Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

PPUU DPD RI Soroti Konflik OSS dan UU Pemda di Bangli

01 Desember 2025 oleh bali

Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja Pemantauan dan Peninjauan Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Kabupaten Bangli, Bali pada (26/11). Rombongan diterima Wakil Bupati Banghli, I Wayan Diar di Ruang Rapat Kantor Bupati. Kunjungan ini berfokus pada analisis dampak disharmonisasi regulasi antara UU Pemda dan sistem perizinan terpusat, Online Single Submission (OSS), terhadap tata kelola daerah, lingkungan, dan kearifan lokal. Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, dalam sambutannya menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan misi konstitusional untuk mengaudit regulasi di tengah fenomena hyper-regulation di Indonesia. “UU Nomor 23 Tahun 2014 bertujuan memperkuat otonomi daerah. Namun, kami mencermati adanya ketegangan normatif dan praktis yang signifikan akibat sentralisasi perizinan melalui OSS,” ujar Graal. “Dalam praktiknya, daerah seperti Bangli—yang mengemban tanggung jawab besar terhadap pelestarian Geopark Batur dan sistem adat—kehilangan sebagian ruang kendali terhadap proses perizinan, padahal izin tersebut memiliki konsekuensi langsung pada pemanfaatan ruang dan dinamika sosial," tambahnya. PPUU DPD RI dan Anggota DPD RI Dapil Bali menyoroti adanya laporan empiris yang menunjukkan bahwa implementasi OSS di Bali, khususnya Bangli, berkorelasi dengan pelanggaran tata ruang daerah dan percepatan alih fungsi lahan produktif. Anggota DPD RI dari Dapil Bali, I Komang Merta Jiwa, yang turut mendampingi, menekankan bahwa permasalahan ini merusak dua pilar utama Bangli. Pengendalian Tata Ruang menjadi lemah, di mana kewenangan daerah untuk melakukan verifikasi substantif di lapangan tergerus. Kondisi ini dikhawatirkan mengikis kemampuan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melindungi lahan pertanian dan kawasan konservasi, seolah daerah hanya menjadi penerima informasi atas izin yang telah terbit secara otomatis. “Kedaulatan Adat terancam karena sistem OSS tidak menyediakan mekanisme formal pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan. Hal ini menimbulkan konsekuensi serius, di mana masyarakat adat kehilangan otoritas terhadap wilayah adatnya, dan Pemda sulit menolak izin yang bertentangan dengan Awig-awig Desa Adat”, papar Komang. Kunjungan kerja yang dilaksanakan di Kantor Pemerintah Kabupaten Bangli pada pukul 13.00 WITA ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan langsung dari Pemerintah Kabupaten Bangli, DPRD, dan Tokoh Adat mengenai kendala kewenangan daerah dalam sistem OSS, pengendalian tata ruang, dan pelibatan masyarakat adat. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk Mendalami permasalahan disharmonisasi kewenangan pusat-daerah serta dampaknya terhadap melemahnya perlindungan masyarakat adat sebagai dasar kuat untuk evaluasi UU Pemda. Temuan kemudian akan digunakan untuk menyusun rekomendasi perbaikan UU Pemerintahan Daerah. “Masukan yang kami terima dari Bangli ini tidak hanya akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi atas pelaksanaan UU 23 Tahun 2014, tetapi juga untuk memperkaya dan menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar ia benar-benar selaras dengan kebutuhan nyata di daerah,” tutup Ketua PPUU. Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Bangli dalam sambutannya menegaskan bahwa dengan adanya OSS, perizinan usaha diatur oleh pusat, sehingga daerah kehilangan kewenangan, dan ini menghambat pelayanan di daerah. Padahal ada urusan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, namun dalam ketentuannya diatur oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga terjadi tumpang tindih. "Dalam perubahan UU tentang Pemda, perlu menguatkan kewenangan pemerintah daerah. Pengelolaan yang tidak jelas, perizinan yang sangat mudah diterbitkan, berdampak pada aspek pengelolaan SDA dan lingkungan hidup”, papar I Wayan Diar. Sumber: https://www.dpd.go.id/daftar-berita/ppuu-dpd-ri-soroti-konflik-oss-dan-uu-pemda-di-bangli

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Disorot Delegasi COP30 Brazil

17 November 2025 oleh bali

Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menjadi salah satu pembicara kunci (keynote speaker) pada Plenary Investment Forum dalam rangkaian Conference of Parties (COP) ke-30 di Belem, Brasil. Di hadapan para peserta, delegasi, dan industrialis dari negara-negara maju, Sultan tampil sebagai delegasi Indonesia untuk memperkenalkan gagasan 'Green Democracy and The Climate Change Bill: Indonesia's Path to Sustainable Transformation.' Gagasan Green Democracy yang disampaikan Sultan mendapat respons positif dan disambut baik oleh seluruh delegasi yang hadir pada forum investasi tersebut. "Komitmen Indonesia dalam mencapai kesempatan Paris telah dibuktikan dengan berbagai paket kebijakan hijau (Green Policy) baik melalui Undang-undang maupun Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 tahun 2025 Tentang Nilai Ekonomi Karbon," ujar Sultan, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025). Pada saat yang sama, DPD RI sebagai lembaga senat yang mewakili kepentingan daerah di Indonesia telah mengajukan sejumlah regulasi penting, yaitu RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, serta RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. "Berbagai kebijakan yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto seperti alokasi Dana konservasi serta Rancangan Undang-undang terkait iklim Dan masyarakat Adat yang kami ajukan Ini adalah bukti nyata komitmen Indonesia kepada dunia Internasional dalam mempercepat target dekarbonisasi dengan pendekatan kebijakan hijau," tegasnya. Melalui Investment Forum ini, Sultan mengakui bahwa Kehadirannya adalah bentuk dukungan atas misi diplomasi iklim Pemerintahan Presiden Prabowo. "Indonesia ingin menjalin kerjasama pemanfaatan potensi carbon storage dan transisi energy kepada industrialis gobal dengan pendekatan kolaborasi yang berbasis keadilan Dan integritas," ujarnya. "Indonesia adalah Negara pemilik hutan hujan tropis terluas ketiga Dunia Dan menjadi rumah bagi jutaan hektar bagi ekosistem mangrove, terluas di Dunia. Demikian juga potensi sumber energy baru terbarukan yang tak terhingga nilai ekonominya," tambahnya. Ia menyampaikan bahwa dalam tiga dekade terakhir, suhu bumi justru meningkat drastis. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya dekarbonisasi harus dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yaitu transisi energi dan pengembangan industri carbon capture. "UNDP Global Climate Report 2024 secara objektif mengungkapkan 70% kebijakan iklim gagal. Bukan karena kita kekurangan dana atau teknologi, tetapi karena lemahnya coherence dan integrasi politik," ungkapnya. Sultan menambahkan melalui gagasan Green Democracy, pihaknya ingin mengembalikan kesadaran ekologis dalam setiap agenda demokrasi. Green Democracy kini berkembang sebagai gerakan politik yang mendorong pendidikan politik hijau bagi generasi muda secara masif di Indonesia. "Paradigma "Green Democracy" berupaya men-leverage transformasi demokrasi di Indonesia Dan global yang menghubungkan kebutuhan daerah, kepentingan politik dan Keadilan ekologis menuju suatu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada kesejahteraan rakyat," tegasnya. Lebih lanjut, Sultan menegaskan komitmen terhadap aksi iklim global sangat bergantung pada institusi demokrasi yang bertanggung jawab atas setiap kebijakan. Ia juga mengapresiasi kebijakan pro-ekologi Presiden Prabowo melalui Asta Cita, yang dinilainya sejalan dengan upaya memperkuat agenda aksi iklim nasional. "Namun Dari Belem Brazil kami ingin menegaskan bahwa mulai saat ini aksi iklim juga akan menjadi agenda prioritas lembaga Senat Indonesia. DPD RI akan menginisiasi pertemuan lembaga parlemen negara-negara pemilik hutan hujan tropis di depan depan," tutupnya. Usai menyampaikan pidato selama 13 menit, sejumlah delegasi negara sahabat menyampaikan apresiasi kepada Sultan atas gagasan Green Democracy yang dinilai sangat relevan dengan agenda ketahanan iklim global. Sumber: https://news.detik.com/berita/d-8211434/gagasan-green-democracy-ketua-dpd-ri-disorot-delegasi-cop30-brazil?utm_source=whatsapp

Funwalk DPD Raih 2 Rekor MURI, Sultan: 9 November Jadi Green Democracy Day

13 November 2025 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sukses melangsungkan jalan santai berjudul Funwalk Green Democracy DPD RI. Kegiatan itu dilakukan bersama 25 lebih masyarakat lintas profesi, lintas generasi, komunitas, daerah bahkan lintas Negara. Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun DPD RI ke-21 ini dilengkapi dengan proses penanaman pohon langka jenis Damar sebanyak 21 anakan di kawasan GBK. Alhasil kegiatan yang diinisiasi oleh ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin ini sukses meraih Dua rekor Muri Sekaligus. Rekor pertama adalah kategori Lembaga Negara Pertama yang Menyelenggarakan Jalan Santai dengan peserta lintas profesi dan lintas Negara. "Sedangkan Rekor MURI kedua adalah sebagai lembaga Negara yang menanam pohon langka jenis Damar. Sehingga atas masukan dan saran Dari berbagai tokoh yang hadir, kami akan jadikan tanggal 9 November sebagai Hari Demokrasi Hijau atau Green Democracy Day," ujar Sultan dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025). Menurutnya, Funwalk Green Democracy DPD RI memiliki tujuan yang sederhana, yakni memasyarakatkan atau mensosialisasikan eksistensi Dan peran lembaga DPD RI. Green Democracy adalah gagasan inovasi politik yang mendorong tercapainya tujuan-tujuan bernegara secara berkebudayaan Dan berkelanjutan. "Kegiatan seperti ini adalah bagian dari Pendidikan politik lembaga DPD RI sebagai institusi demokrasi. Dengan Green Democracy kami ingin menjelaskan Bahwa DPD RI adalah lembaga legislatif yang mewakili semua entitas di daerah, baik masyarakat daerah, pemerintah daerah hingga biodiversity atau ekosistem di Daerah", tegasnya. Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada semua elemen bangsa yang turut mengambil bagian dalam kegiatan perdana lembaga DPD RI itu. Mari kita dukung terlibat aktif pada semua program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. "Alhamdulillah menurut panitia hadir lebih dari 25 ribu peserta dari berbagai Daerah bahkan Negara. Ini akan menjadi agenda rutin tahunan Dan juga akan dilaksanakan di setiap daerah" ungkapnya. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh; Wakil Menteri Pemuda Olahraga, Taufiq Hidayat dan puluhan Duta Besar Negara Sahabat. Sumber berita: https://news.detik.com/berita/d-8201898/funwalk-dpd-raih-2-rekor-muri-sultan-9-november-jadi-green-democracy-day/amp Sumber foto:SindoNews

NILUH DJELANTIK GERAM! Minta Xtreme Park Nusa Penida Ditutup Total: “Sangat Berbahaya, Jangan Tunggu Korban Jatuh Dulu!”

07 November 2025 oleh bali

Anggota DPD RI asal Bali “Ni Luh Djelantik” kembali menunjukkan ketegasan sikapnya dalam mengawal keselamatan wisatawan di Bali. Melalui kunjungan langsung (sidak) ke wahana bungee jumping di Extreme Park, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Ni Luh menemukan kondisi fasilitas yang dinilai sangat membahayakan jiwa. Dengan suara lantang dan nada prihatin, Ni Luh meminta agar Xtreme Park Bali ditutup total dan dilarang beroperasi sebelum keselamatan pengunjung benar-benar terjamin. “Beraninya mereka menyediakan fasilitas dengan kondisi sangat mengerikan ini, aplagi menjual tiket dengan harga jutaan rupiah. Bayangkan kalau tembok yang sudah retak ini lepas? Bisa merenggut nyawa manusia,” ujar Ni Luh dengan nada geram saat ditemui di lokasi, Kamis (6/11). Dalam video dan dokumentasi yang ia bagikan, tampak jelas dinding penopang fasilitas bungee jumping mengalami “retakan besar”, serta beberapa bagian struktur tampak tidak layak pakai. Kondisi itu, menurut Ni Luh, sama sekali tidak pantas untuk digunakan, apalagi dalam aktivitas ekstrim seperti lompat bungee yang menuntut standar keamanan internasional. Senator yang dikenal vokal membela kepentingan rakyat ini juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya mencoreng wajah pariwisata Bali, tetapi juga mengancam reputasi keselamatan destinasi wisata internasional. “Bali dikenal dunia bukan hanya karena indahnya alam, tapi juga karena keramahan dan rasa aman bagi para wisatawan. Jangan sampai ada korban dulu baru pemerintah turun tangan. Ini jelas kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya. Ni Luh menambahkan bahwa dirinya akan segera mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi Bali, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan tersebut. Tak hanya berhenti di situ, Ni Luh juga menyerukan agar pihak kepolisian, khususnya Polres Klungkung dan Polsek Nusa Penida, segera mengambil tindakan nyata. “Kepada kepolisian, saya mohon agar segera mencabut besi-besi pada tembok yang retak. Itu sangat berbahaya kalau masih digunakan. Jangan menunggu ada nyawa melayang baru semua sibuk,” katanya dengan tegas. Ni Luh berharap pemerintah daerah dan aparat hukum tidak menutup mata terhadap potensi bahaya di lokasi-lokasi wisata berisiko tinggi. Ia menilai, pengawasan dan sertifikasi keselamatan di tempat wisata ekstrem harus dilakukan secara berkala dan terbuka kepada publik. “Setiap tempat wisata yang menjual sensasi adrenalin harus memiliki standar keselamatan yang jelas, audit struktur bangunan, serta sertifikat kelayakan. Jika tidak, maka itu sama saja dengan menjual maut kepada wisatawan,” ujarnya. Aksi sigap Ni Luh Djelantik ini kembali menuai apresiasi luas dari masyarakat. Banyak yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian seorang wakil rakyat terhadap keselamatan publik, terutama di tengah maraknya pembangunan wahana wisata yang kadang abai terhadap aspek keamanan. Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan wisatawan di Xtreme Park Nusa Penida dan destinasi lainnya di seluruh Bali. Karena bagi Ni Luh Djelantik, pariwisata Bali bukan hanya soal keindahan dan keuntungan ekonomi, tapi tentang tanggung jawab dan kemanusiaan. Sumber: https://www.newsyess.com/read/niluh-djelantik-geram-minta-xtreme-park-nusa-penida-ditutup-total-sangat-berbahaya-jangan-tunggu-korban-jatuh-dulu

Komang Merta Jiwa Desak Himbara Fokus Dampingi UMKM, Jangan Persulit Rakyat Kecil

07 November 2025 oleh bali

Mengawal program Menteri Keuangan RI, Anggota Komite IV DPD RI asal Bali, I Komang Merta Jiwa, mendesak bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk bekerja secara fokus, tulus, dan lurus dalam mendampingi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya di Bali. Desakan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Senin (3/11/2025). Komang Merta Jiwa, yang mengapresiasi Menkeu Purbaya sebagai “Panglima Keuangan”, menekankan agar program-program pro-rakyat dari kementerian dapat dijalankan secara nyata di lapangan. Ia menyoroti pentingnya Himbara—yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI—menegaskan perannya sebagai lembaga keuangan milik negara yang hadir untuk kesejahteraan rakyat. “Tidak ada alasan maupun kendala yang tidak bisa diatasi dalam menjalankan program pro-rakyat,” tegas Komang. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pendampingan dan pengawasan yang konkret, agar para pelaku usaha kecil dapat berkembang. “Perlu pendampingan sekaligus pengawasan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan memberikan dukungan prioritas bantuan keuangan dari Himbara ini untuk fokus pada mereka (UMKM), sehingga dia bisa naik kelas,” ujar Komang Merta Jiwa. Menurutnya, fokus utama haruslah pada bagaimana pengusaha kecil ini bisa naik kelas ke depannya, sehingga tujuan negara untuk kemakmuran rakyat dapat benar-benar terealisasi dan terbukti. Soroti Penyaluran KUR yang Belum Tepat Sasaran Lebih lanjut, Komang Merta Jiwa mengkritisi fakta di lapangan di mana dana program pro-rakyat seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) justru belum banyak menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan. Ia mensinyalir dana tersebut lebih banyak dinikmati oleh kalangan yang sudah mapan. “Karena kan faktanya ini kebanyakan dana KUR dan gitu-gitu tuh dinikmati oleh orang-orang yang sudah terbiasa menggunakan atau memanfaatkan dana pemerintah untuk kepentingan bisnis saja. Justru yang menikmati itu orang-orang yang sudah menengah ke atas jadinya,” ungkapnya. Sebaliknya, menurut Merta Jiwa, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama malah terhambat oleh regulasi yang rumit. “Karena untuk masyarakat menengah ke bawah atau rakyat miskin, itu peraturannya terlalu banyak, menjlimet itu. Jadi disederhanakan. Jadi benar-benar fokus pada pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” tegasnya. Desakan ini, menurut Merta Jiwa, merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat dengan seluruh pimpinan bank Himbara di Bali pada 24 Oktober 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, telah disepakati fokus bersama pada pendampingan, pengawasan, dan pelatihan UMKM nasabah Himbara untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat. Kritik tersebut sejalan dengan temuan dari daerah lain yang turut ia suarakan. Ia menyebutkan adanya laporan dari anggota DPD RI Papua dan Kalimantan bahwa dana KUR bulan Oktober telah habis. Selain itu, ia juga menyoroti temuan dari DPD RI NTB mengenai adanya permintaan agunan pada pengajuan KUR di bawah Rp100 juta. “Hal-hal tersebut dinilai perlu segera dievaluasi dan disesuaikan dengan semangat inklusi keuangan. Ini menyulitkan masyarakat kecil untuk mengakses pembiayaan,” ujarnya. DPD RI bersama Kementerian Keuangan, simpulnya, berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam mengawal kebijakan fiskal pro-rakyat dan pengawasan penyaluran dana pemerintah agar benar-benar berdampak bagi masyarakat. Sumber: https://balikonten.com/komang-merta-jiwa-desak-himbara-fokus-dampingi-umkm-jangan-persulit-rakyat-kecil/

Polemik Pura Batu Nunggul Di Jimbaran, Anggota DPD Rekomendasikan Renovasi Bisa Gunakan Hibah

07 November 2025 oleh bali

Pura Belong Batu Nunggul Ki Balang Tamak berlokasi di Jalan Goa Peteng, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali berada di atas lahan yang statusnya dalam sengketa karena berada di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Jimbaran Hijau. Kondisi itu menyebabkan proses renovasi pura yang memperoleh hibah dari Pemprov Bali tersebut terhenti. Atas polemik yang terjadi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (Dapil) Bali, Arya Wedakarna melakukan pertemuan untuk mengetahui persoalan itu, Kamis (6/11). Pada kesempatan itu, pria yang akrab disapa AWK ini mengatakan pengempon yang hampir 50 KK dapat memanfaatkan bantuan Pemerintah Provinsi Bali untuk merenovasi. “Dan dari DPD RI akan memberikan rekomendasi agar kegiatan renovasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang bersumber pada APBD bisa dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan spek,” ujarnya. Ia pun mengatakan dari pembicaraan yang sudah dilakukan, disepakati sedari awal, baik pihak perusahaan maupun warga untuk menyelesaikan masalah sengketa ke pengadilan. “Sudah ada hasil tinggal menunggu di Mahkamah (Agung) dan kita sampun sepakat kita akan menghormati keputusan dari mahkamah sebagai negara hukum dan sebagai masyarakat yang sadar hukum,” terangnya. Ia pun mengatakan sedang menunggu bukti-bukti baru. Ia juga akan berkoordinasi ke pusat terkait permasalahan ini. Terpisah, Jero Mangku Dharma Yuda yang juga dikenal dengan nama I Wayan Bulat memaparkan pura terdiri dari 3 bagian, yakni, nista mandala, madya mandala, dan utama mandala, dengan pelinggih sekitar 9 buah. Berdampingan dengan bangunan utama pura ada bangunan rumah pemangku. Sehingga luas wewidangan pura sekitar 14 are. Jumlah pengempon pada awalnya sekitar 46 KK dan sekarang menjadi sekitar 147 KK. Sementara itu Kepala Divisi Manajemen Risiko PT Jimbaran Hijau, Ignatius Riyanto menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menghalangi umat untuk beribadah. “Kami PT, investor tidak pernah melakukan penutupan akses, apalagi ini untuk sembahyang, namanya orang bertemu Tuhan. Bahkan kita membantu dengan menghibahkan tempat sembahyang, kita bangunin, kita bagusin, akses kita berikan,” terang pria yang akrab disapa Igan ini. Ia pun meminta agar dilakukan kroscek ke masyarakat terkait pernyataannya. “Ini bisa dicek ya. Kalau saya yang ngomong kan, saya membela diri saya. Coba cek aja di Jimbaran, ada gak PT menutup akses-akses,” sebutnya. Sumber: https://www.balipost.com/news/2025/11/06/503781/Polemik-Pura-Batu-Nunggul-di...html

Anggota DPD RI Komang Merta Jiwa Dorong Kementerian Keuangan Serius Perkuat Penyaluran Kredit UMKM di Bali-Nusra

07 November 2025 oleh bali

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Komite IV asal Provinsi Bali, I Komang Merta Jiwa, mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar lebih serius melakukan koordinasi strategis dengan perbankan nasional dalam upaya memperkuat penyaluran kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Bali-Nusra). Dorongan tersebut disampaikan Komang Merta Jiwa dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang digelar pada Senin (3/11/2025) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Merta Jiwa menegaskan pentingnya Kementerian Keuangan untuk tidak hanya mengatur kebijakan makro, tetapi juga memastikan efektivitas penyaluran kredit di lapangan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). “Kami mendorong agar Kementerian Keuangan benar-benar serius melakukan koordinasi dan sekaligus menugaskan HIMBARA wilayah Bali-Nusra untuk fokus menyalurkan kredit UMKM. Tujuannya jelas, untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan yang berkeadilan,” ujar Merta Jiwa. Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Rakyat Komang Merta Jiwa menyampaikan, selama dua minggu sebelumnya DPD RI Komite IV juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan perwakilan HIMBARA, dan hasilnya menunjukkan masih banyak ruang perbaikan dalam penyaluran kredit, terutama bagi pelaku UMKM di daerah. “Kami di DPD RI ingin memastikan fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap lembaga keuangan berjalan maksimal. Kredit harus berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya formalitas. Kami ingin pertumbuhan ekonomi yang benar-benar berbasis rakyat, bukan pertumbuhan yang semu,” tegasnya. Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara Kemenkeu, HIMBARA, dan DPD RI dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pengawasan bersama, agar kredit usaha rakyat (KUR) benar-benar sampai ke tangan masyarakat produktif. “Kita berharap ke depan ada kerja sama konkret antara HIMBARA dan DPD RI dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pengawasan penyaluran kredit. Kita tidak hanya berbicara angka, tetapi dampak riil bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya menambahkan. Kredit UMKM dan Fungsi Pengawasan Bersama Dalam rapat tersebut, Merta Jiwa juga mengingatkan bahwa beberapa daerah melaporkan penyaluran KUR tahun 2025 telah habis sebelum akhir tahun, menandakan adanya antusiasme tinggi sekaligus perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi dan pemerataan penerima manfaat. Ia menegaskan, DPD RI siap bekerja sama dengan Kemenkeu untuk melakukan fungsi kontrol dan evaluasi atas realisasi KUR dan program pembiayaan lain yang bersumber dari APBN. “Kami tidak ingin program ini hanya jadi angka di laporan. Kami ingin melihat bagaimana KUR dan pembiayaan rakyat benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah,” tegasnya. Menteri Keuangan Siap Perkuat Sinergi Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyambut baik masukan yang disampaikan oleh para anggota DPD RI, termasuk Komang Merta Jiwa. Ia menyampaikan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap HIMBARA. “Kami akan pastikan koordinasi berjalan baik. Memang selama ini KUR menjadi program lintas kementerian, tapi karena ini menyangkut uang negara dan berdampak langsung pada UMKM, kami akan kawal lebih ketat agar hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” ujar Purbaya. Rapat kerja tersebut juga membahas berbagai isu strategis lain, termasuk transparansi peningkatan nilai aset daerah, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Transfer ke Daerah (TKD), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dorongan untuk Bali dan Nusra Komang Merta Jiwa menutup pernyataannya dengan harapan agar Bali dan wilayah Nusa Tenggara mendapat perhatian lebih besar dalam penyaluran pembiayaan rakyat, mengingat daerah-daerah ini memiliki potensi besar di sektor pariwisata, pertanian, dan ekonomi kreatif, namun masih menghadapi tantangan akses pembiayaan. “Kita ingin masyarakat Bali dan Nusa Tenggara bisa tumbuh bersama, sejahtera bersama, dan mendapatkan akses pembiayaan yang adil. Jika UMKM kuat, ekonomi daerah akan tumbuh kokoh dan mandiri,” pungkasnya. Sumber: https://www.klungkungnews.com/read/anggota-dpd-ri-komang-merta-jiwa-dorong-kementerian-keuangan-serius-perkuat-penyaluran-kredit-umkm-di-bali-nusra

Ni Luh Djelantik Dorong Bali Gunakan Insinerator Atasi Sampah meski Dilarang KLH

06 November 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Komite 2 Ni Luh Djelantik tetap menyarankan Bali untuk tetap menggunakan insinerator demi mengatasi sampah. Meskipun solusi tersebut dilarang Menteri Lingkungan Hidup (LH). Hal itu diungkapkan Ni Luh dalam kunjungan Advokasi Pimpinan Komite II DPD RI terkait bencana banjir Bali di Kantor DPD Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025). Ia mengatakan bahwa penggunaan insinerator ini merupakan hak pemerintah daerah Bali untuk menentukan pemakaiannya. "Sekarang Bali berhak menentukan masa depannya. Kita bisa melihat kemarin, Senator Mira, bagaimana dengan perjalanan ke Tokyo?" ujarnya sembari bertanya kepada Mirah Midadan Fahmid, anggota DPD RI Dapil NTB, Rabu (5/11/2025). Menanggapi hal itu, Mira menjelaskan insinerator di Tokyo menggunakan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Sehingga bisa meminimalisasi asap pembakaran yang menyebar. "Ya, mereka masih pakai insen, tapi memang lebih ramah lingkungan ya, karena mereka membuat kawasannya itu memang sengaja ditutup ya, jadi tidak ada asapnya itu tidak akan keluar gitu," jawab Mira. Meski sudah terdapat teknologi canggih dapat mengurangi risiko bahan beracun, Mira menegaskan bahwa keputusan penggunaan insinerator tetap berada di tangan pemerintah daerah masing-masing. "Ya itu penggunaan teknologinya memang luar biasa canggih ya, kalau memang mau dibuat insen kecil-kecilan, ya kembali lagi nanti ke kebijakan Pemda masing-masing sebenarnya," lanjutnya. Ni Luh menambahkan, yang terpenting adalah kebijakan ini dapat diterapkan sesuai kondisi tiap daerah. Ia berharap masalah sampah bisa menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya masyarakat atau pemerintah desa. "Karena di akhir-akhir sampah akan terus numpuk, jadi tidak bisa hanya menyerahkan kepada masyarakat, tidak bisa hanya menyerahkan kepada kepala desa, terus dari pihak pemerintah kita sendiri, misalnya menggunakan leaflet dan lain sebagainya, tidak bisa," tutupnya. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insinerator, terutama jika dilakukan tanpa kaidah yang benar atau berskala kecil. "Itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Bali, Jumat (26/9/2025). Faisol menjelaskan pembakaran sampah dengan insinerator dapat menghasilkan zat berbahaya berupa dioksin dan furan. Zat ini terbentuk apabila proses pembakaran berlangsung pada suhu rendah, di bawah 1.850 derajat celsius. "Bila mana sampah dibakar secara langsung, sampahnya masuk langsung, tidak ada pembakarnya, dipastikan suhunya tidak akan mencapai segitu. Kalaupun mencapai segitu, terjadi fluktuasi yang sangat tinggi, dan itu dipastikan akan menimbulkan dioksinfuran," jelasnya. Zat berbahaya tersebut berukuran sangat kecil, hanya beberapa milimikron, sehingga tidak bisa disaring oleh masker biasa. Bahkan, dioksin dan furan dapat menetap hingga 20 tahun di dalam tubuh manusia. "Dioksinfuran ini itungannya, ukurannya milimikron, yang tidak bisa kita saring dengan apapun. Dengan masker pun tidak bisa, dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun," katanya. Sumber: https://www.detik.com/bali/berita/d-8196005/ni-luh-djelantik-dorong-bali-gunakan-insinerator-atasi-sampah-meski-dilarang-klh

Komite II DPD RI Dorong Penanganan Sedimentasi Sungai dan Rehabilitasi Lingkungan di Bali

06 November 2025 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite II melakukan kunjungan advokasi ke Provinsi Bali, Rabu (5/11/2025), untuk membahas persoalan lingkungan hidup dan penanganan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10 September 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Bali dan dihadiri oleh berbagai pihak diantaranya kepala desa, kepala lingkungan, kelian adat, termasuk Balai Wilayah Sungai Penida dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Wakil Ketua Komite II DPD RI, Angelo Wake Kako, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk tanggung jawab DPD RI dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan penanganan lingkungan berjalan efektif. “Hari ini Komite II DPD RI melakukan kunjungan advokasi ke Provinsi Bali berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Kita tahu bersama, pada tanggal 10 September lalu, Bali mengalami bencana banjir yang cukup dahsyat,” ujar Angelo. Menurut Angelo, salah satu persoalan utama yang ditemukan di lapangan adalah sedimentasi sungai yang menyebabkan aliran air tersumbat dan tidak dapat menampung debit air yang tinggi saat hujan deras. “Banyak alur sungai di Bali dipenuhi sedimentasi. Sungai-sungai ini butuh dilakukan normalisasi dan pembangunan senderan. Ketika banjir turun dari hulu, air tidak bisa tertampung karena sungai sudah dangkal akibat sedimentasi,” jelasnya. Ia menambahkan, hasil rapat dengan Balai Wilayah Sungai Penida dan Dinas Lingkungan Hidup menghasilkan komitmen bersama untuk menangani persoalan tersebut secara kolaboratif. “Ada komitmen dari Balai Wilayah Sungai dan dinas terkait untuk bersama masyarakat menyelesaikan persoalan sedimentasi, normalisasi, dan pembangunan senderan. Semua dilakukan dengan semangat self governance dan gotong royong,” tutur Angelo. Karena keterbatasan fiskal pemerintah, Angelo menilai bahwa kolaborasi lintas pihak menjadi solusi utama. Salah satu langkah nyata yang disepakati adalah gerakan menanam pohon dan menghijaukan kembali sepadan sungai sebagai upaya memperluas area resapan air di Bali. “Kita sadar bahwa tutupan hutan di Bali sangat sedikit, sehingga perlu menciptakan banyak resapan baru dengan menanam pohon di sepanjang sungai. Gerakan ini akan dikawal oleh DPD RI bersama Senator Ni Luh Jelantik sebagai wakil dari Bali,” ungkapnya. Sementara itu, Senator asal Bali dan anggota Komite II DPD RI, Ni Luh Jelantik, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komite II yang turun langsung meninjau kondisi di lapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wakil Ketua Komite II DPD RI, Senator Angelo dari NTT, serta rekan-rekan senator lainnya dari Papua Tengah dan NTB yang turut hadir,” sebut Ni Luh Jelantik. Ia menegaskan, seluruh masukan yang diperoleh dari kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, dan perangkat desa akan segera disampaikan kepada pihak kementerian terkait untuk ditindaklanjuti secara langsung. “Semua masukan hari ini akan kami teruskan langsung kepada Menteri, bukan hanya ke tingkat kementerian, agar penanganannya dapat dilakukan sesuai harapan masyarakat. Karena pada akhirnya, pihak yang paling dekat dengan masyarakat terdampak adalah kepala desa dan perangkatnya,” jelas Ni Luh Jelantik. Ni Luh Jelantik menilai pendekatan kerja langsung ke lapangan seperti ini menjadi ciri khas dan kekuatan DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan serta penyerapan aspirasi masyarakat daerah. “Cara kerja seperti ini mencerminkan semangat DPD RI langsung turun ke lapangan, mendengar masyarakat, dan memastikan tindak lanjut nyata. Karena kita hanya punya satu Bali, dan kita harus menjaganya bersama,” tegas Ni Luh Jelantik. Sumber: https://barometerbali.com/komite-ii-dpd-ri-dorong-penanganan-sedimentasi-sungai-dan-rehabilitasi-lingkungan-di-bali/

Duta DPD RI: Cara DPD RI Dekatkan Gen-Z dengan Politik dan Pembangunan Daerah

03 November 2025 oleh bali

Program Pemilihan Duta DPD RI 2025 merupakan inisiatif strategis untuk menjaring putra-putri terbaik daerah yang mampu menjadi jembatan antara lembaga negara dan masyarakat di tingkat akar rumput. Untuk Provinsi Bali, panitia pemilihan telah menjaring dua nama yaitu I Made Sila Arta Putra dan Maria Febi Vivian Winanda Rambu. Kedua menjadi Finalis Duta DPD RI 2025 dan akan mengikuti program pemilihan sebagai Duta DPD RI 2025. Program ini menjadi bagian dari komitmen DPD RI untuk memperkuat peran daerah dalam pembangunan nasional dan meningkatkan partisipasi generasi muda dalam kehidupan demokrasi. “Melalui para duta ini, kami ingin menghadirkan wajah baru DPD yang lebih dekat dengan rakyat, terutama generasi muda. Mereka akan menjadi agen literasi konstitusi dan penyambung suara daerah dari lapisan paling bawah,” ujar Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Sultan menjelaskan, kehadiran Duta DPD RI merupakan langkah inovatif untuk memperluas jangkauan lembaga dalam menangkap aspirasi masyarakat secara langsung. Sultan menegaskan, generasi muda, khususnya generasi Z, kini menjadi kekuatan strategis dalam pembangunan bangsa. Mereka tidak hanya aktif di ruang digital, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap isu sosial, politik, dan ekonomi. “DPD melihat potensi besar anak muda untuk berperan sebagai katalis perubahan. Karena itu, kita ingin menggerakkan mereka agar tidak hanya jadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berkontribusi nyata,” tambahnya. Program Duta DPD RI, lanjut Sultan, diharapkan dapat membantu kantor DPD RI di ibu kota provinsi dalam menjalankan fungsi pelayanan aspirasi masyarakat di daerah. Para duta akan berkolaborasi langsung dengan anggota DPD RI dan kepala kantor DPD di masing-masing provinsi untuk menyosialisasikan peran dan fungsi lembaga, sekaligus menampung aspirasi generasi muda di berbagai komunitas. “Duta DPD akan berperan aktif di daerah, turun ke masyarakat, mengikuti forum-forum komunitas, hingga menjadi role model kepemimpinan muda. Mereka inilah yang akan membantu memastikan suara rakyat benar-benar sampai ke Senayan,” jelas Sultan. Adapun pemilihan Duta DPD RI 2025 dibuka untuk warga negara Indonesia berusia 18 hingga 24 tahun, dengan latar belakang pendidikan minimal SMA/sederajat, berpenampilan menarik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki wawasan kebangsaan dan kemampuan komunikasi publik yang baik. Peserta juga diwajibkan membuat video pendek berdurasi dua menit mengenai DPD RI dan ciri khas daerah masing-masing, yang diunggah ke akun Instagram mereka dengan menandai akun resmi DPD RI dan pimpinan lembaga. Proses seleksi berlangsung mulai dari tingkat provinsi hingga nasional. Pendaftaran dibuka 27–31 Agustus 2025, diikuti dengan seleksi administrasi dan wawancara di kantor DPD RI provinsi masing-masing pada awal September. Tiga pasang calon terbaik dari tiap provinsi akan diseleksi kembali secara daring, sebelum ditetapkan satu pasang finalis yang mewakili provinsinya ke tahap karantina nasional di Jakarta. Para finalis akan mengikuti karantina dan grand final di Jakarta pada 1–3 November 2025, dengan berbagai sesi pembekalan seperti wawasan kebangsaan, kepemimpinan muda, public speaking, etika, serta table manner. Acara puncak digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, 3 November, dengan menghadirkan 38 pasang finalis dari seluruh provinsi di Indonesia. Dewan juri terdiri dari Pimpinan DPD RI, akademisi, publik figur, Kementerian Pariwisata, ahli psikologi, dan ahli bahasa. Pada malam grand final, akan dipilih Juara 1 hingga 3, serta kategori khusus seperti Duta Favorit, Duta Intelegensi, Duta Persahabatan, dan Busana Terbaik. “Pemilihan Duta DPD RI bukan sekadar ajang seremonial, tetapi investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang memahami konstitusi dan memiliki jiwa kepemimpinan. Mereka akan menjadi garda depan DPD RI dalam menjembatani aspirasi rakyat dari akar rumput hingga ke pusat kebijakan,” pungkas Sultan. Sumber: https://www.balipuspanews.com/duta-dpd-ri-cara-dpd-ri-dekatkan-gen-z-dengan-politik-dan-pembangunan-daerah.html