Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

DPD Bali Buka Layanan Padma, Permudah Warga Sampaikan Aspirasi

14 Oktober 2024 oleh bali

Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali membuka layanan bernama Portal Aspirasi Demokrasi Masyarakat (Padma) Bali. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah menyerap aspirasi seluruh masyarakat Bali melalui anggota DPD RI. "Tujuannya untuk memudahkan penyampaian aspirasi dan masyarakat punya pilihan atau alternatif untuk cara penyampaiannya," ujar Kepala Kantor Sekretariat DPD Bali, Putu Rio Rahdiana kepada detikBali, Minggu (13/10/2024). Rio menjelaskan bahwa sistem layanan ini berbasis formulir online melalui link yang telah tertera di akun media sosial DPD Bali dan anggota DPD RI asal Bali. Bahkan, Rio melanjutkan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya langsung kepada anggota yang dituju. "Nanti kami akan teruskan ke anggota DPD yang dituju," kata Rio. Saat ini sosialisasi layanan Padma Bali telah gencar dilakukan oleh Sekretariat DPD Bali dan empat anggota DPD. Pun demikian, ia menambahkan jika layanan ini akan terus dipantau dan dievaluasi agar lebih baik. Langkah-langkah penyampaian aspirasi melalui Padma Bali 1. Buka website https://sites.google.com/dpd.go.id/padma 2. Klik foto anggota DPD untuk mengenal lebih dekat 3. Klik tombol "sampaikan aspirasi" 4. Lengkapi form penyampaian aspirasi Tata cara penyampaian aspirasi melalui Padma Bali 1. Nama dan nomor HP bersifat opsional (boleh diisi atau dikosongkan) 2. Gunakan bahasa yang sopan, tidak menyinggung sara dan tidak menyinggung pihak lain dalam deskripsi aspirasi 3. Pastikan aspirasi yang anda sampaikan relevan dengan fungsi dan kewenangan DPD RI provinsi Bali 4. Aspirasi yang masuk akan ditanggapi secara langsung oleh anggota DPD RI provinsi Bali 5. Tanggapan dari masukkan aspirasi akan dipublikasikan melalui media sosial kantor DPD RI provinsi Bali Sumber: https://www.detik.com/bali/berita/d-7586190/dpd-bali-buka-layanan-padma-permudah-warga-sampaikan-aspirasi

Lengkap, Ini Susunan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD 2024-2029

11 Oktober 2024 oleh bali

Jakarta - DPD RI telah menetapkan susunan pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dari komite hingga badan-badan. Susunan komite dan badan itu dibentuk dalam rapat paripurna DPD RI digelar kemarin. Dalam dokumen daftar susunan pimpinan diterima detikcom, Kamis (10/10/2024), terdapat sebanyak 38 anggota yang menempati AKD. Sementara Badan Kehormatan DPD RI diisi sebanyak 19 anggota. "Valid," kata Ketua DPD RI Sultan B Najamudin ketika dimintai konfirmasi mengenai daftar susunan AKD DPD, Kamis (10/10/2024). Sementara itu, di susunan anggota, terlihat nama Alfiansyah Komeng berada di Komite II DPD RI. Di komisi yang sama, bertugas juga Ketua DPD RI periode 2019-2024 LaNyalla Mattalitti. Berikut ini susunan pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI tahun sidang 2024-2025. Pimpinan DPD RI Ketua: Sultan B Najamudin Waka: Gusti Kanjeng Ratu Hemas Waka: Yorrys Raweyai Waka: Tamsil Linrung Komite I Ketua: Andi Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur) Waka I: Carel Simon Petrus Suebu (Papua) Waka II: Bahar Buasan (Babel) Waka III: Muhdi (Jawa Tengah) Komite II Ketua: Badikenita Br Sitepu (Sumatera Utara) Waka I: Angelius Wake Kako (NTT) Waka II: A. Abd. Waris Halid (Sulawesi Selatan) Waka III: La Ode Umar Bonte (Sulawesi Tenggara) Komite III Ketua: Filep Wamafma (Papua Barat) ⁠Waka I: Dailami Firdaus (DK Jakarta) ⁠Waka II: Jelita Donal (Sumatera Barat) ⁠Waka III: Erni Daryanti (Kalimantan Tengah) Komite IV Ketua: Ahmad Nawardi (Jawa Timur) Waka I: Novita Anakotta (Maluku) Waka II: Sinta Rosma Yenti (Kalimantan Timur) Waka III: Arif Eka Saputra (Riau) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ketua: Stefanus BAN Liow (Sulawesi Utara) Waka I: Marthin Billa (Kalimantan Utara) Waka II: Abdul Hamid (Riau) Waka III: Agita Nurfianti (Jawa Barat) Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI Ketua: Hasan Basri (Kalimantan Utara) Waka I: Elisa Ermasari (Bengkulu) Waka II: Muhammad Rifki Farabi (Nusa Tenggara Barat) Waka III: Mamberop Y. Rumakiek (Papua Barat Daya) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Ketua: Abdul Kholik (Jawa Tengah) Waka I: Riedno Graal Taliawo (Maluku Utara) Waka II: Sewitri (Riau) Waka III: Muhammad Hidayattollah (Kalimantan Selatan) Badan Kerja Sama Parlemen Dewan Perwakilan Daerah (BKSP) DPD RI Ketua: Gusti Farid Hasan Aman (Kalimantan Selatan) Waka I: Darmansyah Husein (Bangka Belitung) Waka II: Mirah Midadan Fahmid (Nusa Tenggara Barat) Waka III: Lis Tabuni (Papua Tengah) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Ketua: Abdul Hakim (Lampung) Waka I: Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur) Waka II: Ahmad Syauqi (Daerah Istimewa Yogyakarta) Waka III: Nelson Wenda (Papua Pegunungan) Badan Kehormatan (BK) DPD RI Ketua BK : Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau) Wakil 1 : Evi Apita Maya (Nusa Tenggara Barat) Wakil 2 : Siti Aseanti (Kalimantan Tengah) Wakil 3 : Hasby Yusuf (Maluku Utara) Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7581708/lengkap-ini-susunan-pimpinan-alat-kelengkapan-dpd-2024-2029

Makan Siang, Mangku Pastika 50 Tahun Mengabdi, Pamitan dengan Staf Sekretariat DPD RI Bali

09 Oktober 2024 oleh bali

Dr. Made Mangku Pastika,M.M. selaku Anggota DPD RI Dapil Bali 2019-2024 makan siang sekaligus “pamitan” mengakhiri tugas dengan seluruh Staf Sekretariat DPD RI Perwakilan Bali, di Renon Denpasar, Senin (7/10). Acara yang berlangsung sederhana diisi bincang-bincang dan foto bersama. “Sebenarnya ini bukan perpisahan. Hari ini karena tugas selaku anggota DPD sudah berakhir dan selama ini selalu sama-sama dengan sekretariat maka kita bertemu di tempat ini. Saya berterima kasih atas dukungan yang diberikan dalam melaksanakan tugas sehingga bisa lancar,” ujar Mangku Pastika. Kegiatan itu dilakukan dalam membangun komunikasi antar sesama (Pawongan), implementasi dari Tri Hita Karana. Dalam pertemuan penuh keakraban itu selain dihadiri Tim Ahli yang selama lima tahun ini mendampingi Mangku Pastika yakni Nyoman Baskara, Ketut Ngastawa dan Nyoman Wiratmaja juga dari Tim Media. “Mereka telah bekerja dan melayani kita dengan baik, apa keperluan DPD mereka sangat mengerti. Kita kan sering keterbatasan waktu sehingga dukungan mereka sangat membantu,” tambah Gubernur Bali 2008-2018 ini memuji peran Sekretariat DPD. Dikatakan, DPD itu lembaga yang sangat penting dan dibutuhkan sebagai perwakilan daerah di pusat dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Apalagi kondisi tiap-tiap daerah sangat berbeda-beda baik persoalan maupun kepentingan. Ada yang sudah maju, ada yang masih terkebelakang. Ditanya kenapa tidak maju lagi padahal potensinya sangat besar dan masyarakat sangat mengharapkannya, Mangku Pastika secara politis mengatakan regenerasi itu penting, perlu "darah muda" untuk melanjutkan apa yang sudah dilakukan DPD. “Saya melihat anggota DPD yang sekarang muda-muda dan energik tentu bisa bekerja lebih baik lagi,” ungkap Mangku Pastika yang mengaku sudah 50 tahun bekerja sejak tamat pendidikan Akabri (Kepolisian) tahun 1974. Mangku Pastika dalam jenjang karirnya dikepolisian swlejak 1974 sempat menjabat Kapolda Papua, Kapolda NTT, Kapolda Bali lalu Kepala BNN hingga 2008 sebagai yudikatif. Karirnya berlanjut sebagai Gubernur Bali dua periode 2008-2018 sebagai eksekutif dan sejak 2019-2024 menjadi DPD RI dapil Bal sebagai legislatif. “Jadi sudah 50 tahun saya kerja, mengabdi, bayar hutang kepada negara. Segala suka duka, pahit getir sudah saya lewati. Jadi sudah waktunya saya ke suatu yang baru, bukan istirahat,” pungkasnya. (GAB/001) Sumber: https://atnews.id/portal/news/23144/

Pimpinan Alkel dan Anggota Panmus DPD RI Disahkan 9 Oktober

08 Oktober 2024 oleh bali

LIPUTAN.CO.ID, Jakarta – Sidang Paripurna ke-5 DPD RI Masa Sidang I Tahun 2024-2025 menetapkan keanggotaan Alat Kelengkapan atau Alkel Dewan Perwakil Daerah atau DPD RI, kecuali Panitia Musyawarah atau Panmus. Khusus untuk Keanggotaan Badan Kehormatan (BK), sesuai pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPD RI, menyatakan bahwa keanggotaan BK terdiri dari 19 orang anggota. “Menindaklanjuti hal itu, hari ini telah dilaksanakan rapat sub-wilayah dalam rangka pengusulan dan pemilihan keanggotaan BK dimaksud,” kata Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/24). Mengenai keanggotaan Panitia Musyawarah (Panmus), lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPD RI menyatakan bahwa Pimpinan DPD RI karena jabatannya menjadi pimpinan Panitia Musyawarah. Selanjutnya, sesuai Pasal 54 Ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Anggota Panmus terdiri atas ketua alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, serta satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan DPD RI. “Merujuk pada ketentuan tersebut maka ketua alat kelengkapan DPD RI terpilih adalah sebagai anggota Panmus. Sedangkan provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan, dan akan diberitahukan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI kepada setiap provinsi untuk mengusulkan perwakilan sebagai anggota Panmus,” ujarnya. Sultan menambahkan pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI. “Pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024 lusa,” ungkapnya. Dijelaskannya, ada beberapa provinsi yang belum mengembalikan formulir dan/atau bersepakat terhadap komposisi keanggotaan alat kelengkapan. Untuk itu Pimpinan DPD RI meminta kepada provinsi yang belum mengembalikan formulir dan/atau sepakat tersebut, untuk dapat menyepakati dalam sidang paripurna ini. “Untuk itu, apakah dapat disetujui keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025 kecuali Panitia Musyawarah? Setuju,” ketok Sultan. Sultan menjelaskan, berdasarkan penetapan nama keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025 tersebut, maka akan dilaksanakan pemilihan pimpinan alat kelengkapan pada hari Selasa, 8 Oktober 2024, yang diawali penentuan para calon pimpinan alat kelengkapan dari subwilayah masing-masing, dalam rapat subwilayah. “Untuk lebih efektifnya proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan, Pimpinan DPD RI menghimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk hadir pada pemilihan dimaksud. Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan musyawarah mufakat,” pinta Sultan. Sumber: https://liputan.co.id/2024/10/pimpinan-alkel-dan-anggota-panmus-dpd-ri-disahkan-9-oktober/

Abcandra Akbar Supratman Terpilih Jadi Pimpinan MPR Unsur DPD

03 Oktober 2024 oleh bali

Jakarta - DPD RI selesai melakukan rapat menentukan siapa yang akan menjadi pimpinan di MPR dari unsur DPD periode 2024-2029. Hasilnya, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, terpilih dengan voting. Rapat dilakukan di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sejak Rabu (2/10/2024). Voting dilakukan 2 putaran karena pada putaran pertama tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus 1. Abcandra dan Fadel Muhammad yang maju ke putaran 2. Anak dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham RI) Supratman Andi Agtas itu menang dengan memproleh 93 suara, sedangkan Fadel memperoleh suara 50. Ada 1 suara tidak sah. Total ada 143 anggota DPD yang mengikuti voting. "Dengan demikian hasil putaran kedua, Abcandra Akbar 93 suara dan Fadel Muhammad 50 suara. Abcandra mendapatkan suara terbanyak dan terpilih pimpinan MPR RI untuk mewakili DPD RI adalah Abcandra Akbar," kata Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menutup sidang, Kamis (3/10/2024). Abchandra sendiri berhasil mengalahkan 5 kandidat lainnya. Yaitu: - AA. Ahmad Nawardi - Daud Yordan - Agustin Teras Narang - Maya Rumantir - Fadel Muhammad Sebelumnya, DPD RI telah menggelar rapat untuk menentukan Ketua Kelompok DPD di MPR RI. Hasilnya anggota DPD Dedi Iskandar Batubara terpilih menjadi Ketua Kelompok DPD di MPR RI. Rapat dilakukan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). Rapat itu dipimpin oleh Tansil Linrung, Dedi Iskandar Batubara, dan Abraham Liyanto. "Sudah-sudah, kebetulan saya diamanahkan untuk jadi ketua kelompok, semacam ketua fraksi ya," kata Dedi usai memimpin rapat penetapan pimpinan kelompok DPD di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). Dedi menjelaskan, sekretarisnya adalah Abraham Liyanto dan bendaharanya Anna Latuconina. Nama-nama itu, kata dia, telah disampaikan ke MPR. "Kemudian sekretarisnya Pak Abraham Lianto, bendaharanya Bu Anna Latuconsina," sebutnya. Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7569437/abcandra-akbar-supratman-terpilih-jadi-pimpinan-mpr-unsur-dpd

Terpilih Jadi Ketua DPD, Sultan Najamudin Peluk La Nyalla dan Komeng

03 Oktober 2024 oleh bali

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2024-2029 Sultan B Najamudin berpelukan dengan sejumlah anggota DPD setelah dipastikan terpilih sebagai ketua DPD dalam rapat paripurna, Rabu (2/10/2024) dini hari. Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketika Sultan dipastikan meraih suara mayoritas dari 151 senator, ia menghampiri La Nyalla yang merupakan pesaing dalam perebutan kursi ketua DPD sekaligus ketua DPD 2019-2024. Setelah berpelukan dengan La Nyalla, Sultan menghampiri dan memeluk sejumlah senator lain yang mengikuti rapat paripurna, termasuk dengan komedian Komeng yang mendukung La Nyalla sebagai calon ketua DPD. Momen pelukan itu diiringi lagu selawat dari para pendukung Sultan. Untuk diketahui, paket kubu Sultan Najamudin sebagai ketua, dengan GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung selaku bakal calon wakil ketua, sukses mengantongi 95 suara. Sementara itu, kubu La Nyalla Mattalitti sebagai ketua dan Nono Sampono, Elviana, dan Andi Muhammad Ihsan sebagai bakal calon wakil ketua, memperoleh 56 suara. Sebelumnya, rapat paripurna berjalan alot dengan puluhan kali interupsi dari sesama anggota DPD RI berkaitan dengan tata tertib pemilihan. Suasana juga beberapa kali memanas imbas rivalitas ini. Bahkan, Sultan sendiri cekcok dan nyaris berkelahi dengan La Nyalla sebelum pemungutan suara digelar. Dalam paparan visi-misinya sebelum pemungutan suara, Sultan mengeklaim telah bicara panjang dengan Prabowo Subianto terkait gagasan-gagasannya memimpin para senator. Menurut dia, kolaborasi dengan pemerintah menjadi kata kunci yang penting agar dari sisi legislasi, anggaran, dan representasi, DPD RI dapat memperkuat tajinya. "Saya beruntung paket kami berempat 4-5 hari lalu diskusi panjang dengan presiden terpilih Pak Prabowo Subianto. Diskusi yang luar biasa menarik, hangat, dan positif sekali," kata dia. "Beliau sampaikan paparan yang luar biasa bahwa kita harus bersatu. Kita harus membangun bersama-sama Indonesia itu sangat kaya. Lembaga (negara) ke depan harus kuat, harus kolaboratif, sangat Indonesia sekali," ucapnya. Kolaborasi dan sikap yang inklusif, menurut Sultan, membuatnya optimistis DPD RI bisa semakin diperhitungkan. Ia juga mengakui bahwa kepemimpinan La Nyalla Mattalitti selama ini telah membawa banyak capaian untuk DPD RI, namun ia yakin mampu menyempurnakan jauh lebih baik dari itu. Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/02/05064491/terpilih-jadi-ketua-dpd-sultan-najamudin-peluk-la-nyalla-dan-komeng

Gelar Sidang Paripurna Ke-2, DPD RI Tetapkan Agenda Awal Masa Jabatan DPD RI Periode 2024-2029

03 Oktober 2024 oleh bali

BekisarMedia.id — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Sidang Paripurna ke 2 Awal Masa Jabatan 2024-2029. Dalam Sidang Paripurna tersebut, memiliki agenda pengesahan jadwal persidangan dan acara sidang awal masa jabatan periode 2024-2029, penyampaian empat orang perwakilan DPD untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR bersama perwakilan partai politik dan Perwakilan DPD RI, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR, dan penetapan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD. Dalam sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara yakni Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, disebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) orang Anggota pada setiap provinsi, ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan. “Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok anggota provinsi terdiri dari tiga puluh delapan povinsi, masing-masing provinsi terdiri dari empat orang anggota, sesuai Keputusan Presiden/KPU 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024.” ucap Larasati Moriska yang merupakan Anggota DPD termuda, dengan umur 22 tahun. Dalam sidang paripurna tersebut, juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan meliputi pendaftaran bakal calon paket Pimpinan DPD RI, pemilihan dan penetapan calon paket Pimpinan DPD RI, pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPD RI terpilih, penyerahan palu sidang dari pimpinan sementara ke Pimpinan DPD RI periode 2024-2029, dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. “Apakah tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Larasati Moriska ke Anggota DPD yang disambut dengan ucapan setuju. Selain itu, Sidang Paripurna ke 2 DPD RI tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR. Sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR terdiri dari penetapan calon Pimpinan Kelompok DPD dari masing-masing provinsi, pemilihan Ketua Kelompok DPD, penentuan Pimpinan Kelompok DPD lainnya oleh Ketua Kelompok DPD, dan penentuan Pimpinan Kelompok DPD di MPR yang akan duduk dalam keanggotaan alat kelengkapan MPR sejumlah dua puluh satu orang. “Rinciannya sebagai berikut, Badan Sosialisasi terdiri dari sembilan orang, Badan Pengkajian terdiri dari sembilan orang, dan Badan Penganggaran terdiri dari tiga orang.” imbuh Anggota DPD Republik Indonesia dari Kalimantan Utara ini. Pimpinan Sementara DPD RI itu, juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD. Di mana sesuai ketentuan Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD meliputi pendaftaran bakal calon Pimpinan MPR unsur DPD, pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara, penetapan serta pengusulan Pimpinan MPR unsur DPD. “Serta calon Pimpinan MPR unsur DPD terpilih diusulkan oleh Pimpinan Kelompok DPD di MPR kepada Pimpinan Sementara MPR.” kataya. Sidang Paripurna DPD RI tersebut juga menetapkan perwakilan provinsi sebagai perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR RI bersama perwakilan partai politik. Dimana perwakilan dari DPD RI itu adalah dari Lampung, Abdul Hakim, yang mewakili Sub Wilayah Barat I. Dari Banten Habib Ali Alwi yang mewakili Sub Wilayah Barat II, Dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu mewakili Sub Wilayah Timur I, dan Sulawesi Tenggara Amirul Tamim yang mewakili Sub Wilayah Timur II. (qso) Sumber: https://www.musinews.id/gelar-sidang-paripurna-ke-2-dpd-ri-tetapkan-agenda-awal-masa-jabatan-dpd-ri-periode-2024-2029/

152 Anggota DPD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

03 Oktober 2024 oleh bali

Jakarta - Sebanyak 152 anggota DPD terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini. Para senator ini akan melaksanakan fungsi pengajuan rancangan undang-undang hingga pengawasan pelaksanaan undang-undang. Pelantikan digelar hari ini di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Sidang paripurna pelantikan anggota DPD 2019-2024 dipimpin oleh pimpinan sementara, Ismeth Abdullah (anggota DPD tertua) dan Larasati Moriska (anggota DPD termuda). Sekjen DPD Rahman Hadi membacakan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan DPD 2024-2029. Selanjutnya, 152 anggota DPD mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPD dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Berikut ini sumpah/janji anggota DPD masa bakti 2019-2024: *Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.* Setelah itu, anggota DPD menandatangani berita acara sumpah/janji, dilakukan secara simbolis oleh 4 anggota DPD. Kemudian mereka menandatangani berita acara sumpah/janji anggota DPD. Selanjutnya, pimpinan sementara DPD menutup sidang paripurna. Sumber:https://news.detik.com/berita/d-7566234/152-anggota-dpd-periode-2024-2029-resmi-dilantik

Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Laporan Akhir Kinerja Komite Periode 2024 – 2029

01 Oktober 2024 oleh bali

JAKARTA,SumselPost.co.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada Senin (30/9/2024) melaksanakan Sidang Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Ini merupakan sidang terakhir dalam masa jabatan 2019-2024, dan mengesahkan sejumlah RUU inisiatif, pandangan dan pendapat terhadap RUU, pengawasan atas pelaksanaan UU, serta advokasi permasalahan daerah. Sidang Paripurna DPD RI mengesahkan 5 RUU inisiatif, 16 pandangan dan pendapat terhadap RUU, 17 pelaksanaan pengawasan undang serta berbagai advokasi permasalahan daerah yang menjadi pekerjaan terakhir dari Komite I DPD RI periode 2019-2024. Ketua Komite I DPD, Fachrul Rozi dalam laporan yang dibacakan di hadapan anggota DPD RI mengatakan perkembangan tugas yang telah dilaksanakan oleh Komite I DPD RI antara lain hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU No 1/2015 tentang penetapan Perppu No 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No 6/2020 khususnya terkait tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. “Beberapa hal yang menjadi rekomendasi DPD RI adalah agar penganggaran pilkada serentak 2024 dengan APBN melalui hibah daerah kepada penyelenggara pilkada disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, DPD RI meminta agar penyelenggara pilkada bersinergi dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. DPD RI juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, khususnya calon perseorangan agar masyarakat memiliki banyak pilihan,” jelas Fachrul Razi. Fachrul Razi menambahkan Komite I DPD RI juga telah melakukan serangkaian kegiatan pandangan dan pendapat terhadap 79 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, NTB, Bengkulu, Sumsel, Jabar, Banten, DIY, Sulteng, Sulsel dan Sulbar. Komite I DPD RI juga telah melakukan rapat kerja dengan Panglima TNI terkait finalisasi pandangan dan pendapat atas RUU No 34/2004 tentang TNI. “Tak hanya RUU tentang TNI, Komite I DPD RI telah menghasilkan pandangan dan pendapat atas UU No 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, antara lain perlunya memperhatikan secara hati-hati aspek demokrasi serta penegakan hukum dan HAM. Komite I DPD RI juga merekomendasikan perlunya mempertegas fungsi dan tugas Kepolisian RI. Wacana yang berkembang tentang anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil pada organisasi publik di luar institusi Kepolisian RI juga perlu dicermati secara hati-hati,” ujar Fachrul Razi. Selanjutnya Fachrul Razi menyerahkan buku laporan kinerja Komite I DPD RI tahun sidang 2023-2024 dan berharap anggota DPD RI periode 2024-2029 dapat melanjutkan estafet perjuangan Komite I DPD RI semakin baik ke depannya. Sementara itu, Komite II DPD RI dalam laporan akhir kinerjanya yang dibacakan Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyusunan pengawasan atas pelaksanaan UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, di antaranya merekomendasikan agar dilakukan harmonisasi peraturan pelaksana yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan pemukiman. “Komite II DPD RI juga merekomendasikan agar pemerintah melalui kementerian keuangan memberikan dukungan fiskal berupa peningkatan anggaran antara lain untuk peningkatan kuota subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” ujar Abdullah Puteh. Komite II DPD RI juga melaporkan hasil pengawasan atas UU tentang Perkeretaapian dan UU tentang Pelayaran. Sementara itu Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri dalam laporannya menyampaikan hasil pengawasan UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. “Dalam pelaksanaannya sistem PPDB khususnya melalui jalur zonasi banyak dikeluhkan oleh masyarakat, banyak aduan yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah, terutama tingkat SMP dan SMA. Berdasarkan hal itu, Komite III DPD RI melaksanakan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat atas pelaksanaan PPDB khususnya sistem zonasi,” kata Hasan Basri. Sedangkan Komite IV DPD RI dalam laporan yang dibacakan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan bahwa Komite IV DPD RI telah menghasilkan 5 RUU usul inisiatif, 2 pandangan dan pendapat atas UU, 14 pertimbangan anggaran, 10 pengawasan IHPS, 18 pengawasan atas pelaksanaan undang-undangan dan 5 pertimbangan terhadap Calon Anggota BPK. (MM) Sumber:https://sumselpost.co.id/sidang-paripurna-dpd-ri-sahkan-laporan-akhir-kinerja-komite-periode-2024-2029/

Gelar FKP, Wujud Komitmen Setjen DPD RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lembaga

27 September 2024 oleh bali

Klinik Pratama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan. Acara ini digelar sebagai bentuk komitmen Setjen DPD RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Anggota DPD RI dan pegawai Kesekretariatan berserta keluarga. “Saya sangat mengapresiasi semangat tim medis klinik pratama Setjen DPD RI, karena walaupun dengan keterbatasan tempat, namun tetap berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan prima kepada Anggota DPD RI, pegawai sekretariat dan keluarga. Bahkan dokter-dokter di sini bersedia stand by 24 jam untuk melayani konsultasi kesehatan on call,” kata Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian, Fitriani Badar. Fitri berharap semangat memberikan pelayanan terbaik harus mengalahkan keterbatasan fasilitas. Dirinya juga menjawab masalah keterbatasan SDM, tenaga medis yang masih terus diusahakan. “Dalam formasi CPNS 2024, kami membuka formasi penerimaan pegawai di bidang kesehatan sebanyak 5 formasi. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban kerja petugas medis Klinik Pratama Setjen DPD RI sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga,” ujarnya di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (26/9/2024) Senada dengan Fitri, Kepala Biro Umum Setjen DPD RI Irma Febrianti mengatakan, Biro Umum selalu mengupayakan dukungan penyediaan sarana dan prasarana klinik terutama untuk penyediaan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Penyediaan IGD menjadi konsen utama Biro Umum saat ini. Karena, beberapa kasus kegawatdaruratan kesehatan pegawai terjadi di lingkungan kerja dan di jam kerja sehingga membutuhkan penanganan khusus dan cepat seperti di IGD. Untuk itu kami akan susun segera rencana perluasan dan penambahan ruang untuk Klinik Pratama Setjen DPD RI,” tutur Irma. Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Rahmad Yulianto memaparkan materi standar pelayanan kesehatan dan evaluasi yang berjalan di lingkup Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-DKI Jakarta sebagai bahan referensi Klinik Pratama DPD RI. “Selain melayani kesehatan masyarakat, Puskesmas juga rutin melakukan evaluasi pelayanan melalui audit internal, penilaian kinerja dari Dinas Kesehatan (Dinkes), survey akreditasi, pengelolaan aduan masyarakat dan survey kepuasan masyarakat,” ujar Rahmad. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi prosedur pelayanan klinik pratama dari bagian dokter umum, dokter gigi, laboratorium, farmasi dan fisioterapi. Penanggung jawab Klinik Pratama Setjen DPD RI, Emirianti menyampaikan tujuan dilaksanakan FKP ini adalah untuk menerima masukan dan mendengarkan keluhan dengan melibatkan partisipasi stake holder langsung. Di hadapan Kepala Biro Umum, dirinya juga memaparkan kebutuhan-kebutuhan klinik yang menjadi urgensi saat ini. “Selain IGD dan penambahan tenaga medis, kami juga perlu ruangan untuk tindakan medis, space ruang yang lebih luas untuk memudahkan pekerjaan tenaga medis, hotline khusus poliklinik dan pelatihan pertolongan pertama untuk Pengamanan Dalam (Pamdal) DPD RI,” pungkas Emirianti. Sementara itu selaku stake holder, Kepala Subbagian Tata Usaha Set. Wakil Ketua I Agustina, turut mengapresiasi pelayanan Klinik Pratama Setjen DPD RI yang tetap memberikan pelayanan prima di tengah keterbatasan fasilitas. “Saya mau berterima kasih kepada seluruh petugas atas pelayanan prima Klinik Pratama DPD RI karena selama 10 tahun bekerja saya tidak menemukan cacat pelayanan sedikitpun, pelayanan yang diberikan sangat ramah dan dokter-dokter yang informatif serta obat yang diberikan sangat ampuh untuk sakit yg diderita,” ungkap Agustina. Forum Konsultasi Publik di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Standar Pelayanan kesehatan Klinik Pratama Setjen DPD RI oleh stake holder yang telah diundang. Sumber: https://poskota.online/gelar-fkp-wujud-komitmen-setjen-dpd-ri-tingkatkan-kualitas-pelayanan-kesehatan-lembaga/