat LPD ini sehat dan bisa tumbuh merata. Sekarang masih ada LPD yang tak mampu “membeli” teknologi karena mahal. Banyak yang membuat pelaporan manual, mereka masih tulis tangan,” ungkap peserta. “LPD membutuhkan suatu standar khusus dalam bentuk sistem akuntansi yang sesuai dengan karakteristik dan core bussines LPD sebagai lembaga HYBRID dalam usaha mempertahankan eksistensi serta keunggulan komperatif dan kompetitifnya sebagai lembaga keuangan adat,” tegas Bu Novi. (ist) Sumber: https://dutabalinews.com/2025/03/15/workshop-lpd-sebagai-modal-budaya-lpd-hadapi-tantangan-kur-dengan-bunga-rendah/

DPD RI Desak Pemerintah Review Ulang Penundaan Calon ASN

17 Maret 2025 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengesahkan 10 (sepuluh) Keputusan DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2024-2025. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyepakati dan memutuskan beberapa hal antara lain Hasil Pengawasan Komite I DPD RI terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, Komite I menyampaikan temuan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer yang belum memiliki mekanisme transisi yang optimal, sehingga menimbulkan ketidakpastian status bagi tenaga kerja non-ASN. Termasuk penolakan besar-besaran terhadap penundaan pengangkatan ASN (PNS dan PPPK) tahun 2024. “DPD RI mendesak pemerintah melakukan review terkait penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dan mengangkat seluruh pegawai non ASN menjadi PPPK secepatnya di tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya”, ungkap Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam. Selain itu, Komite I juga menyampaikan hasil pengawasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 dan pelaksanaan program Reforma Agraria dan Konflik Pertanahan di Daerah. Komite II DPD RI menyampaikan hasil Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dan hasil pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang tentang Perkebunan. Komite II juga menyampaikan Pandangan dan Pendapat DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lebih lanjut, Komite IV DPD RI menyampaikan Hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta, Hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disepakati menjadi keputusan DPD RI pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025. Sidang Paripurna DPD RI juga mengesahkan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD). Sementara itu Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menyampaikan Hasil Pengawasan atas Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 BPK RI terkait Indikasi Keuangan Negara untuk dijadikan Keputusan DPD RI. “Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh Alat Kelengkapan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana program prioritas yang telah ditetapkan pada Masa Sidang ini”, pungkas Sultan B. Najamudin setelah semua Alat Kelengkapan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya. Sumber: https://suaraindonews.com/dpd-ri-desak-pemerintah-review-ulang-penundaan-calon-asn/

Tak Langgar Kode Etik, Niluh Djelantik Terus Dorong Perda Sopir KTP Bali

17 Maret 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Bali Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik dinyatakan tidak bersalah melanggar kode etik. Kini, Niluh, sapaannya, terus mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) mengenai driver atau sopir pariwisata ber-KTP Bali segera terbit. Sebelumnya, senator Bali itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI oleh Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang. "Tadi sudah dibacakan lagi di sidang (paripurna DPD RI). Pada intinya keputusan dari Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah memutuskan Niluh Djelantik tidak melanggar kode etik," kata Niluh dihubungi detikBali, Jumat (14/3/2025). Niluh mengatakan putusan lengkapnya sedang diproses oleh Sekjen DPD RI, Rahman Hadi. Karenanya, dengan putusan itu, Niluh resmi tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan Togar dan Axl Mattew Situmorang. Niluh mengatakan berdasarkan putusan itu, pelaporan Togar juga tidak akan diproses alias kasusnya sudah ditutup. Hanya, pelaporan tersebut tetap akan tercatat di BK DPD RI. "Hanya dicatat saja. Tapi kasusnya sudah di-close. Tidak dilanjutkan," kata Niluh. Menurutnya, tidak ada peringatan apapun dari BK DPD RI atas pelaporan terhadapnya. Dia tetap disarankan untuk terus menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD RI Bali. "Mereka semua (BK DPD RI) mendukung. Pokoknya Mbok Niluh harus tetap kuat berjuang. Kami berada di belakang Mbok Niluh. Karena selama kami taat undang-undang, pasti BK akan tetap melindungi kami," ujar pengusaha sepatu itu. Terkait aturan sopir pariwisata di Bali wajib ber-KTP Bali Niluh tetap pada pendiriannya. Dia meminta Gubernur Bali Wayan Koster agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kewajiban sopir pariwisata dan angkutan umum daring (online) untuk ber-KTP Bali dan bernopol DK. "Gaspol, jadikan Perda, asal jangan kelamaan. Nanti bisa terjadi gesekan lagi di lapangan," tegas Niluh. Menurutnya, kewajiban agar warga pendatang yang berprofesi sopir pariwisata dan ojol ber-KTP Bali dan bernopol DK, akan memudahkan upaya pengawasan dan pemdataan. Terutama untuk pencatatan jumlah kendaraan yang kaitannya dengan upaya mengurangi kemacetan di Bali. Niluh mengingatkan kewajiban itu hanya berlaku untuk warga pendatang baru yang melamar kerja sebagai sopir pariwisata atau ojek online. Sedangkan, warga pendatang yang sudah bekerja sebagai sopir pariwisata dan ojek online selama bertahun-tahun di Bali, wajib mengikuti aturan operator atau perusahaan yang menaungi. "Ini kan hanya berlaku untuk pendaftaran baru. Itu yang kadang mereka salah kaprah. Dipikir semua profesi di Bali harus ber-KTP Bali, ya tidak. Kalau (sopir ber-KTP non Bali) yang sudah berada di dalam organisasi, silahkan mengikuti aturan vendor atau aplikator masing-masing," katanya. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penertiban pelat nomor luar Bali atau non-DK. Termasuk untuk kendaraan ojek online (ojol) di Pulau Dewata. Sumber : https://www.detik.com/bali/berita/d-7823929/tak-langgar-kode-etik-niluh-djelantik-terus-dorong-perda-sopir-ktp-bali

DPD RI Menerima Kunjungan Resmi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Viet Nam

12 Maret 2025 oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin, menerima kunjungan resmi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Viet Nam, Yang Mulia To Lam, didampingi Duta Besar Republik Sosialis Vietnam untuk Republik Indonesia, H.E. Mr. Ta Van Thong, pada Selasa (11/3) di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, lantai 8, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan. Kunjungan ini berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, menandai peringatan 70 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Viet Nam sejak 30 Desember 1955. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI didampingi oleh para Wakil Ketua DPD RI, yaitu GKR Hemas, Tamsil Linrung, dan Yorrys Raweyai. Hadir pula pimpinan Komite I, Senator Andi Sofyan Hasdam dan Senator Muhdi, serta pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Senator Gusti Farid Hasan Aman, Senator Darmansyah Husein, dan Senator Mirah Midadan Fahmid. Selain itu, turut hadir Senator Bustami, Senator Bahar Buasan dan Yang Mulia Duta Besar LBBP RI untuk Republik Sosialis Vietnam, Denny Abdi, serta Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi, beserta jajaran. Ketua DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Viet Nam memiliki posisi strategis di mata Indonesia. Ia berharap kunjungan ini memberikan kesan mendalam bagi Sekretaris Jenderal Partai Komunis Viet Nam serta membuka peluang kerja sama yang lebih erat di masa depan. “Indonesia dan Viet Nam memiliki banyak kesamaan sejarah. Kita sama-sama bangsa pejuang yang berhasil mengusir penjajah, menolak imperialisme, dan menjaga kedaulatan negara dari intervensi asing. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mempererat kerja sama, baik secara bilateral maupun dalam kerangka ASEAN,” ujar Sultan Baktiar Najamudin. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD RI juga menanggapi persepsi yang berkembang di sebagian masyarakat Viet Nam bahwa Indonesia dianggap kurang aman untuk dikunjungi. Ia menegaskan bahwa persepsi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. “Indonesia adalah negara yang sangat aman dan terbuka bagi wisatawan maupun mitra internasional. Bahkan, saat banyak negara menghentikan bantuannya kepada Viet Nam di masa perang, Indonesia justru siap menjalin kerja sama. Ini adalah momentum yang tepat untuk memperkuat hubungan bilateral, termasuk di bidang militer dan persenjataan,” tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Yang Mulia To Lam menyatakan kesiapan Viet Nam untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang, terutama di sektor parlemen. Ia menekankan bahwa di tengah situasi global yang penuh tantangan, memperkuat solidaritas dan kolaborasi antarnegara ASEAN menjadi semakin penting. “Kerja sama antara parlemen Indonesia dan Viet Nam dapat menjadi jembatan bagi hubungan yang lebih luas, termasuk dalam sektor ekonomi, perdagangan, dan keamanan,” ujarnya. Ketua DPD RI juga menyoroti potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam berbagai bidang. Menurutnya, kerja sama yang selama ini bersifat Government to Government (G2G) dapat diperluas menjadi People to People, sehingga semakin mempererat hubungan kedua negara di tingkat masyarakat. Dalam rangka memperkuat kerja sama ini, DPD RI berencana untuk melakukan kunjungan balasan resmi ke Viet Nam dalam waktu dekat. Menanggapi hal tersebut, Yang Mulia To Lam menyatakan kesiapannya untuk menerima delegasi DPD RI dengan tangan terbuka di Viet Nam. Pertemuan ini diakhiri dengan pertukaran cinderamata dan sesi foto bersama sebagai simbol persahabatan dan kerja sama yang semakin erat antara Indonesia dan Viet Nam. Sumber: https://m.merdekanews.co/read/35880/DPD-RI-Menerima-Kunjungan-Resmi-Sekretaris-Jenderal-Partai-Komunis-Viet-Nam

Niluh Djelantik Dikawal Forum Driver Pariwisata di Kantor DPD RI Bali

11 Maret 2025 oleh bali

Ratusan orang yang tergabung dari Forum Driver Pariwisata Bali mengawal anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ni Luh Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik menjelang pertemuannya dengan Badan Kehormatan (BK) DPD RI imbas laporan dari Togar Situmorang. Forum Driver Pariwisata Bali itu dari beberapa komunitas driver. Di antaranya, Galang Kangin Sanur, Bali Nine Nine, Bali Segara Transport, dan Bali Trans. Pantauan detikBali di kantor perwakilan DPD RI Bali, Denpasar, Jumat (7/3/2025), mereka sudah memenuhi halaman kantor DPD sejak 08.57 Wita. "Semangat Mbok Niluh, kami kawal sampai selesai," teriak seluruh driver pariwisata saat Niluh Djelantik hadir. Niluh menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada dirinya. Dia akan menyampaikan seluruh runtutan permasalahan dengan sebenar-benarnya kepada BK DPD RI. "Kami ke di sini untuk melaksanakan proses verifikasi, karena setiap laporan dari mana pun harus diterima dengan baik," ujar Niluh kepada Forum Driver Pariwisata. Proses verifikasi faktual berjalan tertutup. Proses tersebut dimulai pukul 10.20 Wita dipimpin langsung oleh Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah. Sebelumnya, Niluh dilaporkan ke BK DPD RI oleh Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang. Niluh menyatakan siap memberikan penjelasan ke BK DPD RI. Hal itu bermula saat pernyataan Togar terkait aturan driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi. Melihat itu Niluh merespons pernyataan Togar. Dia merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pandangan sebagai warga Bali. "Karena Mbok (Mbak) mengetahui gitu loh proses-proses bagaimana penerapan KTP Bali itu dilakukan. Dan kami secara jelas menyampaikan di pertemuan dengan para driver. Itu ada dua kali pertemuan dengan driver," kata Niluh saat dihubungi detikBali, Selasa (4/3/2025). Sumber: https://www.detik.com/bali/berita/d-7811131/niluh-djelantik-dikawal-forum-driver-pariwisata-di-kantor-dpd-ri-bali/amp

FGD Percepatan Pengembangan Widyalaya: Rai Mantra Komit Majukan Pendidikan Widyalaya di Bali

10 Maret 2025 oleh bali

Anggota DPD RI perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra sangat mendukung tokoh-tokoh masyarakat serta pendidik khususnya di Bidang Agama Hindu dalam melakukan pendidikan agama Hindu melalui Sekolah Widyalaya. Saat ini Sekolah Widyalaya telah berhasil didirikan atas dukungan tokoh agama, masyarkat serta pemerintah daerah dan pusat di beberapa tempat di Bali. “Dengan didirikannya Sekolah Widyalaya yang bernuasa hindu dari tingkat Pratama Widyalaya, Adi Widyalaya, Madyama Widyalaya dan Utama Widyalaya, ini akan menjadi tonggak utama dalam meningkatkan pengembangan sekolah yang bernuansa Hindu untuk mendidik siswa-siswi menjadi siswa yang berkarakter serta memiliki ideologi dan akhlak yang ke depannya mampu melestarikan nilai seni, budaya dan agama,” ujar Rai Mantra pada acara FGD (Focus Group Discussion) bertempat di UNHI Denpasar, Jumat (7/3/2025). FGD yang membahas Peningkatan Struktur dan Percepatan Pengembangan Sekolah Madyama Widyalaya menghadirkan narasumber Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI Prof. Dr. Nengah Duija. Rai Mantra menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan serta peningkatan berdirinya sekolah widyalaya yang saat ini telah berdiri di beberapa Kabupaten/Kota di Bali. Ia berharap beberapa daerah yang potensial dan belum terdapat Sekolah Widyalaya bisa segera diwujudkan. “Pendidikan sangat penting untuk menuju Indonesia Emas. Jangan ada anggapan pendidikan yang berbasis agama itu kolot. Kita lihat di sekolah-sekolah agama yang lain, siswanya memiliki kemampuan yang bagus seperti Bahasa Inggrisnya, IT-nya juga bagus,” ujar mantan Walikota Denpasar ini. Ia berharap, adanya Sekolah Widyalaya ini ke depannya bisa mencetak SDM yang cerdas, terampil serta jujur dan berakhlak. “Memang memulai sesuatu itu pasti banyak tantangan dan kendala. Ini yang harus diperjuangkan dan diwujudkan,” tegasnya di hadapan ratusan peserta dari berbagai komponen yang hadir. Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI Prof. Dr. Nengah Duija yang menekankan dalam pengembangan dan peningkatan Sekolah Widyalaya ini nantinya mampu menjadi contoh dalam dunia pendidikan yang bernuansa Hindu. Dikatakan jika agama Hindu berkembang maka budaya Bali juga akan berkembang. “Apa agama Hindu akan berkembang kalau seni budayanya hilang,” ujarnya bernada tanya. Menurutnya Bali tengah menghadapi goncangan sosial akibat pengaruh modern. Duija mengkhawatirkan generasi muda ke depan bila tidak dibentengi dengan ajaran agama dengan baik. “Kita banyak pura, apa 50 tahun lagi ideologinya sama seperti sekarang. Kalau kita tak siapkan generasi muda ini dengan baik maka akan ditinggalkan. Banyak pura yang ditinggalkan, ini karena kita lalai,” tegasnya. Karena itu melalui Sekolah Widyalaya ini diharapkan bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Yadnya yang paling tinggi adalah pendidikan,” tegasnya. Di sisi lain Dirjen Prof. Duija mendorong agar guru-guru widyalaya bisa bersertifikasi. Sehingga masa depannya bisa lebih baik. “Buleleng tengah menyiapkan Perda Widyalaya. Ini sangat positif bagi pengembangan Sekolah Widyalaya ke depannya,” tambahnya seraya mengingatkan pendidikan agama itu terpenting dimulai dari TK. Karena dari TK dasarnya. Karena itu TK perlu diperbanyak. Dalam sesi tanya jawab terungkap perlunya sosialisasi widyalaya ditingkatkan. Persyaratan pendirian sekolah widyalaya agar dilonggarkan. (bas) Sumber: https://www.baliekbis.com/fgd-percepatan-pengembangan-widyalaya-rai-mantra-komit-majukan-pendidikan-widyalaya-di-bali/