Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Telkomsel Education Day, Rai Mantra Dorong Guru Manfaatkan Teknologi AI

19 Juni 2025 oleh bali

Peran guru dalam mengasah kemampuan mengajar menggunakan teknologi saat ini sangat diperlukan. Anggota DPD RI Provinsi Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra alias Rai Mantra mendorong guru berinovasi dengan memanfaatkan teknologi artifiial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Rai Mantra mengakui tidak semua guru melek teknologi. "Iya, ini tantangannya," ujar Rai Mantra dalam acara Telkomsel Education Day yang dihadiri para guru di Universitas Hindu Indonesia (Unhi), Rabu (18/6/2025). Menurut Rai Mantra, teknologi seperti AI yang kian berkembang saat ini merupakan penggabungan dari ruang intelektual dengan efisiensi bisnis. Jika tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, peran AI bisa menggeser para guru. "Ini yang dibilang, adanya AI dan robot akan mengurangi tingkat job-job dari pada pekerjaan orang. Mudah-mudahan tidak ya, karena guru juga perlu adanya interaksi dan segala macam," beber mantan wali kota Denpasar itu. Menurut Rai Mantra, guru yang menguasai kemampuan digitalisasi, coding, dan AI bisa ditularkan kepada anak didik. Apalagi, saat ini pelajaran mengenai teknologi sudah masuk ke dalam ekstrakurikuler sekolah. "Ya saya juga perlu adanya masukan, aspirasi nanti seperti apa. Jadi tahu apa kelemahan-kelemahan yang terjadi," imbuhnya. Sementara itu, Ketua PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) Provinsi Bali I Gede Eka Nuryada mengatakan pembelajaran teknologi AI akan berjalan di tahun ajaran 2025-2026. "Tahun pelajaran 2025-2026 sudah terintegrasi di dalam kurikulum," jelas Eka Nuryada. Menurutnya, guru-guru saat ini sudah mulai mempersiapkan diri terhadap pelaksanaan kurikulum ini. Ini mengingat sudah ada petunjuk teknis (juknis) terkait pembelajaran coding dan AI. Kurikulum ini akan dimulai dari SD kelas 5-6, lalu di tingkat SMP hingga SMA atau SMK. Mengenai alasan dimulainya dari tingkat tersebut, Eka menjelaskan semuanya berjalan bertahap. Pembelajaran coding yang diberikan ke murid-murid tidak harus bagaimana membuat aplikasi, tapi bagaimana mengolah berlogika anak-anak murid. Ia mencontohkan untuk kurikulum tingkat SD bagaimana perpaduan warna. "Jadi warna merah 1, biru ada angka 5. Kalau warna merah dengan biru dijumlahkan berapa, nah logika itu yang akan dipelajari," ungkapnya. Sementara itu, mengenai guru yang belum melek pelajaran teknologi, Eka Nuryada menyebut semua akan berjalan bertahap. PGRI Provinsi Bali dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)sudah berkolaborasi bersama dengan melaksanakan seminar. Ada perwakilan guru yang mengikuti workshop di Jakarta, selanjutnya apa yang didapatkan dalam workshop tersebut akan disampaikan ke daerah-daerah. "Dari PGRI Provinsi Bali bulan lalu sudah menjalankan pembelajaran coding di Universitas Terbuka. Sekarang bekerja sama dengan Telkomsel dalam pelaksanaan pembelajaran AI untuk strategi pembelajaran," jelasnya. Ketua PGRI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan dalam kurikulum pendidikan teknologi menggunakan coding dan AI bisa membuat murid-murid atau peserta didik belajar berpikir logika, kritis dan bisa bekerja dalam tim. "Nah itulah bagian sebenarnya kontruksi final dari rancang bangun muatan teknologi informasi di satuan pendidikan," terangnya. Eddy menyebut Kota Denpasar akan menjadi lokasi pertama dalam pelajaran ini dan menjadikannya sebagai kota percontohan, tapi tidak mengesampingkan kabupaten lainnya di Bali. "Gerakan ini bisa akan diteruskan di kabupaten seluruh Bali, sehingga ada pemerataan. Konteksnya, bagaimana dinamika perkotaan ini akan memiliki vibrasi menyeluruh kepada semua kabupaten. Target 60 persen sudah ideal," tandasnya. Sumber: https://www.detik.com/

Viral Bule Maling di Canggu Bikin Ni Luh Djelantik Kesal, Minta Imigrasi Tindak Tegas Para WNA

17 Juni 2025 oleh bali

Perilaku mencurigakan seorang bule wanita kembali mencoreng citra WNA di Bali. Kali ini, aksi tak terpuji itu terekam CCTV di Tegal Gundul, Tibubeneng, Canggu, Bali, dan langsung menuai kemarahan dari aktivis sekaligus pengusaha mode Bali, Ni Luh Djelantik. Dalam video berdurasi singkat yang diunggah ke akun Instagram @niluhdjelantik, terlihat jelas seorang wanita asing menghentikan langkahnya di depan rumah warga yang garasinya tertutup. Ia kemudian melihat sebuah paket yang tergeletak di atas mobil yang terparkir di dalam garasi, lalu menjulurkan tangan melewati celah pagar untuk mengambil barang tersebut. “Bule maling di Tegal Gundul, Tibubeneng, saat tahu isinya masker langsung diacak-acak,” katanya dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025. Setelah berhasil mengambilnya, bule tersebut membuka paket dan terlihat kesal karena isinya hanya masker. Ia lalu mengacak-acak isi paket itu dan membiarkannya berserakan di jalanan. “WNA tersebut mengacak-ngacaknya di Gang Wilayah Tegal Gundul, Tibubeneng, Canggu. Kejadian tanggal 9 Juni 2025,” pungkasnya. Tak tinggal diam, Ni Luh Djelantik menyuarakan kekesalannya secara tegas. Ia bahkan menandai akun Polsek Kuta Utara dan mengajak pihak imigrasi untuk melakukan sidak kembali terhadap WNA yang meresahkan. “Yang kayak beginian wajib disel polsekkautara. Bule maling di Tegal Gundul, Tibubeneng, saat tahu isinya masker langsung diacak-acak,” tulis akun Ni Luh. Menurutnya, Bali sudah terlalu sering menjadi tempat pelampiasan perilaku tidak terpuji dari WNA yang tak menghormati aturan lokal. Ia pun menyindir gaya hidup mereka yang tampak mewah tapi banyak yang menjalankan bisnis ilegal. “Bali tidak perlu WNA sampah. Imigrasi ayo kita cuss sidak lagi. Banyak bule jadi UMKM omzet ratusan juta sebulan tapi pake rekening pribadi,” sahut Ni Luh. Video yang viral tersebut langsung menyulut kembali wacana soal penertiban dan penegakan aturan untuk WNA di Bali. Ni Luh Djelantik menjadi salah satu tokoh yang paling vokal menyerukan agar Imigrasi tidak tinggal diam melihat pelanggaran WNA di Pulau Dewata. “Bali tidak perlu WNA sampah. Imigrasi ayo kita cuss sidak lagi,” katanya pada Rabu, 11 Juni 2025. (lz) Sumber: https://solobalapan.jawapos.com/

AWK Soroti Insiden Berdarah di Songan: Momentum Bersih-Bersih Tajen di Bali

17 Juni 2025 oleh bali

Insiden berdarah di arena tajen (sabung ayam) di Desa Songan, Kintamani, Bangli, yang menewaskan Komang Alam (37) dan membuat pelaku Mangku Luwes dalam kondisi kritis, menuai reaksi keras dari Anggota DPD RI asal Bali, Dr. Arya Wedakarna MWS. Melalui unggahannya di media sosial, senator yang akrab disapa AWK menyebut bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bersih-bersih tajen di Bali. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah, khususnya Bupati Bangli, harus bertanggung jawab penuh atas penertiban kegiatan tajen yang kerap luput dari pengawasan. “Harusnya Bupati Bangli menertibkan wilayahnya. Kejadian Songan yang sebabkan dua orang tewas jadi alarm serius. Ini momentum bersih-bersih tajen di Bali. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas AWK dalam pernyataannya, Minggu (15/6). Lebih lanjut, AWK juga menyebut bahwa pihaknya akan membawa isu ini ke tingkat nasional, tepatnya dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Kapolri di Senayan. Ia menilai, praktik tajen ilegal tidak hanya menyalahi hukum, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan kekerasan yang mengancam ketertiban umum. “Ini akan saya bawa ke Senayan. Harus ada atensi dari Presiden Prabowo dan Kapolri. Jangan sampai Bali rusak karena tajen yang tidak terkendali,” imbuhnya. Sebagaimana diketahui, insiden tajen di Banjar Tabu, Songan, Kintamani, pada Sabtu (14/6) menjadi sorotan luas setelah tersebar video keributan berdarah. Komang Alam, warga asal Songan yang juga memiliki ikatan emosional dengan Desa Madenan, tewas akibat luka sabetan pisau yang dibawa pelaku bernama Mangku Luwes, mantan narapidana Lapas Nusakambangan yang baru dua bulan bebas. Informasi yang dihimpun Bali Express, perkelahian bermula saat Mangku Luwes datang ke arena tajen dalam kondisi mabuk dan mencari sosok yang dianggap “bertanggung jawab” di lokasi. Pertemuan dengan Komang Alam berujung adu mulut dan berakhir tragis. Kondisi ini, menurut AWK, memperlihatkan bahwa praktik tajen tanpa regulasi dan pengawasan hanya akan membuka ruang bagi kekerasan, kriminalitas, hingga kematian. AWK sendiri sebelumnya dikenal vokal dalam isu pelestarian budaya Bali, namun juga kerap mengingatkan agar nilai-nilai tradisi tidak digunakan sebagai pembenaran atas pelanggaran hukum. Sumber: https://baliexpress.jawapos.com/

Senator Bali, Ni Luh Djelantik : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.

16 Juni 2025 oleh bali

Proyek pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di kawasan pesisir Jimbaran, Kab. Badung, ramai menjadi sorotan publik. Menanggapi maraknya mega proyek yang melanggar simpedan dan Perda Bali ,Senator DPD RI, Ni Luh Djelantik, menyampaikan tanggapannya saat di temui di Denpasar, Senin (02/6/2025) , ia mempertanyakan legalitas proyek tersebut, menyoroti potensi dampak lingkungan, dan meminta klarifikasi dari Pemkab Badung. “Bali hancur bukan saja di tangan orang asing, tapi juga di tangan oknum yang memberikan izin. Ini pake OSS atau izin pemerintah daerah? Rakyat berhak tahu karena alam Bali yang sedang dikoyak-koyak,” ungkap Ni Luh Djelantik . Ni Luh Djelantik juga menanyakan beberapa hal terkait proyek tersebut, seperti jenis bangunan, jarak sempadan bangunan ke pantai, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), tinggi bangunan, dan pihak yang mengeluarkan izin. Ia juga mempertanyakan itu ada proyek baru dan bangunan vila ,resto ilegal sudah lama , seakan pembiaran. “Om Swastyastu Bupati Badung , bagaimana update terkait izin pembangunan hotel niki. Mohon klarifikasi mengapa seolah ada pembiaran. Bali lama kelamaan tambah benyah, air habis, jalan hancur, rakyat menangis. Tyang full support Bli bupati menindak tegas setiap pelanggaran,” ungkapnya. Lanjudnya, pulau Bali lama kelamaan hancur cuma karena keserakahan. Tereksploitasi tapi mayoritas pada merem. Nanti setelah rusak baru deh pada bingung. “Pemerintah Bali tidak boleh kalah dengan oknum yang berkedok investor, tapi malah membuat Bali hancur, saya berharap bapak Koster Gubenur Bali segera bertindak tegas dengan proyek yang melanggar Perda dan Ilegal di Pecatu segera bongkar,” tandasnya. Ni Luh Djelantik dikenal sebagai tokoh yang kritis terhadap pembangunan yang dianggap merusak lingkungan dan budaya Bali. Sebelumnya, ia juga sempat menyoroti proyek bianglala raksasa di tengah persawahan yang dianggap mengganggu privasi penduduk dan menyebabkan kemacetan. Terkait hal ini, Ni Luh Djelantik meminta pihak berwenang untuk melakukan penertiban dan meminta proyek tersebut dihentikan. Sumber: https://www.indonesiaexpose.co.id/

Rai Mantra Desak Evaluasi Pembayaran TPG, 1.300 Guru di Bali Belum Terima Tunjangan

16 Juni 2025 oleh bali

Sebanyak 1.300 guru dan tenaga kependidikan di Bali tercatat belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan I tahun 2025. Kondisi ini mendorong Anggota DPD RI Perwakilan Bali, IB Rai Dharmawijaya Mantra, untuk meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan TPG. Dorongan tersebut disampaikan Rai Mantra dalam forum Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang digelar di Kantor DPD Perwakilan Bali pada Rabu (5/6/2025) lalu. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa kendala utama keterlambatan pembayaran TPG antara lain keterlambatan pengajuan data, ketidaklengkapan dokumen, hingga kesalahan penulisan rekening penerima. “Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme baru ini dan memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam proses verifikasi. Jangan sampai guru yang menjadi ujung tombak pendidikan justru terus-menerus dirugikan,” tegas Rai Mantra. Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kemendikdasmen pada Februari lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’Ti menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengubah skema penyaluran TPG agar lebih efisien. Pembayaran kini dilakukan melalui transfer langsung ke rekening pribadi guru, tanpa perantara instansi lain. Skema ini diharapkan mempercepat distribusi dan menghindari potongan tidak resmi. Namun dalam praktiknya, banyak guru—baik berstatus ASN, PPPK, maupun Non-ASN—belum menerima TPG sejak awal tahun. Ketua PGRI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyatakan bahwa TPG perlu mendapat jaminan hukum dalam revisi UU Sisdiknas agar tidak selalu menjadi masalah teknis tahunan. “Data real time kami menunjukkan ada sekitar 1.300 guru dan tenaga kependidikan di Bali yang belum menerima TPG Triwulan I. Ini tentu memprihatinkan,” ujarnya. Adapun besaran TPG untuk guru ASN (PNS/PPPK) adalah setara satu kali gaji pokok per bulan. Untuk guru Non-ASN bersertifikat dengan SK setara ASN, besaran TPG-nya juga mengikuti gaji pokok ASN. Pemerintah sebelumnya juga telah menaikkan tunjangan guru Non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Ke depan, para peserta FGD mengusulkan agar pembayaran TPG disatukan dengan gaji pokok agar bisa diterima secara rutin setiap bulan. “Dengan sistem transfer langsung tanpa perantara, hambatan birokrasi bisa diminimalisir dan guru bisa menerima haknya secara penuh dan tepat waktu,” ujar Rai Mantra. Ia berharap masukan-masukan dari daerah, termasuk Bali, dapat menjadi pertimbangan serius dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat. *isu Sumber: https://www.nusabali.com/

Penyerahan Surat Rekomendasi DPD RI Siswa Jalur Afirmasi

13 Juni 2025 oleh bali

Komitmen nyata terhadap pemerataan pendidikan kembali ditunjukkan oleh Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE (M.Tru), M.Si. Dalam sebuah acara penuh makna yang digelar di Wantilan Pura Tirta Empul Tampaksiring pada Rabu (11/06/2025), beliau secara langsung menyerahkan Surat Rekomendasi kepada para siswa penerima jalur afirmasi di SMK Negeri 1 Tampaksiring untuk Tahun Ajaran 2023–2024 dan 2024–2025. Sebanyak 595 siswa yang terdiri dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas hadir dalam kegiatan tersebut. Surat Rekomendasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Undang-Undang dalam upaya mendukung hak pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa. Dalam sambutannya, Dr. Arya Wedakarna menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran dan karakter kuat sejak dini. Ia mendorong para siswa untuk membangun kepribadian yang dapat dipercaya, sebagai fondasi menjadi generasi yang tangguh di masa depan. Menambah dukungan terhadap acara ini, Kejaksaan Negeri Gianyar turut hadir dan berperan aktif. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Kasubsi Penyidikan, I Nyoman Arya Wira Temaja, S.H., memberikan penekanan penting terkait kebijakan afirmasi ini. Ia mengingatkan bahwa siswa penerima jalur afirmasi dibebaskan dari pembayaran SPP atau uang komite, sebagaimana komitmen yang telah ditegaskan oleh Anggota DPD RI. “Kami mengingatkan pihak sekolah dan komite untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa afirmasi hingga tamat sekolah. Ini demi menjaga integritas dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Wira Temaja. Dukungan masyarakat lokal pun tak kalah penting. Bendesa Adat Tampaksiring menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Dr. Arya Wedakarna kepada masyarakat dan pendidikan di wilayahnya. Ia berharap SMK Negeri 1 Tampaksiring menjadi contoh sekolah afirmasi yang mampu melahirkan siswa-siswa berprestasi dan tetap "ajeg" dalam menjalankan nilai-nilai pendidikan yang inklusif. Dengan kehadiran langsung pejabat tinggi negara serta dukungan dari aparat penegak hukum, penyerahan Surat Rekomendasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendorong akses pendidikan yang adil dan bebas diskriminasi di Bali. Sumber: https://www.rri.co.id/

164 PPPK DPD RI Tahap II Dilantik

11 Juni 2025 oleh bali

Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal melantik 164 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tahap II di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Dalam sambutannya Iqbal menjelaskan bahwa seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI dilaksanakan dalam rangka penataan dan penyelesaian status kepegawaian Tenaga Non ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada kesempatan tersebut Iqbal memberikan ucapan selamat secara langsung kepada seluruh peserta. Ia berharap agar momentum pengangkatan PPPK ini dapat dijadikan sebagai capaian bagi para peserta yang dapat dibarengi dengan kelayakan dan kemampuan dalam pelaksanaan tugas sebagai PPPK nantinya. “Saya ucapkan selamat kepada PPPK yang telah dilantik dan diambil sumpah janji jabatan. Saudara saudari harus dapat menunjukkan bahwa saudara saudari layak dan mampu melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” harap Iqbal. Menurut Iqbal, perubahan status kepegawaian dari semula PPNPN menjadi PPPK diharapkan selaras dengan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen untuk menaati peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewajiban sebagai Pegawai ASN. “Saudara saudari harus mampu beradaptasi dengan unit kerja penempatan, serta lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kedisiplinan, karena ketiga hal tersebut akan dilakukan evaluasi selama periode masa perjanjian kerja sebagai PPPK,” tegas Iqbal.(har) Sumber: https://narasipos.com/

Ni Luh Djelantik Tolak Sampah Serbagita Masuk Temesi

11 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, melakukan reses ke Desa Temesi pada Selasa malam (10/6/2025). Dalam kunjungannya, ia menyatakan sikap tegas menolak rencana pembuangan sampah dari wilayah Serbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Temesi, Gianyar. Ni Luh Djelantik menyampaikan dukungan penuh kepada masyarakat yang secara konsisten menolak rencana relokasi sampah tersebut. Dalam forum dialog terbuka, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar mendengar, tetapi siap memperjuangkan aspirasi warga. "Saya sepakat dan mendukung penuh sikap warga Temesi yang menolak wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah dari kabupaten lain. Ini bukan soal ego wilayah, tapi soal keadilan dan hak hidup bersih," katanya. Reses tersebut menjadi ajang serap aspirasi yang hangat. Hadir sejumlah tokoh, termasuk Kepala Desa, Ketua BPD, tokoh adat, dan perwakilan Forkom Penolak Sampah dari Luar Gianyar. Dalam diskusi yang berlangsung penuh semangat, warga dengan tegas menolak segala bentuk relokasi atau kebijakan sepihak tanpa musyawarah. Ni Luh Djelantik juga mengapresiasi warga Temesi yang selama ini sudah terbuka menerima pengolahan sampah lokal. Namun, ia menolak keras jika Temesi harus menanggung beban tambahan dari luar kabupaten. "Seperti yang sering disampaikan oleh Ibu Putri Suastini Koster, pengolahan sampah harus berbasis sumber selesai di rumah tangga. Ini adalah prinsip yang harus kita pegang teguh. Jangan sampai masalah diselesaikan dengan cara memindahkan beban ke wilayah lain," katanya. Salah satu tuntutan penting dalam forum tersebut adalah agar Gubernur Bali, I Wayan Koster, segera menandatangani surat pernyataan resmi penolakan sampah dari kabupaten lain ke Temesi. "Jangan hanya pernyataan lisan, harus hitam di atas putih. Jika benar-benar berpihak kepada rakyat, gubernur harus menandatangani," tegas Djelantik yang disambut sorak setuju dari masyarakat. Ia menambahkan, jika surat tersebut tidak ditandatangani hingga akhir Juni, maka perjuangan akan diteruskan hingga ke tingkat pusat. "Kalau di Bali suara kita tidak didengar, kami akan perjuangkan sampai ke Jakarta. Ini bukan sekadar perlawanan, tapi perjuangan atas nama hak rakyat," tegasnya. Ni Luh Djelantik juga memberi peringatan keras agar tidak ada upaya memasukkan sampah secara diam-diam ke Temesi sebelum ada kejelasan kebijakan resmi. "Kalau ada yang memasukkan secara sembunyi-sembunyi, itu bisa masuk ranah hukum. Jangan sampai masyarakat yang sabar ini dipaksa untuk melawan," ujarnya. Ia turut menyoroti pentingnya empati pemimpin sebelum mengambil keputusan yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil. "Pemimpin harus tahu diri. Jangan karena masyarakat tidak bersuara, lalu dianggap bisa diinjak-injak. Kesabaran rakyat ada batasnya," tegasnya. Sumber: https://www.beritabali.com/

Ni Luh Djelantik Klaim 'Kampung Rusia' PARQ Ubud Segera Dibongkar

11 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, mengeklaim kompleks usaha PARQ Ubud segera dibongkar. Klaim itu disampaikan saat reses di Banjar Temesi, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Selasa (10/6/2025). "Hari ini, beberapa saat lalu, saya bertemu investor yang ambil alih. Saya minta dibongkar bagian yang dibangun di atas LSD (lahan sawah dilindungi) dan dikembalikan fungsinya menjadi lahan terbuka," ujar Ni Luh. Menurut Ni Luh, penataan ruang memiliki peruntukan masing-masing, termasuk kawasan hijau dan pariwisata. Ia menyebut sekitar 1,8 hektare dari total lahan PARQ Ubud termasuk dalam lahan sawah dilindungi. Bagian itulah yang disebut akan dibongkar, bukan seluruh bangunan di kawasan yang disebut 'Kampung Rusia' tersebut. Ia juga meminta agar mantan pekerja yang sebelumnya dipaksa mengundurkan diri mendapat prioritas untuk proses wawancara ulang. Namun, ia belum bersedia menyebut waktu pasti pembongkaran tersebut. "Nanti media akan semua Mbok kabari soal tanggal. Untuk upacara mecarunya itu sedang dipersiapkan dewasa ayunya (hari baiknya). Setelah itu baru demolis sebagai simbolis karena ini akan besar prosesnya," kata Ni Luh. Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, belum bisa mengonfirmasi rencana pembongkaran PARQ Ubud yang diketahui sebagai komplek apartemen, restoran, hingga spa itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum yang kini ditangani Polda Bali. "Sampai saat ini kami belum terima informasi tentang pembongkaran gedung yang dimaksud. Untuk kami di Pemda sudah memberikan sanksi administratif berupa penerbitan SK Bupati tentang Penutupan Tempat Usaha Secara Permanen. Selanjutnya, kami mengikuti proses hukum lebih lanjut," ujar Arianta kepada detikBali. Ia menambahkan pembongkaran wajib dilakukan pelanggar sesuai ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pembongkaran sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja wajib dilakukan pelanggar. Kalau tidak dipenuhi ada ancaman hukum pidananya," tambahnya. Sebelumnya diberitakan, Andrej Frey (53), mantan Direktur PT PARQ Ubud Partners, didakwa melanggar aturan pendirian bangunan di atas lahan sawah dilindungi. Ia terancam hukuman lima tahun penjara. "Terdakwa Andrey Frej telah menyewa beberapa bidang tanah di Ubud dengan status lahan sawah dilindungi. Padahal, setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat dakwaannya, Rabu (5/4/2025). Isa menjelaskan bahwa PARQ Ubud berdiri di atas 10 bidang tanah di Jalan Sriwedari Nomor 24, Lingkungan Ubud, Kabupaten Gianyar. Tanah-tanah tersebut ada yang dibeli dan disewa oleh Frey sejak 2022 dari warga setempat. Sumber: https://www.detik.com/

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: 47,5 Persen Warga Berusia 3 Tahun ke Atas Mengkonsumsi Minuman Manis Sekali Sehari

11 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan perkembangan konsumsi Makanan Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menunjukan tren meningkat setiap tahunnya terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Menurut Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, sekitar 47,5% penduduk berusia 3 tahun ke atas mengkonsumsi minuman manis satu kali per hari. “Peningkatan konsumsi minuman manis berpotensi meningkatkan prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, obesitas, dan gangguan metabolik lainnya,” ujar Rai Mantra saat kegiatan penyerapan aspirasi yang dilaksanakan di Kantor Disperindag Bali, Selasa (4/6/2025). Penyerapan aspirasi ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Acara tersebut dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Denpasar, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar. Berdasarkan hasil deteksi dini yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali terhadap kelompok usia 15-17 tahun pada awal tahun 2025 mencatat ada 23 kasus diabetes dari 3.727 orang sampel. “Fenomena ini memang tidak terlepas dari perubahan gaya hidup dan pola konsumsi anak, ditambah dengan adanya kemajuan teknologi informasi, seperti ojek online yang menyediakan layanan food delivery. Sebagai upaya penanggulangannya. Pemerintah kiranya telah menggagas penerapan cukai terhadap MBDK,” ujar Rai Mantra. Namun, upaya tersebut perlu dibarengi dengan edukasi dan pengawasan oleh stakeholder terkait, seperti BPOM, Disperindag, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. “Upaya preventif dan kuratif untuk menekan konsumsi minuman dengan kadar gula lebih juga perlu dipertimbangkan. Sebab ini sangat berdampak terhadap perkembangan anak dan pengembangan SDM (Human Capital) ke depan,” tambah mantan Walikota Denpasar ini. Rai Mantra berharap dari diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif utamanya dalam perbaikan kualitas hidup dan pembangunan SDM. Sementara itu perwakilan Disperindag Bali memaparkan tugas dan fungsi Disperindag Bidang Perindustrian yakni melakukan pembinaan industri makanan dan minuman di daerah, termasuk pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah), memfasilitasi sertifikasi produk industri (misalnya SNI, label gizi, halal, dll). Juga memberikan pendampingan adaptasi regulasi baru (misalnya reformulasi produk, pengurangan kandungan gula). Di Bidang Perdagangan antara lain melakukan pengawasan barang beredar dan jasa, termasuk kepatuhan label dan kemasan sesuai ketentuan BPOM/Kemenkes, pengendalian distribusi produk yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, sesuai amanat Pasal 140 UU Kesehatan. Perlindungan konsumen, terutama dari produk yang dapat menimbulkan risiko Kesehatan jangka panjang. Disebutkan pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) secara spesifik belum pernah melakukan pengawasan terhadap MBDK terkait kadar gula yang terdapat dalam minuman kemasan. Namun, dilakukan pengawasan secara kasat mata berfokus pada masa kadaluarsa produk dan keutuhan kemasan minuman tersebut. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam mempromosikan/mengiklankan suatu produk wajib memberikan informasi yang benar dan jujur terhadap kondisi suatu produk. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen pangan olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Disebutkan masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait dengan perlindungan konsumen, lemahnya peran Lembaga perlindungan konsumen dalam melakukan kewenangannya, masih ditemukan pelanggaran terkait pencantuman SNI baik pada produk maupun kemasan bagi produk yang sudah terdaftar SNI wajib dan pelaku usaha jasa belum sepenuhnya memahami dan mentaati peraturan yang berlaku terkait legalitas usaha. Hasil diskusi pada intinya mendorong dan mendukung upaya pengendalian MBDK melalui Penguatan sinergi/ kolaborasi lintas sektoral, Pemetaan dan pendampingan terhadap IKM, Upaya promotif (Edukasi dan Sosialisasi) dan Penguatan Regulasi (Peraturan Daerah). Juga dilakukan peningkatan pengawasan pasar, mendukung upaya-upaya pencegahan melalui skrining (deteksi dini) untuk menekan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) terutama pada anak dan remaja. Mendorong pelaku usaha mencantumkan informasi nilai gizi pada label makanan/ minuman yang dipasarkan. Optimalisasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dan 7 Kebiasaan Anak Hebat dalam rangka mendorong terwujudnya pola hidup sehat. Mendorong terciptanya kawasan sekolah yang bebas dari makanan/minuman berpemanis/tidak mengandung gizi seimbang serta mendukung pola hidup (kebiasaan) sehat masuk dalam kurikulum pendidikan. Dalam diskusi mengemuka pentingnya mengatur pengendalian konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan. Kawasan sekolah harus bebas dari makanan/minuman dengan kadar gula berlebih/tidak sehat, ini harus dimitigasi. Juga pengawasan-pengawasan terhadap kopi keliling (starling) yang tidak berizin perlu diperketat Pihak BPOM Denpasar menjelaskan sistem pengawasan obat dan makanan terdiri dari 2 sub sistem yakni Pre Market terkait sertifikasi produksi dan Post Market terkait sarana distribusi, pengawasan iklan, pendanaan label, keamanan mutu. BPOM telah membuat regulasi yang mewajibkan untuk mencatumkan informasi nilai gizi pada label produk. Permasalahannya terletak pada edukasi yang harus ditingkatkan yaitu monitoring terhadap penerapan pola hidup sehat. Penerapan cukai tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya pengurangan peredaran MBDK karena konsumen tetap saja akan membeli. Kuncinya ada pada kesadaran. Secara regulasi sudah benar, problemnya memang ada pada kesadaran dan kepatuhan. Pihak Disperindag Kota Denpasar mengatakan kemudahan penerbitan izin (NIB) menyebabkan maraknya usaha-usaha yang menjajakan makanan-minuman dengan kadar gula berlebih. Sedangkan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengatakan salah satu dampak skrining deteksi dini terhadap PTM dapat diketahui dampak dari perubahan pola hidup/konsumsi makanan pada anak-anak. Pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Prov. Bali menjelaskan Pasal 97 tentang Kesehatan Sekolah sudah ada SE dari Dirjen PAUD terkait dengan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan. Juga Gerakan 7 kebiasaan anak hebat untuk menekan berbagai potensi penyakit yang dialami anak. (ist) Sumber: https://dutabalinews.com/