18 Oktober 2024 oleh bali
Pertemuan Dipimpin Arya Wedakarna, Ini Enam Poin Mesti Dilakukan Finns Beach Club Menyusul Viral Pesta Kembang Api
MANGUPURA, POS BALI – Anggota DPD RI Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) memimpin pertemuan di Finns Beach Club, Kamis (17/10/2024).
Pertemuan itu dilakukan menyusul pesta kembang api dan kebisingan musik di Finns Beach Club saat warga setempat melaksanakan upacara pengabenen.
Pertemuan dihadiri perwakilan PHDI Badung, Desa Adat Berawa, Banjar Adat Tegalgunjul, Desa Tibubeneng, Camat Kuta Utara, Polsek Kuta Utara, Polres Badung, perhimpunan pengusaha Bali dan pihak manajemen Finns Beach Club.
Pada pertemuan itu terungkap sejumlah fakta -fakta yang disampaikan Klian Banjar Adat Tegalgunjul I Made Wira Atmaja.
Dijelaskan rangkaian upacara Ngaben Ngelanus di Pantai Berawa telah berlangsung dari pukul 8.00 mulai dari pendirian tenda.
Kemudian, pada pukul 17.30, Ida Sulinggih melangsungkan upacara di Pantai. Namun, ia melihat ada stand kembang api di areal Pantai atau tempat berlangsungnya upacara.
Karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan petugas keamanan dan staf di Finns Club mengundur jam peluncuran kembang api.
”Pada waktu itu, kami sudah meminta untuk menggeser lagi 30 menit sana saja dari jam peluncuran kembang api yang direncanakan 18.40. Akan tetapi management tidak bisa memindahkan jam peluncuran. Alasannya, karena customer atau guest mereka sudah tau jam peluncuran,” jelasnya pada pertemuan itu.
Wira Atmaja juga menegaskan viralnya video kembang api itu bukan miskomunikasi antara desa adat dan Finns Beach Club, lantaran pihaknya telah berkoordinasi sebelumnya.
"Kami juga sudah menginformasikan kepada Babinsa ketika akan melakukan kegiatan pengabenan. Dan pendirian tenda upakara sudah berdiri dari pagi, prosesi upakara pengabenan di segara/ Pantai Berawa kami lakukan dua kali dalam sehari tersebut,” tegasnya.
Ini kesimpulan dari pertemuan itu ada beberapa poin yang mesti dilakukan Finns Club.
Pertama, pihak Finns Beach Club harus bertanggung jawab secara sekala dan niskala. Secara niskala harus membuat acara bendu piduka kepada Ida Sulinggih, permintaan maaf kepada yang memiliki karya nyekah dan melangsungkan upacara bendu piduka di betara baruna segara atau Pantai Berawa.
Kedua, Finns Beach Club tidak boleh mengadakan pesta kembang api setiap hari, kecuali ada event, Sabtu dan Minggu, atau maksimal dua kali dalam seminggu serta harus mendapatkan rekomendasi dari desa adat setempat.
Ketiga, Finns Beach Club harus mengecilkan musik, menarik matras yang dekat dengan pantai sehingga kaki tamu yang berjemur tidak menjulang ke atas, karena tempat prosesi upacara di bawah.
Keempat, akan dipasangkan papan pengumuman bahwa Pantai Berawa merupakan pantai religius yang dipergunakan untuk tempat upacara selain juga tempat rekreasi.
Kelima, tidak boleh menghidupkan kembang api ketika ada kegiatan upacara di pantai.
Keenam, Finns Beach Club tidak boleh melarang umat untuk melakukan upacara di pantai/menggeser tempat upacara sesuai keinginan Finns.
Selanjutnya, atas peristiwa itu, akan ada pemanggilan semua beach club yang ada di Kuta Utara khususnya di Berawa, Canggu, Batu Belig, Pererenan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mematuhi aturan adat tentang upacara keagamaan. (*)
Sumber: https://www.posbali.net/berita/1425208575/pertemuan-dipimpin-arya-wedakarna-ini-enam-poin-mesti-dilakukan-finns-beach-club-menyusul-viral-pesta-kembang-api