Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Rai Mantra: Kuatkan Perekonomian Desa Adat, LPD harus Bertransformasi dan Direkalibrasi

24 Desember 2024 oleh bali

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) harus mampu bertransformasi melalui rekalibrasi, reinterpretasi, reinteraksi, dan adaptasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat moderen. Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra saat menjadi salah satu narasumber Forum Diskusi Nasional yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali menggandeng Forum Media Peduli LPD bekerja sama dengan Badan Kerja Sama LPD (BKS-LPD) dan Lembaga Pemberdayaan LPD (LP-LPD) Provinsi Bali dengan tema, “Sinergitas Penguatan Ekonomi Desa Adat Bersama LPD” dilaksanakan di Gedung PWI Bali, Rabu (18/12/2024). Dalam diskusi yang dimoderatori Pemred barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia itu juga menghadirkan narasumber lainnya antara lain Kapolda Bali diwakili Panit 2 unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, Ipda Si Ngurah Putu Kusumayadi; Kajati Bali diwakili Kasi II Bidang Sosial Politik Kejati Bali, Anak Agung Jayalantara; Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali diwakili Patajuh Baga IV Bidang Ekonomi MDA Bali, I Ketut Madra; serta Kadis Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) diwakili Kabid Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas PMA Provinsi Bali, Kadek Doni Raditya dan Wayan Gata selaku saksi sejarah berdirinya LPD, diselenggarakan serangkaian peringatan 40 tahun perjalanan Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD). Lebih lanjut Rai Mantra menekankan pentingnya strategi penguatan karakteristik perekonomian Bali berlandaskan kearifan lokal. LPD adalah perpaduan nilai tradisi dan manajemen modern. “LPD merupakan lembaga keuangan yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat adat melalui desa adat. Tujuan utama LPD, seperti yang dirumuskan oleh Prof. Mantra pada 1984, adalah membantu desa adat di Bali dalam menjalankan fungsi-fungsi kulturalnya,” papar putra tokoh pendiri LPD alm Prof Dr Ida Bagus Mantra ini. Ia berpandangan, perlu ada perbaikan tata kelola LPD, sebab tidak sedikit pengurus LPD bergaya mewah sedangkan yang menyimpan dana adalah pelaku UMKM yang mengejar upah harian, sehingga muncul rasa ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap keberadaan LPD dan Bendesa. “Permasalahan tata kelola di dalam LPD, disebabkan karena ketidakharmonisan antara bandesa (adat) sebagai ex-officio dan pengurus LPD, sehingga timbul suatu ketidakjujuran dalam akuntabilitas keuangan LPD,” jelas mantan Wali Kota Denpasar ini. Ia juga menilai, kesadaran masyarakat tentang hakikat LPD juga masih belum optimal. Banyak yang tidak paham LPD adalah lembaga hybrid yang mengawinkan nilai tradisi dan manajemen modern dalam tata kelolanya. LPD berbeda dengan lembaga keuangan perbankan. LPD bukan business enterprise murni, terdapat nilai sosio-kultural di dalamnya. Jadi jangan menambah core bisnis dalam LPD,” tandasnya. Rai Mantra menegaskan LPD tidak akan bisa sebesar lembaga keuangan lainnya, karena levelnya ada di skala mikro sementara tujuan LPD adalah membantu desa adat dalam menjalankan fungsi kulturalnya. “Ketika LPD ingin besar maka harus berada pada level Meso (tingkat menengah yang berada di antara tingkat mikro dan makro-red). Jika mengembangkan core bisnis, yang terjadi adalah perilaku koruptif di tataran pengurus dan prajuru adat,” pungkas Rai Mantra. Kajati Bali diwakili Kasi II Bidang Sosial Politik Kejati Bali Anak Agung Jayalantara mengingatkan dari berbagai kasus LPD perlu ada tata kelola yang matang. LPD kita sepakat perlu dijaga sebagai aset untuk menopang adat dan budaya. Namun ruang lingkup LPD belakangan semakin meluas. Nasabah LPD menyentuh hingga di luar masyarakat di suatu wilayah desa adat, bahkan WNA. Ketika ada kasus kredit macet atau dana nasabah tidak bisa dikembalikan bagaimana mekanisme tanggung jawab pengurus untuk mengembalikan dana masyarakatnya. “Saat ini yang bisa “mempailitkan” LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dalam UU Penguatan Ekonomi Perbankan adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, karena LPD dikecualikan, maka kreditur bisa mengajukan pailit, cukup bahaya bisa -bisa aset LPD melayang,” terang Jayalantara. Pihaknya menyarankan, ⁠jika ingin berdiri dalam level makro, yang harus dikembangkan adalah BUPDA (Badan Usaha Padruwen Desa Adat) dengan membentuk LK (Lembaga Keuangan) berbadan hukum seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga mampu menampung aset yang lebih besar. Patajuh Baga IV Bidang Ekonomi MDA Bali, I Ketut Madra pada kesempatan tersebut memberikan sejumlah rekomendasi MDA kepada desa adat untuk penguatan perekonomian desa adat itu sendiri. “Desa adat perlu membuat pararem dan menyusun aturan-aturan yang berkaitan dengan penguatan perekonomian adat baik dari sisi ekonomi keuangan (LPD) maupun sektor riil seperti BUPDA,” saran Madra yang juga mantan Ketua LPD Desa Adat Kedonganan ini. Ia merinci dasar penyusunan yakni Keputusan Pesamuan Agung MDA II Bali Tahun 2021 Nomor: 04/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021. Hasil Paruman Agung MDA II Bali Tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pedoman Penguatan Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) di Bali. Selanjutnya Kabid Pembinaan Perekonomian Desa Adat Pemajuan Masyarakat Adat ( PMA) Provinsi Bali I Kadek Doni Raditya menerangkan, lemahnya tata kelola LPD sejauh ini menjadi pemicu berbagai kasus LPD bermasalah di Bali. “Kelemahannya belum banyak LPD memiliki perarem yang mengatur tata kelola LPD yang dipayungi oleh awig-awig sesuai Perda Provinsi Bali ini yang sedang kita dorong kepada seluruh desa adat di Bali,” cetus Doni. Ia memaparkan, ada kesenjangan dalam penerapan tata kelola LPD. Pertama kesenjangan regulasi, awig-awig, perarem dan turunanya yang mengatur, mengawasi dan mengelola LPD. “Belum semua LPD memilikinya,” singgungnya. Terdapat pula kesenjangan kelembagaan yaitu penerapan tata kelola moderen, kompetensi SDM hingga teknologi. “Selain itu, kedudukan LPD atau linggih-nya di desa adat banyak belum dipahami, padahal LPD adalah milik desa adat, ada krama kedudukannya paling tinggi, kemudian pengurus desa adat , ada kertha desa, yang mengawasi, ada fungsi kontrol disana, sehingga pengurus LPD bekerja berdasarkan tata kelola yang telah diatur berdasarkan pararem,” tutup Doni. Sementara, Ketua BKS-LPD Provinsi Bali, Nyoman Cendikiawan mengisahkan, 40 tahun keberadaan LPD Bali sejak tahun 1984 hingga 2024 sebagai fakta historis bahwa secara ekonomi LPD diakui dan didukung keberadaannya di Pulau Dewata, sehingga diperlukan pandangan bersama untuk melihat perkembangan dan eksistensinya ke depan. Adanya sinergitas penguatan ekonomi desa adat bersama LPD akan memperkuat peran ekonomi lokal melalui kolaborasi strategis antara desa adat dan LPD, sehingga didapat formulasi dan cara pandang bersama menumbuhkan ekonomi berbasis desa yang lebih kuat. Tidak terlepas dari adanya dukungan pemerintah baik di daerah maupun pusat. Bermuara pada upaya mendorong lahirnya inovasi ekonomi di wilayah desa adat dengan utamanya UMKM,” tutur Cendikiawan yang juga Ketua LPD Desa Adat Telepud, Tegallalang, Gianyar ini. Sebelumya, Plt Ketua PWI Bali I Wayan Dira Arsana dalam sambutannya menyampaikan, pers anggota PWI Bali dan komunitas pers seperti Forum Media Peduli LPD berkomitmen mendukung penuh bagaimana LPD bertransformasi dalam melakukan penguatan ekonomi kemasyarakatan di Bali. “Pers dalam fungsinya sebagai penyambung informasi, kritik dan pendapat, tentu akan tetap menjalankan fungsi-fungsinya, sehingga ketika pers memberitakan yang baik tentang LPD, itu adalah sebuah dharma bakti pers untuk membangun penguatan persepsi terhadap LPD. Persepsi itu patut kita perkuat untuk membangun pengembangan LPD desa adat serta mengembangkan solidaritas desa adat di tengah destruksi pergerakan ekonomi saat ini,” urai Dira Arsana yang juga Pemred Bali Post ini. (213) Sumber:https://barometerbali.com/2024/12/18/kuatkan-perekonomian-desa-adat-lpd-harus-bertransformasi-dan-direkalibrasi/

DPD RI Beri Catatan ke Pemerintah di Penutupan Masa Sidang

16 Desember 2024 oleh bali

DPD RI memberikan catatan penting kepada pemerintah saat penutupan Sidang Paripurna ke-9. Salah satu yang menjadi perhatian serius yaitu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang rencananya akan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 nanti. “Isu ini menjadi polemik dan perbincangan di tengah masyarakat dan seluruh daerah di Indonesia. Oleh karena itu, kepada Anggota DPD RI dan Komite IV khususnya untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat dan membahasnya di masa sidang yang akan datang sebagai bahan masukan bagi pemerintah,” ucap Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai saat memimpin Sidang Paripurna DPD RI Masa II Tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Yorrys juga menghimbau pemerintah untuk mempersiapkan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. Pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan rekayasa lalu lintas, mengingat akan ada mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. “Tidak hanya infrastruktur, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan dan kebutuhan pokok. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok melonjak tajam menjelang natal dan tahun baru. Oleh karena itu, pimpinan DPD RI menugaskan Komite II untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawal kesiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru 2025,” ucap Yorris. Senator asal Papua Tengah ini mengatakan bahwa DPD RI sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, berkepentingan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah seperti yang saat ini sedang banyak diperbincangkan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Menurutnya, adanya permasalahan dan aspirasi masyarakat terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum selesai, perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. “Pemerintah perlu mengkaji ulang dengan mempertimbangkan fokus arahan Presiden Prabowo Subianto terhadap empat kategori PSN, yaitu mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan program giant sea wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa,” harapnya. Pada laporan seluruh Alat Kelengkapan dan Pengambilan Keputusan DPD RI, Pimpinan DPD RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana program prioritas yang telah ditetapkan pada masa sidang ini. Demikian juga kepada seluruh Anggota DPD RI yang telah memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah serta pengabdian bagi daerah. “Kami juga meminta para Senator dalam melaksanakan kegiatan di daerah, dapat lebih cermat dalam menangkap isu-isu prioritas yang menyangkut kebutuhan masyarakat yang akan memberikan dampak sosial, ekonomi, politik dan budaya serta berpotensi mengganggu tatanan dan stabilitas masyarakat dan daerah secara signifikan,” tegas Yorrys. Untuk diketahui, pada Sidang Paripurna Ke-9 DPD RI, Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025 telah mengesahkan beberapa keputusan DPD RI. Pimpinan DPD RI telah menyetujui Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menjadi ruang lingkup Komite I. Untuk Komite II terkait hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga telah disahkan. Pimpinan DPD RI juga telah mengesahkan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Khususnya Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatera Utara Tahun 2024 yang dikomandoi oleh Komite III. Sementara Komite IV, pertimbangan DPD RI terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024 BPK RI, dan hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Yorrys Raweyai yang didampingi oleh Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, dan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung juga mengesahkan tugas Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yaitu pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Disamping itu, tugas Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD terkait hasil Pengawasan DPD RI atas Tindak Lanjut Terhadap Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 BPK RI yang berindikasi kerugian negara juga telah disetujui. Sumber: https://www.balipuspanews.com/dpd-ri-beri-catatan-ke-pemerintah-di-penutupan-masa-sidang.html

Sidang Paripurna DPD RI Putuskan Agar Pemerintah Naikkan Tukin ASN Menjadi 100%

16 Desember 2024 oleh bali

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Ke-9 masa sidang II tahun sidang 2024-2025. Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai tersebut diputuskan beberapa hal salah satunya agar pemerintah segera menaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Komite I DPD RI mendesak percepatan proses peningkatan kesejahteraan ASN melalui peningkatan tunjangan kinerja secara bertahap menjadi 100%,” kata Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam. Senator asal Kalimantan Timur itu menjelaskan, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi prioritas Komite I DPD RI. Upaya tersebut terus dijalankan dengan mendorong Kementerian PANRB RI untuk mengangkat seluruh pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah sebagai ASN pada tahun 2024. Sementara itu dalam laporan lainnya, Komite II DPD RI mengajak agar Pemerintah dan DPR RI untuk bersama-sama dengan DPD RI segera membahas revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, keamanan,kemandirian, dan ketahanan pangan. Komite II DPD RI juga melakukan advokasi, terkait Permasalahan Kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Pangan dan Energi (food estate) di Kabupaten Merauke. “DPD RI akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah yang terlibat untuk mempertimbangkan budaya masyarakat adat Papua yang memperoleh penghidupan dari hutan adat. DPD RI juga terus berupaya menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan food estate tersebut,” tutur Wakil Ketua Komite II Angelius Wake Kako di Gedung Nusantara V, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Selanjutnya Komite III DPD RI melaporkan Hasil Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, khususnya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024. Dalam pengawasan tersebut, Komite III DPD RI menemukan berbagai permasalahan yang meliputi keterlambatan konstruksi dan arena yang kurang respresentatif, akomodasi dan konsumsi atlet yang kurang layak serta dugaan penyelewengan anggaran PON 2024. “Komite III DPD RI mendesak pemerintah dan daerah agar melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas pelaksanaan PON XXI, serta memastikan agar pihak penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyelewengan anggaran,” ujar Wakil Ketua Komite II DPD RI, Erni Daryanti. Di sisi lain, Ketua Komite IV DPD RI asal Provinsi Jawa Timur, AA. Ahmad Nawardi meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi izin ritel modern yang masuk ke daerah hingga tingkat kecamatan yang berpotensi mematikan pedagang kecil dan UMKM di daerah. Komite IV DPD RI juga mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif impor bahan baku, meningkatkan pengawasan impor, menekan tingginya harga impor bahan baku industri, dan penguatan satgas impor ilegal untuk meminimalisir impor ilegal serta mendorong pemerintah agar memprioritaskan produksi dalam negeri sebelum melakukan kebijakan impor. “Komite IV DPD RI meminta pemerintah mengamankan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, serta meningkatkan UMKM yang mampu melakukan ekspor dan cepat beradaptasi dengan pasar global,”tutup Nawardi. *hes Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/sidang-paripurna-dpd-ri-putuskan-agar-pemerintah-naikkan-tukin-asn-menjadi-100

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: DPD KSPSI Bali Bersyukur UM 2025 Naik 6,5 Persen

13 Desember 2024 oleh bali

DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Provinsi Bali bisa menerima dan merasa bersyukur dengan dinaikkannya UM Tahun 2025 sebesar 6,5% dari UM Tahun 2024. Terhadap keputusan pemerintah tersebut, pekerja berharap pengusaha dapat melaksanakan UM Tahun 2025 di perusahaan masing-masing. Demikian disampaikan Wayan Madra dari KSPSI Bali pada kegiatan penyerapan aspirasi Anggota Komite III DPD RI I.B. Rai Dharmawijaya Mantra terkait Inventarisasi Materi Pengawasan atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Khususnya Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025, Kamis (12/12) yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. Hadir pula dalam acara tersebut Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Bali I.B. Setiawan, unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), akademisi dan pihak terkait. Menurut Madra kenaikan itu patut disyukuri meski ini belum sesuai keinginan pekerja yakni 10 persen. Ia harap keputusan ini dilaksanakan dengan baik. “UM ini jaringan pengaman. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu aga fair, jangan sudah mampu bilang tak mampu. Pekerja pasti juga tahu kondisi perusahaan tempatnya kerja,” ujar Madra. Yang sulit kalau tak ada serikat pekerja di tempatnya kerja. “Jadi kalau bukan anggota kami tidak tahu. Karena itu saya harap tiap perusahaan punya SP,” pungkasnya. Terkait adanya pengusaha tidak berkenan atau menolak untuk melaksanakan kebijakan kenaikan upah tersebut, Serikat pekerja (SP) akan melakukan pendekatan untuk mengetahui kendala yang ada dan melakukan upaya negosiasi. Bila tidak sepakat maka SP akan melaporkan kepada pihak terkait (Disnaker/Pengawas Ketenagakerjaan) untuk mendapatkan perlindungan. Sementara itu pengurus APINDO Bali IGP Suena menyikapi keputusan pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Tahun 2025, mengatakan awalnya merasa keberatan karena peningkatan prosentase kenaikan UM dinilai cukup tinggi. “Setelah ada pertemuan kita sepakat karena sudah amanat UU. Pengusaha pada prinsipnya mendukung kebijakan kenaikan upah dari pemerintah, namun di sisi lain pemerintah juga wajib memberikan dukungan bagi kelangsungan hidup usaha,” ujarnya. Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah melakukan penghitungan UMP dan UMSP Bali Tahun 2025, namun untuk penghitungan UMK/UMSK merupakan kewenangan daripada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penghitungan UMP/K adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu yang merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh. Sementara Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan Upah Minimum berdasarkan Permenaker 16/2024 harus berlaku per 1 Januari 2025. Tahapan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025, masih dalam proses pengajuan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali tentang Hasil Penghitungan UMP dan UMSP Bali Tahun 2025 kepada Gubernur untuk segera dapat diterbitkan penetapan dengan Keputusan Gubernur, dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Adapun nilai UMP Bali Tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 dan nilai UMSP Bali Tahun 2025 sebesar Rp3.052.834. Pada prinsipnya pelaksanaan UM ini bersifat Wajib sesuai ketentuan Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), sehingga pelanggaran terhadap pelaksanaan UM akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) UUK. Perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum Tahun 2024 ditemukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sejumlah 18 perusahaan, dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai aparat yang berwenang menegakkan hukum terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai bukti adanya temuan pelanggaran di perusahaan, dan selanjutnya pihak pengusaha segera memenuhi kewajiban sesuai temuan hasil pemeriksaan yang tercantum pada Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Akademisi Prof. Dr. I Made Sara mengungkapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMPS) 2025 telah dibahas melalui sidang dewan pengupahan. UMP 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024 sesuai dengan Permennaker 16/2024. Anggota DPD RI dapil Bali Rai Mantra setelah mendengar masukan dari berbagai komponen terkait mengatakan akan meneruskannya ke Pusat. Rai Mantra menekankan pentingnya berdayakan keunggulan SDM, juga bonus demografi. Juga peningkatan sarana dan prasarana untuk mendukung kinerja. (bas) Sumber: https://www.baliekbis.com/penyerapan-aspirasi-rai-mantra-dpd-kspsi-bali-bersyukur-um-2025-naik-65-persen/

Niluh Djelantik Desak Pemerintah Bali Buat Aturan Driver Taksi Online Wajib BerKTP Bali

13 Desember 2024 oleh bali

Tak hanya Arya Wedakarna, Niluh Djelantik juga menyoroti terkait keluhan warga di Bali terkait banyaknya driver taksi online yang tidak memiliki KTP Bali. Melalui akun media sosialnya, Niluh Djelantik Bali sudah semakin sumpek dan macet sehingga untuk mengekspansi bukan dengan merekrut driver online non KTP Bali. “Kami meminta klarifikasi dari @grabid @grabbalinusra dan juga aplikasi transport online lainnya terkait informasi di video ini,” tulis Niluh Djelantik dikutip pada Kamis (05/12/2024). Niluh Djelantik pun meminta kepada pemerintah Bali untuk segera membuat aturan bahwa pengemudi mobil aplikasi online adalah berKTP Bali dan mobil harus berplat DK. Pihaknya tak ingin warga lokal Bali bagaikan ayama mati di lumbung padi. “Perihal ini kami sikapi dengan sangat serius dan kami masukkan ke dalam agenda rapat DPD RI,” jelasnya. Sebelumnya, hal sama juga disampaikan oleh Arya Wedakarna dalam menyikapi keluhan warga terkait banyaknya driver taksi online yang tidak memiliki KTP Bali. Menurut keluhan tersebut, perusahaan taksi online merekrut driver tanpa memperhatikan kewarganegaraan daerah atau KTP yang dimiliki oleh calon mitra. Padahal, dalam ketentuan pendaftaran mitra Gojek atau Gocar yang umum, perusahaan hanya menerima KTP sesuai dengan asal daerah masing-masing. Namun, Bali ternyata menjadi pengecualian. Dalam ketentuan pendaftaran untuk wilayah Bali, pihak perusahaan taksi online justru menerima semua jenis KTP dari seluruh Indonesia, tidak terbatas hanya pada warga Bali. Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Bali, yang merasa keberadaan driver non-Bali bisa memengaruhi perekonomian lokal dan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia bagi penduduk asli Bali. Sumber: https://baliexpress.jawapos.com/bali/675389746/niluh-djelantik-desak-pemerintah-bali-buat-aturan-driver-taksi-online-wajib-berktp-bali

Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi Sepakat Bersinergi untuk Meningkatkan Kewirausahaan dan Perkoperasian Nasional

11 Desember 2024 oleh bali

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) rapat kerja dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Rapat kerja tersebut dilaksanakan membahas terkait kewirausahaan dan Perkoperasian serta ketahanan industri susu lokal (9/12) Pentingnya peran Koperasi karena koperasi memiliki cakupan yang cukup luas, Novita Anakotta, SH., MH., Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan dalam bidang perkoperasian masih ditemukan masalah-masalah dan kendala terkait perkembangan koperasi di Indonesia. “Kendala tersebut antara lain adalah minimnya tata kelola perkoperasian yang profesional, kurangnya kompetensi SDM anggota dan pengurus koperasi, dan sulitnya akses modal,” jelas Senator dari Provinsi Maluku tersebut. Lebih jauh Novita menyampaikan bahwa masih ditemukan koperasi yang beroperasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, atau koperasi yang hanya “nama” saja namun tidak berjalan. Untuk itu, diperlukan kebijakan pengawasan yang efektif dari Kementerian Koperasi agar tujuan dari UU Perkoperasian dapat tercapai secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional. AA. Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI yang juga Senator dari Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak baik kementerian lain maupun lembaga lain. Sinta Rosma Yenti, Wakil Ketua Komite IV DPD RI yang juga Senator dari Provinsi Kalimantan Timur dalam kesempatan tersebut menyampaikan aspirasi dari pengelola Koperasi di Kalimantan Timur agar bisa dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arif Eka Saputra, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Senator dari Provinsi Riau juga menyampaikan agar ada aturan yang jelas terkait dengan pengelolaan sumur bekas tambang Pertamina di Riau oleh Koperasi. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa rencana strategis Kementerian Koperasi dalam mendukung pencapaian Asta Cita 2025-2029 yang meliputi pengembangan industri agro-maritim berbasis koperasi, hilirisasi industri melalui koperasi, dan swasembada pangan nasional. “Untuk merealisasikan hal ini, Kementerian Koperasi menetapkan beberapa prioritas utama, antara lain revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD) dalam penyediaan bahan pangan dan gizi masyarakat, digitalisasi koperasi, fasilitasi pendirian Bank Koperasi, serta peningkatan tata kelola koperasi yang baik untuk mendukung transformasi koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat,” ucap Budi Arie Setiadi. Budi Arie Setiadi juga menyampaikan fokus Kementerian Koperasi pada ketahanan industri susu lokal. Perhatian khusus diberikan pada ketahanan industri susu lokal. Koperasi susu dipandang sebagai pilar utama dalam memperkuat sektor peternakan sapi perah. Beberapa inisiatif yang dibahas meliputi (1) Peningkatan Produktivitas Peternak Sapi Perah dengan Menyediakan pembiayaan, pelatihan, dan teknologi modern dan mengatasi masalah rendahnya genetik sapi perah, akses pakan bergizi, serta infrastruktur pendukung. (2) Diversifikasi Produk Susu Lokal dengan mengembangkan inovasi produk olahan susu guna meningkatkan daya saing. (3) Dukungan Kebijakan Pemerintah dengan meningkatkan preferensi penggunaan produk susu lokal melalui promosi dan edukasi masyarakat. “Statistik menunjukkan penurunan populasi sapi perah dan produksi susu dalam beberapa tahun terakhir, akibat tantangan seperti perubahan iklim, fluktuasi harga, hingga persaingan produk impor. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi akan memperkuat kemitraan antara peternak, industri, dan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi produksi, distribusi, serta branding susu lokal.” jelas Menteri Koperasi tersebut. Budi Arie Setiadi juga menyampaikan bahwa sumbangan Koperasi bagi perekonomian Indonesia hanya 1,17% dari PDB Indonesia. Hal ini sangat kecil untuk perekonomian Indonesia. Tantangan bagi pemerintah untuk membuat Koperasi menjadi lebih baik, butuh dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan peran koperasi di Indonesia. Turut hadir dalam Rapat Kerja tersebut Fahira Idris, Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn., Amaliah Sobli, M.KG, MBA., RA Yasinta Sekarwangi Mega, Dr. Habib Ali Alwi, M.Si., Darwati A. Gani, SE., Henock Puraro, Casytha Arriwi Katmandhu, Muhammad Nuh, Nelson Wenda, S.T., I Komang Merta Jiwa dari Bali, Daud Yordan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Leni Andriani, Siti Aseanti, Amira Nabila Fauzi, Dinda Rembulan, Rudy Tirtayana, Pdt. Mamberob Y. Rumakiek, dan Cerint Iralloza Tasya. Rapat ini diharapkan dapat mempererat sinergi antara Komite IV DPD RI dengan Kementerian Koperasi, sekaligus merumuskan kebijakan dan program yang tepat untuk mendukung ketahanan ekonomi berbasis koperasi. Selain itu juga meningkatkan kolaborasi lintas sektoral untuk mewujudkan koperasi sebagai penggerak utama perekonomian nasional, termasuk dalam pengelolaan industri susu lokal yang berkelanjutan.

Hadiri Lomba ‘Ngelawar’, Dr. Rai Mantra: Menjaga Kebersamaan dan Pelestarian Pusaka Gastronomi Bali

25 November 2024 oleh bali

Anggota DPD RI dapil Bali Dr. I. B. Rai Dharmawijaya Mantra menghadiri lomba ‘ngelawar’ yang diselenggarakan para yowana (anak muda dan LPM) se Kota Denpasar, Sabtu (23/11). Rai Mantra berharap agar kegiatan positif dan bermakna ini bisa tetap dan dipertahankan bahkan ditingkatkan serta berkelanjutan. “Memang ‘ngelawar’ begini sudah biasa dilakukan dan menjadi tradisi. Namun yang ditonjolkan bukan kemewahan hidangannya melainkan kebersamaan dan pelestarian pusaka gastronomi Bali ini,” kata Rai Mantra. ‘Ngelawar’ ini sebagai hal yang positif dalam menjaga dan melestarikan tradisi, seni dan budaya. Lawar sejatinya merupakan salah satu makanan tradisional Bali yang terbuat dari sayur dan daging yang dicincang. Hidangan ini biasanya disajikan dengan menggunakan daging babi, ayam atau penyu dengan tambahan bumbu Bali yang khas. Ada dua jenis lawar, yaitu lawar merah dan putih yang masing-masing jenis memiliki perbedaan makna. Ngelawar’ juga dilakukan pada upacara seperti Penampahan sebagai momentum persiapan sarana upacara jelang hari raya Galungan. “Hal yang tak kalah penting dari ‘ngelawar’ ini adalah membangun kekeluargaan, kebersamaan dan persaudaraan juga kesetaraan,” pesan Rai Mantra. Mantan Walikota Denpasar dua periode ini berharap tradisi ini terus lestari bahkan harus dipekuat lagi ke depannya. ‘Ngelawar’ atau ‘mebat’ sangat khas dan hanya ada di Bali. “Bagaimana kita melestarikan ritual ini melebur bersama kebiasaan-kebiasaan yang hidup sehari-hari,” tambah Rai Mantra yang duduk di Komite III yang antara lain membidangi Pendidikan dan Agama ini. Dalam perkembangan saat ini, kuliner khas Bali (lawar) ini sudah menjadi bagian dari kegiatan dunia usaha yang banyak peminatnya. Lawar menjadi salah satu kuliner favorit di rumah makan hingga restoran. Lomba ‘ngelawar’ ini diikuti 43 kelompok dimana masing-masing kelompok dari 6 orang. Mereka dari Desa/Lurah di Kecamatan Kota Denpasar. (ist) Sumber: https://www.baliekbis.com/hadiri-lomba-ngelawar-dr-rai-mantra-menjaga-kebersamaan-dan-pelestarian-pusaka-gastronomi-bali/

Dr. Rai Mantra: “Over Tourism” Jangan Sampai Membawa Petaka bagi Budaya Bali

25 November 2024 oleh bali

“Overtourism” yang dominan terjadi di selatan pulau Bali memang memberikan banyak pemasukan/pendapatan di antaranya pungutan sebesar Rp150 ribu untuk tiap WNA yang telah diberlakukan sejak 14 Pebruari 2023. Tetapi di sisi lain juga mendatangkan petaka. Ini kemudian menyebabkan terjadinya pergeseran identitas pariwisata dan hanya memperhitungkan profit sebagai outcome tanpa memberikan manfaat yang memadai untuk pariwisata budaya yang didengungkan. “Gawatnya lagi ada yang beranggapan bahwa pariwisatalah yang membiayai budaya,” ujar Anggota Komite III DPD RI Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra terkait pungutan bagi WNA. Sehingga saat ini ada pergeseran ketergantungan keberlanjutan budaya dari hasil pariwisata yang mass production.”Jadi budaya dianggap sebagai mesin produksi, mengikuti tingkat earning (mendapatkan uang), tanpa adanya benefit/manfaat, rasa dan pemikiran serta pengetahuan sebagai fondasi pengetahuan beradaptasi. Bahkan kehilangan dalam proses mental sebagai manusia yang memiliki budaya tinggi karena kearifan lokalnya serta peradabannya,” tambah mantan Walikota Denpasar dua periode ini. Pungutan WNA yang tidak seberapa nilainya tersebut mengharapkan banyak yang membayar dan banyak yang datang. Jadi dalam hal ini hanya hukum supply and demand yang berlaku. Dan kalau ini masif dilakukan pada akhirnya akan timbul berbagai permasalahan mulai dari overtourism, sampah, macet, hingga pelecehan agama dan budaya. Kuantitas pungutan WNA berkorelasi kuat pada pergeseran makna “budaya untuk pariwisata, bukan pariwisata untuk budaya”. “Apakah sudah diperhitungkan oleh para investor atau dari pungutan WNA apabila target penggunaan pungutan tidak dipergunakan untuk skala prioritas memperbaiki/merubah kerusakan-kerusakan atau kehilangan-kehilangan yang menyebabkan bergesernya pariwisata budaya dan tanpa adanya penghargaan bagi karyawan-karyawan pariwisata dan masyarakat Bali yang notabene adalah pelaku langsung dalam menjaga dan sebagai pelestari budaya,” tanya mantan Walikota Denpasar dua periode ini. Perlu digaris bawahi, menurut Rai Mantra budaya adalah proses mental yang berpola pada pemikiran, rasa dan tindakannya. Sehingga inilah yang dapat disebut sebagai hilirisasi apabila berintegrasi dalam pariwisata. Harus diingat bahwa di Indonesia ini bukan hanya sumber daya alam berwujud/ tangible yang satu-satunya menjadi potensi. Tetapi negara/daerah/ investor harus mengakui bahwa sumber daya alam tak berwujud intangble) juga sebagia potensi aset/ modal yang dalam hal ini modal budaya yang harus dijaga dan dihormati sebagai sumber pertumbuhan kehidupan dan kebahagiaan (prospertity & happiness). Disamping itu di tengah upaya Kemenpar mewujudkan Pariwisata 5.0, harus ada pengumpulan informasi yang akurat dan benar tentang Pariwisata dan Budaya. Karena inilah yang nantinya dapat memperbaiki marwah Bali sebagai The Best Destination in The World. Dinas Pariwisata Bali berdasarkan data BPS mencatat masih ada sekitar 60% wisman yang belum membayar pungutan. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun saat memimpin monitoring dan evaluasi (monev) di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu (20/11) menjelaskan masih tingginya angka wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum sepenuhnya optimal. (ist) Sumber: https://dutabalinews.com/2024/11/24/dr-rai-mantra-over-tourism-jangan-sampai-membawa-petaka-bagi-budaya-bali/

DPD Galang Dana Bantu Korban Bencana Gunung Lewotobi

22 November 2024 oleh bali

DPD RI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya bencana erupsi gunung Lewotobi Laki-Laki di Nusa Tenggara Timur. Sehubungan dengan penanggulangan bencana di tanah air, maka DPD RI perlu menghidupkan kembali Task Force sebagai bentuk kepedulian DPD RI. “Dalam rangka ikut membantu meringankan korban dan percepatan penanganan bencana, DPD RI perlu menghidupkan kembali Task Force. Task Force ini memang sudah ada sejak lama, kali ini akan kami hidupkan kembali,” ucap Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, Selasa (19/11/24). Menurut Sultan, bencana ini setidaknya menjadi pelajaran untuk memetakan ulang skema mitigasi resiko demi meminimalisir dampak bencana. Oleh karena itu Pimpinan DPD RI menugaskan Komite II untuk melakukan koordinasi dangan pihak-pihak terkait guna mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi dampak bencana tersebut. “Program DPD RI peduli ini nantinya akan diambil dari setiap Anggota DPD RI setiap bulannya,” tegasnya. Seperti diketahui, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki hingga hari ini terus terjadi dan menimbulkan kerusakan pemukiman penduduk maupun infrastruktur lainnya. Menurut data BNPB, saat ini total jumlah pengungsi sebanyak 12.761 jiwa. Gunung Lewotobi Laki-laki adalah gunung berapi kembar aktif yang terletak di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gunung Lewotobi mempunyai dua puncak, yaitu Gunung Lewotobi Laki-laki dengan ketinggian 1584 m di atas muka laut dan Gunung Lewotobi Perempuan dengan ketinggian 1703m di selatan. Gunung ini merupakan salah satu gunung api strato bertipe andesitik yang terletak di bagian timur Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur. Potensi bahaya yang mungkin timbul adalah banjir lahar dingin pada sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Lewotobi Laki-Laki jika terjadi hujan dengan intensitas tinggi terutama daerah Dulipali, Padang Pasir dan Nobo. Sumber: https://pontas.id/2024/11/19/dpd-galang-dana-bantu-korban-bencana-gunung-lewotobi/

Niluh Djelantik Konsisten Tolak Wacana Wisata Halal di Bali, Sebut Bali Sudah Ramah Muslim

20 November 2024 oleh bali

Anggota DPD RI Bali, Niluh Djelantik turut berkomentar terkait polemik wisata Halal di Bali. Terkait hal tersebut, Niluh Djelantik pun segera berkomunikasi dengan Wakil Menteri Pariwisata, Niluh Puspa. Pihaknya menegaskan konsisten menolak wacana wisata Halal di Bali. Usai berkomunikasi dengan Wamen, pihaknya memastikan bahwa Bali tetap menjadi tujuan pariwisata yang mengedepankan budaya, adat dan tradisi yang telah turun menurun dirawat dan dilestarikan oleh rakyat Bali. Bahkan pihaknya menyebut bahwa seluruh stake holder, pelaku dan pekerja konsisten melayani wisatawan domestic maupun internasional dengan menyediakan tempat beribadah dan kuliner yang ramah dengan Umat Muslim. “Tri Hita Karana dan Bhineka Tunggal Ika adalah nafas kami dalam mengabdi pada tanah kelahiran dan seisinya,” tulis Niluh Djelantik dikutip pada Sabtu (02/11/2024). Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata RI, Niluh Puspa buka suara terkait isu potensi keberlanjutan Pariwisata Halal di Bali. Isu itu muncul usai pernyataanya yang mengatakan ada kemungkinan wisata halal di Bali akan terus dilanjutkan. Ia menyebut, hingga saat ini belum ada rencana untuk tidak lagi melanjutkan program wisata halal di Bali. “So far belum ada pembahasan untuk tidak melanjutkan (wisata halal Bali),” kata Ni Luh Puspa ketika ditemui di Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024. Terkait hal itu, Niluh Puspa pun menegaskan bahwa Bali akan tetap menjadi destinasi pariwisata unggulan berbasis keluhuran budaya, keagungan alam, dan keramahan masyarakatnya. Lebih lanjut, perempuan yang bernama lengkap Ni Luh Ernik Ermawati ini menyebut bahwa sudah seharusnya kearifan lokal dan kekayaan budaya Bali harus tetap dijaga bersama untuk menjadi daya tari wisatawan. “Membangun Bali menjadi rumah bersama yang lestari dan iklusif bagi semua golongan,” tulisnya melalu akun media sosial @niluhpuspa dikutip pada Sabtu (02/11/2024). Sumber: https://baliexpress.jawapos.com/bali/675266670/niluh-djelantik-konsisten-tolak-wacana-wisata-halal-di-bali-sebut-bali-sudah-ramah-muslim