Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Penyerahan Surat Rekomendasi DPD RI Siswa Jalur Afirmasi

13 Juni 2025 oleh bali

Komitmen nyata terhadap pemerataan pendidikan kembali ditunjukkan oleh Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE (M.Tru), M.Si. Dalam sebuah acara penuh makna yang digelar di Wantilan Pura Tirta Empul Tampaksiring pada Rabu (11/06/2025), beliau secara langsung menyerahkan Surat Rekomendasi kepada para siswa penerima jalur afirmasi di SMK Negeri 1 Tampaksiring untuk Tahun Ajaran 2023–2024 dan 2024–2025. Sebanyak 595 siswa yang terdiri dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas hadir dalam kegiatan tersebut. Surat Rekomendasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Undang-Undang dalam upaya mendukung hak pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa. Dalam sambutannya, Dr. Arya Wedakarna menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran dan karakter kuat sejak dini. Ia mendorong para siswa untuk membangun kepribadian yang dapat dipercaya, sebagai fondasi menjadi generasi yang tangguh di masa depan. Menambah dukungan terhadap acara ini, Kejaksaan Negeri Gianyar turut hadir dan berperan aktif. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Kasubsi Penyidikan, I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H., memberikan penekanan penting terkait kebijakan afirmasi ini. Ia mengingatkan bahwa siswa penerima jalur afirmasi dibebaskan dari pembayaran SPP atau uang komite, sebagaimana komitmen yang telah ditegaskan oleh Anggota DPD RI. “Kami mengingatkan pihak sekolah dan komite untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa afirmasi hingga tamat sekolah. Ini demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Wira Temaja. Dukungan masyarakat lokal pun tak kalah penting. Bendesa Adat Tampaksiring menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Dr. Arya Wedakarna kepada masyarakat dan pendidikan di wilayahnya. Ia berharap SMK Negeri 1 Tampaksiring menjadi contoh sekolah afirmasi yang mampu melahirkan siswa-siswa berprestasi dan tetap "ajeg" dalam menjalankan nilai-nilai pendidikan yang inklusif. Dengan kehadiran langsung pejabat tinggi negara serta dukungan dari aparat penegak hukum, penyerahan Surat Rekomendasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong akses pendidikan yang adil dan bebas diskriminasi di Bali. Sumber: https://www.rri.co.id/

164 PPPK DPD RI Tahap II Dilantik

11 Juni 2025 oleh bali

Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal melantik 164 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tahap II di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Dalam sambutannya Iqbal menjelaskan bahwa seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dilaksanakan dalam rangka penataan dan penyelesaian status kepegawaian Tenaga Non ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada kesempatan tersebut Iqbal memberikan ucapan selamat secara langsung kepada seluruh peserta. Ia berharap agar momentum pengangkatan PPPK ini dapat dijadikan sebagai capaian bagi para peserta yang dapat dibarengi dengan kelayakan dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas sebagai PPPK nantinya. “Saya ucapkan selamat kepada PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. Saudara saudari harus dapat menunjukkan bahwa saudara saudari layak dan mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” harap Iqbal. Menurut Iqbal, perubahan status kepegawaian dari semula PPNPN menjadi PPPK diharapkan selaras dengan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban sebagai Pegawai ASN. “Saudara saudari harus mampu beradaptasi dengan unit kerja penempatan, serta lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kedisiplinan, karena ketiga hal tersebut akan dilakukan evaluasi selama periode masa perjanjian kerja sebagai PPPK,” tegas Iqbal.(har) Sumber: https://narasipos.com/

Ni Luh Djelantik Tolak Sampah Serbagita Masuk Temesi

11 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, melakukan reses ke Desa Temesi pada Selasa malam (10/6/2025). Dalam kunjungannya, ia menyatakan sikap tegas menolak rencana pembuangan sampah dari wilayah Serbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Temesi, Gianyar. Ni Luh Djelantik menyampaikan dukungan penuh kepada masyarakat yang secara konsisten menolak rencana relokasi sampah tersebut. Dalam forum dialog terbuka, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar mendengar, tetapi siap memperjuangkan aspirasi warga. "Saya sepakat dan mendukung penuh sikap warga Temesi yang menolak wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah dari kabupaten lain. Ini bukan soal ego wilayah, tapi soal keadilan dan hak hidup bersih," katanya. Reses tersebut menjadi ajang serap aspirasi yang hangat. Hadir sejumlah tokoh, termasuk Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh adat, dan perwakilan Forkom Penolak Sampah dari Luar Gianyar. Dalam diskusi yang berlangsung penuh semangat, warga dengan tegas menolak segala bentuk relokasi atau kebijakan sepihak tanpa musyawarah. Ni Luh Djelantik juga mengapresiasi warga Temesi yang selama ini sudah terbuka menerima pengolahan sampah lokal. Namun, ia menolak keras jika Temesi harus menanggung beban tambahan dari luar kabupaten. "Seperti yang sering disampaikan oleh Ibu Putri Suastini Koster, pengolahan sampah harus berbasis sumber selesai di rumah tangga. Ini adalah prinsip yang harus kita pegang teguh. Jangan sampai masalah diselesaikan dengan cara memindahkan beban ke wilayah lain," katanya. Salah satu tuntutan penting dalam forum tersebut adalah agar Gubernur Bali, I Wayan Koster, segera menandatangani surat pernyataan resmi penolakan sampah dari kabupaten lain ke Temesi. "Jangan hanya pernyataan lisan, harus hitam di atas putih. Jika benar-benar berpihak kepada rakyat, gubernur harus menandatangani," tegas Djelantik yang disambut sorak setuju dari masyarakat. Ia menambahkan, jika surat tersebut tidak ditandatangani hingga akhir Juni, maka perjuangan akan diteruskan hingga ke tingkat pusat. "Kalau di Bali suara kita tidak didengar, kami akan perjuangkan sampai ke Jakarta. Ini bukan sekadar perlawanan, tapi perjuangan atas nama hak rakyat," tegasnya. Ni Luh Djelantik juga memberi peringatan keras agar tidak ada upaya memasukkan sampah secara diam-diam ke Temesi sebelum ada kejelasan kebijakan resmi. "Kalau ada yang memasukkan secara sembunyi-sembunyi, itu bisa masuk ranah hukum. Jangan sampai masyarakat yang sabar ini dipaksa untuk melawan," ujarnya. Ia turut menyoroti pentingnya empati pemimpin sebelum mengambil keputusan yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil. "Pemimpin harus tahu diri. Jangan karena masyarakat tidak bersuara, lalu dianggap bisa diinjak-injak. Kesabaran rakyat ada batasnya," tegasnya. Sumber: https://www.beritabali.com/

Ni Luh Djelantik Klaim 'Kampung Rusia' PARQ Ubud Segera Dibongkar

11 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, mengeklaim kompleks usaha PARQ Ubud segera dibongkar. Klaim itu disampaikan saat reses di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Selasa (10/6/2025). "Hari ini, beberapa saat lalu, saya bertemu investor yang ambil alih. Saya minta dibongkar bagian yang dibangun di atas LSD (lahan sawah dilindungi) dan dikembalikan fungsinya menjadi lahan terbuka," ujar Ni Luh. Menurut Ni Luh, penataan ruang memiliki peruntukan masing-masing, termasuk kawasan hijau dan pariwisata. Ia menyebut sekitar 1,8 hektare dari total lahan PARQ Ubud termasuk dalam lahan sawah dilindungi. Bagian itulah yang disebut akan dibongkar, bukan seluruh bangunan di kawasan yang disebut 'Kampung Rusia' tersebut. Ia juga meminta agar mantan pekerja yang sebelumnya dipaksa mengundurkan diri mendapat prioritas untuk proses wawancara ulang. Namun, ia belum bersedia menyebut waktu pasti pembongkaran tersebut. "Nanti media akan semua Mbok kabari soal tanggal. Untuk upacara mecarunya itu sedang dipersiapkan dewasa ayunya (hari baiknya). Setelah itu baru demolis sebagai simbolis karena ini akan besar prosesnya," kata Ni Luh. Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, belum bisa mengonfirmasi rencana pembongkaran PARQ Ubud yang diketahui sebagai komplek apartemen, restoran, hingga spa itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum yang kini ditangani Polda Bali. "Sampai saat ini kami belum terima informasi tentang pembongkaran gedung yang dimaksud. Untuk kami di Pemda sudah memberikan sanksi administratif berupa penerbitan SK Bupati tentang Penutupan Tempat Usaha Secara Permanen. Selanjutnya, kami mengikuti proses hukum lebih lanjut," ujar Arianta kepada detikBali. Ia menambahkan pembongkaran wajib dilakukan pelanggar sesuai ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pembongkaran sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja wajib dilakukan pelanggar. Kalau tidak dipenuhi ada ancaman hukum pidananya," tambahnya. Sebelumnya diberitakan, Andrej Frey (53), mantan Direktur PT PARQ Ubud Partners, didakwa melanggar aturan pendirian bangunan di atas lahan sawah dilindungi. Ia terancam hukuman lima tahun penjara. "Terdakwa Andrey Frej telah menyewa beberapa bidang tanah di Ubud dengan status lahan sawah dilindungi. Padahal, setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat dakwaannya, Rabu (5/4/2025). Isa menjelaskan bahwa PARQ Ubud berdiri di atas 10 bidang tanah di Jalan Sriwedari Nomor 24, Lingkungan Ubud, Kabupaten Gianyar. Tanah-tanah tersebut ada yang dibeli dan disewa oleh Frey sejak 2022 dari warga setempat. Sumber: https://www.detik.com/

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: 47,5 Persen Warga Berusia 3 Tahun ke Atas Mengkonsumsi Minuman Manis Sekali Sehari

11 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan perkembangan konsumsi Makanan Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menunjukan tren meningkat setiap tahunnya terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Menurut Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, sekitar 47,5% penduduk berusia 3 tahun ke atas mengkonsumsi minuman manis satu kali per hari. “Peningkatan konsumsi minuman manis berpotensi meningkatkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya,” ujar Rai Mantra saat kegiatan penyerapan aspirasi yang dilaksanakan di Kantor Disperindag Bali, Selasa (4/6/2025). Penyerapan aspirasi ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Acara tersebut dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar. Berdasarkan hasil deteksi dini yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali terhadap kelompok usia 15-17 tahun pada awal tahun 2025 mencatat ada 23 kasus diabetes dari 3.727 orang sampel. “Fenomena ini memang tidak terlepas dari perubahan gaya hidup dan pola konsumsi anak, ditambah dengan adanya kemajuan teknologi informasi, seperti ojek online yang menyediakan layanan food delivery. Sebagai upaya penanggulangannya. Pemerintah kiranya telah menggagas penerapan cukai terhadap MBDK,” ujar Rai Mantra. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan edukasi dan pengawasan oleh stakeholder terkait, seperti BPOM, Disperindag, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. “Upaya preventif dan kuratif untuk menekan konsumsi minuman dengan kadar gula lebih juga perlu dipertimbangkan. Sebab ini sangat berdampak terhadap perkembangan anak dan pengembangan SDM (Human Capital) ke depan,” tambah mantan Walikota Denpasar ini. Rai Mantra berharap dari diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif utamanya dalam perbaikan kualitas hidup dan pembangunan SDM. Sementara itu perwakilan Disperindag Bali memaparkan tugas dan fungsi Disperindag Bidang Perindustrian yakni melakukan pembinaan industri makanan dan minuman di daerah, termasuk pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah), memfasilitasi sertifikasi produk industri (misalnya SNI, label gizi, halal, dll). Juga memberikan pendampingan adaptasi regulasi baru (misalnya reformulasi produk, pengurangan kandungan gula). Di Bidang Perdagangan antara lain melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, termasuk kepatuhan label dan kemasan sesuai ketentuan BPOM/Kemenkes, pengendalian distribusi produk yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sesuai amanat Pasal 140 UU Kesehatan. Perlindungan konsumen, terutama dari produk yang dapat menimbulkan risiko Kesehatan jangka panjang. Disebutkan pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) secara spesifik belum pernah melakukan pengawasan terhadap MBDK terkait kadar gula yang terdapat dalam minuman kemasan. Namun, dilakukan pengawasan secara kasat mata berfokus pada masa kadaluarsa produk dan keutuhan kemasan minuman tersebut. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam mempromosikan/mengiklankan suatu produk wajib memberikan informasi yang benar dan jujur terhadap kondisi suatu produk. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen pangan olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Disebutkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait dengan perlindungan konsumen, lemahnya peran Lembaga perlindungan konsumen dalam melakukan kewenangannya, masih ditemukan pelanggaran terkait pencantuman SNI baik pada produk maupun kemasan bagi produk yang sudah terdaftar SNI wajib dan pelaku usaha jasa belum sepenuhnya memahami dan mentaati peraturan yang berlaku terkait legalitas usaha. Hasil diskusi pada intinya mendorong dan mendukung upaya pengendalian MBDK melalui Penguatan sinergi/ kolaborasi lintas sektoral, Pemetaan dan pendampingan terhadap IKM, Upaya promotif (Edukasi dan Sosialisasi) dan Penguatan Regulasi (Peraturan Daerah). Juga dilakukan peningkatan pengawasan pasar, mendukung upaya-upaya pencegahan melalui skrining (deteksi dini) untuk menekan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) terutama pada anak dan remaja. Mendorong pelaku usaha mencantumkan informasi nilai gizi pada label makanan/ minuman yang dipasarkan. Optimalisasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dan 7 Kebiasaan Anak Hebat dalam rangka mendorong terwujudnya pola hidup sehat. Mendorong terciptanya kawasan sekolah yang bebas dari makanan/minuman berpemanis/tidak mengandung gizi seimbang serta mendukung pola hidup (kebiasaan) sehat masuk dalam kurikulum pendidikan. Dalam diskusi mengemuka pentingnya mengatur pengendalian konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan. Kawasan sekolah harus bebas dari makanan/minuman dengan kadar gula berlebih/tidak sehat, ini harus dimitigasi. Juga pengawasan-pengawasan terhadap kopi keliling (starling) yang tidak berizin perlu diperketat Pihak BPOM Denpasar menjelaskan sistem pengawasan obat dan makanan terdiri dari 2 sub sistem yakni Pre Market terkait sertifikasi produksi dan Post Market terkait sarana distribusi, pengawasan iklan, pendanaan label, keamanan mutu. BPOM telah membuat regulasi yang mewajibkan untuk mencatumkan informasi nilai gizi pada label produk. Permasalahannya terletak pada edukasi yang harus ditingkatkan yaitu monitoring terhadap penerapan pola hidup sehat. Penerapan cukai tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya pengurangan peredaran MBDK karena konsumen tetap saja akan membeli. Kuncinya ada pada kesadaran. Secara regulasi sudah benar, problemnya memang ada pada kesadaran dan kepatuhan. Pihak Disperindag Kota Denpasar mengatakan kemudahan penerbitan izin (NIB) menyebabkan maraknya usaha-usaha yang menjajakan makanan-minuman dengan kadar gula berlebih. Sedangkan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengatakan salah satu dampak skrining deteksi dini terhadap PTM dapat diketahui dampak dari perubahan pola hidup/konsumsi makanan pada anak-anak. Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Prov. Bali menjelaskan Pasal 97 tentang Kesehatan Sekolah sudah ada SE dari Dirjen PAUD terkait dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan. Juga Gerakan 7 kebiasaan anak hebat untuk menekan berbagai potensi penyakit yang dialami anak. (ist) Sumber: https://dutabalinews.com/

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: Revisi UU Sisdiknas harus Mampu Menjawab Kebutuhan Pendidikan Jangka Panjang

11 Juni 2025 oleh bali

Revisi UU Sisdiknas mesti dapat menjamin muatan lokal menjadi bagian integral dari Kurikulum Pendidikan Nasional dalam upaya pelestarian budaya, bahasa, dan kearifan lokal daerah. Revisi ini juga harus mampu menjawab kebutuhan pendidikan dalam jangka panjang, tidak hanya mempertimbangkan tren yang terjadi saat ini. ” Untuk itu sangat diperlukan ruang-ruang dialog yang partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen pendidikan,” ujar Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra dalam FGD (Focus Group Discussion) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Senin (9/6/2025) di Denpasar. FGD dihadiri perwakilan Universitas, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, PGRI, MKKS SMA/SMK se-Bali, MKKS SMP Kota Denpasar, K3S SD Kota Denpasar, Ikatan Alumni SMA/SMK, dan pihak terkait. Rai Mantra memantik diskusi mengatakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Khususnya tentang Revisi Undang-Undang Sisdiknas. Diharapkan diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif dalam upaya perbaikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Disebutkan revisi ini dilakukan karena UU yang disahkan pada 2 dekade lalu dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan pendidikan nasional secara utuh. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip Latipulhayat menyebutkan 3 hal penting yang mendasari revisi UU Sisdiknas yakni 1.Ketentuan yang tidak kompatibel dengan perkembangan zaman; 2.Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutus beberapa Pasal Inkonstitusional; 3.Tantangan Eksternal dan Perkembangan Teknologi. Disamping itu, regulasi terkait pendidikan di Indonesia juga masih terpencar dalam berbagai UU. Seolah-olah UU Sisdiknas hanya mengatur Pendidikan Dasar dan Menengah. Idealnya UU Sisdiknas dapat menjadi wadah utama yang mengintegrasikan seluruh jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kemudian disepakati arah revisi UU Sisdiknas menggunakan metode kodifikas (Omnibus Law). Terdapat beberapa wacana menarik dalam Revisi UU Sisdiknas, pertama, Resentralisasi Guru. Terdapat wacana untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan guru dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat guna meningkatkan kualitas pendidikan, terutama terkait distribusi, rekrutmen, dan pembinaan. Dalam halnya memang diperlukan kajian-kajian yang lebih mendalam agar tidak menghilangkan semangat keberagaman. Kedua, Penetapan Upah Minimum Bagi Tenaga Pendidik (Guru dan Dosen) yang saat ini masih banyak mendapatkan gaji di bawah UMR/ UMP sehingga diperlukan intervensi-intervensi dalam upaya peningkatan kesejahteraanya. Hal-hal substansial lainnya seperti Perlindungan Guru dan Dosen, Penggratisan Biaya SD-SMP Negeri Swasta, Wajib Belajar 13 Tahun, Inovasi dan Teknologi Pendidka (Coding & Artificial Intelegence) serta Reformulasi Politik Anggaran Pendidikan juga menjadi pembahasan dalam Revisi UU Sisdiknas. Diskusi menyimpulkan sejumlah point yang nantinya bisa diteruskan ke pusat antara lain: Peningkatan Kesejahteraan Guru melalui Percepatan Proses Sertifikasi, Penetapan Upah Minimum, Reformulasi Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG), Peningkatan Profesionalisme/ Penguatan Kompetensi dan Penyediaan Jaminan Sosial & Tunjangan Hari Tua. Peningkatan Kesejahteraan Dosen, Mendorong adanya jaminan/kepastian hukum terhadap Perlindungan Guru guna menjaga martabat dan marwah guru (tenaga kependidikan), Reformulasi poltik anggaran pendidikan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan serta memastikan pemerataan dan kualitas layanan pendidikan. Juga mendorong adanya kesetaraan antara Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta serta memastikan muatan lokal menjadi bagian integral dari Kurikulum Pendidikan Nasional dalam upaya pelestarian budaya, bahasa, dan kearifan lokal daerah. Merekomendasikan adanya Peningkatan Bantuan Dana Pendidikan bagi Perguruan Tinggi Hindu (PTH) dan Percepatan Pengangkatan Guru Agama dan Guru Bahasa Daerah. Dalam diskusi pihak Pemerintah Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali mendorong adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga pendidik (Guru) sebagai upaya menguatkan/ memulihkan fungsi guru sebagai pendidik. Pihak Rektor berharap tiap daerah memiliki sistem pendidikan yang dapat diangkat menjadi sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, Revisi UU Sisdiknas mesti dapat menjamin muatan lokal menjadi bagian integral dari Kurikulum Pendidikan Nasional dalam upaya pelestarian budaya, bahasa, dan kearifan lokal daerah. Juga disinggung sekolah negeri banyak menerima bantuan pendanaan dari pemerintah dalam berbagai bentuk, sementara swasta hanya mengandalkan dana partisipasi masyarakat (UKT). Tinggal dari MKKS SMA berharap perlindungan guru untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam proses belajar mengajar. Menurutnya masih banyak tenaga pendidik yang berstatus honorer dan persebaran guru PPPK belum merata. Kadispora Denpasar AAG Wiratama mengatakan kenaikan gaji PPPK khususnya di Kota Denpasar dilakukan secara berkala, namun untuk kenaikan golongan regulasinya belum ada. Peningkatan profesionalisme guru sangat kurang, ini berdampak terhadap peningkatan mutu/ kualitas pendidikan. Kebijakan antara Kemendikdasmen dengan KemenPanRB tidak sinkron terutama dalam mengatasi kekurangan guru. Rida dari KKS SMA mengatakan dana komite sangat dibutuhkan. “Bila ini hilang bagaimana kami membayar tenaga/pegawai honorer,” ujarnya. Sejumlah Rektor mengatakan PPPK untuk PTN/PTS agar dilanjutkan. Mereka minta KIP jangan dihilangkan. Diharapkan ada pengaturan kuota/daya tampung, jangka waktu agar tidak hanya overload di PTN. (ist) Sumber: https://www.baliekbis.com/

Sukseskan SPMB 2025, Rai Mantra: Penting Membangun Komitmen Bersama Pemangku Kepentingan, Institusi Pendidikan dan Masyarakat

10 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menegaskan penting membangun Komitmen Bersama di antara Pemangku Kepentingan, Institusi Pendidikan (Sekolah), dan Masyarakat untuk menyukseskan SPMB Tahun 2025 yang berkeadilan dan sesuai prosedur. “Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan PPDB banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Mulai dari ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data domisili, hingga minimnya transparansi. Selain itu banyak ditemukan praktik-praktik lainnya yang cenderung memberatkan sekolah,” ujar Rai Mantra saat kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang berlangsung di Kantor Disdikpora Bali, Kamis (5/6/2025). FGD dalam rangka penyerapan aspirasi ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, PGRI Provinsi Bali, MKKS Kepala SMA/SMK se-Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya. Sebagai jawaban atas masalah tersebut, pada Maret 2025, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) RI telah meluncurkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 sebagai format baru dalam penerimaan peserta didik yang diundangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. SPMB tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan zonasi, tetapi juga prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. Rai Mantra berharap dari hasil diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif dalam upaya perbaikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Di awal paparannya, dijelaskan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, pihaknya melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025. Dari diskusi disimpulkan sejumlah masukan yang nantinya bisa diperjuangkan ke Pusat antara lain: 1.Mendukung terwujudnya SPMB 2025 yang inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. 2.Mengefektifkan sosialisasi implementasi SPMB 2025 dalam upaya membangun kebersamaan cara pandang, partisipasi dan integritas bersama antara pemerintah, satuan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat. 3.Mendukung pembentukan Tim Pengawasan dan Kanal Pengaduan yang terintegrasi guna mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025. 4.Merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali bantuan dana pendamping pendidikan (BOS Daerah) guna mendukung kelancaran proses pembelajaran dan operasional sekolah. 5.Mendorong konsistensi dalam pelaksanaan aturan/ petunjuk teknis SPMB 2025 baik dari aspek Persyaratan, Kriteria, Jangka Waktu, Daya Tampung/Kuota disertai dengan jaminan yang konsekuen dari Pemerintah Daerah/ Pemangku Kepentingan. Guna mendukung kelancaran SPMB 2025 penting pula memperhatikan Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Kejelasan Tata Cara Monitoring Evaluasi dan Kejelasan Larangan Pungutan. Memfasilitasi tenaga pendidik yang kompeten dan fasilitas penunjang pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam rangka mendukung pengembangan peserta didik dan terwujudnya pendidikan inklusif. Memperhatikan kearifan lokal dalam proses penerimaan peserta didik baru sebagai upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian budaya. Mengkaji ulang regulasi Jalur Domisili agar kiranya mengutamakan Jarak/Radius dalam proses penerimaannya. Mengkaji ulang penerapan Jalur Guru untuk meminimalisir terjadinya kesenjangan sosial di tengah masyarakat Mengintegrasikan regulasi pendidikan dengan struktur hukum positif sebagai jaminan perlindungan hukum terhadap sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Komite). Pada jenjang SMA- SMK, terdapat beberapa kebaharuan yang diterapkan dalam SPMB tahun 2025, meliputi: 1. Penambahan jalur kuota prestasi dan afirmasi; 2. Tidak berlakunya SPMB bagi penerimaan murid SMK; 3. Pengecualian SPMB di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); 4. Pemda agar memfasilitasi Sekolah Swasta; 5. Kewajiban melapor jumlah kuota. Dalam diskusi mengemuka masalah dan solusi ke depannya yang perlu dilakukan. Ketua PGRI Bali Edy Mulya menekankan dalam SPMB ini juknis agar dipatuhi, daya tampung sesuai juknis dan disiapkan kanal pengaduan masyarakat. Kepala UPT Luh Made Sarianingsih yang mewakili Kadisdikpora Bali mengatakan untuk daya tampung sudah ditetapkan pada April sehingga tak bisa diganggu lagi. Jadi harus konsisten dalam penerapan juknis. Putra Wijaya dari SMK melihat SPMB lebih fleksibel, namun yang ia khawatirkan mindset warga yang selalu ingin negeri karena ada angapan sekolah negeri itu gratis. “Yang penting konsisten,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan ada 27 SMK-SMA gulung tikar karena tidak dapat murid, sementara SMA Negeri overload. Guru SMA Semarapura mengatakan kalau sistem dijalankan konsisten maka tidak akan ada yang tercecer. Guru di Kuta Selatan minta agar diperjuangkan kearifan lokal. Jangan sampai masyarakat (adat) tidak dapat sekolah dan kalah bersaing karena terblok oleh perumahan yang dekat dengan zonasi. Komite SMAN 3 Denpasar Wayan Rumega mengingatkan pentingnya ada perlindungan kepada sekolah (guru) secara hukum. Jangan sampai ada guru diancam saat penerimaan siswa baru. “Mohon DPD RI bisa perjuangkan aspirasi ini,” ujar Rumega yang seorang hakim ini. (ist) Sumber: https://www.baliekbis.com/

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: SPMB 2025 Upaya Mewujudkan Sistem Pendidikan yang Lebih Adil dan Merata

10 Juni 2025 oleh bali

SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) tujuan utamanya untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan berpihak pada masyarakat tanpa mengesampingkan prestasi dan kondisi sosial ekonomi. Demikian disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat FGD (Focus Discussion Group) SPMB Tahun 2025, Rabu (5/6/2025) di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar. Diskusi dihadiri jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten se Bali, PGRI Kota Denpasar, MKKS Kepala SMP Kabupaten/Kota beserta komite dan K3S Kepala Sekolah SD Kabupaten/Kota beserta komite. Dari diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam upaya perbaikan kualitas pendidikan. Di awal paparannya, Rai Mantra mengatakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, pihaknya melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Khususnya tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025. Sebagaimana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan PPDB (sekarang dirubah menjadi SPMB) menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat. Ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data domisili, hingga minimnya transparansi menjadi sedikit banyaknya membuat carut marut sistem PPDB. Mendikdasmen mengatakan SPMB tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan zonasi, tetapi juga prestasi belajar, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. Pada jenjang SD dan SMP terdapat beberapa kebaharuan yang diterapkan dalam SPMB tahun 2025, meliputi Penambahan jalur kuota prestasi dan afirmasi, Anak usia di bawah 7 tahun dapat mendaftar SD, Pengecualian SPMB di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), Pemda agar memfasilitasi Sekolah Swasta serta Kewajiban melapor jumlah kuota. Rai Mantra menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta tertentu. Dalam pertimbangan hukum salah seorang Hakim Konstitusi, Enny Nurbangningsih dikatakan bahwa Frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri dan telah menciptakan kesenjangan terhadap akses pendidikan. Putusan ini tentu disambut baik oleh banyak elemen masyarakat khususnya siswa dan orangtua. Namun perlu dilakukan pengkajian dan pertimbangan lebih mendalam, terutama berkaitan dengan skema pembiayaan. “Intinya negara harus bisa menjamin kelayakan sekolah-sekolah swasta yang ditunjuk atau akan dibiayai,” tegas mantan Walikota Denpasar ini. Pada diskusi dihasilkan sejumlah poin di antaranya, 1. Mendukung terwujudnya SPMB 2025 yang inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. 2. Mendukung adanya pelaporan dan penetapan kuota (penguncian dapodik) pada satuan sekolah negeri guna mengantisipasi penyalahgunaan kuota peserta didik baru serta mengurangi disparitas antara negeri dan swasta. 3. Memfasilitasi tenaga pendidik yang kompeten dan fasilitas penunjang pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam rangka mendukung pengembangan peserta didik dan terwujudnya pendidikan inklusif. 4. Perlunya klusterisasi peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat bersekolah di satuan pendidikan umum (Negeri/Swasta). 5. Merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi yayasan pendidikan dan subsidi bagi anak yang bersekolah di swasta dengan tetap memperhatikan kemampuan fisikal daerah. 6. Merekomendasikan adanya layanan pengaduan dalam proses penyelenggaraan SPMB 2025 sebagai bentuk perlindungan kepada penyelenggara teknis terutama di sekolah. 7. Mendorong adanya penataan kuota yang berkeadilan dengan memperhatikan jarak dan kemampuan daya tampung sekolah. 8. Menyusun formulasi untuk memastikan eksistensi sekolah swata tetap terjaga. 9. Mengefektifkan sosialisasi implementasi SPMB 2025 dalam upaya membangun kebersamaan cara pandang, partisipasi dan integritas bersama antara pemerintah, satuan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat. 10. Mendorong adanya konsistensi pelaksanaan Petunjuk Teknis (Persyaratan, Daya Tampung, Jangka Waktu) guna memastikan kelancaran SPMB 2025. Dalam sesi diskusi antara lain terungkap bahwa pemerintah belum 100% hadir dalam menjamin pendidikan sehingga terjadi disparitas antara negeri dan swasta. “Pemerintah banyak melahirkan sekolah negeri, swasta banyak yang menjerit,” ujar pembicara dari Disdikpora Kota Denpasar. Disebutkan di Denpasar sistem setiap tahun diperbaiki, mengevalusasi setiap juknis yang dibuat Kemendikdasmen, mengunci dan menetapkan kuota pada sekolah-sekolah negeri sehingga masyarakat bisa legowo bersekolah di swasta. Dijelaskan integritas dan komitmen menjadi kunci keberhasilan SPMB 2025. Ketua PGRI Kota Denpasar I Ketut Suarya menegaskan pentingnya membentuk komitmen bersama antara masyarakat dan pengampu pendidikan untuk memastikan SPMB 2025 berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Menurutnya sosialisasi agar dipastikan sampai ke akar rumput untuk menyamakan persepsi SPMB. Dewan Pendidikan I Gusti Lanang Jelantik mengakui ada perbedaan yang cukup tajam antara negeri dan swasta, terutama berkaitan dengan biaya masuk. Sehingga masyarakat berbondong-bondong mencari sekolah negeri. Bahkan dalam persaingan masuk sekolah negeri kerap menggunakan power. Menurut Disdikpora Kab. Karangasem, perlu dipikirkan bagaimana anak kurang mampu bisa sekolah di swasta. SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pihak Disdikpora Tabanan mengatakan pentingnya menjaga eksistensi sekolah swasta, memastikan pembangunan sarana dan prasana yang merata dan berkeadilan. Pihak Disdikpora Bangli mengatakan yang menjadi masalah adanya kewajiban menerima anak berkebutuhkan khusus, sementara sarana dan prasarana dan tenaga pendidiknya belum memadai. Disdikpora Badung menyambut baik penguncian kuota untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kuota dan overload peserta didik. Badung sudah memberikan kontribusi kepada sekolah swasta melalui pemberian bantuan (hibah) kepada yayasan pendidikan dengan tetap memperhatikan kelayakan /kemampuan fiskalnya. Untuk siswa ber-KK Badung yang tidak dapat di sekolah negeri, diberikan bantuan subsidi SPP setiap bulannya. Disdikpora Gianyar mengakui ada sekolah yang banyak mendapatkan siswa, ada yang kurang. K3S Kota Denpasar mengakui adanya sistem online dapat meminimalisir terjadinya praktik “titip menitip” dan bisa mengakomodir calon peserta didik yang KK Denpasar maupun luar Denpasar. K3S Gianyar menyebut paradigma masyarakat tentang “Sekolah Unggulan” banyak orangtua yang belum paham bahwa pada dasarnya semua sekolah itu sama. Menurut K3S Karangasem ada sekolah hampir 2 tahun tidak dapat murid, padahal mempunyai tenaga pendidik dan sarana prasarana. (ist) Sumber: https://dutabalinews.com/

Ni Luh Djelantik Sidak ke PLTGU Pemaron, Soroti Kebisingan Mesin Diesel yang Capai 105 Desibel

05 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (4/6/2025) malam. Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terhadap kebisingan mesin diesel di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron. Ni Luh langsung menyambangi permukiman warga di RT VII, yang berada tak jauh dari lokasi pembangkit. Di sana, ia menyaksikan langsung tingkat kebisingan yang mencapai 105 desibel dari rumah warga. “Kalau di bandara ada landasan helikopter, mereka bikin bunyi, lalu pergi. Tapi di sini, terjadi dari pagi sampai malam hari, non stop. Bisa lihat, suaranya sampai 105 desibel. Sedangkan batas toleransi manusia hanya 55 desibel,” ujar Ni Luh saat sidak. Ia menyebut suara bising itu berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada pendengaran warga yang tinggal di sekitar PLTGU Pemaron. Ni Luh menegaskan, keberadaan pembangkit memang penting untuk pasokan listrik, namun tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan kesehatan masyarakat. “Saya mewakili aspirasi masyarakat Buleleng, mohon agar suara-suara ini diredam. Cari alatnya, kalian (pengelola) pintar, kalian hebat. Karena sudah meletakkan alat-alat ini di sini berdampingan dengan masyarakat sekitar, gunakan kepintaran yang kalian punya. Gunakan akal yang kalian punya bagaimana caranya agar suara ini tidak keluar,” tegasnya mengkritik manajemen PLN. Menurutnya, warga Pemaron hanya menuntut satu hal. Yakni kebisingan harus dikendalikan dan tidak melebihi ambang batas. Ia mendesak agar manajemen PLN segera mencari teknologi peredam suara dan melakukan tindakan nyata. “Pengelola harus menuntaskan masalah ini. Pertama, kebisingan harus diredam. Kedua, polusi yang ditimbulkan harus ditindaklanjuti. Ketiga, gunakan CSR untuk memperbaiki semua kerusakan yang muncul akibat keberadaan pembangkit listrik di sini,” jelas Ni Luh. Ni Luh juga berjanji akan menyampaikan pengaduan warga ini langsung ke Direktur Utama PLN di Jakarta, agar ada solusi dari tingkat pusat. Sebagai informasi, PLTGU Pemaron sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun. Namun sejak awal Mei 2025, pembangkit tersebut kembali diaktifkan menyusul terjadinya blackout di Bali. Alih-alih mengandalkan tenaga gas atau uap, PLTGU justru mengoperasikan 80 unit mesin diesel. Hal inilah yang menjadi sumber utama kebisingan dan menuai protes warga sekitar. Meski keluhan sudah disampaikan, hingga kini mesin diesel masih terus beroperasi. (*) Sumber: https://radarbuleleng.jawapos.com/

Senator Bali, Ni Luh Djelantik : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.

05 Juni 2025 oleh bali

Proyek pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di kawasan pesisir Jimbaran, Kab. Badung, ramai menjadi sorotan publik. Menanggapi maraknya mega proyek yang melanggar simpedan dan Perda Bali ,Senator DPD RI, Ni Luh Djelantik, menyampaikan tanggapannya saat di temui di Denpasar, Senin (02/6/2025) , ia mempertanyakan legalitas proyek tersebut, menyoroti potensi dampak lingkungan, dan meminta klarifikasi dari Pemkab Badung. “Bali hancur bukan saja di tangan orang asing, tapi juga di tangan oknum yang memberikan izin. Ini pake OSS atau izin pemerintah daerah? Rakyat berhak tahu karena alam Bali yang sedang dikoyak-koyak,” ungkap Ni Luh Djelantik . Ni Luh Djelantik juga menanyakan beberapa hal terkait proyek tersebut, seperti jenis bangunan, jarak sempadan bangunan ke pantai, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), tinggi bangunan, dan pihak yang mengeluarkan izin. Ia juga mempertanyakan itu ada proyek baru dan bangunan vila ,resto ilegal sudah lama , seakan pembiaran. “Om Swastyastu Bupati Badung , bagaimana update terkait izin pembangunan hotel niki. Mohon klarifikasi mengapa seolah ada pembiaran. Bali lama kelamaan tambah benyah, air habis, jalan hancur, rakyat menangis. Tyang full support Bli bupati menindak tegas setiap pelanggaran,” ungkapnya. Lanjudnya, pulau Bali lama kelamaan hancur cuma karena keserakahan. Tereksploitasi tapi mayoritas pada merem. Nanti setelah rusak baru deh pada bingung. “Pemerintah Bali tidak boleh kalah dengan oknum yang berkedok investor, tapi malah membuat Bali hancur, saya berharap bapak Koster Gubenur Bali segera bertindak tegas dengan proyek yang melanggar Perda dan Ilegal di Pecatu segera bongkar,” tandasnya. Ni Luh Djelantik dikenal sebagai tokoh yang kritis terhadap pembangunan yang dianggap merusak lingkungan dan budaya Bali. Sebelumnya, ia juga sempat menyoroti proyek bianglala raksasa di tengah persawahan yang dianggap mengganggu privasi penduduk dan menyebabkan kemacetan. Terkait hal ini, Ni Luh Djelantik meminta pihak berwenang untuk melakukan penertiban dan meminta proyek tersebut dihentikan. Sumber: https://www.indonesiaexpose.co.id