Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: Revisi UU Sisdiknas harus Mampu Menjawab Kebutuhan Pendidikan Jangka Panjang

11 Juni 2025 oleh bali

Revisi UU Sisdiknas mesti dapat menjamin muatan lokal menjadi bagian integral dari Kurikulum Pendidikan Nasional dalam upaya pelestarian budaya, bahasa, dan kearifan lokal daerah. Revisi ini juga harus mampu menjawab kebutuhan pendidikan dalam jangka panjang, tidak hanya mempertimbangkan tren yang terjadi saat ini. ” Untuk itu sangat diperlukan ruang-ruang dialog yang partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen pendidikan,” ujar Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra dalam FGD (Focus Group Discussion) Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Senin (9/6/2025) di Denpasar. FGD dihadiri perwakilan Universitas, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, PGRI, MKKS SMA/SMK se-Bali, MKKS SMP Kota Denpasar, K3S SD Kota Denpasar, Ikatan Alumni SMA/SMK, dan pihak terkait. Rai Mantra memantik diskusi mengatakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Khususnya tentang Revisi Undang-Undang Sisdiknas. Diharapkan diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif dalam upaya perbaikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Disebutkan revisi ini dilakukan karena UU yang disahkan pada 2 dekade lalu dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kebutuhan pendidikan nasional secara utuh. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip Latipulhayat menyebutkan 3 hal penting yang mendasari revisi UU Sisdiknas yakni 1.Ketentuan yang tidak kompatibel dengan perkembangan zaman; 2.Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutus beberapa Pasal Inkonstitusional; 3.Tantangan Eksternal dan Perkembangan Teknologi. Disamping itu, regulasi terkait pendidikan di Indonesia juga masih terpencar dalam berbagai UU. Seolah-olah UU Sisdiknas hanya mengatur Pendidikan Dasar dan Menengah. Idealnya UU Sisdiknas dapat menjadi wadah utama yang mengintegrasikan seluruh jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kemudian disepakati arah revisi UU Sisdiknas menggunakan metode kodifikas (Omnibus Law). Terdapat beberapa wacana menarik dalam Revisi UU Sisdiknas, pertama, Resentralisasi Guru. Terdapat wacana untuk mengembalikan kewenangan pengelolaan guru dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat guna meningkatkan kualitas pendidikan, terutama terkait distribusi, rekrutmen, dan pembinaan. Dalam halnya memang diperlukan kajian-kajian yang lebih mendalam agar tidak menghilangkan semangat keberagaman. Kedua, Penetapan Upah Minimum Bagi Tenaga Pendidik (Guru dan Dosen) yang saat ini masih banyak mendapatkan gaji di bawah UMR/ UMP sehingga diperlukan intervensi-intervensi dalam upaya peningkatan kesejahteraanya. Hal-hal substansial lainnya seperti Perlindungan Guru dan Dosen, Penggratisan Biaya SD-SMP Negeri Swasta, Wajib Belajar 13 Tahun, Inovasi dan Teknologi Pendidka (Coding & Artificial Intelegence) serta Reformulasi Politik Anggaran Pendidikan juga menjadi pembahasan dalam Revisi UU Sisdiknas. Diskusi menyimpulkan sejumlah point yang nantinya bisa diteruskan ke pusat antara lain: Peningkatan Kesejahteraan Guru melalui Percepatan Proses Sertifikasi, Penetapan Upah Minimum, Reformulasi Transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG), Peningkatan Profesionalisme/ Penguatan Kompetensi dan Penyediaan Jaminan Sosial & Tunjangan Hari Tua. Peningkatan Kesejahteraan Dosen, Mendorong adanya jaminan/kepastian hukum terhadap Perlindungan Guru guna menjaga martabat dan marwah guru (tenaga kependidikan), Reformulasi poltik anggaran pendidikan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana pendidikan serta memastikan pemerataan dan kualitas layanan pendidikan. Juga mendorong adanya kesetaraan antara Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta serta memastikan muatan lokal menjadi bagian integral dari Kurikulum Pendidikan Nasional dalam upaya pelestarian budaya, bahasa, dan kearifan lokal daerah. Merekomendasikan adanya Peningkatan Bantuan Dana Pendidikan bagi Perguruan Tinggi Hindu (PTH) dan Percepatan Pengangkatan Guru Agama dan Guru Bahasa Daerah. Dalam diskusi pihak Pemerintah Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali mendorong adanya jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi tenaga pendidik (Guru) sebagai upaya menguatkan/ memulihkan fungsi guru sebagai pendidik. Pihak Rektor berharap tiap daerah memiliki sistem pendidikan yang dapat diangkat menjadi sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, Revisi UU Sisdiknas mesti dapat menjamin muatan lokal menjadi bagian integral dari Kurikulum Pendidikan Nasional dalam upaya pelestarian budaya, bahasa, dan kearifan lokal daerah. Juga disinggung sekolah negeri banyak menerima bantuan pendanaan dari pemerintah dalam berbagai bentuk, sementara swasta hanya mengandalkan dana partisipasi masyarakat (UKT). Tinggal dari MKKS SMA berharap perlindungan guru untuk memberikan rasa aman bagi guru dalam proses belajar mengajar. Menurutnya masih banyak tenaga pendidik yang berstatus honorer dan persebaran guru PPPK belum merata. Kadispora Denpasar AAG Wiratama mengatakan kenaikan gaji PPPK khususnya di Kota Denpasar dilakukan secara berkala, namun untuk kenaikan golongan regulasinya belum ada. Peningkatan profesionalisme guru sangat kurang, ini berdampak terhadap peningkatan mutu/ kualitas pendidikan. Kebijakan antara Kemendikdasmen dengan KemenPanRB tidak sinkron terutama dalam mengatasi kekurangan guru. Rida dari KKS SMA mengatakan dana komite sangat dibutuhkan. “Bila ini hilang bagaimana kami membayar tenaga/pegawai honorer,” ujarnya. Sejumlah Rektor mengatakan PPPK untuk PTN/PTS agar dilanjutkan. Mereka minta KIP jangan dihilangkan. Diharapkan ada pengaturan kuota/daya tampung, jangka waktu agar tidak hanya overload di PTN. (ist) Sumber: https://www.baliekbis.com/

Sukseskan SPMB 2025, Rai Mantra: Penting Membangun Komitmen Bersama Pemangku Kepentingan, Institusi Pendidikan dan Masyarakat

10 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. I.B. Rai Dharmawijaya Mantra menegaskan penting membangun Komitmen Bersama di antara Pemangku Kepentingan, Institusi Pendidikan (Sekolah), dan Masyarakat untuk menyukseskan SPMB Tahun 2025 yang berkeadilan dan sesuai prosedur. “Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan PPDB banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Mulai dari ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data domisili, hingga minimnya transparansi. Selain itu banyak ditemukan praktik-praktik lainnya yang cenderung memberatkan sekolah,” ujar Rai Mantra saat kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang berlangsung di Kantor Disdikpora Bali, Kamis (5/6/2025). FGD dalam rangka penyerapan aspirasi ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali, PGRI Provinsi Bali, MKKS Kepala SMA/SMK se-Provinsi Bali dan pihak terkait lainnya. Sebagai jawaban atas masalah tersebut, pada Maret 2025, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) RI telah meluncurkan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 sebagai format baru dalam penerimaan peserta didik yang diundangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. SPMB tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan zonasi, tetapi juga prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. Rai Mantra berharap dari hasil diskusi ini dapat menghasilkan masukan-masukan konstruktif dalam upaya perbaikan terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. Di awal paparannya, dijelaskan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, pihaknya melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025. Dari diskusi disimpulkan sejumlah masukan yang nantinya bisa diperjuangkan ke Pusat antara lain: 1.Mendukung terwujudnya SPMB 2025 yang inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. 2.Mengefektifkan sosialisasi implementasi SPMB 2025 dalam upaya membangun kebersamaan cara pandang, partisipasi dan integritas bersama antara pemerintah, satuan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat. 3.Mendukung pembentukan Tim Pengawasan dan Kanal Pengaduan yang terintegrasi guna mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2025. 4.Merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk mengaktifkan kembali bantuan dana pendamping pendidikan (BOS Daerah) guna mendukung kelancaran proses pembelajaran dan operasional sekolah. 5.Mendorong konsistensi dalam pelaksanaan aturan/ petunjuk teknis SPMB 2025 baik dari aspek Persyaratan, Kriteria, Jangka Waktu, Daya Tampung/Kuota disertai dengan jaminan yang konsekuen dari Pemerintah Daerah/ Pemangku Kepentingan. Guna mendukung kelancaran SPMB 2025 penting pula memperhatikan Ketersediaan Sarana dan Prasarana, Kejelasan Tata Cara Monitoring Evaluasi dan Kejelasan Larangan Pungutan. Memfasilitasi tenaga pendidik yang kompeten dan fasilitas penunjang pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam rangka mendukung pengembangan peserta didik dan terwujudnya pendidikan inklusif. Memperhatikan kearifan lokal dalam proses penerimaan peserta didik baru sebagai upaya menjaga keberlanjutan dan kelestarian budaya. Mengkaji ulang regulasi Jalur Domisili agar kiranya mengutamakan Jarak/Radius dalam proses penerimaannya. Mengkaji ulang penerapan Jalur Guru untuk meminimalisir terjadinya kesenjangan sosial di tengah masyarakat Mengintegrasikan regulasi pendidikan dengan struktur hukum positif sebagai jaminan perlindungan hukum terhadap sekolah (Kepala Sekolah, Guru, Komite). Pada jenjang SMA- SMK, terdapat beberapa kebaharuan yang diterapkan dalam SPMB tahun 2025, meliputi: 1. Penambahan jalur kuota prestasi dan afirmasi; 2. Tidak berlakunya SPMB bagi penerimaan murid SMK; 3. Pengecualian SPMB di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); 4. Pemda agar memfasilitasi Sekolah Swasta; 5. Kewajiban melapor jumlah kuota. Dalam diskusi mengemuka masalah dan solusi ke depannya yang perlu dilakukan. Ketua PGRI Bali Edy Mulya menekankan dalam SPMB ini juknis agar dipatuhi, daya tampung sesuai juknis dan disiapkan kanal pengaduan masyarakat. Kepala UPT Luh Made Sarianingsih yang mewakili Kadisdikpora Bali mengatakan untuk daya tampung sudah ditetapkan pada April sehingga tak bisa diganggu lagi. Jadi harus konsisten dalam penerapan juknis. Putra Wijaya dari SMK melihat SPMB lebih fleksibel, namun yang ia khawatirkan mindset warga yang selalu ingin negeri karena ada angapan sekolah negeri itu gratis. “Yang penting konsisten,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan ada 27 SMK-SMA gulung tikar karena tidak dapat murid, sementara SMA Negeri overload. Guru SMA Semarapura mengatakan kalau sistem dijalankan konsisten maka tidak akan ada yang tercecer. Guru di Kuta Selatan minta agar diperjuangkan kearifan lokal. Jangan sampai masyarakat (adat) tidak dapat sekolah dan kalah bersaing karena terblok oleh perumahan yang dekat dengan zonasi. Komite SMAN 3 Denpasar Wayan Rumega mengingatkan pentingnya ada perlindungan kepada sekolah (guru) secara hukum. Jangan sampai ada guru diancam saat penerimaan siswa baru. “Mohon DPD RI bisa perjuangkan aspirasi ini,” ujar Rumega yang seorang hakim ini. (ist) Sumber: https://www.baliekbis.com/

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: SPMB 2025 Upaya Mewujudkan Sistem Pendidikan yang Lebih Adil dan Merata

10 Juni 2025 oleh bali

SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru) tujuan utamanya untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, merata, dan berpihak pada masyarakat tanpa mengesampingkan prestasi dan kondisi sosial ekonomi. Demikian disampaikan Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat FGD (Focus Discussion Group) SPMB Tahun 2025, Rabu (5/6/2025) di Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Denpasar. Diskusi dihadiri jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Denpasar, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten se Bali, PGRI Kota Denpasar, MKKS Kepala SMP Kabupaten/Kota beserta komite dan K3S Kepala Sekolah SD Kabupaten/Kota beserta komite. Dari diskusi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam upaya perbaikan kualitas pendidikan. Di awal paparannya, Rai Mantra mengatakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas konstitusional Anggota DPD RI, pihaknya melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Khususnya tentang Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025. Sebagaimana yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan PPDB (sekarang dirubah menjadi SPMB) menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat. Ketimpangan fasilitas pendidikan, penyalahgunaan data domisili, hingga minimnya transparansi menjadi sedikit banyaknya membuat carut marut sistem PPDB. Mendikdasmen mengatakan SPMB tidak hanya mempertimbangkan lokasi dan zonasi, tetapi juga prestasi belajar, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. Pada jenjang SD dan SMP terdapat beberapa kebaharuan yang diterapkan dalam SPMB tahun 2025, meliputi Penambahan jalur kuota prestasi dan afirmasi, Anak usia di bawah 7 tahun dapat mendaftar SD, Pengecualian SPMB di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), Pemda agar memfasilitasi Sekolah Swasta serta Kewajiban melapor jumlah kuota. Rai Mantra menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan untuk menggratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta tertentu. Dalam pertimbangan hukum salah seorang Hakim Konstitusi, Enny Nurbangningsih dikatakan bahwa Frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri dan telah menciptakan kesenjangan terhadap akses pendidikan. Putusan ini tentu disambut baik oleh banyak elemen masyarakat khususnya siswa dan orangtua. Namun perlu dilakukan pengkajian dan pertimbangan lebih mendalam, terutama berkaitan dengan skema pembiayaan. “Intinya negara harus bisa menjamin kelayakan sekolah-sekolah swasta yang ditunjuk atau akan dibiayai,” tegas mantan Walikota Denpasar ini. Pada diskusi dihasilkan sejumlah poin di antaranya, 1. Mendukung terwujudnya SPMB 2025 yang inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan prestasi, keberpihakan sosial, dan mobilitas keluarga. 2. Mendukung adanya pelaporan dan penetapan kuota (penguncian dapodik) pada satuan sekolah negeri guna mengantisipasi penyalahgunaan kuota peserta didik baru serta mengurangi disparitas antara negeri dan swasta. 3. Memfasilitasi tenaga pendidik yang kompeten dan fasilitas penunjang pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam rangka mendukung pengembangan peserta didik dan terwujudnya pendidikan inklusif. 4. Perlunya klusterisasi peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat bersekolah di satuan pendidikan umum (Negeri/Swasta). 5. Merekomendasikan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi yayasan pendidikan dan subsidi bagi anak yang bersekolah di swasta dengan tetap memperhatikan kemampuan fisikal daerah. 6. Merekomendasikan adanya layanan pengaduan dalam proses penyelenggaraan SPMB 2025 sebagai bentuk perlindungan kepada penyelenggara teknis terutama di sekolah. 7. Mendorong adanya penataan kuota yang berkeadilan dengan memperhatikan jarak dan kemampuan daya tampung sekolah. 8. Menyusun formulasi untuk memastikan eksistensi sekolah swata tetap terjaga. 9. Mengefektifkan sosialisasi implementasi SPMB 2025 dalam upaya membangun kebersamaan cara pandang, partisipasi dan integritas bersama antara pemerintah, satuan penyelenggara pendidikan, dan masyarakat. 10. Mendorong adanya konsistensi pelaksanaan Petunjuk Teknis (Persyaratan, Daya Tampung, Jangka Waktu) guna memastikan kelancaran SPMB 2025. Dalam sesi diskusi antara lain terungkap bahwa pemerintah belum 100% hadir dalam menjamin pendidikan sehingga terjadi disparitas antara negeri dan swasta. “Pemerintah banyak melahirkan sekolah negeri, swasta banyak yang menjerit,” ujar pembicara dari Disdikpora Kota Denpasar. Disebutkan di Denpasar sistem setiap tahun diperbaiki, mengevalusasi setiap juknis yang dibuat Kemendikdasmen, mengunci dan menetapkan kuota pada sekolah-sekolah negeri sehingga masyarakat bisa legowo bersekolah di swasta. Dijelaskan integritas dan komitmen menjadi kunci keberhasilan SPMB 2025. Ketua PGRI Kota Denpasar I Ketut Suarya menegaskan pentingnya membentuk komitmen bersama antara masyarakat dan pengampu pendidikan untuk memastikan SPMB 2025 berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Menurutnya sosialisasi agar dipastikan sampai ke akar rumput untuk menyamakan persepsi SPMB. Dewan Pendidikan I Gusti Lanang Jelantik mengakui ada perbedaan yang cukup tajam antara negeri dan swasta, terutama berkaitan dengan biaya masuk. Sehingga masyarakat berbondong-bondong mencari sekolah negeri. Bahkan dalam persaingan masuk sekolah negeri kerap menggunakan power. Menurut Disdikpora Kab. Karangasem, perlu dipikirkan bagaimana anak kurang mampu bisa sekolah di swasta. SPMB harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Pihak Disdikpora Tabanan mengatakan pentingnya menjaga eksistensi sekolah swasta, memastikan pembangunan sarana dan prasana yang merata dan berkeadilan. Pihak Disdikpora Bangli mengatakan yang menjadi masalah adanya kewajiban menerima anak berkebutuhkan khusus, sementara sarana dan prasarana dan tenaga pendidiknya belum memadai. Disdikpora Badung menyambut baik penguncian kuota untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kuota dan overload peserta didik. Badung sudah memberikan kontribusi kepada sekolah swasta melalui pemberian bantuan (hibah) kepada yayasan pendidikan dengan tetap memperhatikan kelayakan /kemampuan fiskalnya. Untuk siswa ber-KK Badung yang tidak dapat di sekolah negeri, diberikan bantuan subsidi SPP setiap bulannya. Disdikpora Gianyar mengakui ada sekolah yang banyak mendapatkan siswa, ada yang kurang. K3S Kota Denpasar mengakui adanya sistem online dapat meminimalisir terjadinya praktik “titip menitip” dan bisa mengakomodir calon peserta didik yang KK Denpasar maupun luar Denpasar. K3S Gianyar menyebut paradigma masyarakat tentang “Sekolah Unggulan” banyak orangtua yang belum paham bahwa pada dasarnya semua sekolah itu sama. Menurut K3S Karangasem ada sekolah hampir 2 tahun tidak dapat murid, padahal mempunyai tenaga pendidik dan sarana prasarana. (ist) Sumber: https://dutabalinews.com/

Ni Luh Djelantik Sidak ke PLTGU Pemaron, Soroti Kebisingan Mesin Diesel yang Capai 105 Desibel

05 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (4/6/2025) malam. Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terhadap kebisingan mesin diesel di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron. Ni Luh langsung menyambangi permukiman warga di RT VII, yang berada tak jauh dari lokasi pembangkit. Di sana, ia menyaksikan langsung tingkat kebisingan yang mencapai 105 desibel dari rumah warga. “Kalau di bandara ada landasan helikopter, mereka bikin bunyi, lalu pergi. Tapi di sini, terjadi dari pagi sampai malam hari, non stop. Bisa lihat, suaranya sampai 105 desibel. Sedangkan batas toleransi manusia hanya 55 desibel,” ujar Ni Luh saat sidak. Ia menyebut suara bising itu berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan, terutama pada pendengaran warga yang tinggal di sekitar PLTGU Pemaron. Ni Luh menegaskan, keberadaan pembangkit memang penting untuk pasokan listrik, namun tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan kesehatan masyarakat. “Saya mewakili aspirasi masyarakat Buleleng, mohon agar suara-suara ini diredam. Cari alatnya, kalian (pengelola) pintar, kalian hebat. Karena sudah meletakkan alat-alat ini di sini berdampingan dengan masyarakat sekitar, gunakan kepintaran yang kalian punya. Gunakan akal yang kalian punya bagaimana caranya agar suara ini tidak keluar,” tegasnya mengkritik manajemen PLN. Menurutnya, warga Pemaron hanya menuntut satu hal. Yakni kebisingan harus dikendalikan dan tidak melebihi ambang batas. Ia mendesak agar manajemen PLN segera mencari teknologi peredam suara dan melakukan tindakan nyata. “Pengelola harus menuntaskan masalah ini. Pertama, kebisingan harus diredam. Kedua, polusi yang ditimbulkan harus ditindaklanjuti. Ketiga, gunakan CSR untuk memperbaiki semua kerusakan yang muncul akibat keberadaan pembangkit listrik di sini,” jelas Ni Luh. Ni Luh juga berjanji akan menyampaikan pengaduan warga ini langsung ke Direktur Utama PLN di Jakarta, agar ada solusi dari tingkat pusat. Sebagai informasi, PLTGU Pemaron sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun. Namun sejak awal Mei 2025, pembangkit tersebut kembali diaktifkan menyusul terjadinya blackout di Bali. Alih-alih mengandalkan tenaga gas atau uap, PLTGU justru mengoperasikan 80 unit mesin diesel. Hal inilah yang menjadi sumber utama kebisingan dan menuai protes warga sekitar. Meski keluhan sudah disampaikan, hingga kini mesin diesel masih terus beroperasi. (*) Sumber: https://radarbuleleng.jawapos.com/

Senator Bali, Ni Luh Djelantik : ” Bongkar”Mega Proyek Langgar Perda dan Rusak Lingkungan.

05 Juni 2025 oleh bali

Proyek pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di kawasan pesisir Jimbaran, Kab. Badung, ramai menjadi sorotan publik. Menanggapi maraknya mega proyek yang melanggar simpedan dan Perda Bali ,Senator DPD RI, Ni Luh Djelantik, menyampaikan tanggapannya saat di temui di Denpasar, Senin (02/6/2025) , ia mempertanyakan legalitas proyek tersebut, menyoroti potensi dampak lingkungan, dan meminta klarifikasi dari Pemkab Badung. “Bali hancur bukan saja di tangan orang asing, tapi juga di tangan oknum yang memberikan izin. Ini pake OSS atau izin pemerintah daerah? Rakyat berhak tahu karena alam Bali yang sedang dikoyak-koyak,” ungkap Ni Luh Djelantik . Ni Luh Djelantik juga menanyakan beberapa hal terkait proyek tersebut, seperti jenis bangunan, jarak sempadan bangunan ke pantai, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), tinggi bangunan, dan pihak yang mengeluarkan izin. Ia juga mempertanyakan itu ada proyek baru dan bangunan vila ,resto ilegal sudah lama , seakan pembiaran. “Om Swastyastu Bupati Badung , bagaimana update terkait izin pembangunan hotel niki. Mohon klarifikasi mengapa seolah ada pembiaran. Bali lama kelamaan tambah benyah, air habis, jalan hancur, rakyat menangis. Tyang full support Bli bupati menindak tegas setiap pelanggaran,” ungkapnya. Lanjudnya, pulau Bali lama kelamaan hancur cuma karena keserakahan. Tereksploitasi tapi mayoritas pada merem. Nanti setelah rusak baru deh pada bingung. “Pemerintah Bali tidak boleh kalah dengan oknum yang berkedok investor, tapi malah membuat Bali hancur, saya berharap bapak Koster Gubenur Bali segera bertindak tegas dengan proyek yang melanggar Perda dan Ilegal di Pecatu segera bongkar,” tandasnya. Ni Luh Djelantik dikenal sebagai tokoh yang kritis terhadap pembangunan yang dianggap merusak lingkungan dan budaya Bali. Sebelumnya, ia juga sempat menyoroti proyek bianglala raksasa di tengah persawahan yang dianggap mengganggu privasi penduduk dan menyebabkan kemacetan. Terkait hal ini, Ni Luh Djelantik meminta pihak berwenang untuk melakukan penertiban dan meminta proyek tersebut dihentikan. Sumber: https://www.indonesiaexpose.co.id

Senator RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik Hadiri Seremoni Pembukaan Bali Jagaditha 2025 "Guna Gina Wisata Bali Hita"

04 Juni 2025 oleh bali

Senator RI Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menghadiri Seremoni Pembukaan Bali Jagaditha 2025 "Guna Gina Wisata Bali Hita", di Gedung Dharma Negara Alaya, Senin(2/6). Digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Bali, acara tahunan ini merupakan kegiatan yang ditujukan guna mempromosikan pariwisata, perdagangan, pengembangan UMKM, dan potensi investasi di Bali. Turut hadir pula dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Duta Besar Kerajaan Bahrain Untuk Indonesia, Ahmed Abdulla Alharmasi Alhajeri, Duta Besar Belarus Untuk Indonesia, Raman Ramanouski, para Anggota DPD RI perwakilan Bali, antara lain Ida Bagus Rai Mantra, Arya Wedakarna, serta pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, ajang bergengsi Bali Jagaditha 2025 merupakan angin segar bagi langkah pengembangan ekonomi kreatif dan juga UMKM, tak terkecuali Denpasar. Saat ini, Pemerintah Kota Denpasar juga tengah menggali potensi ekonomi kreatif, utamanya generasi muda yang memiliki inovasi produk. "Ajang sebesar Bali Jagaditha 2025 tentu akan bisa membawa dampak positif bagi pengembangan ekonomi kreatif dan juga sektor UMKM di Kota Denpasar. Untuk itu, saya mendorong masyarakat, terutama anak anak muda agar dapat menggali informasi dan juga ilmu mengenai ekonomi kreatif pada ajang ini," ungkap Wawali Arya Wibawa. Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, ajang Bali Jagaditha 2025 yang merupakan kolaborasi antara Bank Indonesia Perwakilan Bali ini diharapkan nantinya akan dapat mendorong penguatan ekonomi, dan juga potensi investasi dari kalangan nasional, bahkan internasional di Bali. Gelaran Bali Jagaditha 2025 sendiri sejalan dengan konsep Ekonomi Kerthi Bali yang selama ini dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Bali. "Konsep Ekonomi Kerthi Bali adalah konsep ekonomi yang dibangun dengan prinsip harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, serta menjaga kearifan lokal. Konsep ini menekankan pada pemanfaatan sumber daya lokal, menciptakan nilai tambah, dan memiliki daya saing yang kuat, dengan tujuan mewujudkan Bali yang tangguh dan berkelanjutan," kata Gubernur Wayan Koster. Untuk itu, dirinya juga mendorong semua lapisan masyarakat di Bali untuk ikut bergerak aktif untuk semakin meningkatkan lagi roda ekonomi Bali, agar kesejahteraan dapat menyentuh lapisan terbawah. Pengembangan desa berpotensi wisata, juga salah satu langkah dan strategi yang dilakukan Pemprov Bali untuk menaikkan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menyampaikan, Bali Jagaditha merupakan acara tahunan yang telah digagas sejak tahun 2020 silam. Pihak Bank Indonesia sendiri sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam dunia keuangan dan perbankan sendri merasa perlu untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal pengelolaan program pengembangan UMKM unggulan dan juga sektor pariwisata serta perdagangan. "Saat ini Provinsi Bali menjadi salah satu dari 15 provinsi yang mendapat prioritas pengembangan dan penguatan ekonomi oleh Bapak Presiden Prabowo. Untuk itu kami berterimakasih kepada Bapak Gubernur Bali dan seluruh pemerintah daerah di Bali, untuk sinergitas ini," kata Filianingsih. Dirinya selebihnya juga mengemukakan, selain ekonomi kreatif, acara Bali Jagaditha 2025 juga ditujukan untuk mempromosikan pariwisata Bali. Kedepannya, diharapkan Bali tidak hanya akan menjadi destinasi wisata semata, namun pusat ekonomi kreatif dan juga investasi yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal. (pbm2) Sumber: https://porosbali.com/read/202506020009/wawali-arya-wibawa-harap-bali-jagaditha-2025-bawa-angin-segar-bagi-ekonomi-kreatif-di-denpasar.html

Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: Penting Memastikan Ketersediaan Obat TBC di Daerah Tetap Terjaga

03 Juni 2025 oleh bali

Kementerian Kesehatan diharapkan melakukan desentralisasi dalam penyediaan obat untuk memastikan ketersediaan obat di daerah tetap terjaga. Mendorong BPJS Kesehatan agar memberikan kejelasan kebijakan utamanya dalam pembatasan pemberian layanan terhadap pasien yang berobat di luar Fasilitas Kesehatan. Demikian antara lain rekomendasi yang dihasilkan dalam kegiatan Penyerapan aspirasi Anggota DPD RI Perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra terkait penanganan Penyakit TBC dan Penyakit Menular Lainnya, Senin (2/6/2025) di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Dinas Kesehatan Bali, Rumah Sakit, Puskesmas dan pihak terkait juga dihasilkan rekomendasi yakni: Mendorong optimalisasi capaian indikator program pengeliminasian Tuberkulosis (TBC) pada Tahun 2025 melalui investigasi kontak erat (skrining), pendampingan pengobatan, dan upaya-upaya promotif (sosialisasi pencegahan) dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Mendorong adanya regulasi nasional dalam pemberian layanan kesehatan, utamanya berkaitan dengan mekanisme penanganan skema pembiayaan terhadap penanganan kasus TBC untuk memberikan kepastian hukum pada tataran pelaksana. Mendorong seluruh daerah melakukan optimalisasi pencatatan administrasi kependudukan untuk memastikan setiap warga negara dapat mengakses program jaminan layanan kesehatan secara memadai. Merekomendasikan adanya fasilitasi pelatihan sebagai upaya peningkatan kompetensi bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Tuberkulosis (TBC). Merekomendasikan penyediaan ruang isolasi/ruang khusus pada tiap fasilitas kesehatan untuk meningkatkan fokus terhadap penanganan pasien TBC. Mendorong adanya penataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam mengakses jaminan layanan kesehatan (BPJS). Indonesia saat ini berada di peringkat 2 dunia sebagai penyumbang penderita TB terbanyak setelah India dan Cina di posisi 3. Diduga terdapat 824 ribu masyarakat Indonesia terkonfirmasi sebagai pasien TBC. Dalam penyerapan aspirasi mengemuka sejumlah kendala dalam penanganan TBC ini yakni adanya stigma terkait TBC, pengaruh budaya, kepatuhan pasien berobat dan tingginya mobilits penduduk yang berpotensi dalam persebaran kasus TBC ini. Ketersediaan obat yang saat ini difasilitasi Kemenkes juga menjadi kendala seperti kekurangan pot dahak, TCM. Menurut Kabid P2P Dinas Kesehatan Bali Wayan Widia penemuan kasus TB di Bali masih di bawah target. Dari target 6 ribuan, baru tercapai 5 ribuan (84 persen). Denpasar terbanyak temuan kasus TB-nya. Kendala dalam penanganan TB ini karena warga yang kontak erat jarang melapor. Padahal potensi penularan TBC yang cepat melalui kontak erat. Minat minum obat warga yang kontak erat juga kecil. Semua kasus yang ditemukan diupayakan diobati. Obat maupun logistik diberikan gratis yang didukung Kemenkes. Menurut dr. Wisnu dari Puskesmas II Denbar, kasus TBC yang ditangani di puskesmas yakni tingginya mobilitas penduduk (Denpasar), pasien harus berkunjung rutin untuk periksa dan ambil obat. Juga BPJS tidak memberi batasan pasti seberapa besar pasien bisa dibantu untuk yang di luar faskes. “Masalah terbesar penanganan TB adalah stigma. Diperlukan upaya-upaya dan pendekatan promotif,” tambahnya. Masalah lainnya yakni warga umumnya dari luar daerah yang belum mempunyai NIK sehingga tidak dapat/sulit untuk mengakses jaminan layanan kesehatan (BPJS). Juga terkait biaya untuk datang ke faskes. Karena untuk kunjungan minimal sebulan sekali. Dan ini juga melibatkan warga yang kontak erat. Sehingga perlu biaya cukup besar terutama pasien yang kurang mampu. Kadek Wira dari Puskesmas 1 Denpasar Timur mengatakan di Perda/aturan lainnya belum mencantumkan biaya terkait penanganan TB. Ketika digratiskan ini justru menjadi temuan, sehingga dibutuhkan payung hukum di dalamnya. Tingginya stigma TB dimana banyak pasien yang menolak ketika dikunjungi ke rumahnya. Dibutuhkan perlindungan hukum, agar ketika terjadi penolakan, terdapat dasar yang jelas. Di Puskesmas 3 Denpasar Utara ditemukan pasien TB ada yang mengalami depresi sehingga dibutuhkan penanganan lanjutan. Banyak yang tidak mempunyai NIK sehingga sulit ketika mengakses berbagai layanan kesehatan yang ada. Pihak RSUD Wangaya mengatakan sudah melakukan skrining terhadap penyakit menular. Rendahnya kesadaran dalam pengobatan (tidak mau melakukan pemeriksaan) sehingga potensi persebarannya meluas. Direktur RS Bali Mandara dr. Gusti Ngurah Putra mengatakan rendahnya tingkat kepatuhan. Pasien TB ketika minum obat terlalu banyak akan jenuh dan juga menimbulkan suatu ketidaknyamanan. “Banyak orang asing yang berobat menggunakan BPJS. Sekitar 60% WNA menggunakan BPJS. Orang luar daerah juga banyak yang menggunakan layanan RSBM, namun tidak membayar alias kabur,” jelasnya. Terkait kondisi yang terjadi, Rai Mantra mengatakan Komite III saat ini menyerap aspirasi yang sedang berkembang di masyarakat baik TBC yang menjadi perhatian juga penyakit menular lainnya untuk dibawa ke pusat dan dicarikan solusinya. Dikatakan penting bagi daerah untuk meningkatkan pencatatan administrasi kependudukan, perlunya ruangan khusus/ruang isolasi untuk menangani pasien TB agar perawatan bisa lebih intensif dan mencegah persebarannya lebih luas. Juga penguatan manajerial, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi nakes/pelaksana program. Sebagaimana diketahui jumlah kasus TBC diperkirakan sebanyak 1.060.000 dan 134.000 kematian akibat TBC per tahun di Indonesia. Sebagai upaya penanggulangan TBC, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC. (ist) Sumber: https://dutabalinews.com/2025/06/02/penyerapan-aspirasi-rai-mantra-penting-memastikan-ketersediaan-obat-tbc-di-daerah-tetap-terjaga/

Cooling Down!!! AWK Sikapi Dinamika Bulutangkis Bali

03 Juni 2025 oleh bali

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Utusan Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS (AWK) mengundang KONI Bali, KONI Badung, Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali, PBSI Badung, Disdikpora Bali, orangtua atlet, dan juga atlet bulutangkis, Senin (2/6). Dalam pertemuan itu, selain dari Badung juga hadir orang tua dan atlet dari Denpasar, dan juga Gianyar. Mereka mengeluh karena sebanyak atlet 129 putra, dan atlet 35 putri se-Bali tidak bisa bertanding di Porprov Bali 2025, akibat batas usia 18 tahun. AWK mengatakan, rapat kerja ini untuk menyikapi dinamika bulutangkis Bali jelang Porprov Bali 2025. “Bukan permasalahan, tapi dinamika,” ungkap AWK. AWK mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi yang baik dan berimbang, termasuk juga kronologi terkait dinamika tersebut. Pihaknya juga menyarankan beberapa opsi dalam menyelesaikan dinamika yang terjadi. Mulai dari menyelesaikan secara kekeluargaan hingga mediasi. Bahkan, memberikan wawasan hukum. Jika ada yang dirugikan bisa melakukan gugatan. “Kasus ini sudah dimonitor pusat,” ungkapnya. Para orang tua atlet juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah dalam rapat itu. Pada intinya, para orang tua yang membawa serta anaknya/atlet bulutangkis, berharap agar Technical Hand Book (THB) yang membatasi usia 18 tahun dalam Porprov Bali direvisi. Menyesuaikan dengan THB yang dikeluarkan PP PBSI pusat. Yakni usia kelahiran 2005 atau berusia 23 tahun saat Pra PON NTB/NTT. “Kami cinta damai, dan tidak ingin kisruh. Kami taat aturan. Tapi berikan anak kami bertanding,” pinta perwakilan salah satu orang tua atlet. Pihaknya juga menyampaikan bahwa usia 20 tahun bagi atlet bulutangkis adalah golden age. Pihak PBSI Bali juga diberikan kesempatan untuk berbicara, dan menyampaikan kronologi hingga keluarnya SK KONI Bali terkait THB PBSI Bali. Bahkan, PBSI Bali bersurat ke PPPBSI tembusan ke KONI Bali, KONI Pusat, dan Dewas PPPBSI. “Kami juga sudah bertemu dengan Dewas Bapak Haji Suharto yang mengatakan bahwa Surat Edaran THB PPPBSI dari Sekjen belum sah berlaku. Karena belum mendapatkan SK THB Pra PON XXII NTB NTT tahun 2028,” ungkap Sekjen PBSI Bali. AWK juga menengahi bahwa jika terus kisruh, maka cabang olahraga ini berpotensi ditiadakan. Apalagi Bali sedang mengembangkan sport tourism yang bagus untuk Bali karena tahan banting isu. “Olahraga itu sportivitas,” imbuhnya. Untuk itu, AWK meminta untuk tidak gaduh menyikapi dinamika yang terjadi. AWK juga menilai, mekanisme voting bukanlah keputusan, namun usulan. Dengan demikian AWK meminta agar diubah keputusan menjadi usulan. “Saya minta cooling down, komunikasi dengan baik,” pintanya. Ditemui seusai rapat, AWK kepada posbali mengatakan, pihaknya menganulir keputusan batasan usia THB PBSI Bali. Pihaknya meminta membuat berita acara baru bahwa itu adalah usulan. Baik itu dari tujuh kabupaten maupun yang menolak dan abstain, semuanya akan disampaikan di pusat. “Jadi agar selamat secara hukum, saya minta berita acara diubah. Mudah-mudahan dengan keputusan itu bisa menenangkan,” harapnya. Selanjutnya, PBSI Bali juga akan ke KONI pusat untuk memvalidasi terkait THB yang dikeluarkan PPPBSI. “Saya tetap menginginkan adik-adik ini bisa bertanding, dan semuanya bisa diakomodir,” ujarnya. Apresiasi juga disampaikan AWK terhadap PBSI Bali, karena memberikan jaminan usia 23 bisa bertanding pada Porprov tahun 2027. “Tetapi itu harus ada berita acara. Jadi tidak bisa hanya sekadar komitmen saja. Kami akan kawal ini,” tegasnya kepada posbali. Terkait cooling down, AWK menjelaskan bahwa sudah ada rapat DPD tertinggi. “Jadi cooling down, tunggu keputusan pusat. Tadi juga ada satu kebenaran yang terkuak kembali. Aspirasi terkait batas usia tidak hanya dari Bali saja, tetapi seluruh Indonesia juga memiliki masalah yang sama,” ungkapnya. “Jadi keputusan KONI pusat dan PBSI pusat adalah keputusan Republik Indonesia yang berlaku di seluruh Indonesia. Hanya saja nanti kami akan memberikan masukan agar tidak terjadi lagi seperti ini. Ini hanyalah masalah ketegasan tentang syarat saja,” tegasnya. AWK juga mengungkapkan, jika diperlukan Senayan akan turun tangan untuk keputusan berikutnya. Kalau bisa segera, maka akan memanggil PBSI dan KONI pusat. Namun demikian, pihaknya segera akan mengirim nota resmi agar ditindaklanjuti. “Semoga sebelum kami panggil semuanya sudah beres. Jadi kami lindungi adik-adik kita,” pungkasnya. (*) Sumber: https://www.posbali.net/olahraga/1426092655/cooling-down-awk-sikapi-dinamika-bulutangkis-bali

Rai Mantra: Perlu Sinergi Pusat dan Daerah Bentuk Perda untuk Kembangkan Pendidikan Widyalaya

03 Juni 2025 oleh bali

Anggota DPD RI perwakilan Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Widyalaya terutama dari segi operasional. Sehingga nantinya terbuka akses-akses yang sama dengan sekolah umum serta Pemerintah Daerah dapat memberikan intervensi kebijakan dalam pengembangannya. “Widyalaya berupaya membangun dan menyeimbangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, inilah yang kemudian dimaksud sebagai Modal Budaya,” ujar Rai Mantra saat kegiatan Penyerapan Aspirasi terkait Pendidikan Widyalaya di Kabupaten Gianyar, Kamis (29/5/2025). Ditekankan, ada empat nilai dalam agama Hindu yang diusung dalam sekolah Widyalaya yakni Sidhi atau cerdas, Sidha (terampil), Sudha (jujur) dan Sadhu (bijaksana). Paradigma pembentukan Widyalaya adalah untuk melindungi “aset” kebudayaan dan membentuk kekuatan SDM (Human Capital) di tengah tantangan-tantangan global yang dihadapi ke depan. “Tantangan-tantangan manajerial yang dihadapi pada awal pembentukan Widyalaya bukanlah suatu penghalang, melainkan suatu kekuatan dalam pengembangan pendidikan berbasis agama ke depan,” ujar mantan Walikota Denpasar ini. Menurut Rai Mantra, Widyalaya terdiri dari 2 bentuk yakni Negeri dan Swasta. Apabila berstatus negeri, nantinya perlu duduk bersama dengan Pemerintah Daerah. Namun, apabila ingin tetap berstatus swasta, tidak perlu melakukan penyerahan aset dan tetap mendapatkan dukungan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta guru-gurunya dapat menjadi ASN PPK dan mengikuti PPG. “Harapan kita ke depan mempunyai Widyalaya-Widyalaya percontohan. Tantangan yang ada harus dihadapi dan dibutuhkan dukungan bersama. Ke depan ketika ini sudah berjalan dan ada percontohan yang baik, akan timbul kepercayaan dan perhatian yang lebih,” tambahnya. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Agung Wardhita menyambut baik agenda yang diadakan sebagai upaya percepatan pembangunan pendidikan Agama di Kabupaten Gianyar. Ia mengapresiasi penguatan dari Anggota DPD RI terhadap dukungan program dan sinkronisasi kebijakan Kakanwil Agama Kab. Gianyar yang berada di bawah koordinasi Dirjen Bimas Hindu. Dikatakan pengalihstatusan dari yayasan ke Widyalaya, secara otomatis akan mengubah pembinaannya. Yang sebelumnya berada di bawah binaan Disdik akan beralih ke Kementerian Agama. “Apabila ingin statusnya menjadi negeri, maka Kanwil Agama perlu menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah karena kaitannya dengan penyerahan aset,” jelasnya. Jika berstatus swasta, maka sekolah tetap dapat mengakses bantuan operasional dari Kemenag dan tambahan insentif bagi tenaga kependidikan. Sementara itu I Ketut Mudra dari Yayasan Paud Widya Kesari Yeh Malet menyampaikan kekurangan jumlah guru di PAUD dan mayoritas guru yang mengajar berusia lanjut usia (di atas 60 tahun). Untuk itu ia mohon agar ada kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pemerintah utamanya dalam hal pendistribusian guru. PAUD juga tidak dapat mengakses Dapodik dan kesulitan dalam melakukan pendaftaran akta notaris. Made Madriana selaku Pengelola Widyalaya Rsi Markandya Taro menyampaikan siswa Madyama Widyalaya belum mendapat akses angkutan sekolah seperti sekolah negeri/umum lainnya. Kondisi ini bisa mempengaruhi minat orangtua. Ia mohon agar difasilitasi. Menurutnya ada beberapa SD yang tidak terpakai di Desa Taro, namun belum menemui kesepakatan peruntukannya, apa untuk sport center, klinik atau sekolah. “Mohon agar segera diturunkan rekomendasi,” harapnya. Bendesa Sanding mengatakan di wilayahnya sudah mempunyai TK dan berjalan 34 tahun. Namun infrastruktur sekolah masih kurang memadai dalam upaya untuk pengembangan Widyalaya. Plt. Kadisdik Gianyar Wayan Mawa mengatakan sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat/yayasan, regulasinya terus berkembang. Sebelumnya, pemerintah tidak bisa membantu yayasan dari segi ketenagaan, karena beririsian dengan proses pengangkatan tenaga kependidikan. Namun, belakangan berkembang kembali bahwa guru yang bertugas di swasta dapat diangkat menjadi ASN PPPK dan dibutuhkan kajian-kajian teknis yang mendalam terlebih dahulu. Terkait akses angkutan dan aset menurutnya dapat bersurat kepada Bupati agar diberikan kebijaksanaan kepada penyelenggara teknis. Kepala Desa Bresela I Wayan Dirka menanyakan bagaimana nantinya sinergitas yang sudah terbentuk ketika sekolah-sekolah swasta yang sudah ada dialihkan menjadi Widyalaya, apakah regulasi yang ada memungkinkan APBDes tetap bisa membiayai. “Kalau tidak bisa di-cover APBDes, siapa kemudian yang akan membiayai, karena kaitannya dengan kesejahteraan tenaga pendidik dan penyediaan fasilitas/ sarana prasarana kependidikan,” ujarnya. Ditambahkan, program angkutan sekolah yang disediakan oleh Pemkab Gianyar masih belum maksimal, baru menyentuh sekolah negeri, bahkan di sekolah negeri juga masih banyak yang diantar jemput. Ini perlu diperhatikan agar tidak ada perbedaan kebijakan terhadap Widyalaya juga nantinya. Stereotipe yang berkembang di masyarakat, anak yang di sekolah negeri cenderung lebih baik dibandingkan yang di swasta. Pandangan inilah yang kemudian harus diubah karena akan berdampak terhadap pengembangan widyalaya ke depan. Ketut Karsa dari Desa Sumampan mengatakan syarat/aturan pendirian Widyalaya perlu disampaikan secara lebih luas untuk memudahkan melakukan sosialisasi dan persiapan pembentukan widyalaya di desa. Kasi Pendidikan Kanwil Agama Kab. Gianyar mengatakan Kabupaten Gianyar sudah memiliki 11 satuan Pendidikan Widyalaya dan saat ini terus berproses dalam pengembangannya, salah satunya pembentukan Widayalaya berbasis bilingual. Disebutkan ketika sudah beralih status menjadi Widyalaya, guru-guru nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp250 ribu dan akan meningkat ketika sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, memang diperlukan dukungan-dukungan tambahan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan di satuan pendidikan Widyalaya. Terkait berbagai masukan yang ada, Rai Mantra mengatakan bahwa pendidikan Widyalaya mengembangkan kurikulum berbasis Hindu modern yang adaptif dengan sekolah umum sehingga bisa bersaing baik secara nasional maupun internasional. Dimana 60% merupakan kurikulum umum dan 40% kurikulum berbasis Agama. Sekolah Widyalaya itu tak berbeda dengan pendidikan formal lainnya. Ada kurikulum ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diajarkan seperti sekolah pada umumnya. Hanya saja, ada tambahan pembelajaran nilai-nilai agama Hindu dalam sekolah Widyalaya kepada siswa. “Tapi bukan sekolah agama,” tegasnya. Dikatakan pengembangan Widyalaya di Gianyar sudah lebih maju dan masif dan ini dapat menjadi percontohan bagi daerah-daerah lainnya. “Kami akan mendorong Pemerintah Daerah melalui Bupati, setidaknya dapat membentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Widyalaya terutama dari segi operasional. Sebagai legislatif, tugas kami memberikan rekomendasi/ pertimbangan kepada Pemerintah Daerah agar kiranya dapat memberikan intervensi kebijakan terhadap pengembangan Widyalaya. Melalui Widyalaya ini kita ingin melahirkan siswa yang berakhlak mulia dengan berlandaskan nilai-nilai dalam agama Hindu,” jelasnya. Dirjen Bimas Hindu Prof. Nengah Duija sebelumnya mengatakan Bali dijadikan pusat pengembangan pendidikan widyalaya dikarenakan keberadaan umat Hindu yang menyatu, berbeda dengan daerah lain. “Kita sudah punya 134 widyalaya di Indonesia,”ujarnya. (bas) Sumber: https://www.baliekbis.com/rai-mantra-perlu-sinergi-pusat-dan-daerah-bentuk-perda-untuk-kembangkan-pendidikan-widyalaya/

Niluh Djelantik Desak Dana Perimbangan yang Adil, Bali Sumbang Devisa Tapi Infrastruktur Terabaikan

27 Mei 2025 oleh bali

Suara hati masyarakat Bali kembali menggema. Kali ini datang dari senator Bali yang dikenal vokal dan berani, Niluh Djelantik. Ia menyoroti persoalan klasik namun belum tuntas: keadilan Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat. Dalam video yang diunggah akun Instagram resminya @niluhdjelantik, Selasa (20/5/2025), Niluh bicara lantang di sebuah forum. Ia menggambarkan ketimpangan yang dialami Bali, meski telah menyumbang devisa ratusan triliun rupiah dari sektor pariwisata. “Bali seperti sapi perah. Susunya diambil terus, tapi sapinya tak diurus,” ujar Niluh penuh emosi. Ia menegaskan, Bali bertahan sebagai ikon wisata internasional bukan karena pemerintah pusat,. Tapi berkat kekuatan rakyat Bali sendiri yang rela mengorbankan harta dan tenaga demi mempertahankan adat dan budaya. Setiap tahun, masyarakat Bali menyelenggarakan ratusan upacara adat. Biayanya tak sedikit. Bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah per keluarga. Namun apa balasan yang mereka dapat? Jalan rusak. Infrastruktur budaya terbengkalai. Pembangunan yang tidak merata. Dalam forum tersebut, Niluh mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan proporsi Dana Perimbangan yang lebih besar untuk Bali. Tak hanya untuk pembangunan fisik seperti bandara dan jalan tol, tapi juga untuk menjaga kekayaan budaya Bali yang menjadi magnet utama turis asing. Reaksi publik pun menguat. Video tersebut mendapatkan 1.200 like, 202 komentar, dan lebih dari 100 kali dibagikan hanya dalam 10 jam pertama. Netizen ramai membanjiri kolom komentar. Banyak yang mendukung perjuangan Niluh. “Papua juga penyumbang emas, tapi miskin. Jawa penyumbang SDM, tapi banyak yang miskin. Fair dong,” tulis akun @banyuwangi_fariz_interior. Sementara @sofy_averoes berkomentar, “UMR disamakan dong dengan Jakarta. Supaya rakyat Bali sejahtera.” Meski sempat muncul isu tentang Bali ingin merdeka, Niluh menegaskan bahwa Bali tetap cinta NKRI. Namun, cinta tak cukup jika tak ada keadilan. “Ini bukan soal ingin lepas dari Indonesia. Tapi soal menghormati kontribusi rakyat Bali terhadap negara ini,” pungkas Niluh.*** Sumber: https://www.purwakartaonline.com/