Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Peluang DPD Mendukung Usulan Pilkada Lewat DPRD

17 Januari 2025 oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan lembaganya mempunyai sejumlah opsi yang akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk merespons usulan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Sultan memberi sinyal bahwa lembaganya merespons positif usulan tersebut. Pertimbangannya, biaya pemilihan kepala daerah secara langsung yang mahal. “DPD sudah punya banyak bahan. Salah satunya bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal,” kata Sultan di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025. Senator asal Bengkulu ini mengatakan DPD akan menyampaikan opsi-opsi tersebut saat DPR mulai membahas omnibus law rancangan undang-undang politik. RUU itu akan menggabungkan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia mengatakan DPD akan menyampaikan usulannya lewat daftar inventaris masalah (DIM) dan bahan-bahan lain ke DPR. Komite I DPD yang menangani urusan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pembentukan daerah yang akan menyusun DIM tersebut. “(Usulan) ada di Komite I, terkait pilkada, evaluasi pilkada, dan lain-lain,” ujar Sultan. Di samping itu, kata Sultan, DPD juga akan mengusulkan berbagai aturan perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Ia menganggap perbaikan itu penting karena banyak ketentuan dalam undang-undang yang sudah usang. Ide pemilihan kepala daerah lewat DPRD diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, bulan lalu. Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan sistem pemilihan kepala daerah lewat DPR lebih efisien dan mampu menekan banyak biaya dibandingkan pilkada langsung. “Sekali memilih anggota DPR-DPRD, ya, sudah DPRD itu lah (yang) memilih gubernur, bupati-walikota,” kata Prabowo di acara puncak perayaan hari ulang tahun ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis, 12 Desember 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menguatkan usulan Presiden Prabowo tersebut. "Saya sependapat tentunya. Kami melihat sendiri bagaimana besarnya biaya untuk pilkada," kata mantan Kepala Polri ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024. Tito mengatakan pilkada langsung mengakibatkan terjadinya kekerasan di sejumlah daerah. Salah satu opsi untuk mengatasinya, yaitu lewat pelaksanaan pilkada asimetris, yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pilkada asimetris merupakan sistem yang memungkinkan pelaksanaan pilkada yang berbeda di setiap daerah karena adanya perbedaan karakteristik maupun kekhususan dalam aspek administrasi dan budaya. Agenda untuk menghidupkan kembali pilkada lewat DPRD pernah mengemuka pada 2014 lalu. Saat itu, Indonesia baru satu dekade melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung. DPR dan eksekutif mengesahkan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Isinya, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Partai Gerindra dan lima partai politik lainnya di Koalisi Merah Putih –koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa di pemilihan presiden 2014— mendukung perubahan sistem pilkada tersebut. Namun, di ujung masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan perubahan undang-undang tersebut, serta mengembalikan sistem pilkada langsung. Usulan Prabowo tersebut menuai penolakan masyarakat sipil dan kalangan kampus. Mereka rata-rata menilai pilkada langsung masih lebih baik dibandingkan pilkada lewat DPRD. Pengajar hukum tata negara pada Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan usulan Prabowo tersebut merupakan upaya membajak hak politik dan partisipasi publik. Ia mengatakan sistem pemilihan langsung justru bisa memberikan hukuman kepada kepala daerah yang tidak bekerja sesuai dengan kehendak publik. “Usulan itu sangat tidak logis dalam skema politik seperti sekarang,” kata Herdiansyah. “Tetapi kemudian justru ingin dikembalikan ke proses di DPRD.” Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan ide pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD bertentangan dengan konstitusi. Hadar mengingat ketika DPR dan eksekutif bersepakat untuk mengubah sistem pilkada dari DPRD ke pemilihan langsung. Salah satu pertimbangannya, karena terjadi jual-beli suara partai politik maupun anggota DPRD saat pemilihan kepala daerah di parlemen. “Salah satu faktor dulu kenapa mau diubah karena banyak permainan uang. Itu gelap sama sekali. Rakyat betul-betul tidak bisa mengikuti dan mengetahui proses pemilihan di DPRD,” kata Hadar. Di samping itu, kata dia, ada gap antara aspirasi rakyat dan keinginan anggota DPRD maupun partai politik. Sehingga keinginan rakyat tentang calon kepala daerah kerap berbeda dengan kehendak anggota Dewan. Sumber: https://www.tempo.co/politik/peluang-dpd-mendukung-usulan-pilkada-lewat-dprd-1193948/

Niluh Djelantik: Aplikator Oke KTP Bali-Pelat DK, Pergub Bali No.40/2019 Harus Direvisi!

16 Januari 2025 oleh bali

Bola liar carut-marut sektor transportasi di Bali yang dominan merupakan penopang industri pariwisata kini bergantung itikad baik Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali. Jika Pemprov Bali dan 55 orang wakil rakyat yang duduk di DPRD Bali memiliki itikad baik untuk menuntaskan atau minimal mengurai masalah di sektor transportasi, khususnya online, maka Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 yang lahir di era kepemimpinan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) harus dieliminasi alias dihapus. Faktanya, Pasal 7 Pergub Bali No. 40/2019 ini membuat perusahaan aplikasi online, khususnya Grab dan Gojek tidak bisa menolak warga ber-KTP Indonesia yang tidak menetap di Bali alias non KTP Bali sebagaimana diterapkan di banyak provinsi lain di tanah air. Pembahasan ini menjadi topik hangat dalam acara serap aspirasi Anggota Komite 2 DPD RI, Ni Luh Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik bersama sejumlah paguyuban driver lokal Bali, yakni Bulldog Bali Top Driver, ⁠INAN RURUNG DRIVERS COMMUNITY, ⁠Forum Perjuangan Bali Driver, ⁠Namaste Trans, ⁠Bali Sibling Team, ⁠I Love Bali Driver, ⁠Kawai Bali Tours, dan ⁠United Bali Driver di Warung Gurih-Gurih, Renon, Denpasar, Jumat, 10 Januari 2025. Dalam serap aspirasi tersebut, Niluh Djelantik menampung seluruh usulan yang diselanjutnya disaring menjadi tiga poin penting secara dialogis bersama para driver. Pertama, mendorong pengambil kebijakan di Pemerintah Provinsi Bali (eksekutif dan legislatif) melakukan revisi terhadap Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 dengan menghapus Pasal 7. Dalam Pasal 7 Pergub Bali No.40/2019 diatur bahwa pengemudi angkutan yang terdaftar pada perusahaan Angkutan Sewa Khusus (ASK) wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya pengemudi wajib memiliki surat keterangan domisili di wilayah Provinsi Bali alias boleh non-KTP Bali. Kedua, mendorong pemberlakuan kembali syarat pelat khusus pariwisata alias pelat S dibarengi dengan pemasangan stiker khusus dari pemerintah di armada mobil para driver resmi bersertifikasi. Ketiga, mendorong terbentuknya organisasi resmi yang mewadahi para driver pariwisata Bali demi citra positif Pulau Dewata di mata dunia internasional. “Tiga poin yang sudah menjadi kesepakatan kami bersama (simpulan serap aspirasi, red) di mana semeton persatuan driver dari berbagai daerah dan berbagai paguyuban di Bali menyepakati pertama, meminta dengan tegas Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 pada poin pasal 7 di mana diberlakukan surat domisili untuk bisa menjadi driver di Bali harus dihapus. Kedua, plat pariwisata diberlakukan kembali. Ketiga, pembentukan organisasi asosiasi driver seluruh Bali di mana bertujuan untuk melahirkan driver-driver pariwisata berkualitas yang memahami tradisi, adat, dan budaya Bali yang telah menjadi ujung tombak. Karena sejatinya pariwisata Bali itu menjadi begitu dikenal oleh masyarakat, baik nasional maupun internasional karena Tri Hita Karana yang kita jalankan sebagai rakyat Bali di mana adat, tradisi, dan budaya itu kita junjung tinggi. Mau tidak mau, suka tidak suka, segala macam usaha yang ada di Bali; segala macam bisnis yang ada di Bali harus berpatokan, harus menghormati apa yang menjadi budaya, adat, dan tradisi kami. Kehadiran asosiasi ini selanjutnya akan menjadi penyaring demi pelayanan terbaik kepada para wisatawan. Bali berhak memiliki yang terbaik karena kita harus memberikan yang terbaik,” ujar Niluh Djelantik didampingi para driver, Jumat, 10 Januari 2025. Niluh Djelantik menambahkan saat pemerintah bergandengan dengan para driver sukses membentuk asosiasi alias wadah sebagaimana profesi-profesi lainnya di Indonesia, maka penentuan standar harga berpeluang bisa diatur agar kompetitif. Digarisbawahi Niluh Djelantik, aplikator online yang beroperasi di Bali sejatinya sangat tunduk dengan kebijakan di masing-masing wilayah. Di sejumlah provinsi lain di Indonesia, aturan pembatasan driver berpedoman pada KTP sukses diatur oleh aplikator online mengacu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan kata lain, jika Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019, tepatnya poin pasal 7 tentang pemberlakuan surat domisili untuk bisa menjadi driver di Bali dihapus oleh Pemprov Bali, maka secara otomatis pihak aplikator akan mencantumkan syarat harus ber-KTP Bali untuk jadi driver online. Niluh Djelantik menegaskan syarat armada atau kendaraan online harus bernomor polisi (nopol) DK sudah disepakati oleh pihak aplikator sejak awal Mei 2024. “Leaflet yang sudah dibuat oleh aplikasi ojek online itu sudah mencantumkan KTP Bali (KTP Indonesia yang beralamat asli di Provinsi Bali, red) dan pelat DK. Di bulan April 2024 saat berita itu pertama viral, di bulan Mei 2024 sudah kelar, sudah selesai. Namun, hingga saat ini surat domisili masih diterima. Disanalah polemik itu terjadi karena masih dipayungi oleh Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019. Pergub ini yang harus diubah (direvisi, red),” tegas Niluh Djelantik. Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) dalam gelaran aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyebut masifnya keberadaan mobil plat (no pol) luar Bali sebagai transportasi online saat ini, secara tidak langsung telah merampok sumber pendapatan driver lokal di Bali. “Masyarakat Bali dituntut kewajiban ritual tapi hak kita dirampok, diambil kaum kapitalis, sejak datangnya taksi online dan sopir luar Bali,” ungkap Made Darmayasa, Senin, 6 Januari 2025. Diungkapkan langsung koordinator aksi, I Made Darmayasa bahwa kondisi Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Pasca Covid-19 driver lokal Bali mulai banyak yang kehilangan sumber penghasilan, keberadaan orang luar Bali yang bebas menjadi sopir di Bali tak khayal telah menggerogoti kearifan lokal yang dimiliki para driver asli Bali. “Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan pemerintah mengingat situasi dan keadaan pariwisata Bali sedang tidak baik-baik saja terutama di sisi transportasi,” lanjutnya. Beranjak dari hal tersebut, pihaknya bersama sejumlah rekan-rekan driver lain di FPDPB menuntut Pemerintah Provinsi Bali untuk segera mengambil sikap, menuntut beberapa hal yakni: Melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali Menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Bali termasuk juga rental mobil dan motor Membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) Melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali Mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali. “Membuat Standarisasi dan perbedaan tarif untuk angkutan sewa khusus terutama untuk zona pariwisata di Bali. Menuntut pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap taksi online atau vendor yang memakai plat palsu atau double plat dan ketidakjelasan identitas driver,” bebernya. Sementara menyambut tuntutan massa yang hadir, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait polemik yang terjadi. Pihaknya juga akan melakukan kajian terkait sejumlah tuntutan massa dari FPDPB, mencari solusi terbaik agar permasalahan yang terjadi bisa segera tuntas sesuai harapan seluruh rekan-rekan driver lokal Bali. “Kita akan tindak lanjuti, kita akan koordinasi dengan Pemprov nanti. Tapi yang terpenting yang urgent (mendesak, red) ini adalah komunikasi, agar tidak rekan-rekan driver ini mengambil tindakan sendiri. Ini yang perlu kita pikirkan agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” ungkapnya usai audiensi dengan massa. (bp/ken) Sumber:https://balipolitika.com/2025/01/11/niluh-djelantik-aplikator-oke-ktp-bali-pelat-dk-pergub-bali-no-40-2019-harus-direvisi/

DPD komitmen kawal empat RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025

oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menyatakan komitmen DPD RI dalam mengawal empat Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPD RI yang berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dia mengatakan empat RUU tersebut, yaitu RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan. "Ini tugas kita bersama untuk mengawal RUU ini. Kita berharap jika ada produk legislasi DPD RI bisa menjadi sejarah bagi kita," kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. Hal itu disampaikannya saat pembukaan Sidang Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia menyebut DPD RI harus bersinergi dan berkolaborasi, serta bekerja lebih cepat secara efektif dan efisien dalam menindaklanjuti penyusunan empat RUU tersebut. "Kita berharap pada periode ini ada output dari RUU inisiatif DPD RI yang berhasil menjadi undang-undang," ujarnya. Pada kesempatan itu, dia menyinggung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dimulai sejak Senin (6/1) sangat penting untuk mempersiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia menghadapi Indonesia Emas 2045. "DPD RI mengajak turut berpartisipasi melakukan semua pihak untuk mengawasi program ini agar berjalan sesuai harapan," ucapnya. DPD RI, kata dia, melalui Komite III akan mengawasi kesiapan di daerah dalam pelaksanaan program MBG maupun menemukan potensi-potensi penyelewengan dari permasalahan di kemudian hari. Adapun pada laporan hasil penyerapan masyarakat di daerah, anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stefanus B.A.N Liow menilai program MBG di daerah asalnya itu belum dirasakan sepenuhnya oleh penerima manfaat. Untuk itu, dia mengimbau pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam mensukseskan pelaksanaan program tersebut. "Di Sulut belum sepenuhnya merata program MBG. Maka ini perlu campur tangan dan sinergisitas pusat dan daerah," katanya. Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur Lia Istifhama menilai program MBG di daerah asalnya mengalami beberapa kendala, salah satunya terkait anggaran dan belum menyentuh ke pondok pesantren. Dia juga berharap program MBG juga bisa menggandeng usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. "Program ini memang masih belum merata terutama di pondok pesantren. Maka ini perlu juga menjadi perhatian pemerintah," tutur dia. Di sisi lain, anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Utara Hasby Yusuf mengingatkan agar pelaksanaan program MBG perlu memperhatikan pula aspek kehalalannya dan kemerataan di setiap sekolah. "MBG sangat penting, tapi yang perlu diperhatikan adalah aspek kehalalannya. Karena selama ini belum ada lebel halalnya," kata dia. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4583266/dpd-komitmen-kawal-empat-ruu-masuk-prolegnas-prioritas-2025

Perjuangkan FPDPB, Empat DPD RI Dapil Bali Sepakat Hapus Pasal 7 ayat 2, point F Pergub. 40 Tahun 2019 Dihapus

14 Januari 2025 oleh bali

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan seluruh anggota DPD RI dari Bali yakni Ida Bagus Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Djelantik, Arya Wedakarna, dan I Komang Merta Jiwa menerima kedatangan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) di Denpasar, Minggu (12/1). FPDPB terus memperjuangkan penataan moda transportasi, khususnya untuk angkutan pariwisata di Bali. Saat ini mendatangi Kantor DPD RI di Provinsi Bali. Setelah mendatangi DPRD Bali dan Pj Gubernur Bali beberapa waktu lalu. Rio Rahdiana mengatakan, audensi FPDPB menyampaikan tentang keberadaan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang menjadi wadah para paguyuban-paguyuban driver seluruh Bali Sekarang sudah sekitar 105 Paguyuban Driver yang tergabung oleh Koordinator Forum Made Darmayasa. Dengan penyampaian 6 point tuntutan dari forum kepada Pemerintah Bali serta disampaikan juga beberapa permasalahan transportasi di lapangan oleh Gustu Kompyang. Diharapkan ada melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor – vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor. Membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali. Mewajibkan Mobil Pariwisata benopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Serta Melakukan Standarisasi pada Driver Pariwisata yang berasal dari luar Bali.  Hal itu ditanggapi oleh Anggota DPD RI Dapil Bali Ni Luh Djelantik. Empat anggota DPS RI akan berjuang bersama FPDPB. "Karena Bali tanah kelahiran kita bersama dan harus ada perlindungan pada orang Bali," kata Djelantik. Ia memberikan saran kepada DPRD Bali harus segera bekerja biar ada sesuatu yang real bukan cuma janji-janji saja.   Dia juga menyarankan agar Pergub No. 40 2019 direvisi terutama pasal 7 ayat 2, point F, ini terkait ada kata domisili dalam perekrutan driver , harusnya point F ini harus di hapus. Plat DK juga akan diperjuangkan. Kemudian labeling/identitas pada mobil harus jelas.  Sedangkan Wedakarna mengaku akan membacakan hasil pertemuan tersebut (hasil reses) di Jakarta sehingga banyak yang akan mendukung. Banyak perjuangan sebelumnya oleh para driver dilakukan namun belum ada realisasi yang maksimal. "Sekarang ini kesuksesan tergantung DPRD Bali dan Gubernur Bali," ujarnya. AWK setuju point F, pasal 7 Pergub. Bali di hapus. Nanti keempat DPD RI akan bersurat ke DPRD Bali terkait tuntutuan FPDPB. Baik soal kesepakatan tarif sebenarnya ini bisa dilakukan, buktinya sudah ada MoU di Airport Ngurah Rai antara aplikasi dengan transport lokal disana.  Komang Mertajiwa pun sepakat hapus point F tersebut yang ada dalam Pergub, dan mendukung penuh perjuangan driver. Terkait dengan teknis akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.  Sedangkan Rai Mantra mengungkap standarisasi driver penting yang dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan nanti bagus diusulkan masuk dalam Pergub/Perda.  Tujuanya untuk menjaga kualitas pariwsata budaya. Siapapun boleh bekerja di Bali, tapi harus menghormati budayanya, karena budaya adalah aset dalam pariwisata. Terkait kuota dan perizinan transportasi pariwisata spiritnya harus menjaga modal budaya. Ia membandingkan Pergub di Sumatra Utara terkait angkutan sewa khusus aplikasi, yang jauh lebih detail dan kompleks dibandingkan Pergub. 40 Tahun 2019 di Bali. "Sepakat point f dalam Pergub Bali di hapus, terus berjuang bersama driver," ujarnya. Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan paguyuban menyampaikan tambahan aspirasi teritama terkait permasalahan-permasalahan yang di lapangan seperti banyaknya driver tidur di dalam mobil pinggir jalan atau di tanh kosong, persaingan tarif yang semakin hancur, kemudian ada juga yang menyampaikan bagaiamana sejarah perjuangan para driver dari beberapa tahun sebelumnya yang masih saja belum ada solusi yang bagus yang mensejahterahkan driver.  Para driver berharap semoga perjuangan kali ini bisa berhasil dan benar-benar terealisasi apa yang di perjuangkan. Pertemuan itu juga diisi penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh ke 4 anggota DPD RI Dapil Bali kepada forum perjuangan driver pariwisata. Serta penyerahan baju seragam forum kepada para anggota DPD RI Dapil Bali.  "Semua driver yang hadir sangat mengapresiasi acara audensi ini, karena semakin banyak yang mendukung, dan semoga perjuangan berhasil," tutupnya. (GAB/001) https://atnews.id/portal/news/24060/

DPD RI Kawal Tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali

13 Januari 2025 oleh bali

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, menyampaikan aspirasi ke Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali, di Denpasar, Minggu (12/1/2025). Untuk kali pertama, aspirasi masyarakat diterima kompak oleh empat Senator yakni, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dan I Komang Mertajiwa. Ida Bagus Putu Kompiang, Wakil Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, mengungkapkan, forum ini menjadi wadah para paguyuban-paguyuban driver seluruh Bali, dan saat ini sekitar 105 paguyuban telah bergabung. Atas nama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Ida Bagus Putu Kompiang, memaparkan enam poin tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya, melakukan pembatasan kuota mobil taxi online Bali, menertibkan dan menata ulang keberadaan Vendor Vendor Angkutan Sewa Khusus termasuk juga rental mobil dan motor. Kemudian membuat Standarisasi Tarif untuk Angkutan Sewa Khusus, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali, mewajibkan mobil pariwisata berpelat Bali (DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. "Poin keenam, kami minta pemerintah melakukan Standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali," jelas Gustu Kompyang, sapaannya. Selain enam pokok poin, ada beberapa aspirasi tambahan yang muncul selama diskusi, terutama soal persaingan tarif yang semakin hancur hingga kesejahteraan para driver yang belum juga terwujud. Pertemuan juga di isi penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh keempat Senator kepada Forum Perjuangan Driver Pariwisata. "Kami mengapresiasi keempat Anggota DPD Rai dari Bali. Semoga perjuangan ini berhasil," harap Gustu Kompyang. Senator Luh Djelantik, menyarankan agar Pergub No 40 tahun 2019 direvisi terutama pasal 7 ayat 2, point f yang mengatur terkait adanya kata domisili dalam perekrutan driver. Semestinya, menurut Luh Djelantik, poin f ini harus dihapus. Pihaknya juga memperjuangkan seluruh aspirasi yang disampaikan Forum Perjuangan Driver Bali. "Kita harus berjuang bersama karena Bali tanah kelahiran kita bersama," kata Luh Djelantik, sembari meminta DPRD beraksi, tidak hanya memberi janji. Sedangkan AWK memastikan bakal menyampaikan hasil diskusi ini dalam rapat-rapat di Senayan. "Sekarang ini kesuksesan tergantung DPRD Bali dan Gubernur. Nanti DPD RI akan bersuarat ke DPRD Bali terkait apa yang menjadi tuntutuan," jelas AWK. IB Rai Mantra, menyampaikan, standarisasi driver penting dilakukan oleh lembaga yang kredibel, lalu diusulkan masuk dalam pergub/perda. Tujuanya untuk menjaga kualitas pariwsata budaya. "Siapapun boleh bekerja di Bali, tapi harus menghormati budayanya, karena budaya adalah aset dalam pariwista," kata IB Rai Mantra. Terkait kuota dan perizinan transportasi pariwisata, menurutnya, spiritnya harus menjaga modal budaya. Ia membandingkan Pergub di Sumatera Utara utara terkait angkutan sewa khusus aplikasi, jauh lebih detail dan kompleks dibandingkan Pergub Bali 40 tahun 2019. Sumber: https://fajarbali.com/dpd-ri-kawal-tuntutan-forum-perjuangan-driver-pariwisata-bali/

Polemik Penyedia Jasa SPBK di Bandara, Pembina Kokapura Mesadu ke DPD RI

08 Januari 2025 oleh bali

Polemik terkait tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai belum menemui titik terang. Belakangan, Pembina Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura) I Gusti Ngurah Gede Yudana memilih mesadu ke DPD RI Perwakilan Bali. Yudana yang merupakan putra sulung pahlawan I Gusti Ngurah Rai, mendatangi kantor DPD RI Perwakilan Bali pada Senin (6/1). Di kantor DPD RI, Yudana ditemui langsung oleh Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra. Dalam pertemuan tersebut, Yudana menyampaikan kisruh penyaluran bahan bakar solar di bandara. “Kami menyampaikan kepada Rai Mantra untuk membantu koperasi (Kokapura, Red). Supaya penyaluran bahan bakar ini untuk sementara tidak ditenderkan dahulu,” ujar Yudana yang juga merupakan Ketua YKP Bali. Ditegaskan Yudana, pihaknya tidak minta tender ini dibatakan, namun untuk ditunda sementara. “Kami minta waktu karena koperasi (Kokapura) tidak bisa tender. Minimal kita dikasih waktu dua tahun untuk mempersiapkan diri mengikuti tender,” lanjutnya. Yudana menyampaikan amanat Undang-Undang No 25 tentang Perkoperasian tidak dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura Indonesia, yakni koperasi harus dilindungi dan dibesarkan. Tapi, kata dia, ini malah sebaliknya malah melakukan seleksi. “Apalagi kami juga sudah punya rekomendasi dari dinas koperasi,” tegasnya. Sementara itu, anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Darmawijaya Mantra, mengatakan akan segera memfasilitasi kisruh anatara PT Angkasa Pura Indonesia dan Kokapura. Apalagi Kokapura tersebut merupakan milik karyawan di sana. Ditanya apakah akan memanggil GM Angkasa Pura terkait kisruh ini, Rai Mantra belum bisa memastikan. “Di DPD kan ada yang membindangi itu. Jadi nanti kami dan teman-teman akan membahas masalah itu. Mungkin juga kalau diperlukan akan kami panggil, karena itu menyangkut masalah karyawan (PT Angkasa Pura Indonesia, red),” tegasnya. “Di sana kan ada undang-undang perlindungan koperasi. Ya diikuti saja itu dan tidak usah rebut-ributlah,” imbuh Rai Mantra. Sebelumnya diberitakan, tender penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) yang dilakukan PT Angkasa Pura Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, menuai polemik. Sebab, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar Industri di lingkungan bandara sebelumnya dilakukan oleh Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (Kokapura), bahkan sudah lebih dari 21 tahun. Setiap tahun pihak Kokapura mengajukan perpanjangan izin untuk bisa melakukan penyaluran BBM ke kendaraan operasional Bandara Ngurah Rai. Nah, pada pengajuan izin tahun ini tiba-tiba manajemen PT Angkasa Pura Indonesia tidak memberikan perpanjangan. Malah akan ada tender dalam penyedia jasa SPBK. General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab melalui rilisnya juga sudah menyatakan akan melanjutkan rencana seleksi penyedia jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kendaraan (SPBK) di kawasan bandara tersebut. Tujuannya adalah memberikan peluang kepada pelaku usaha lain yang berminat untuk turut berpartisipasi dalam seleksi tersebut. “Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah dalam menjalankan bisnis. Pada proses seleksi tersebut, kami membuka kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk berkompetisi, termasuk Kokapura,” tegasnya. Ahmad Syaugi juga membantah anggapan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia berupaya menyingkirkan Kokapura sebagai mitra usaha. Dia justru berharap Kokapura ikut serta dalam seleksi agar dapat semakin berkembang dan mampu bersaing secara sehat. 7 rez Sumber: https://www.nusabali.com/berita/183951/polemik-penyedia-jasa-spbk-di-bandara-pembina-kokapura-mesadu-ke-dpd-ri

Korban Penganiyayan: Dian Sedang Hamil Meminta Keadilan ke Kantor DPD RI Dapil Bali, Wedakarna akan Kawal

08 Januari 2025 oleh bali

Anggota Komite I DPD RI Dapil Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna akan mengawal kasus Pecinta Hewan, Dian Permata Sari, S.SOS hingga ke pusat. Dian Permata Sari sedang Hamil yang Pengajar Renang Freelancer mendapatkan tindak pengeroyokan, penganiyayan, hingga pengancaman pada di Purigading Jimbaran kerena memberi makan anjing kiar. Saat ini, kasus itu mendapatkan dukungan dari Komite I DPD RI Dapil Bali. Proses hukum sudah berjalan dengan baik, tinggal menunggu persidangan. Selanjutnya, Wedakarna akan mengunjungi rumah Dian bersama Pemda setempat sehingga menggetahui lebih detail. "Sudah memberikan strategi dan mendapatkan dukungan kita (Komite I DPD RI-red) dan dikawal sampai ke pusat, vonis sesuai harapan," kata Wedakarna, Selasa (7/1). Hal itu disampaikan usai bertemu Dian Permata Sari,S.SOS bersama Oragnisasi Pecinta Hewan dan Perempuan. Wedakarna pun memberikan apresiasi kepada Dian sebagai wanita cinta Hewan, khususnya Anjing sangat tangguh.  Walaupun tawaran banyak untuk damai, karena keadaan hampir yang memprihatinkan bahkan Dian hampir ditelanjangi. "Bagaimana Sriakndi berjuang, saya sebai orang Bali memberikan terima kasih atas kecintaan kepada anjing - anjing, terharu, tidak ada alasan tidak mendukung," ujarnya. Sementara itu, Dian Permata Sari sebagai korban penganiayaan didampingi Made Feri,S.H meminta keadilan ke kantor DPD RI Dapil Bali karena pihak kepolisian tidak menahan pelaku.  Kejadian Dian dianiaya oleh satu keluarga tetangganya sendiri di Jimbaran, Badung, pada Juni 2024 yang lalu. Kasus itu telah dialporkan ke polisi dengan laporan polisi Nomor .LP/B/86/VI/2024/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 25 Juni 2024 ,tentang tindak pidana dimuka umum, secara bersama sama melakukan kekerasan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 pukul 15.30 WITA di Jl Kutilang A3/50 Perum Purigading Jimbaran Badung Kuta Selatan. Sudah 7 bulan kasus pengeroyokan terhadap saya yang melibatkan 6 orang Madura, Jawa Timur yang salah satunya melibatkan anak dibawah umur dalam aksi pengeroyokan dan penerobosan masuk kedalam garasi rumahnya.  "Persoalannya ketidak setujuan para pengeroyok terhadap anjing anjing liar yang saya beri makan di depan garasi rumah saya sehingga membuat mereka selalu mengejek saya dengan sebutan 'Manusia Najis' dan akibat dari pelapor yang menanyakan data hewan kurban.(Lebih najis mana memberi makan anjing liar atau korupsi daging korban mana datanya). Telah mengakibatkan luka fisik dan phisikologis, dengan dampak kesulitan kembali melakukan pekerjaan mencari nafkah juga, berdampak pada janin yang korban kandung," bebernya. Dimana, belum ada perkembangan penanaganan penahanan di Polsek Kuta Selatan dari tanggal pelaporan diatas juga setelah pelimpahan berkas di kejaksaan pada 17 Desember 2024. Ia pun telah memiliki bukti-bukti terkait dengan pengeroyokan adalah CCTV, visum dan foto-foto, serta para pelaku yang merupakan tetangga korban dan bertempat tinggal di lokasi yang sama dan telah diketahui identitasnya oleh pihak Polsek Kuta Selatan serta Kejaksaan.  Dimana proses dapat pihaknya uraikan sebagai berikut tgl 27 Augustus 2024, Penyidik yaitu Ipda I Putu Gede Susila memberikan file mengenai Sp2hp dan penetapan ke 5 tersangka dan 1 pelaku lainnya anak dibawah umur tidak tercantum dalam penetapan tersangka. Upaya kriminalisasi terhadap pihaknya yang dimana saya korban dalam pengeroyokan juga telah dilakukan oleh para pelaku dengan melaporkan balik dirinya atas perkara dugaan kekerasan pidana pada anak dengan surat perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik/983/V111/2024/satreskrim, tertanggal 11 Augustus Polresta Denpasar, oleh salah satu Tersangka Nurkolam, pelaporan tersebut tidak berdasar dimana yang dialami anak tersebut adalah overmach, dimana ada perlawanan pihaknya saat dikeroyok untuk melepaskan diri sebagai objek perbuatan dan tidak sengaja. "Saya duga tindakaan overmach tersebut hanya mengenai kibasan pipi dan rambut pelapor yang mana saat kejadian di garasi rumah saya tersebut kedua tangan saya di pegang, dan coba melepaskan diri sementara pelapor memukul perut saya dengan kepalan tangan. Dari hal tersebut polsek sendiri tidak menetapkan si anak yang berumur 16 tahun tersebut menjadi tersangka. Yang seharusnya tetap ada pemberkasan dan sistem peradilan anak yang berlaku oleh Polsek dan pihak Kejaksaan," bebernya. Dan tentunya dapat dilihat jika anak tersebut mengalami luka fisik ataupun phisikis, seharusnya sudah dari 25 Juni lalu membuat laporan, namun dengan dasar visum yang baru dikeluarkan oleh Polres Denpasar tertanggal 11 Augustus 2024, Surat Laporan Kepolisian telah dianggap Valid untuk mengeluarkan surat laporan tuduhan Kekerasan Pada Anak. "Saya tidak akan menyerah untuk mencari keadilan! Proses ini saya persembahkan untuk kawan ' kawan yang juga sedang berjuang untuk melawan semua bentuk ketidakadilan prosedural yang tidak memihak pada Korban tetapi memihak pada agenda koruptif," pungkasnya. (GAB/001) Sumber: https://atnews.id/portal/news/24016/

Niluh Djelantik: Dukung Pariwisata, Trans Metro Dewata Harus Tetap Jalan!

08 Januari 2025 oleh bali

Sangat dibutuhkan oleh masyarakat Provinsi Bali, khususnya yang bermukim di wilayah Sarbagita, yakni Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik menilai operasional Bus Trans Metro Dewata harus dilanjutkan. Sebagai bentuk dukungan terhadap transportasi publik massal yang beroperasi sejak tahun 2020 itu, Senator RI kelahiran 15 Juni 1975 bertamu ke kantor PT Satria Trans Jaya (Trans Metro Dewata), Jalan Raya Kuta No. 67, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu, 4 Januari 2025. Niluh Djelantik diterima langsung oleh Direktur Utama PT Satria Trans Jaya, Ketut Eddi Dharma Putra, Manajer Operasional Trans Metro Dewata, Ida Bagus Eka Budi, perwakilan dari 228 driver, dan staf Trans Metro Dewata lainnya. Sembari menunggu komitmen Pemerintah Provinsi Bali mengambil alih operasional 1 koridor transportasi publik massal Trans Metro Dewata mulai bulan Juli 2025 mendatang, Niluh Djelantik mengatakan siap berjuang agar pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia kembali mengaktifkan layanan Trans Metro Dewata yang berhenti beroperasi sejak Rabu, 1 Januari 2025. “Dikarenakan kebutuhan yang sangat mendesak oleh masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi publik ini, ya kita mengetuk kembali pintu dari kementerian yang berwenang (Kemenhub RI, red). Seperti yang tadi Mbok sampaikan, bagaimana kita jika ingin melanjutkan sebuah hubungan (kerja sama, red) atau pun tidak melanjutkan, kan ada batas waktu untuk pemberitahuannya. Kalau misalnya dari tahun lalu sudah dikasih tahu bahwa akan seperti ini hasilnya, tentu sudah ada tindak lanjut atau antisipasi dari pemerintah daerah, seperti itu. Karena kemarin Bapak Pj. (Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, red) pun kaget. Sangat mendadak sekali. Akan tetapi, demi kepentingan masyarakat, demi kepentingan publik, demi kepentingan dari para driver Trans Metro Dewata ini, Beliau membuat sebuah surat yang dialamatkan kepada Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi, red) meminta agar Trans Metro Dewata tetap mendapatkan subsidi agar tetap bisa beroperasi,” ucap Niluh Djelantik diwawancarai di sela-sela temu wirasa tersebut. Niluh Djelantik memastikan bahwa surat resmi Pj. Gubernur Bali tersebut sudah diterima oleh Kementerian Perhubungan RI. Sebagai respons atas surat tersebut, ungkapnya, secara administrasi, pada Senin, 6 Januari 2025, pihak Pemprov Bali dan PT Satria Trans Jaya (Trans Metro Dewata) akan bertandang ke Kemenhub RI di Jakarta membahas masalah tersebut. “Beliau berjuang, kami berjuang, dan di saat yang sama keinginan kita hanya satu, Trans Metro Dewata tetap bisa melayani masyarakat. Untuk ke depannya, jika ada proses kemudian perbaikan, untuk pelayanan, juga untuk penambahan fasilitas-fasilitas publik (pemberhentian, halte, tangga, ramah disabilitas, dan lain-lain, red) itu bisa kita pelan-pelan sambil jalan. Yang penting, Trans Metro Dewata harus tetap jalan,” tegas Niluh Djelantik yang juga seorang pengusaha. Niluh Djelantik mengapresiasi sikap tegas Gubernur Bali terpilih hasil Pilkada Bali 2024, Wayan Koster yang berkomitmen melanjutkan operasional Trans Metro Dewata. “Tentu komitmen tersebut harus kita kawal. Kita akan ngeyel sengeyel-ngeyelnya. Tiap hari kita akan ingatkan Beliau. Bila perlu Mbok Niluh Djelantik kos di depan kantornya untuk mengingatkan Beliau,” ungkapnya sembari menekankan bahwa jika sudah untuk kepentingan publik pasti ada jalan bergantung komitmen pengambil kebijakan. Dipertegas soal surat resmi yang dilayangkan kepada Kemenhub RI, Niluh Djelantik menggarisbawahi bahwa pada prinsipnya pemerintah pusat memberikan “lampu hijau” Trans Metro Dewata kembali ngaspal. “Pada prinsipnya, menurut informasi yang Mbok terima, sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Namun, di saat yang sama Kementerian Perhubungan perlu melihat suratnya. Sedangkan, Bapak Pj. Gubernur Bali sudah mengirimkan surat tersebut tanggal 31 Desember 2024 jam 7 malam,” tandas Niluh Djelantik. Lebih lanjut, Niluh Djelantik menekankan bahwa penghentian operasional Trans Metro Dewata sangat berdampak kepada Provinsi Bali, salah satunya sektor pariwisata. “Intinya, Bali memerlukan transportasi publik dan permasalahan ini sudah sangat urgent. Sudah gawat ini. Kita bicara dua hal, kemacetan dan sampah. Salah satu cara untuk mengurangi kemacetan adalah dengan menyediakan transportasi publik. Sediakan dulu! Jangan kita mencari agar masyarakat Bali itu pengen transportasi publik dan lain sebagainya! Sediakan saja dulu! Kalau sudah disediakan pasti dipakai,” tegas Niluh Djelantik. Sementara itu, Direktur Utama PT Satria Trans Jaya, Ketut Eddi Dharma Putra menyambut baik kehadiran Niluh Djelantik dan berterima kasih atas perhatian sang senator terhadap 317 karyawan plus driver Trans Metro Dewata. Ketut Eddi Dharma Putra juga berterima kasih terhadap dukungan moral lewat petisi keberlanjutan operasional Trans Metro Dewata yang sudah ditandatangani oleh 16.000 orang lebih. “Saya sangat mendukung sekali hal itu (petisi, red) karena merupakan aspirasi konsumen. Dengan aspirasi ini tentunya kita tampung, kita akan perjuangkan seperti yang tadi disampaikan oleh Mbok Niluh. Ya, itu yang kita harap gedor. Jadi pemerintah juga biar betul-betul perhatikan bahwa memang dibutuhkan transportasi publik. Karena kita tahu bahwa banyak sekarang pelajar naik Trans Metro Dewata,” ungkap Ketut Eddi Dharma Putra. Terkait nasib 317 karyawan plus driver Trans Metro Dewata, Ketut Eddi Dharma Putra menerangkan sebelum ada keputusan final dari pemerintah soal operasional, untuk jangka pendek PT Satria Trans Jaya sepakat memberikan gaji ke-13 untuk memperpanjang “napas” para pekerjanya. “Kami sudah mengambil suatu langkah memberikan gaji ke-13 sehingga ada suatu ketenanganlah batin. Bagaimana pun juga mereka merupakan tulang punggung daripada keluarga. Akan disalurkan tanggal 15 Januari 2025,” terangnya. (bp/ken) Sumber: https://balipolitika.com/2025/01/04/niluh-djelantik-dukung-pariwisata-trans-metro-dewata-harus-tetap-jalan/

Sambut Baik Kabar Indonesia Resmi Diterima BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo

oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin mengapresiasi kinerja diplomatik Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri RI Sugiono. Hal ini disampaikan Sultan saat mengetahui Indonesia resmi diterima sebagai salah satu anggota organisasi kerjasama multilateral BRICS. "Kami menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Hal ini tentunya menjadi kabar yang positif bagi hubungan internasional khususnya kinerja perdagangan Indonesia," ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa (07/1). Menurutnya, capaian diplomatik tersebut tidak terlepas dari kerja keras Presiden dan jajaran kementerian Luar Negeri RI yang secara maraton dan intensif melakukan kunjungan kenegaraan untuk meyakinkan para pemimpin di banyak negara dalam dua bulan awal pemerintahan. "Sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar dunia, Indonesia tentunya memiliki daya tarik tersendiri bagi organisasi-organisasi multilateral. Dengan demikian peluang Indonesia untuk mendapatkan kepercayaan pasar dan memperoleh investasi asing semakin terbuka," ujarnya. Lebih lanjut mantan aktivis KNPI itu mengatakan energi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menandai awal dari momentum bagi bangsa Indonesia untuk melewati fase yang penting ini. Di mana peningkatan eskalasi dan ketidakpastian geopolitik di banyak kawasan berpengaruh langsung terhadap Indonesia. "Kita beruntung memiliki pemimpin nasional yang sudah lebih dulu menyiapkan modal diplomatik untuk tampil percaya diri di panggung internasional. Artinya keberadaan dan sikap diplomatik Indonesia semakin diperhitungkan oleh kekuatan-kekuatan global saat ini," tegasnya. Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri Brazil dalam sebuah pernyataan mengatakan Indonesia bersama dengan negara-negara anggota lainnya memiliki keinginan untuk mereformasi lembaga-lembaga pemerintahan global dan memberikan kontribusi positif terhadap kerja sama di negara-negara Selatan. Brasil saat ini memegang jabatan presiden bergilir BRICS pada tahun 2025. Pemerintah Brasil menyebut tawaran Indonesia untuk bergabung dengan BRICS telah disetujui dalam pertemuan puncak di Johannesburg pada tahun 2023. Sumber: Portal DPD RI

Hadiri Musrembang Nasional, Sultan Harap Perencana Pembangunan Pemerintah Pusat-Daerah Makin Seirama dan Terarah

02 Januari 2025 oleh bali

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin berharap agar rencana atau peta jalan pembangunan nasional antara pemerintah pusat dan daerah semakin seirama dan terarah untuk menyambut Indonesia Emas 2045. Hal ini disampaikan mantan wakil gubernur Bengkulu itu usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional di Kantor Bappenas RI Menteng Jakarta pada Senin (30/12). "Kami mengapresiasi pemerintah melalui Bappenas RI menyelenggarakan Musrembang Nasional lebih awal, sebelum pergantian tahun. Tentunya hal ini menjadi pertanda baik dan wujud optimisme pemerintah dalam memaksimalkan pembangunan nasional", ujar Sultan kepada awak media. Sultan mengatakan Musrembang merupakan tradisi kebangsaan Indonesia yang penting dalam menyiapkan rencana pembangunan nasional yang dilaksanakan secara bottom up. Oleh karenanya perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi rencana pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. "Artinya, ke depan Bappenas dan Bapedda perlu berkolaborasi dalam membangun koordinasi dan sinkronisasi rencana pembangunan nasional. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi disorientasi dan mispersepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam setiap agenda pembangunan", tegasnya. Banyak program unggulan pemerintah, kata Sultan, yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Sehingga pemerintah perlu menyiapkan skema perencanaan pembangunan Nasional yang lebih akomodatif dan inklusif. Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu mendorong agar Bappenas untuk memperhatikan kebutuhan pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat daerah pada Musrembang di tingkat daerah dan desa. "Besar harapan kami agar hasil Musrenbang daerah dan desa diperhatikan dan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dalam menyusun rencana pembangunan nasional. Karena biasanya masyarakat lebih paham dengan apa yang dibutuhkan dan perlu disiapkan oleh pemerintah pusat", tutupnya. Sumber: https://dpd.go.id/daftar-berita/hadiri-musrembang-nasional-sultan-harap-perencana-pembangunan-pemerintah-pusat-daerah-makin-seirama-dan-terarah