Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Akses Dibatasi, Warga Serangan Resah. Anggota DPR-DPD RI Temui Warga dan Manajemen BTID

oleh bali

DENPASAR, NusaBali - Warga Serangan di kawasan Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan mengaku resah dengan adanya pembatasan akses mereka menuju laut Serangan untuk mencari ikan. Selain itu juga ada pembatasan saat hendak memasuki kawasan Bali Turtle Island Development (BTID) untuk menuju sejumlah Pura. Dengan kondisi ini, warga Serangan mesadu (mengadu) ke anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta, anggota Komisi IV DPR RI Nyoman Adi Wiryatama dan Anggota DPD RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Ni Luh Djelantik yang datang langsung menemui warga di Pantai Melasti Serangan, Kamis (30/1). Dalam pertempuan itu juga hadir anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar Putu Melati Purbaningrat Yo dan Lurah Serangan Ni Wayan Sukanami. Warga yang kebanyakan nelayan ini mengeluarkan unek-uneknya berkaitan dengan adanya pembatasan-pembatasan dari pihak BTID. Bukan hanya masalah larangan memasuki wilayah BTID, dalam pertemuan itu juga mencuat masalah pergantian nama Jalan Serangan menjadi Jalan Kura-kura Bali, dan warga Serangan yang diperiksa identitas jika hendak ke pura yang berada di wilayah BTID. Salah seorang nelayan Serangan, Nyoman Kemu Antara mengatakan dia tidak mau berbicara masa lalu. Namun yang dia inginkan agar dari para nelayan dan pihak BTID ada sinergi karena sama-sama membutuhkan. Selama ini nelayan yang memasuki wilayah BTID diharuskan menggunakan identitas khusus dan rompi. Padahal, para nelayan hanya mencari ikan di laut kawasan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. "Namun secara umum, baik masyarakat umum dan masyarakat Bali belum bisa masuk ke kawasan itu. Seperti kami sebagai warga Serangan jika ingin mandi dan menangkap ikan sewaktu-waktu harus ada rompi dan identitas khusus. Harapan kami supaya tidak ada yang dikhususkan dan masyarakat bisa masuk ke kawasan tanpa adanya pembatasan dari BTID SEPERTI adanya pemasangan pelampung di laut," ujarnya. Menanggapi aspirasi para nelayan dan warga Serangan, anggota Komisi IV DPR RI Nyoman Adi Wiryatama mengatakan akan menampung aspirasi msayarakat. Pihaknya juga merasa prihatin dengan adanya larangan terhadap nelayan yang melaut dan memasuki wilayah BTID. "Kalau BTID terlalu curiga dengan mereka (nelayan), hal itu tidak beralasan karena mereka lahir dan mati di sini (Serangan) dan tidak mungkin merusak daerahnya sendiri. Karena itu, kami mencarikan solusi agar mereka tidak diperlakukan seperti itu yang seolah-olah diisolasi," kata Adi Wiryatama. Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta menambahkan apapun yang nenghalangi nelayan melaut harus dicabut. Mengingat, sampai kapanpun laut merupakan ruang publik yang tidak bisa ditawar-tawar. "Setelah ini kami langsung bertemu dengan pihak BTID," ucap Parta. Selain itu, Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik menanggapi terkait dengan adanya warga Serangan yang masuk ke pura di kawasan BTID harus menyerahkan KTP. Padahal kawasan Pura memang dari dulu sudah ada dan masyarakat terbiasa untuk bersembahyang ke lokasi itu. Dengan kejadian itu dia dengan tegas menyatakan pura merupakan milik masyarakat Bali. Dia menekankan agar tidak ada kejadian-kejadian yang menghalangi warga khususnya untuk beribadah. "Tidak boleh ada kejadian-kejadian seperti sebelumnya, di mana masyarakat yang ingin bersembahyang harus menyerahkan KTP, apalagi untuk beribadah di tempat sendiri. Dan saya tegaskan tidak ada yang bisa mengelola pura. Yang bisa mengelola pura adalah masyarakat Bali itu sendiri," tegas Ni Luh Djelantik. Seusai mendengar langsung aspirasi dari kelompok nelayan Serangan Nyoman Parta, Adi Wiryatama, dan Ni Luh Djelantik langsung melakukan pertemuan dengan perwakilan dari PT BTID di Aula UID Campus KEK Kura-Kura Bali yang juga dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat Pulau Serangan. Hadir dalam pertemuan ini Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya, Head of Communications and Community Relations PT BTID Zakki Hakim, dan jajaran manajemen PT BTID lainnya. “Ini pertemuan yang sangat berharga dengan para wakil rakyat. Kami hargai pertemuan ini sebagai ajang klarifikasi dari beberapa hal yang selama ini menjadi isu panas di masyarakat,” ujar Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru ini mengatakan selama ini akses ke perairan KEK Kura Kura Bali telah diberikan kepada nelayan Serangan. Untuk memudahkan monitoring, pihak BTID memang memberikan rompi berwarna oranye sebagai pengenal. Tantowi menegaskan pihaknya selaku pengelola kawasan reklamasi menyadari bahwa tanah, pantai, air, yang berada di kawasan reklamasi adalah milik negara. “Yang ada itu sewa untuk kita kelola sebaik-baiknya. Itupun untuk kepentingan masyarakat yang seluas luasnya,” ujarnya. “Kami punya pola pikir bahwa tempat ini harus memberikan dampak semaksimal mungkin kepada masyarakat terdekat yaitu Desa Serangan yang profesinya sebagian besar adalah nelayan,” imbuh mantan presenter televisi ini. Tantowi menyatakan, di masa depan KEK Kura Kura Bali, sama seperti KEK lainnya, akan terbuka luas bagi siapapun yang datang. Adapun adanya pembatasan saat ini untuk alasan keamanan karena ada proyek pembangunan yang sedang berjalan. “Kita lagi bangun factory outlet nggak mungkin lah kalau masyarakat dibatasi kalau factory outletnya sudah dibuka. Ketika sekolah dibuka nggak mungkin juga (kita batasi). Kita juga akan mengadakan pertunjukan nggak mungkin akses ditutup. Cuma kalau sekarang ini keamanan lagi ada proyek dan kami menjaga kesucian dari tujuh pura yang ada di sini,” ujar Tantowi. Selain isu terkait akses masuk kawasan reklamasi, Tantowi juga menjawab sejumlah pertanyaan dari para wakil rakyat. Terkait nama jalan (hasil reklamasi) yang menghubungkan Pulau Serangan dengan Bali daratan, Tantowi menyebut selama ini jalan tersebut belum memiliki nama resmi. Sehingga untuk memudahkan para undangan KTT G20 dulu menuju KEK Kura Kura Bali jalan tersebut diberi nama Jalan Kura Kura Bali. Tantowi memastikan, pengajuan nama Jalan Kura Kura Bali tersebut akan dicabut dan diupayakan untuk mengajukan nama jalan menjadi Jalan Pulau Serangan. “Akan kami bahas secepatnya dan kami berikan laporan,” ujar Tantowi. Tantowi juga menjawab terkait pemasangan pelampung di sekitar perairan laguna KEK Kura Kura Bali. Ia menyebut pemasangan tersebut bertujuan sebagai pengamanan wilayah yang direncanakan sebagai dermaga kapal mewah yact. “Kita punya pengalaman sebelumnya bahwa di laguna itu pernah ada penumpukan BBM liar karena tempatnya tersembunyi, petugas kami kan tidak bisa 24 jam di situ. Tapi karena ini dipermasalahkan dianggap sebagai penghalang kami akan bawa ke dalam rapat,” ucap Tantowi. Tantowi juga menjawab tuntutan warga Desa Adat Serangan dibuatkan akses jalan khusus sebagai lintasan warga menuju sejumlah Pura yang ada di tengah kawasan KEK Kura Kura Bali. Kesepakatan pembangunan akses tersebut tertuang dalam perjanjian antara pihak PT BTID dengan warga Desa Adat Serangan di masa awal proses reklamasi tahun 1998. “Itu ada sesuatu yang harus kita evaluasi. Kebanyakan dari isi perjanjian itu kan mengandung investasi. Kita pengusaha kan perlu ada tahap-tahap yang harus kita lakukan. Astungkara kita nggak bakal lari dari komitmen yang sudah kita buat,” tandas kakak presenter Helmy Yahya ini. Sementara itu, anggota DPR RI Nyoman Parta mengatakan pada prinsipnya pertemuan telah berjalan lancar dengan adanya niatan PT BTID untuk merespons aspirasi masyarakat Desa Adat Serangan. “Prinsipnya adalah menyangkut tentang nama jalan bahwa selanjutnya tidak akan lagi bernama Jalan Kura Kura Bali, akan dikembalikan menjadi Jalan Pulau Serangan, tentu mekanismenya pengajuan,” ujar politikus PDI Perjuangan. Terkait penamaan Pantai Kura Kura Bali, meski hanya persoalan penamaan di Google Maps, Parta menyebut secara nyata pantainya masih ada dan penamaan Pantai Serangan telah diatur dengan Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang RTRWP Kota Denpasar. “Jadi harus dipatuhi karena karena di situ dicantumkan pantai itu bernama Pantai Serangan,” ujar Parta. Parta menegaskan, laut sebagai milik publik merupakan satu hal yang tidak boleh ditawar-tawar. Dia meminta pelampung yang dipasang bisa segera disingkirkan untuk memudahkan para nelayan Serangan melaut. “Mungkin pertimbangannya kemarin adalah persoalan peristiwa yang memiliki dampak keamanan, akan diomongin di manajemen. Tapi menurut saya dalam waktu dekat di pantai itu kita bebas, selanjutnya ada polisi laut (Polair) dan lain lain yang memiliki peran mengawasi laut,” tandas Parta Sumber: https://www.nusabali.com/berita/185544/akses-dibatasi-warga-serangan-resah

Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMKN 1 Abang Bali, AWK Segera Panggil Pihak Sekolah dan Siswa Terlibat

03 Februari 2025 oleh bali

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa di Bali telah masuk ke pengaduan Senator Bali, Arya Wedakarna. Dalam media sosialnya, AWK membagikan tangkapan layar pengaduan terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa yang terjadi di SMKN 1 Abang, Karangasem Bali. Dalam pengaduan tersebut, kasus tersebut terkesan ditutup-tutupi oleh pihak sekolah. Menanggapi hal tersebut, Arya Wedakarna pun akan memanggil pihak sekolah, komite dan juga siswa-siswa yang terlibat. “Punapi SMKN 1 Abang Karangasem? Kenapa ditutup tutupi?” tulis AWK pada Selasa (14/01/2025). Lebih lanjut, AWK pun menyarankan kepada orang tua siswa, jika mampu agar menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta. Sebab menurutnya, terlalu banyak masalah di sekolah negeri. “Waspadai nyawa anak kita,”tulisnya. Sementara itu, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala SMK N 1 Abang I Wayan Laba membenarkan siswanya terlibat perkelahian. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya baku hantam tersebut. "Ya memang benar di sekolah kami. Kejadiannya hari Jumat antara siswa kelas 11 dan 12," ujarnya, Selasa (14/1/2025). Disebutkan, kejadian itu berlangsung di sekolah tersebut. Hanya saja, siswa kelas 12 berinisial Y sudah selesai jam bimbingan. "Untuk penyebabnya kami tidak tahu secara pasti. Salah satu yang terlibat saat ini masih menjalani proses pemulihan setelah sempat dirawat di RSUD Karangasem," tandasnya. Awalnya, keributan melibatkan dua anak didiknya. Namun, teman-temannya yang melihat situasi itu mendekati hingga suasana menjadi ramai. "Siswa kami dirawat karena mengalami kesakitan pada lehernya sehingga sempat dirawat di RSUD Karangasem, saat ini yang bersangkutan sudah dipulangkan," lanjut Laba. Dengan kejadian ini, pihaknya pun mengaku akan melakukan mediasi terhadap dua anak didiknya tersebut. Hanya saja hal itu belum bisa dilakukan sekarang lantaran masih ada yang menjalani penyembuhan. Sumber: https://baliexpress.jawapos.com/bali/675528326/kasus-dugaan-pengeroyokan-di-smkn-1-abang-bali-awk-segera-panggil-pihak-sekolah-dan-siswa-terlibat

Ketua DPD RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Singapura

30 Januari 2025 oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan Baktiar Najamudin, bersama jajaran pimpinan DPD RI, menerima kunjungan Ketua Parlemen Singapura, H.E. Seah Kian Peng, di Ruang Delegasi lantai 8, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jumat (24/1/2025). Kedua belah pihak menegaskan pentingnya memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Singapura, mendorong kolaborasi antar parlemen, dan memperluas kerja sama di berbagai sektor strategis. Kunjungan ini turut didampingi oleh Duta Besar Singapura untuk Indonesia, H.E. Kwok Fook Seng, serta Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai. Hadir pula Pimpinan Komite II DPD RI, Badikenita Sitepu dan Graal Taliawo, Pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Mirah Midadan Fahmid dan Lis Tabuni, serta Plh. Sekjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir. Pertemuan ini menandai komitmen bersama dalam mempererat hubungan antar parlemen guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas kawasan ASEAN. Dalam sambutannya, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan apresiasi atas kontribusi Singapura dalam mendukung perekonomian Indonesia melalui investasi yang signifikan. “Hubungan bilateral kedua negara berjalan dengan sangat baik. Inovasi bisnis terus berkembang, dan kedua pemerintah memiliki hubungan yang solid. Singapura menyumbang 30% dari total investasi asing di Indonesia, menjadikannya salah satu mitra strategis utama. Kami menghargai kontribusi ini dan berharap kolaborasi dapat terus ditingkatkan,” ujar Sultan. Lebih lanjut, Sultan menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam jalur percepatan pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan target nasional Presiden Prabowo untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. “Parlemen memiliki tugas untuk membantu pemerintah mencapai target tersebut, termasuk dengan mendorong Foreign Direct Investment (FDI) ke berbagai daerah. Indonesia memiliki 38 provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota yang menunggu investasi, termasuk dari Singapura. Semua hubungan di setiap tingkatan, termasuk antar parlemen, harus dimaksimalkan untuk mendukung agenda nasional ini,” tegasnya. Ketua Parlemen Singapura, Seah Kian Peng, merespons positif sambutan hangat dari DPD RI. Ia menggarisbawahi pentingnya hubungan strategis kedua negara dan menyoroti potensi besar yang dapat dikembangkan melalui kerja sama di bidang teknologi, energi, dan kesehatan. “Singapura memiliki banyak investasi di Indonesia, dan kami sangat senang bekerja sama. Sektor energi, termasuk energi terbarukan, menjadi salah satu sektor utama investasi kami. Selain itu, bidang teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan keamanan siber juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan bersama. Kami percaya peluang kerja sama ini sangat besar selama kedua pemerintah dan parlemen dapat bekerja sama secara erat,” ujar Seah. Seah juga menekankan perlunya peningkatan hubungan di berbagai level, termasuk melalui pertukaran delegasi dan sumber daya manusia. “Kerja sama ini dapat lebih cepat terwujud apabila kita terus mendorong pertukaran delegasi dan pengetahuan. Singapura siap menyambut delegasi dari Indonesia dan memfasilitasi pertemuan dengan mitra terkait yang diperlukan,” tambahnya. Senator Badikenita Sitepu dari Komite II DPD RI mengangkat potensi besar Indonesia dalam mendukung pengembangan smart city. “Singapura memiliki teknologi yang telah terbukti dalam membangun smart city, dan Indonesia dapat memanfaatkannya untuk mendukung pembangunan di berbagai provinsi. Pusat bisnis Indonesia tidak hanya ada di Batam, tetapi tersebar di seluruh provinsi. Kami siap memfasilitasi investasi dari Singapura dengan memastikan kandungan lokal yang memadai. Salah satu bentuk kerja sama yang dapat diwujudkan adalah pembangunan smelter untuk meningkatkan nilai tambah lokal,” jelas Badikenita. Sementara itu, Senator Mirah Midadan Fahmid dari BKSP DPD RI menyoroti potensi kerja sama di sektor energi terbarukan. “Indonesia memiliki potensi besar di sektor energi terbarukan seperti geotermal dan angin, khususnya di daerah seperti Nusa Tenggara Barat. Namun, kami masih membutuhkan teknologi untuk mengelolanya. Singapura dapat menjadi mitra penting dalam berbagi pengetahuan dan teknologi. Kami juga menginisiasi pembentukan ASEAN Regional Parliamentary Forum untuk memperkuat kolaborasi parlemen di kawasan ASEAN,” ujar Mirah. Fokus Kerja Sama Strategis Ketua Parlemen Singapura Seah Kian Peng sepakat bahwa energi terbarukan adalah salah satu bidang yang dapat menjadi fokus kerja sama strategis. “Kami siap mendorong investasi langsung di sektor ini, baik melalui pembangunan pembangkit energi terbarukan maupun kolaborasi dalam bentuk perusahaan patungan (joint ventures). Kami percaya kerja sama ini dapat membawa manfaat besar bagi kedua negara,” tegas Seah. Ia juga menyampaikan rencana untuk membawa delegasi parlemen Singapura yang lebih besar ke Indonesia di masa mendatang. Sebagai penutup, Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya peran parlemen dalam menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan di tengah ketidakpastian global. “Tidak semua pihak senang melihat ASEAN yang kuat. Oleh karena itu, kita tidak hanya dituntut untuk memperkuat kerja sama antar pemerintah (G2G), tetapi juga antar parlemen (P2P) hingga ke tingkat masyarakat (people-to-people). Kami berharap Singapura dapat memainkan peran besar dalam mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045 melalui investasi di bidang infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia,” kata Sultan. Ketua Parlemen Singapura Seah Kian Peng menutup pertemuan dengan menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh DPD RI. “Semoga kerja sama kita ke depan semakin erat dan saling memperkuat. Konektivitas dan aksesibilitas antara Indonesia dan Singapura yang saat ini sudah sangat baik menjadi fondasi untuk mempererat hubungan kedua negara,” pungkasnya. Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Singapura, membuka peluang baru untuk kerja sama strategis, dan memperkuat sinergi antar parlemen dalam mendukung pembangunan nasional dan kawasan ASEAN.(har) Sumber: https://narasipos.com/polhukam/ketua-dpd-ri-perkuat-kerja-sama-strategis-dengan-singapura/

Dengar Pendapat DPD dengan Tokoh: Edukasi Pemahaman Filosofi Ogoh Ogoh perlu Ditingkatkan

30 Januari 2025 oleh bali

Pelaksanaan pengerupukan sehari menjelang Hari Suci Nyepi dengan pawai ogoh ogoh belakangan ini berlangsung meriah dengan jumlah ogoh ogoh yang begitu banyak dan disaksikan penonton yang luar biasa khususnya dalam Kota Denpasar. Namun di balik kemeriahan tampilan dan atraksi ogoh ogoh tersebut, banyak tokoh yang mulai khawatir dengan prosesi spiritual tersebut yang disinyalir mulai keluar dari makna sebenarnya. “Ogoh ogoh sudah menggunakan peralatan modern sound system dengan suara yang sangat keras dan bising sehingga mengalahkan bunyi-bunyian gamelan. Arak-arakan ogoh ogoh bahkan melewati batas waktu jam 12 malam. Di tahun 2024 lalu arak-arakan sampai pukul 04.00,” ujar sejumlah tokoh dalam acara Dengar Pendapat DPD dengan Tokoh pada Jumat (24/1/2025) di Kantor DPD RI Renon Denpasar. Pertemuan yang dibuka Anggota DPD RI Dapil Bali IB Rai Dharmawijaya Mantra tersebut dihadiri sekitar seratus peserta dari berbagai kalangan, aparat dan tokoh adat. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh Ogoh pada Pasal 10 Ayat 3 menyebutkan, setiap peserta lomba ogoh-ogoh wajib menggunakan gamelan Bali atau instrumen tradisional dan tidak menggunakan sound system. Perda ini diundangkan sejak 31 Desember 2024 lalu. Menurut Bayu, pelarangan sound system sangat tepat karena menimbulkan kebisingan. Kalau alasannya tidak punya gamelan, bisa dengan perangkat yang lain seperti tek tekan dll. Seniman Deck Soto mengaku kaget saat menyaksikan arak-arakan ogoh ogoh di Catur Muka yang menggunakan sound system karena di Sanur tidak seperti itu. Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini. Rekannya seniman Keduk mengatakan Catur Muka ibarat magnet, banyak peserta ogoh ogoh ingin menampilkan kreasinya di sini. Jadi mohon bisa diatur pengawasannya agar bisa tertib. Ketua Sabha Yowana menambabkan pihaknya mendukung dilarangnya penggunaan sound system, karena dapat menggerus kebudayaan Bali. Seniman Made Rasta mengaku sebagai influencer ia banyak mendapat komentar dan melayangkan pertanyaan yang memancing orang untuk berkomentar terkait dengan makna ogoh ogoh. Ternyata banyak yang tidak mengetahui makna dari ogoh ogoh. “Ini karena kurangnya edukasi terkait pemahaman dan filosofi ogoh ogoh,” ungkapnya. Seniman Marmar dari Gemeh mengaku khawatir ketika STT sudah menyiapkan ogoh-ogoh dan tabuh, namun diganggu dengan adanya sound system. “Kami lega adanya peraturan terkait pelarangan sound system, namun harus ada garansi agar tidak menjadi potensi keributan,” ungkapnya. Majelis Desa Adat menambahkan agar pelaksanaan arak-arakan bisa tertib dan lancar perlu membatasi ogoh ogoh anak-anak di luar ogoh ogoh sekaa teruna. Pihak Kesbangpol mengingatkan harus ada ketegasan waktu terkait pengarakan ogoh ogoh, seperti tahun lalu jam 1 malam masih banyak ogoh ogoh. Dan ditemukan di lapangan ogoh ogohnya kecil namun soundnya besar. Pihak Satpol PP Denpasar berharap agar sosialisasi dilaksanakan sejak dini, karena pengalaman tahun 2024, hitungan pembuatan ogoh ogoh tidak lagi menghitung hari, namun dalam jam. Bahkan sound yang didatangkan dari Jawa sudah terlanjur disewa sehingga sulit dibatalkan. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, M.Si. mengatakan ogoh ogoh merupakan budaya kreativitas. Kreativitas ini harus diatur agar tidak mengganggu. “Kalau mengganggu jelas ini merusak kreativitas. Awasi eforia yang berlebihan terkait ogoh ogoh ini. Jangan sampai ada kreativitas radikal muncul dalam ogoh ogoh ini,” pesannya. Pihak Poltabes Denpasar mengatakan akan mengawal apapun kegiatan masyarakat namun dimohon kerjasamanya terkait apa yang disepakati dapat disampaikan kepada masyarakat agar ditaati. Unggit menyarankan merubah nama mengarak ogoh-ogoh dengan ‘Nyomia bhutakala’ menggunakan sarana ogoh-ogoh bagian dari tawur sasih kasanga. Karena konotasi ngarak identik dengan party berpotensi penggunaan sound system Bani Sila menceritakan beberapa waktu lalu melihat ada pro kontra di media sosial. Genuine creatifity (kreativitas murni) dapat menjadi radikal karena ada kepentingan kapitalis. Menurut Anggota DPD Rai Mantra, desa adat itu penjaga budaya yang dilakukan secara kolektif dan ini sudah diwariskan sejak dulu. Karena itu warisan budaya ini harus dijaga dan dipertahankan di desa adat. Rai Mantra mengatakan perkembangan kreativitas murni atau asli dalam aktivitas Ogoh ogoh, merupakan perkembangan kreativitas yang memang berasal dari seni tradisi yang mengandung teknologi serta kehidupan sosial tradisi yang ada, yang merupakan inti dari pengembangan kreativitas murni dalam tradisi budaya kolektif (pengembangan kreativitas murni secara kolektif). Sehingga faktor-faktor perpaduan dengan modernisasi hanya sebagai unsur penguat dalam faktor tertentu yang tidak menghilangkan inti dari kreativitas murni tersebut, yang tumbuh dan berkembang berdasarkan atas ide-ide tradisi dilakukan secara kolektif dan didukung oleh sarana prasarana modern sebagai bentuk adaptasi termasuk di dalamnya sound system. “Sound system bukan alat utama, tetapi alat penunjang yang dapat memperkuat ide-ide kreativitas murni, sehingga sarana prasarana modernisasi tersebut tidak menghilangkan tradisi-tradisi budaya yang ada justru memperkuat kebudayaan Bali karena mampu beradaptasi,” jelasnya. Filsafat Nyepi yang mengandung makna dalam harus dipahami bersama, yang mengandung nilai kebersamaan, perdamaian (kedamaian lahiriah & bathiniah), serta bukan hanya pandangan hidup tetapi jalan hidup mencapai keamanan, stabilitas sosial, kenyamanan dalam mencapai kedamaian bersama. (bas) Sumber: https://www.baliekbis.com/dengar-pendapat-dpd-dengan-tokoh-edukasi-pemahaman-filosofi-ogoh-ogoh-perlu-ditingkatkan/

BAP DPD RI Minta Kejaksaan Tindaklanjuti IHPS I 2024

oleh bali

Badan Akuntabiltas Publik (BAP) DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 dari Lembaga BPK RI. Hal tersebut tertuang pada saat rapat konsultasi dengan Kejaksaan Agung RI. “Kami mendorong agar laporan temuan BPK RI yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/01/25). Senator asal Lampung ini menambahkan pada substansi IHPS I tahun 2024 bahwa hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 9.910 temuan yang memuat 16.518 permasalahan sebesar Rp12,64 triliun. Hal itu meliputi 7.055 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 9.364 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp11,09 triliun, serta 99 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun. “BAP DPD RI mencatat beberapa poin krusial diantaranya total nilai temuan pada IHPS I 2024 sebesar Rp12,64 Triliun dan jumlah temuan pada IHPS 1 2024 meningkat menjadi 9.910 dari 9.261 pada IHPS I 2023. Peningkatan temuan ini dimungkinkan karena Jumlah LHP yang meningkat dari 705 menjadi 738 pada IHPS 1 2024,” tegas Abdul Hakim. Pada IHPS I 2024, sambungnya, terdapat empat laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) yang memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pangan Nasional. Menurut Abdul Hakim, laporan itu meningkat dibanding pada IHPS I 2023 yang hanya berjumlah satu LKKL yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Terkait pemeriksaan terhadap pemerintah daerah apabila dibandingkan dengan tahun 2022, berdasarkan tingkat pemerintahan terjadi penurunan persentase opini LKPD Tahun 2023 pada pemerintah provinsi dari 94% menjadi 84% dan pada Pemkab dari 91% menjadi 89,6%,” tutur Abdul Hakim. Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak luput dari kekurangan maupun temuan khususnya terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan. Oleh karena itu, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menindaklanjuti atas rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara tertib, taat asas, dan efisien. “Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi untuk menentukan ada/tidaknya kerugian keuangan negara, Kejaksaan akan meminta bantuan untuk melakukan penghitungan kerugian negara kepada BPK RI atau auditor lainnya yang tersertifikasi,” papar Burhanuddin. Burhanuddin menjelaskan setelah penghitungan kerugian negara tersebut dikeluarkan oleh BPK RI maupun auditor lainnya maka hasil penghitungan kerugian negara dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk pembuktian di persidangan. “Dalam proses persidangan Jaksa akan menuntut pembayaran terhadap uang pengganti atas kerugian negara yang dapat dibuktikan di pengadilan,” tuturnya. Sumber: www.dpd.go.id

Peluang DPD Mendukung Usulan Pilkada Lewat DPRD

17 Januari 2025 oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan lembaganya mempunyai sejumlah opsi yang akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk merespons usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sultan memberi sinyal bahwa lembaganya merespons positif usulan tersebut. Pertimbangannya, biaya pemilihan kepala daerah secara langsung yang mahal. “DPD sudah punya banyak bahan. Salah satunya bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal,” kata Sultan di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025. Senator asal Bengkulu ini mengatakan DPD akan menyampaikan opsi-opsi tersebut saat DPR mulai membahas omnibus law rancangan undang-undang politik. RUU itu akan menggabungkan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia mengatakan DPD akan menyampaikan usulannya lewat daftar inventaris masalah (DIM) dan bahan-bahan lain ke DPR. Komite I DPD yang menangani urusan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan daerah yang akan menyusun DIM tersebut. “(Usulan) ada di Komite I, terkait pilkada, evaluasi pilkada, dan lain-lain,” ujar Sultan. Di samping itu, kata Sultan, DPD juga akan mengusulkan berbagai aturan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Ia menganggap perbaikan itu penting karena banyak ketentuan dalam undang-undang yang sudah usang. Ide pemilihan kepala daerah lewat DPRD diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, bulan lalu. Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan sistem pemilihan kepala daerah lewat DPR lebih efisien dan mampu menekan banyak biaya dibandingkan pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, sudah DPRD itu lah (yang) memilih gubernur, bupati-walikota,” kata Prabowo di acara puncak perayaan hari ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis, 12 Desember 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menguatkan usulan Presiden Prabowo tersebut. "Saya sependapat tentunya. Kami melihat sendiri bagaimana besarnya biaya untuk pilkada," kata mantan Kepala Polri ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024. Tito mengatakan pilkada langsung mengakibatkan terjadinya kekerasan di sejumlah daerah. Salah satu opsi untuk mengatasinya, yaitu lewat pelaksanaan pilkada asimetris, yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pilkada asimetris merupakan sistem yang memungkinkan pelaksanaan pilkada yang berbeda di setiap daerah karena adanya perbedaan karakteristik maupun kekhususan dalam aspek administrasi dan budaya. Agenda untuk menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD pernah mengemuka pada 2014 lalu. Saat itu, Indonesia baru satu dekade melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung. DPR dan eksekutif mengesahkan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Isinya, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Partai Gerindra dan lima partai politik lainnya di Koalisi Merah Putih –koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa di pemilihan presiden 2014— mendukung perubahan sistem pilkada tersebut. Namun, di ujung masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan perubahan undang-undang tersebut, serta mengembalikan sistem pilkada langsung. Usulan Prabowo tersebut menuai penolakan masyarakat sipil dan kalangan kampus. Mereka rata-rata menilai pilkada langsung masih lebih baik dibandingkan pilkada lewat DPRD. Pengajar hukum tata negara pada Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan usulan Prabowo tersebut merupakan upaya membajak hak politik dan partisipasi publik. Ia mengatakan sistem pemilihan langsung justru bisa memberikan hukuman kepada kepala daerah yang tidak bekerja sesuai dengan kehendak publik. “Usulan itu sangat tidak logis dalam skema politik seperti sekarang,” kata Herdiansyah. “Tetapi kemudian justru ingin dikembalikan ke proses di DPRD.” Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan ide pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD bertentangan dengan konstitusi. Hadar mengingat ketika DPR dan eksekutif bersepakat untuk mengubah sistem pilkada dari DPRD ke pemilihan langsung. Salah satu pertimbangannya, karena terjadi jual-beli suara partai politik maupun anggota DPRD saat pemilihan kepala daerah di parlemen. “Salah satu faktor dulu kenapa mau diubah karena banyak permainan uang. Itu gelap sama sekali. Rakyat betul-betul tidak bisa mengikuti dan mengetahui proses pemilihan di DPRD,” kata Hadar. Di samping itu, kata dia, ada gap antara aspirasi rakyat dan keinginan anggota DPRD maupun partai politik. Sehingga keinginan rakyat tentang calon kepala daerah kerap berbeda dengan kehendak anggota Dewan. Sumber: https://www.tempo.co/politik/peluang-dpd-mendukung-usulan-pilkada-lewat-dprd-1193948/

Niluh Djelantik: Aplikator Oke KTP Bali-Pelat DK, Pergub Bali No.40/2019 Harus Direvisi!

16 Januari 2025 oleh bali

Bola liar carut-marut sektor transportasi di Bali yang dominan merupakan penopang industri pariwisata kini bergantung itikad baik Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali. Jika Pemprov Bali dan 55 orang wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali memiliki itikad baik untuk menuntaskan atau minimal mengurai masalah di sektor transportasi, khususnya online, maka Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 yang lahir di era kepemimpinan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) harus dieliminasi alias dihapus. Faktanya, Pasal 7 Pergub Bali No. 40/2019 ini membuat perusahaan aplikasi online, khususnya Grab dan Gojek tidak bisa menolak warga ber-KTP Indonesia yang tidak menetap di Bali alias non KTP Bali sebagaimana diterapkan di banyak provinsi lain di tanah air. Pembahasan ini menjadi topik hangat dalam acara serap aspirasi Anggota Komite 2 DPD RI, Ni Luh Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik bersama sejumlah paguyuban driver lokal Bali, yakni Bulldog Bali Top Driver, ⁠INAN RURUNG DRIVERS COMMUNITY, ⁠Forum Perjuangan Bali Driver, ⁠Namaste Trans, ⁠Bali Sibling Team, ⁠I Love Bali Driver, ⁠Kawai Bali Tours, dan ⁠United Bali Driver di Warung Gurih-Gurih, Renon, Denpasar, Jumat, 10 Januari 2025. Dalam serap aspirasi tersebut, Niluh Djelantik menampung seluruh usulan yang diselanjutnya disaring menjadi tiga poin penting secara dialogis bersama para driver. Pertama, mendorong pengambil kebijakan di Pemerintah Provinsi Bali (eksekutif dan legislatif) melakukan revisi terhadap Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 dengan menghapus Pasal 7. Dalam Pasal 7 Pergub Bali No.40/2019 diatur bahwa pengemudi angkutan yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya pengemudi wajib memiliki surat keterangan domisili di wilayah Provinsi Bali alias boleh non-KTP Bali. Kedua, mendorong pemberlakuan kembali syarat pelat khusus pariwisata alias pelat S dibarengi dengan pemasangan stiker khusus dari pemerintah di armada mobil para driver resmi bersertifikasi. Ketiga, mendorong terbentuknya organisasi resmi yang mewadahi para driver pariwisata Bali demi citra positif Pulau Dewata di mata dunia internasional. “Tiga poin yang sudah menjadi kesepakatan kami bersama (simpulan serap aspirasi, red) di mana semeton persatuan driver dari berbagai daerah dan berbagai paguyuban di Bali menyepakati pertama, meminta dengan tegas Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 pada poin pasal 7 di mana diberlakukan surat domisili untuk bisa menjadi driver di Bali harus dihapus. Kedua, plat pariwisata diberlakukan kembali. Ketiga, pembentukan organisasi asosiasi driver seluruh Bali di mana bertujuan untuk melahirkan driver-driver pariwisata berkualitas yang memahami tradisi, adat, dan budaya Bali yang telah menjadi ujung tombak. Karena sejatinya pariwisata Bali itu menjadi begitu dikenal oleh masyarakat, baik nasional maupun internasional karena Tri Hita Karana yang kita jalankan sebagai rakyat Bali di mana adat, tradisi, dan budaya itu kita junjung tinggi. Mau tidak mau, suka tidak suka, segala macam usaha yang ada di Bali; segala macam bisnis yang ada di Bali harus berpatokan, harus menghormati apa yang menjadi budaya, adat, dan tradisi kami. Kehadiran asosiasi ini selanjutnya akan menjadi penyaring demi pelayanan terbaik kepada para wisatawan. Bali berhak memiliki yang terbaik karena kita harus memberikan yang terbaik,” ujar Niluh Djelantik didampingi para driver, Jumat, 10 Januari 2025. Niluh Djelantik menambahkan saat pemerintah bergandengan dengan para driver sukses membentuk asosiasi alias wadah sebagaimana profesi-profesi lainnya di Indonesia, maka penentuan standar harga berpeluang bisa diatur agar kompetitif. Digarisbawahi Niluh Djelantik, aplikator online yang beroperasi di Bali sejatinya sangat tunduk dengan kebijakan di masing-masing wilayah. Di sejumlah provinsi lain di Indonesia, aturan pembatasan driver berpedoman pada KTP sukses diatur oleh aplikator online mengacu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan kata lain, jika Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019, tepatnya poin pasal 7 tentang pemberlakuan surat domisili untuk bisa menjadi driver di Bali dihapus oleh Pemprov Bali, maka secara otomatis pihak aplikator akan mencantumkan syarat harus ber-KTP Bali untuk jadi driver online. Niluh Djelantik menegaskan syarat armada atau kendaraan online harus bernomor polisi (nopol) DK sudah disepakati oleh pihak aplikator sejak awal Mei 2024. “Leaflet yang sudah dibuat oleh aplikasi ojek online itu sudah mencantumkan KTP Bali (KTP Indonesia yang beralamat asli di Provinsi Bali, red) dan pelat DK. Di bulan April 2024 saat berita itu pertama viral, di bulan Mei 2024 sudah kelar, sudah selesai. Namun, hingga saat ini surat domisili masih diterima. Disanalah polemik itu terjadi karena masih dipayungi oleh Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019. Pergub ini yang harus diubah (direvisi, red),” tegas Niluh Djelantik. Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) dalam gelaran aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyebut masifnya keberadaan mobil plat (no pol) luar Bali sebagai transportasi online saat ini, secara tidak langsung telah merampok sumber pendapatan driver lokal di Bali. “Masyarakat Bali dituntut kewajiban ritual tapi hak kita dirampok, diambil kaum kapitalis, sejak datangnya taksi online dan sopir luar Bali,” ungkap Made Darmayasa, Senin, 6 Januari 2025. Diungkapkan langsung koordinator aksi, I Made Darmayasa bahwa kondisi Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pasca Covid-19 driver lokal Bali mulai banyak yang kehilangan sumber penghasilan, keberadaan orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali tak khayal telah menggerogoti kearifan lokal yang dimiliki para driver asli Bali. “Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan pemerintah mengingat situasi dan keadaan pariwisata Bali sedang tidak baik-baik saja terutama di sisi transportasi,” lanjutnya. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya bersama sejumlah rekan-rekan driver lain di FPDPB menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengambil sikap, menuntut beberapa hal yakni: Melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali Menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali termasuk juga rental mobil dan motor Membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali Mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. “Membuat Standarisasi dan perbedaan tarif untuk angkutan sewa khusus terutama untuk zona pariwisata di Bali. Menuntut pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap taksi online atau vendor yang memakai plat palsu atau double plat dan ketidakjelasan identitas driver,” bebernya. Sementara menyambut tuntutan massa yang hadir, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait polemik yang terjadi. Pihaknya juga akan melakukan kajian terkait sejumlah tuntutan massa dari FPDPB, mencari solusi terbaik agar permasalahan yang terjadi bisa segera tuntas sesuai harapan seluruh rekan-rekan driver lokal Bali. “Kita akan tindak lanjuti, kita akan koordinasi dengan Pemprov nanti. Tapi yang terpenting yang urgent (mendesak, red) ini adalah komunikasi, agar tidak rekan-rekan driver ini mengambil tindakan sendiri. Ini yang perlu kita pikirkan agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” ungkapnya usai audiensi dengan massa. (bp/ken) Sumber:https://balipolitika.com/2025/01/11/niluh-djelantik-aplikator-oke-ktp-bali-pelat-dk-pergub-bali-no-40-2019-harus-direvisi/

DPD komitmen kawal empat RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025

oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menyatakan komitmen DPD RI dalam mengawal empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPD RI yang berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dia mengatakan empat RUU tersebut, yaitu RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan. "Ini tugas kita bersama untuk mengawal RUU ini. Kita berharap jika ada produk legislasi DPD RI bisa menjadi sejarah bagi kita," kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. Hal itu disampaikannya saat pembukaan Sidang Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia menyebut DPD RI harus bersinergi dan berkolaborasi, serta bekerja lebih cepat secara efektif dan efisien dalam menindaklanjuti penyusunan empat RUU tersebut. "Kita berharap pada periode ini ada output dari RUU inisiatif DPD RI yang berhasil menjadi undang-undang," ujarnya. Pada kesempatan itu, dia menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dimulai sejak Senin (6/1) sangat penting untuk mempersiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia menghadapi Indonesia Emas 2045. "DPD RI mengajak turut berpartisipasi melakukan semua pihak untuk mengawasi program ini agar berjalan sesuai harapan," ucapnya. DPD RI, kata dia, melalui Komite III akan mengawasi kesiapan di daerah dalam pelaksanaan program MBG maupun menemukan potensi-potensi penyelewengan dari permasalahan di kemudian hari. Adapun pada laporan hasil penyerapan masyarakat di daerah, anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stefanus B.A.N Liow menilai program MBG di daerah asalnya itu belum dirasakan sepenuhnya oleh penerima manfaat. Untuk itu, dia mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan program tersebut. "Di Sulut belum sepenuhnya merata program MBG. Maka ini perlu campur tangan dan sinergisitas pusat dan daerah," katanya. Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur Lia Istifhama menilai program MBG di daerah asalnya mengalami beberapa kendala, salah satunya terkait anggaran dan belum menyentuh ke pondok pesantren. Dia juga berharap program MBG juga bisa menggandeng usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. "Program ini memang masih belum merata terutama di pondok pesantren. Maka ini perlu juga menjadi perhatian pemerintah," tutur dia. Di sisi lain, anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Hasby Yusuf mengingatkan agar pelaksanaan program MBG perlu memperhatikan pula aspek kehalalannya dan kemerataan di setiap sekolah. "MBG sangat penting, tapi yang perlu diperhatikan adalah aspek kehalalannya. Karena selama ini belum ada lebel halalnya," kata dia. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4583266/dpd-komitmen-kawal-empat-ruu-masuk-prolegnas-prioritas-2025

Perjuangkan FPDPB, Empat DPD RI Dapil Bali Sepakat Hapus Pasal 7 ayat 2, point F Pergub. 40 Tahun 2019 Dihapus

14 Januari 2025 oleh bali

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan seluruh anggota DPD RI dari Bali yakni Ida Bagus Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Djelantik, Arya Wedakarna, dan I Komang Merta Jiwa menerima kedatangan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) di Denpasar, Minggu (12/1). FPDPB terus memperjuangkan penataan moda transportasi, khususnya untuk angkutan pariwisata di Bali. Saat ini mendatangi Kantor DPD RI di Provinsi Bali. Setelah mendatangi DPRD Bali dan Pj Gubernur Bali beberapa waktu lalu. Rio Rahdiana mengatakan, audensi FPDPB menyampaikan tentang keberadaan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang menjadi wadah para paguyuban-paguyuban driver seluruh Bali Sekarang sudah sekitar 105 Paguyuban Driver yang tergabung oleh Koordinator Forum Made Darmayasa. Dengan penyampaian 6 point tuntutan dari forum kepada Pemerintah Bali serta disampaikan juga beberapa permasalahan transportasi di lapangan oleh Gustu Kompyang. Diharapkan ada melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor – vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor. Membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali. Mewajibkan Mobil Pariwisata benopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Serta Melakukan Standarisasi pada Driver Pariwisata yang berasal dari luar Bali.  Hal itu ditanggapi oleh Anggota DPD RI Dapil Bali Ni Luh Djelantik. Empat anggota DPS RI akan berjuang bersama FPDPB. "Karena Bali tanah kelahiran kita bersama dan harus ada perlindungan pada orang Bali," kata Djelantik. Ia memberikan saran kepada DPRD Bali harus segera bekerja biar ada sesuatu yang real bukan cuma janji-janji saja.   Dia juga menyarankan agar Pergub No. 40 2019 direvisi terutama pasal 7 ayat 2, point F, ini terkait ada kata domisili dalam perekrutan driver , harusnya point F ini harus di hapus. Plat DK juga akan diperjuangkan. Kemudian labeling/identitas pada mobil harus jelas.  Sedangkan Wedakarna mengaku akan membacakan hasil pertemuan tersebut (hasil reses) di Jakarta sehingga banyak yang akan mendukung. Banyak perjuangan sebelumnya oleh para driver dilakukan namun belum ada realisasi yang maksimal. "Sekarang ini kesuksesan tergantung DPRD Bali dan Gubernur Bali," ujarnya. AWK setuju point F, pasal 7 Pergub. Bali di hapus. Nanti keempat DPD RI akan bersurat ke DPRD Bali terkait tuntutuan FPDPB. Baik soal kesepakatan tarif sebenarnya ini bisa dilakukan, buktinya sudah ada MoU di Airport Ngurah Rai antara aplikasi dengan transport lokal disana.  Komang Mertajiwa pun sepakat hapus point F tersebut yang ada dalam Pergub, dan mendukung penuh perjuangan driver. Terkait dengan teknis akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.  Sedangkan Rai Mantra mengungkap standarisasi driver penting yang dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan nanti bagus diusulkan masuk dalam Pergub/Perda.  Tujuanya untuk menjaga kualitas pariwsata budaya. Siapapun boleh bekerja di Bali, tapi harus menghormati budayanya, karena budaya adalah aset dalam pariwisata. Terkait kuota dan perizinan transportasi pariwisata spiritnya harus menjaga modal budaya. Ia membandingkan Pergub di Sumatra Utara terkait angkutan sewa khusus aplikasi, yang jauh lebih detail dan kompleks dibandingkan Pergub. 40 Tahun 2019 di Bali. "Sepakat point f dalam Pergub Bali di hapus, terus berjuang bersama driver," ujarnya. Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan paguyuban menyampaikan tambahan aspirasi teritama terkait permasalahan-permasalahan yang di lapangan seperti banyaknya driver tidur di dalam mobil pinggir jalan atau di tanh kosong, persaingan tarif yang semakin hancur, kemudian ada juga yang menyampaikan bagaiamana sejarah perjuangan para driver dari beberapa tahun sebelumnya yang masih saja belum ada solusi yang bagus yang mensejahterahkan driver.  Para driver berharap semoga perjuangan kali ini bisa berhasil dan benar-benar terealisasi apa yang di perjuangkan. Pertemuan itu juga diisi penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh ke 4 anggota DPD RI Dapil Bali kepada forum perjuangan driver pariwisata. Serta penyerahan baju seragam forum kepada para anggota DPD RI Dapil Bali.  "Semua driver yang hadir sangat mengapresiasi acara audensi ini, karena semakin banyak yang mendukung, dan semoga perjuangan berhasil," tutupnya. (GAB/001) https://atnews.id/portal/news/24060/

DPD RI Kawal Tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali

13 Januari 2025 oleh bali

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, menyampaikan aspirasi ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, di Denpasar, Minggu (12/1/2025). Untuk kali pertama, aspirasi masyarakat diterima kompak oleh empat Senator yakni, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dan I Komang Mertajiwa. Ida Bagus Putu Kompiang, Wakil Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, mengungkapkan, forum ini menjadi wadah para paguyuban-paguyuban driver seluruh Bali, dan saat ini sekitar 105 paguyuban telah bergabung. Atas nama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Ida Bagus Putu Kompiang, memaparkan enam poin tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya, melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan Vendor Vendor Angkutan Sewa Khusus termasuk juga rental mobil dan motor. Kemudian membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata berpelat Bali (DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. "Poin keenam, kami minta pemerintah melakukan Standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali," jelas Gustu Kompyang, sapaannya. Selain enam pokok poin, ada beberapa aspirasi tambahan yang muncul selama diskusi, terutama soal persaingan tarif yang semakin hancur hingga kesejahteraan para driver yang belum juga terwujud. Pertemuan juga di isi penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh keempat Senator kepada Forum Perjuangan Driver Pariwisata. "Kami mengapresiasi keempat Anggota DPD Rai dari Bali. Semoga perjuangan ini berhasil," harap Gustu Kompyang. Senator Luh Djelantik, menyarankan agar Pergub No 40 tahun 2019 direvisi terutama pasal 7 ayat 2, point f yang mengatur terkait adanya kata domisili dalam perekrutan driver. Semestinya, menurut Luh Djelantik, poin f ini harus dihapus. Pihaknya juga memperjuangkan seluruh aspirasi yang disampaikan Forum Perjuangan Driver Bali. "Kita harus berjuang bersama karena Bali tanah kelahiran kita bersama," kata Luh Djelantik, sembari meminta DPRD beraksi, tidak hanya memberi janji. Sedangkan AWK memastikan bakal menyampaikan hasil diskusi ini dalam rapat-rapat di Senayan. "Sekarang ini kesuksesan tergantung DPRD Bali dan Gubernur. Nanti DPD RI akan bersuarat ke DPRD Bali terkait apa yang menjadi tuntutuan," jelas AWK. IB Rai Mantra, menyampaikan, standarisasi driver penting dilakukan oleh lembaga yang kredibel, lalu diusulkan masuk dalam pergub/perda. Tujuanya untuk menjaga kualitas pariwsata budaya. "Siapapun boleh bekerja di Bali, tapi harus menghormati budayanya, karena budaya adalah aset dalam pariwista," kata IB Rai Mantra. Terkait kuota dan perizinan transportasi pariwisata, menurutnya, spiritnya harus menjaga modal budaya. Ia membandingkan Pergub di Sumatera Utara utara terkait angkutan sewa khusus aplikasi, jauh lebih detail dan kompleks dibandingkan Pergub Bali 40 tahun 2019. Sumber: https://fajarbali.com/dpd-ri-kawal-tuntutan-forum-perjuangan-driver-pariwisata-bali/